KOMPAS.TV - Selebritas sekaligus penyanyi Denada digugat oleh seorang pemuda berusia 24 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pemuda tersebut mengaku sebagai anak biologis Denada dan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan itu diajukan atas dugaan penelantaran anak kandung.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan akan dibahas lebih lanjut dari perspektif hukum, khususnya terkait definisi serta unsur penelantaran anak dalam hukum Indonesia. Pembahasan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
Baca Juga UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Perkuat Peran Pengembangan Ilmu Integratif | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/643999/uin-jakarta-kukuhkan-tujuh-guru-besar-perkuat-peran-pengembangan-ilmu-integratif-sapa-pagi
#denada #gugatanhukum #penelantarananak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644003/bahas-kasus-selebritas-denada-digugat-telantarkan-anak-kandung-pidana-atau-perdata
00:00Dan saudara kita akan bahas bagaimana sebenarnya penelantaran anak dari perspektif hukum khususnya dalam kasus yang kini menyeret selebritas denara tambunan.
00:10Bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ada Jamin Ginting. Selamat siang Prof. Jamin.
00:16Baik kita coba menghubungi Prof. Jamin. Prof. Jamin Ginting. Selamat siang Prof. Bisa dengar suara saya di studio?
00:36Dengar, dengar. Saya dengar. Jangan ditelepon soalnya saya pakai HP nih. Nanti jadi bentro.
00:42Baik, Prof. Jamin dengan lintang di studio Prof. Jamin kita akan membahas terkait kasus penelantaran anak yang melibatkan selebritas denada.
00:52Prof. Jamin ini sebenarnya bisa dibawa ke perkara hukum pidana dan perdata atau seperti apa?
00:58Kuasa hukum bilang denada seharusnya, kuasa hukum denada maksud kami, bilang seharusnya gugatan dilayangkan ke pengadilan agama bukan PN Banyuwangi.
01:08Karena Reza, mohon maaf, adalah anak yang lahir di luar pernikahan. Pandangan Anda seperti apa Prof?
01:15Ya, pertama kalau terkait dengan hukum keluarga, apakah itu terkait dengan beragama muslim atau non-muslim?
01:25Kalau agama muslim tentu yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan agama.
01:32Tapi kalau non-muslim adalah pengadilan negeri. Itu yang pertama.
01:38Yang kedua, gugatannya ini apa?
01:40Kalau gugatannya adalah ganti rugi, karena di situ ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan,
01:50maka itu lebih cenderung masuk ke ranah keperdataan.
01:55Karena si anak yang mengasuhnya merasa perlu biaya untuk mengembalikan keadaannya.
02:05Nah, itu terkait dengan ganti rugi. Tentu itu kasusnya kasus keperdataan ya.
02:10Nah, nanti permasalahan apakah dia anak yang sah, tentu kalau sudah denada mengakui sebagai suatu anaknya sendiri,
02:20maka nggak perlu lagi dibuktikan itu anaknya atau bukan ya.
02:23Karena pernikahan yang berada di luar nikah itu mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
02:31Berarti sah secara hukum adalah anak dari denada kalau dia mengakui.
02:35Nah, saya juga mendengar sudah ada beberapa kali dikirimkan biaya.
02:42Mungkin kurang biayanya atau selama ini tidak diperhatikan.
02:46Nah, itulah nanti yang digugat ya.
02:50Nah, penggugat ini tentu bertanya, ini uang dia, umurnya sekarang kan sudah 24 tahun.
02:56Tentu biaya selama ini dari mana asalnya?
03:00Begitu ya, apakah dari orang tuanya, apakah dari orang yang mengasuhnya?
03:05Kalau orang yang mengasuhnya berarti selama ini orang mengasuhnya merasa dirugikan
03:09dengan uang yang dia keluarkan sehingga dia perlu mengembalikan uang tersebut.
03:13Nah, jadi ini konteksnya adalah keperdataan.
03:16Beda dengan pidana.
03:18Kalau penelantaran anak pidana itu terkait dengan anak yang tidak diberi makan,
03:25masih kecil.
03:26Anak itu kan di bawah 18 tahun ya.
03:29Jadi kalau dia masih di bawah 18 tahun, ya bisa.
03:32Tapi karena ini sudah dewasa, maka ini bukan ranah hukum pidana.
03:36Tapi lebih keperdataan.
