- 4 menit yang lalu
- #bonatuasilalahi
- #jokowi
- #ijazahjokowi
- #kip
- #roysuryo
JAKARTA, KOMPAS.TV Pemohon keterbukaan ijazah Jokowi di KIP, Bonatua Silalahi dan Relawan Jokowi Prabowo-Gibran, David Pajung berbeda pendapat soal pengaruh putusan KIP yang menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi publik terhadap kasus Roy Suryo cs.
"Saya kurang sepakat juga dengan Bang David tadi. Kalau saya dapat data sekunder fotokopi, bukan berarti tidak bisa dianalisis," ujar Bonatua Silalahi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV pada Rabu (14/1/2026).
"Kita bisa analisis font, kita bisa analisis tanda tangan, ya kan? Kita bisa analisis itu, nama-nama yang ada, informasi yang di dalam itu bisa kita analisis," lanjutnya.
Bonatua juga menyebut akan mencocokkan data dengan Roy Suryo cs terkait salinan ijazah jika menerimanya dari KPU.
Sementara itu, David Pajung menyebut tidak ada pengaruh putusan sidang KIP terhadap kasus Roy Suryo cs. Namun, ia mengapresiasi langkah Bonatua di KIP tersebut.
Baca Juga Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi, Roy Suryo: Tak Merasa Ditinggalkan di https://www.kompas.tv/nasional/644039/eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis-bertemu-jokowi-roy-suryo-tak-merasa-ditinggalkan
#bonatuasilalahi #jokowi #ijazahjokowi #kip #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644042/beda-bonatua-david-pajung-soal-pengaruh-putusan-kip-nyatakan-ijazah-jokowi-informasi-publik
"Saya kurang sepakat juga dengan Bang David tadi. Kalau saya dapat data sekunder fotokopi, bukan berarti tidak bisa dianalisis," ujar Bonatua Silalahi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV pada Rabu (14/1/2026).
"Kita bisa analisis font, kita bisa analisis tanda tangan, ya kan? Kita bisa analisis itu, nama-nama yang ada, informasi yang di dalam itu bisa kita analisis," lanjutnya.
Bonatua juga menyebut akan mencocokkan data dengan Roy Suryo cs terkait salinan ijazah jika menerimanya dari KPU.
Sementara itu, David Pajung menyebut tidak ada pengaruh putusan sidang KIP terhadap kasus Roy Suryo cs. Namun, ia mengapresiasi langkah Bonatua di KIP tersebut.
Baca Juga Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi, Roy Suryo: Tak Merasa Ditinggalkan di https://www.kompas.tv/nasional/644039/eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis-bertemu-jokowi-roy-suryo-tak-merasa-ditinggalkan
#bonatuasilalahi #jokowi #ijazahjokowi #kip #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644042/beda-bonatua-david-pajung-soal-pengaruh-putusan-kip-nyatakan-ijazah-jokowi-informasi-publik
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Jadi Bapak Mona, Anda kan sedang melakukan penelitihan dan hipotesa Anda adalah ijazahnya Pak Jokowi tidak ada.
00:06Bukannya pangsa atau asli ya, ijazahnya tidak ada.
00:09Tanda tanya.
00:09Tanda tanya.
00:10Lalu kemudian kemarin KIP sudah ketuk palu.
00:13Kalau misalnya KPU, bukan kalau ya, sudah memerintahkan KPU untuk memberikan salinan kepada Anda sebagai pihak pemohon.
00:20Pertanyaannya, kalau salinan ijazah Pak Jokowi sudah terima, apa yang akan Anda lakukan pertama kali?
00:25Pasti yang pertama, karena ini aku minta untuk publik, ini kuserahkan ke publik.
00:30Siapapun publik, silakan mengaksesnya.
00:34Jadi, oke kalau ini kita kasih ke publik, termasuk tim-tim yang pro dan kontra, termasuk terutama Pak RRT yang punya kepentingan.
00:44Mas Roy.
00:44Mas Roy, sangat punya kepentingan untuk memvalidasi ini, mereka pasti butuh ini.
00:51Nah.
00:52Buat Anda apa kalau gitu untungnya?
00:53Nah, saya nanti akan masuk ke tahap, sebenarnya ini sudah saya uji di Mahkamah Konstitusi.
