00:00Dan saudara kita akan bahas bagaimana sebenarnya penelantaran anak dari perspektif hukum khususnya dalam kasus yang kini menyeret selebritas denara tambunan.
00:10Bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ada Jamin Ginting. Selamat siang Prof. Jamin.
00:16Baik kita coba menghubungi Prof. Jamin. Prof. Jamin Ginting. Selamat siang Prof. Bisa dengar suara saya di studio?
00:36Dengar, dengar. Saya dengar. Jangan ditelepon soalnya saya pakai HP nih. Nanti jadi bentro.
00:42Baik, Prof. Jamin dengan lintang di studio Prof. Jamin kita akan membahas terkait kasus penelantaran anak yang melibatkan selebritas denada.
00:52Prof. Jamin ini sebenarnya bisa dibawa ke perkara hukum pidana dan perdata atau seperti apa?
00:58Kuasa hukum bilang denada seharusnya, kuasa hukum denada maksud kami, bilang seharusnya gugatan dilayangkan ke pengadilan agama bukan PN Banyuwangi.
01:08Karena Reza, mohon maaf, adalah anak yang lahir di luar pernikahan. Pandangan Anda seperti apa Prof?
01:15Ya, pertama kalau terkait dengan hukum keluarga, apakah itu terkait dengan beragama muslim atau non-muslim?
01:25Kalau agama muslim tentu yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan agama.
01:32Tapi kalau non-muslim adalah pengadilan negeri. Itu yang pertama.
01:38Yang kedua, gugatannya ini apa?
01:40Kalau gugatannya adalah ganti rugi, karena di situ ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan,
01:50maka itu lebih cenderung masuk ke ranah keperdataan.
01:55Karena si anak yang mengasuhnya merasa perlu biaya untuk mengembalikan keadaannya.
02:05Nah, itu terkait dengan ganti rugi. Tentu itu kasusnya kasus keperdataan ya.
02:10Nah, nanti permasalahan apakah dia anak yang sah, tentu kalau sudah denada mengakui sebagai suatu anaknya sendiri,
02:20maka nggak perlu lagi dibuktikan itu anaknya atau bukan ya.
02:23Karena pernikahan yang berada di luar nikah itu mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
02:31Berarti sah secara hukum adalah anak dari denada kalau dia mengakui.
02:35Nah, saya juga mendengar sudah ada beberapa kali dikirimkan biaya.
02:42Mungkin kurang biayanya atau selama ini tidak diperhatikan.
02:46Nah, itulah nanti yang digugat ya.
02:50Nah, penggugat ini tentu bertanya, ini uang dia, umurnya sekarang kan sudah 24 tahun.
02:56Tentu biaya selama ini dari mana asalnya?
03:00Begitu ya, apakah dari orang tuanya, apakah dari orang yang mengasuhnya?
03:05Kalau orang yang mengasuhnya berarti selama ini orang mengasuhnya merasa dirugikan
03:09dengan uang yang dia keluarkan sehingga dia perlu mengembalikan uang tersebut.
03:13Nah, jadi ini konteksnya adalah keperdataan.
03:16Beda dengan pidana.
03:18Kalau penelantaran anak pidana itu terkait dengan anak yang tidak diberi makan,
03:25masih kecil.
03:26Anak itu kan di bawah 18 tahun ya.
03:29Jadi kalau dia masih di bawah 18 tahun, ya bisa.
03:32Tapi karena ini sudah dewasa, maka ini bukan ranah hukum pidana.
03:36Tapi lebih keperdataan.
03:37Baik, berarti karena ada tuntutan material oleh penggugat,
03:41ini termasuk ke dalam hukum perdata begitu ya Prof ya.
03:44Nah, hari ini dijadwalkan ada mediasi kedua.
03:47Mediasi pertama, Denada sempat tidak datang.
03:49Kalau hari ini Denada tidak datang lagi,
03:52apakah otomatis penggugat menang?
03:54Atau seperti apa proses yang berjalan?