03:37Baik, berarti karena ada tuntutan material oleh penggugat,
03:41ini termasuk ke dalam hukum perdata begitu ya Prof ya.
03:44Nah, hari ini dijadwalkan ada mediasi kedua.
03:47Mediasi pertama, Denada sempat tidak datang.
03:49Kalau hari ini Denada tidak datang lagi,
03:52apakah otomatis penggugat menang?
03:54Atau seperti apa proses yang berjalan?
03:55Ya, tentu berdasarkan SEMA Mahkamah Agung terkait dengan mediasi,
04:01diberikan waktu selama satu bulan ya,
04:05itu diberikan waktu untuk bisa melakukan mediasi.
04:09Tapi kalau mediasi para pihak tidak hadir,
04:12terlebih kepada tergugat tentunya ya.
04:15Tergugatnya tidak hadir,
04:17maka ada kalimat di situ biasanya rekomendasi daripada mediator,
04:22kelihatannya orangnya tidak beri tiket baik.
04:24Tapi tidak, dengan sendirinya,
04:27kalau dia tidak beri tiket baik,
04:28langsung putusannya itu menjadi putusan yang dimenangkan.
04:32Bisa saja dalam mediasi dia tidak hadir,
04:36tetapi nanti kuasa hukumnya hadir pada saat pemeriksaan pokok perkara.
04:41Nah, nanti dalam pokok perkara itulah nanti dibuktikan
04:44kalau sebenarnya tidak ada perbuatan menawan hukum,
04:48perhatian sudah diberikan,
04:51dan nanti tergantung buktinya.
04:52Jadi ini baru mediasi.
04:53Mediasi itu untuk mencari solusi sebelum perkara itu dipiksa pokoknya oleh hakim.
05:01Jadi ini masih mediator begitu.
05:03Berarti itu artinya tidak ada kewajiban tergugat untuk datang ya Prof ya,
05:07karena kuasa hukum Denada juga menyebut,
05:09Denada sebagai telapor tidak wajib hadir mediasi begitu Prof.
05:13Ya, ini terkait dengan keinginan untuk menyelesaikan secara damai saja.
05:21Begitu artinya tidak perlu diselesaikan melalui pengadilan,
05:25tetapi ada mediator yang mendamaikan mereka.
05:28Bagaimana solusinya?
05:29Mungkin ya, dengan keadaan sekarang, yaudah bayar berapa ratus juta,
05:34sehingga kasus ini tidak perlu lagi digugat.
05:38Nah, kalau tercapai perdamaian di situ,
05:40maka kasusnya tidak perlu lagi dimasukkan ke pengadilan,
05:43cuma menunggu putusan.
05:44Tapi kalau tidak tercapai solusi dan perdamaian tersebut,
05:49maka nanti hakimlah yang memutuskan.
05:52Apakah dia bayar ganti rugi,
05:54apakah tidak bayar ganti rugi,
05:56apakah gugatannya ditolak atau diterima.
05:59Nanti jadi diserahkan kepada hakim sepenuhnya,
06:02berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak nantinya di pengadilan.
06:06Prof. Jamin, di sini pelapor mengaku ada tindakan penelantaran
06:11begitu yang dilakukan oleh Denada selaku ibu kandungnya menurut pengakuannya.
06:14Tapi bagaimana pembuktian kalau seseorang itu menelantarkan di sini, Prof?
06:21Terminologi penelantaran anak itu ada di Undang-Undang Perlindungan
06:26Anak, di Pasal 62 atau 72.
06:30Jadi di situ yang ada terminologi.
06:32Jadi klasifikasi penelantaran anak itu membuat anak dalam keadaan bahaya.
06:39Bekerja di bawah umur,
06:41terus dipaksa untuk melakukan pekerjaan orang dewasa yang berbahaya,
06:47lalu tidak diberikan nafkah yang cukup bagi anak tersebut.
06:52Itu terminologi pidana.
06:54Jadi tidak bisa digunakan dalam konteks keperdataan.
06:58Kalau dia terminologi penelantaran anak yang digunakan,
07:01harusnya itu dibuat laporan ke polisi.
07:05Bukan mengajukan gugatan ke pengadilan.
07:07Jadi itu terminologi yang keliru saya kira.
07:10Dalam konteks penelantaran anak kalau digugat keperdataan.
07:13Itu lebih kepada adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak karena tidak diberikan nafkah selama dia dalam pengasuhan atau belum dewasa.