00:59Ya, artinya tanpa dapat sembilan ini pun aku sudah tahu bahwa tidak ada pernah autentikasi sesuai dengan Undang-Undang Karsipan.
01:08Tadinya kan aku minta dua ini, Mbak.
01:11Ijazahnya dan berita acara verifikasi, klarifikasi, dan autentikasinya.
01:15Nah, tapi ternyata oleh KPU hanya punya data verifikasi.
01:21Jadi, ijazah fotokopi ini belum diklarifikasi dan belum diautentikasi sesuai Undang-Undang Karsipan.
01:28Artinya?
01:28Artinya, ada malamestrasi di sini, ada gap antara fotokopi ijazah dengan asli, tidak ada yang ketemu.
01:37Atau lebih kasarnya begini, belum ada badan publik yang pernah melihat ijazah asli beliau.
01:43Jadi ada...
01:43Saya boleh jawab itu, Mbak.
01:44Nah, yang paling substansi gini, karena ini kan yang terkait dengan Undang-Undang 14-2008 ini soal KIP ini kan, ini sudah merujuk pada hasil sidang KIP.
01:57Nah, sekarang begini, KPU pun akan menyerahkan dokumen itu kepada Mas Bonatua, itu hanya dokumen salinan kan, bukan ijazah asli.
02:08Jadi hanya fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
02:11Ada cap stempel.
02:13Dan tidak ditutup-tutupi?
02:14Ya, tidak ditutup-tutupi, itu akan diserahkan.
02:16Nah, pertanyaannya memang di dalam Undang-Undang Politik tahun 2017 kemarin itu, kan bunyinya itu ijazah itu legalisasi, lalu kemudian verifikasi.
02:28Bukan otentifikasi.
02:30Jadi PKPU itu bunyinya itu adalah verifikasi faktual lapangan.
02:35Jadi ijazah fotokopi yang dilegalisasi itu di-store di KPU, itu sudah sesuai.
02:39Nah, sekarang tugas KPU memastikan bahwa ijazah itu ada.
02:44Nah, itu kan yang dokumen yang mau diminta oleh Mas Bonatua.
02:48Nah, pertanyaannya adalah, apakah ijazah aslinya itu yang ada di Pak Jokowi, yang sekarang ada di Polda itu,
02:54otentik, asli benar-benar atau enggak?
02:57Kan itu pertanyaannya.
02:58Nah, itu tidak akan menjawab apa yang menjadi case di KIP, karena beliau akan terima nanti hanya dalam bentuk fotokopi dari salinan.
03:04Nah, meskipun tadi kata Bang Bwona bilang, salinan yang diserahkan dari KPU, yang sudah dilegalisir, juga akan dipersilahkan ketika tersangka.
03:11Iya, tapi itu hanya fotokopi legalisasi, kan?
03:14Nah, sekarang problemnya adalah, kalaupun itu nanti dibuka, lalu kemudian Mas Roy Surya CS melihat, itu enggak ada dampaknya.
03:21Karena ijazah asli itu ada di penyidik hari ini di Polda.
03:26Nah, itu yang harus diuji, bukan yang dari KPU.
03:29Jadi, maksud saya tadi, kenapa saya katakan enggak ada pengaruh sama sekali terhadap kasus palsu atau asli ini?
03:34Enggak ada, karena itu juga fotokopi, kan?
03:36Fotokopi yang ada legalisasinya.
03:37Mungkin bisa kubinikan, artinya gini.
03:40Saya boleh komensi.
03:41Boleh, boleh, Pak.
03:42Oh iya, silakan, Pak.
03:44Saya, kebetulan ini baterainya low bed, nanti malah aku terus dibatih.
03:48Jadi begini, menurut saya, pertama saya terima kasih sama Bu Natua dan kawan-kawan ya,
03:52dengan pengakses ini paling tidak sudah jelas status informasi salinan itu terbuka.
03:57Kedua, saya kan lihat juga, prosesnya itu juga kemudian kan diminta tahapan-tahapannya sampai verifikasi
04:03dan ditemukan bahwa ternyata berdasarkan undang-undang selama ini untuk kasus pendaftaran itu
04:11diberkaitkan dengan ijazah tidak pernah sampai ada autentifikasi.
