JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Usai sidang vonis, Laras tampak tak kuasa menahan tangis.
"Sebenarnya perasaan saya fifty-fifty, ya. Saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi dipulangkan ke rumah," ujar Laras Faizati.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara kepada Laras dengan putusan bebas bersyarat, sehingga hukuman tidak dijalankan selama ia tidak mengulangi perbuatan serupa dalam masa pengawasan satu tahun.
Baca Juga Diskors! Hakim Tegur Pengunjung Sidang Laras Faizati Gaduh saat Baca Putusan Kasus Demo Agustus di https://www.kompas.tv/nasional/644038/diskors-hakim-tegur-pengunjung-sidang-laras-faizati-gaduh-saat-baca-putusan-kasus-demo-agustus
#demo #larasfaizati #sidang #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644041/pecah-tangis-laras-faizati-usai-sidang-putusan-kasus-demo-agustus-saya-divonis-bersalah-tapi
Jadilah yang pertama berkomentar