07:27Karena terkait dengan pengakuan dari pelapor ini dia tidak mendapatkan nafkah begitu dari ibu kandungnya.
07:37Berarti Anda melihat ini harusnya masuk ke proses anak hukum di kepolisian begitu ya Prof?
07:41Kalau memang bisa dibuktikan,
07:44contohnya Denada ya,
07:47mengkondisikan anak itu pada usia anak ya di bawah 18 tahun pada saat itu,
07:53memaksa dia untuk bekerja di luar dari kemampuannya
07:56atau menelantarkan dalam hal ini,
07:59membiarkan dia untuk mencari nafkahnya sendiri ya.
08:04Dia bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri.
08:07Padahal dia masih anak kecil, dipaksa begitu.
08:10Nah itulah yang dapat dikategori penelantaran anak.
08:13Tapi dia kalau diasuh sama orang tuanya Denada ya,
08:18lalu diasuh atau dititipkan kepada orang lain lalu diberikan nafkah,
08:23itu bukan penelantaran namanya,
08:25itu penitipan ya.
08:27Jadi tidak masuk kategori penelantaran gitu.
08:31Hanya cuma secara psikologis,
08:33dia mungkin tidak mendapatkan perlindungan dari orang tuanya,
08:38kasih sayang dan segala macam ya.
08:40Itu sulit pembuktiannya kalau seperti itu.
08:43Tapi kalau yang digugat adalah masalah materi,
08:46bukan masalah immaterial ya,
08:49psikologis, kasih sayang,
08:51maka itu lebih cenderung bagi saya itu
08:53lebih keperdataan daripada pidananya begitu.
08:57Tapi kan ini proses sudah berlangsung Prof Jamin,
09:00ini sudah masuk ke rana mediasi begitu.
09:02Apa yang Anda lihat setelah ini?
09:03Karena kuasa hukum juga menilai
09:08untuk besaran kerugian perdata,
09:11apa ada ketentuan khusus,
09:12misalkan tergugat mengajukan keringanan.
09:17Ya, kalau di keperdatan itu
09:19biasanya ada gugatan material,
09:22ada gugatan immaterial.
09:24Gugatan material itu adalah gugatan yang dihitung.
09:28Contohnya, saya kasih contoh begini.
09:29Selama dia umur dari sekian ke sekian tahun,
09:34anggaplah umur sampai dengan sekarang 24 tahun.
09:37Berarti selama umur dia tidak bisa mencari nafkah
09:41sampai dengan dewasa 21 tahun,
09:44dikalikan setiap kali dia mendapatkan makanan.
09:48Nah, itu nanti ada nilai tertentu yang keluar.
09:50Nah, selain itu ada kerugian immaterial.
09:55Nah, immaterial tidak bisa dihitung dengan angka-angka.
09:58Dia cuma tebak-tebak saja gitu.
10:012 miliar, 3 miliar,
10:02tapi jarang juga dikabulkan.
10:04Jadi, itu saja yang pada umumnya
10:07diajukan permohonan ganti rugi
10:10terkait dengan kewajiban seseorang
10:12yang seharusnya dilakukan,
10:14tapi dia tidak lakukan.
10:15Nah, itulah namanya perbuatan melawan hukumnya.
10:18Tapi, kelihatannya untuk itu sulit ya.
10:21Maksud saya, pembuktiannya harus benar-benar nyata
10:23ada uang yang dikeluarkan begitu.
10:25Prof. Jamin, Anda melihat setelah ini
10:27prosesnya akan seperti apa, Prof?
10:28Karena mediasi akan berlangsung hari ini,
10:30entah itu nanti dan ada hadir atau tidak?
10:33Ya, kalau sampai sudah 2 kali,
10:35nanti dipanggil ketiga kali tidak hadir lagi,
10:38ini kan bisa masih jangka waktu yang ada,
10:41maka akan dilanjutkan oleh mediator,
10:44akan menyerahkan kepada hakim yang akan memutus
10:47dengan catatan bahwa tidak ada etikat baik
10:50dari tergugat untuk menghadiri sidang.
10:52Seperti itu pada umumnya.
10:54Baik, kita akan nantikan proses mediasi
10:56yang berjalan hari ini pukul 1 waktu Indonesia berat
10:59dan seperti apa nanti hasilnya?
11:01Terima kasih.
11:02Prof. Jamin Ginting, Guru Besar Fakultas Hukum
Jadilah yang pertama berkomentar