04:15Salahkah KPU kalau tidak sampai autentifikasi?
04:17Ya, tidak salah juga KPU.
04:19Ya, karena hanya verifikasi bunyinya.
04:21Ya, nah tapi ini kan feedback.
04:24Ini yang dibilang oleh Bu Natua tadi bahwa sebetulnya ini ada manfaat publik.
04:29Bahwa ke depan dia harus berbaiki.
04:31Ini perikian yang kita tanggung jawabnya.
04:33Saya nggak menuduh bahwa itu pasti palsu ya, tidak.
04:36Sama sekali saya tidak memiliki pretensi apapun tentang keaslian
04:40karena tidak sampai tahap autentifikasi.
04:43Nah, ada pun kasus pidana inilah nanti yang akan masuk ke wilayah pengadilan.
04:50Anda kata memang sampai masuk pengadilan.
04:51Tentunya di sana sampai tahap autentifikasi.
04:54Nah, kalau itu sudah ada yang lain ya.
04:57Menurut saya kita lihat aja nanti ya.
04:59Mungkin Mas Andi dan kawan-kawan bagaimana proses diperadilan itu.
05:03Saya juga no opinion loh untuk mengatakan pasti ini palsu apa-apa.
05:07Menduga aja saya merasa tidak punya cukup reason untuk menduga.
05:11Tapi kalau ini pertanyaannya Pak Alamsyah,
05:14kalau ini pertanyaannya akhirnya KIP sampai memerintahkan
05:18untuk membuka salinan ijasa Pak Jokowi
05:21karena ini dianggap sebagai informasi yang terbuka ya.
05:26Dan bagian sebagai keterbukaan informasi publik juga.
05:28Nah, pertanyaannya apakah Komisi Pemilihan Umum ini bisa disebut
05:33sudah melakukan kesalahan atau kelalaian?
05:36Namanya kalau hukuman itu kan yang namanya.
05:38Walaupun tidak menghukum kayak pidana.
05:40Kalau sampai sesuatu itu kayak tadi putus di Komisi Informasi.
05:43Ya, itu telah salah.
05:44Karena beralasan maka ya berarti ada kesalahan.
05:47Nah, sebagai pejabat publik para pimpinan KPU
05:51kalau masih punya etik saya ya.
05:52Kesalahan bagian mana sebenarnya?
05:55Ya, kesalahan bahwa memutuskan sesuatu tidak sesuai undang-undang.
05:58Karena yang sudah diputuskan oleh Komisi Informasi
06:02bahwa benar-benar undang-undangnya harus terbuka gitu ya.
06:04Tapi kalau salah itu jangan kemudian kita anggap punya niat jahat
06:07itu harus salin lagi.
06:09Jadi maksud saya nggak sampai ke sana.
06:11Saya secara administratif liru.
06:13Sehingga dengan demikian
06:14kalau diterima oleh KPU
06:17maka kemudian tinggal KPU
06:19menyediakannya, memberikannya secara utuh
06:22dan menjadi presiden untuk ke depan gitu ya.
06:25Bukan cuma untuk ijazah presiden.
06:27Oke, Pak Alamsyah.
06:29Sebenarnya ada itu Mbak.
06:30Jadi menambah dari Pak Alamsyah
06:32sebenarnya kan interpretasi yang kita dengar kemarin ya.
06:35Yang kita dengar karena ketika diminta ini ke KPU
06:38kasus apa
06:40posisi Pak Jokowi kan sudah presiden lagi.
06:43Ya, sudah selesai.
06:44Sehingga itu dianggap
06:45bahwa dia tidak lagi dalam posisi
06:47sebagai pejabat publik
06:49menurut pasal 18 Undang-Undang KIP.
06:51Itu sebenarnya debatnya kemarin
06:52dengan KPU itu.
06:54Ya, katakanlah KPU berpandangan begitu.
06:56Ya.
06:57Yang punya tafsir lain
06:58maka dulu diputus oleh Komisi Informasi
07:00ini kasarnya istilahnya
07:01eh tafsirmu salah.
07:02Ya.
07:03Karena kami yang punya berwenang
07:04untuk menafsirkan.
07:06Tafsirnya adalah
07:07karena ijazah itu
07:08dulu dipakai
07:09di KPU itu dalam konteks
07:11dia sedang mencalonkan sebagai
07:12presiden.
07:13Dengan kata lain terkait dengan
07:15posisi dalam jabatan publik gitu ya.
07:16maka harus dibuka.
07:19Ya, wajar saja KPU
07:21kalau menafsirkan salah ya.
07:22Justru kan Komisi Informasi itu
07:23tetap memutus
07:24untuk sesuatu yang
07:25benarnya macam apa.
07:26Tapi Pak Alamsyah
07:27Anda
07:28sebagai Anda adalah
07:30mantan ketua KIP juga
07:31pernah nggak sih Anda
07:32menangani kasus yang
07:33kurang lebih hampir sama lah.
07:34Akhirnya berkaitan dengan KPU
07:36terus kemudian
07:37meminta untuk
07:38ijazah atau semacamnya
07:40dokumen-dokumen ini
07:41sehingga akhirnya
07:42terjadilah
07:43peristiwa yang
07:45kurang lebih hampir sama sekarang.
07:47Ya, kalau
07:48kalau kasus-kasus yang lain ya
07:50kalau untuk KPU sih
07:51dulu tidak ada ya.
07:52Kasus-kasus lain
07:53banyak yang kemudian
07:54mungkin gini
07:54istilahnya kami ragu
07:56menurut kami ini
07:56harusnya tertutup.
07:57Tapi
07:58bagi pemohon ini
07:59terbuka.
08:00Dan undang-undang
08:01menciptakan yang namanya
08:02lembaga
08:03Komisi Informasi
08:04memang untuk
08:04pengadir memutus
08:05sebetulnya mana yang benar.
08:07Ada juga
08:08kadang-kadang
08:09diperkuat
08:11putusan PPID itu
08:13keputusan PPID
08:14bahwa itu memang tertutup
08:15karena menurut
08:15Komisi Informasi
08:16secara undang-undang
08:17yang benar harus tertutup.
08:18Ada juga
08:19yang ditolak
08:19permohonan.
08:20Jadi memang
08:21itulah fungsi
08:23Komisi Informasi.
08:23Jadi ketika ada
08:25dispute, perselisihan
08:27beda tafsir
08:28enggak ada larangan
08:29orang untuk menafsirkan
08:30tapi nanti ketika
08:31sampai di Komisi Informasi
08:32ya tafsir Komisi Informasi
08:34itulah yang harus jadi acuan.
08:35Berarti artinya
08:37adalah putusan ini
08:38juga bisa digunakan
08:39untuk pejabat-pejabat publik
08:40atau mantan
08:40pejabat publik lainnya?
08:42Ya sama.
08:43Kalau sekarang
08:43saya kan dulu pernah
08:44jadi pimpinan ombudsman
08:45misalnya ada orang
08:46yang mau minta
08:47sekarang saya sudah
08:48tidak jadi pimpinan ombudsman.
08:49Dulu waktu alam sah
08:50punya seleksi
08:51ikut seleksi ombudsman
08:52mana salinan ijazahnya?
08:54Ya pansel yang ada di Setnex
08:56karena Setnex
08:56juga yang disitu
08:57yang mengelola
08:58ya Setnex
08:59sebagai badan publik
09:00harus menyediakan.
09:03Kasih saja
09:03salinan ijazah saya itu
09:04gitu kan
09:05dan ini kan
09:05sudah jadi presiden
09:06ya sudah diputus oleh
09:07Komisi Informasi.
09:08Nah ini mungkin
09:09jadi kita
09:09ya kita akan
09:11akan
09:12akan
09:13sampai pada tahap
09:14tidak lagi bersedisi
09:16tentang salinan ijazah ini ya.
09:18Mungkin sedikit Pak Audrey.
09:20Mungkin
09:20mungkin ya bagus nih
09:21Pak alam saya
09:22dan tadi
09:23Bung Bonatua
09:24jadi ini sebenarnya
09:25pembelajaran
09:26terhadap proses politik
09:27kita ke depan.
09:28Jadi misalnya
09:28soal undang-undang politik
09:30termasuk nanti
09:31rujukan-rujukan
09:32PKPU
09:33itu sudah harus bunyi
09:34misalnya
09:35bukan saja
09:35proses verifikasi
09:37faktual
09:38tetapi proses
09:39otentifikasi pun
09:40seperti yang dimaksud oleh
09:42Pak Bonatua
09:42tadi bisa masuk ke
09:43ke undang-undang kita
09:45nanti sehingga
09:45gak akan ada lagi
09:46debat-debat seperti ini
09:47gak ada lagi fitnah-fitnah
09:48untuk menduduk
09:49seorang presiden itu
09:50memalsukan ijazah.
09:51itu penting sebenarnya
09:52ini poin penting
09:53dari proses
09:54keterbukaan informasi
09:56publik ini.
09:57Oke.
09:58Oke kalau gitu
09:58Bang Bonatua
09:59sebenarnya
09:59balik lagi ke pertanyaan awal
10:01kalau misalnya
10:01sudah diberikan
10:03apa yang akan Anda lakukan?
10:04Anda dulu deh.
10:06Terima kasih.
10:07Oke.
10:08Jadi yang saya perlukan itu
10:09paling tidak
10:10data sekunder
10:11di atasnya ada primer
10:12dan ada asli.
10:15Jadi ini semua punya
10:15level analisis yang berbeda.
10:17Saya kurang sepakat juga
10:18dengan Bang David tadi.
10:20Kalau
10:21saya dapat data sekunder
10:23fotokopi
10:23bukan berarti
10:24tidak bisa dianalisis.
10:26Kita bisa analisis
10:26phone.
10:28Kita bisa analisis
10:28tanda tangan.
10:30Ya kan?
10:30Kita bisa analisis itu
10:32nama-nama yang ada
10:32informasi yang di dalam
10:33itu kita bisa analisis.
10:35Maksudnya adalah
10:36Anda mencocokkan
10:37benar atau enggak?
10:38Kalau perlu Anda
10:38telepon ke yang bersangkutan gitu.
10:40Terus misalnya ini
10:41sederhana saja
10:42analisis sederhana
10:43analisis legalisir ya
10:45itu kan saya punya
10:47lima spesimen
10:48tanda tangan
10:49dekan yang
10:50melegalisir
10:52berbeda-beda.
10:52Ada tiga itu
10:53yang legalisir saja.
10:56Itu kan bisa
10:57di cross check
10:57dengan
10:58orang-orang yang
11:00melegalisir
11:00di tahun yang sama
11:01tanggal yang sama
11:02bila perlu.
11:03Sama enggak spesimennya?
11:04Untuk apa itu?
11:05kemudian
11:05identifikasi
11:07apakah
11:07fotokopinya
11:10apakah fotokopinya
11:11asli atau tidak?
11:12Itu lagi nih bermasa?
11:13Oke.
11:15Kalau itu
11:16batas dugaan lah
11:17nanti ya.
11:18Mas Bona
11:19akan bisa
11:20melihat
11:21dugaan
11:21apakah ada
11:22dugaan
11:23tidak
11:24sama
11:25tidak identik
11:26atau identik
11:27batasnya itu loh.
11:29Oke.
11:29Tapi kalau misalnya
11:30balik lagi ketika
11:31misalnya ada yang
11:32mempertanyakan
11:32misalnya
11:32jalan-jalan
11:33Bang Bona
11:33ini ada di
11:34kubur
11:34Mas Roy
11:35sebenarnya Anda
11:35ada kepentingan
11:36atau enggak nih?
11:37Saya dari awal
11:38dikit lah.
11:40Apa ya?
11:40Mungkin
11:41di TV ini juga ya
11:42kompas ya
11:43waktu itu.
11:43Saya ceritakan
11:44gamblang
11:44awal saya
11:45pertemuan dengan beliau.
11:47Saya apa?
11:48Saya baru kenal
11:48beliau itu
11:49November
11:49pertengahan
11:51Agustus
11:51Mas Roy
11:52awal September
11:54saya ketemu
11:55dengan
11:55Bang Rismond
11:57dan
11:57pertengahan November
11:58saya ketemu
11:59Bu Tifa
12:00Dr. Tifa
12:01Oh ini
12:01menjadi TSK semua?
12:03Iya
12:03artinya
12:04kami ini satu pihak
12:05satu sisi
12:06di dalam hal
12:07penelitian ilmiah
12:08karena mereka
12:10mengakui
12:12sebagai peneliti
12:12saya peneliti
12:13tentu kami
12:13sama dong
12:14berbeda dengan
12:15Bang David
12:16dan kawan-kawan
12:17kan tidak ada yang peneliti
12:18saya tanya tadi
12:19mereka juga bilang
12:20peneliti
12:20saya kan ketemu
12:21mereka juga
12:21kami kan akan
12:22berkolaborasi data
12:24sesama peneliti itu
12:25biasanya
12:26paling nyambung
12:26itu kalau bicara data
12:27masalah analisi
12:28bisa beda-beda
12:30masalah kesimpulan lagi
12:31pasti berbeda
12:32kami ini berkepentingan
12:34dalam data
12:34artinya
12:35kepentingan saya jelas
12:37di scene penelitian
12:38walaupun
12:38terus terang
12:39kita kan manusia ini
12:40kan hidup
12:41di sini ini kan
12:41banyak entitas
12:42entitas saya
12:44dalam hal ini
12:44adalah sebagai peneliti
12:45makanya tadi
12:46saya bilang
12:47saya masih lebih
12:49memberi apresiasi
12:50pada
12:50Bang Bonatua ini
12:52karena memang
12:53tahapan-tahapan
12:55nilai-nilai
12:56akademis itu
12:57sebagai peneliti
12:58itu clear
12:58ada hipotesa
13:00hipotesa itu kan
13:01dugaan awal
13:02meskipun tadi ketemu juga
13:03dengan Pak
13:03itu ketemu
13:05pada titik berikut
13:06kemudian
13:07ada variable-variable
13:08kan kalau dalam penelitian
13:10itu ada hipotesa
13:11HO nya apa
13:12HA nya apa
13:12variable independennya apa
13:15variable dependennya apa
13:17variable yang mempengaruhi
13:18secara bebas itu apa
13:19kan itu semua
13:20nah teman-teman
13:21Roy Cies kan tidak
13:22melakukan hal-hal itu
13:23langsung nuduh
13:24padahal
13:25terbukti bahwa
13:26setelah menuduh
13:27bahwa ijazah Pak Jokowi
13:28palsu baru mencari
13:29dokumen ke
13:30KPU
13:31kan itu yang terjadi
13:32kemarin
13:32ketika kami juga
13:33debat di sini bersama
13:34Mas Roy Suryo
13:34dia baru mengatakan
13:36saya sudah dapat ini
13:37dari KPU
13:37padahal kan
13:38dia sudah
13:39dilaporin apa
13:40karena kesimpulan
13:41di depan
13:42baru
13:43data di belakang
13:45nah kalau Mas Bonatua
13:46dugaan awal
13:47hipotesa di depan
13:48mencari data
13:49sebelum mengatakan
13:50ini ada atau tidak
13:52ijazahkan itu
13:52itu problem
13:53jadi beda
13:54sangat berbeda
13:55sehingga saya katakan
13:55saya masih lebih
13:56memberi apresiasi
13:57kepada
13:58Bung Bonatua
13:59karena tahapan itu
14:00clear
14:00dan putusan KIP
14:01juga ini tidak
14:02memengaruhi
14:03tidak ada pengaruh
14:04karena keputusan KIP
14:05pasal 46 itu
14:06hanya dua
14:06yaitu
14:07sebuah dokumen itu
14:08dikecualikan
14:09atau tidak
14:10dikecualikan
14:11artinya kalau tidak
14:12dikecualikan
14:12berarti publik
14:13bisa mengakses
14:14kan hanya itu
14:15dua keputusan KIP
14:16menurut pasal 46
14:17undang-undang 14 2008
14:19dan itu yang terjadi
14:20pada
14:20gugatan beliau
14:23disetujui
14:23dan memang tidak ada
14:24pengaruhnya
14:25karena ijazah asli itu
14:26ada pada Pak Jokowi
14:27dan sekarang ada di Polda
14:28oke
14:29dan nanti masih ditunggu
14:30berarti 14 hari ya
14:31tergantung dari KPU
14:32Bung Baning atau tidak ya
14:33betul
14:33dikecualikan
Jadilah yang pertama berkomentar