03:55Ya, tentu berdasarkan SEMA Mahkamah Agung terkait dengan mediasi,
04:01diberikan waktu selama satu bulan ya,
04:05itu diberikan waktu untuk bisa melakukan mediasi.
04:09Tapi kalau mediasi para pihak tidak hadir,
04:12terlebih kepada tergugat tentunya ya.
04:15Tergugatnya tidak hadir,
04:17maka ada kalimat di situ biasanya rekomendasi daripada mediator,
04:22kelihatannya orangnya tidak beri tiket baik.
04:24Tapi tidak, dengan sendirinya,
04:27kalau dia tidak beri tiket baik,
04:28langsung putusannya itu menjadi putusan yang dimenangkan.
04:32Bisa saja dalam mediasi dia tidak hadir,
04:36tetapi nanti kuasa hukumnya hadir pada saat pemeriksaan pokok perkara.
04:41Nah, nanti dalam pokok perkara itulah nanti dibuktikan
04:44kalau sebenarnya tidak ada perbuatan menawan hukum,
04:48perhatian sudah diberikan,
04:51dan nanti tergantung buktinya.
04:52Jadi ini baru mediasi.
04:53Mediasi itu untuk mencari solusi sebelum perkara itu dipiksa pokoknya oleh hakim.
05:01Jadi ini masih mediator begitu.
05:03Berarti itu artinya tidak ada kewajiban tergugat untuk datang ya Prof ya,
05:07karena kuasa hukum Denada juga menyebut,
05:09Denada sebagai telapor tidak wajib hadir mediasi begitu Prof.
05:13Ya, ini terkait dengan keinginan untuk menyelesaikan secara damai saja.
05:21Begitu artinya tidak perlu diselesaikan melalui pengadilan,
05:25tetapi ada mediator yang mendamaikan mereka.
05:28Bagaimana solusinya?
05:29Mungkin ya, dengan keadaan sekarang, yaudah bayar berapa ratus juta,
05:34sehingga kasus ini tidak perlu lagi digugat.
05:38Nah, kalau tercapai perdamaian di situ,
05:40maka kasusnya tidak perlu lagi dimasukkan ke pengadilan,
05:43cuma menunggu putusan.
05:44Tapi kalau tidak tercapai solusi dan perdamaian tersebut,
05:49maka nanti hakimlah yang memutuskan.
05:52Apakah dia bayar ganti rugi,
05:54apakah tidak bayar ganti rugi,
05:56apakah gugatannya ditolak atau diterima.
05:59Nanti jadi diserahkan kepada hakim sepenuhnya,
06:02berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak nantinya di pengadilan.
06:06Prof. Jamin, di sini pelapor mengaku ada tindakan penelantaran
06:11begitu yang dilakukan oleh Denada selaku ibu kandungnya menurut pengakuannya.
06:14Tapi bagaimana pembuktian kalau seseorang itu menelantarkan di sini, Prof?
06:21Terminologi penelantaran anak itu ada di Undang-Undang Perlindungan
06:26Anak, di Pasal 62 atau 72.
06:30Jadi di situ yang ada terminologi.
06:32Jadi klasifikasi penelantaran anak itu membuat anak dalam keadaan bahaya.
06:39Bekerja di bawah umur,
06:41terus dipaksa untuk melakukan pekerjaan orang dewasa yang berbahaya,
06:47lalu tidak diberikan nafkah yang cukup bagi anak tersebut.
06:52Itu terminologi pidana.
06:54Jadi tidak bisa digunakan dalam konteks keperdataan.
06:58Kalau dia terminologi penelantaran anak yang digunakan,
07:01harusnya itu dibuat laporan ke polisi.
07:05Bukan mengajukan gugatan ke pengadilan.
07:07Jadi itu terminologi yang keliru saya kira.
07:10Dalam konteks penelantaran anak kalau digugat keperdataan.
07:13Itu lebih kepada adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak karena tidak diberikan nafkah selama dia dalam pengasuhan atau belum dewasa.
07:27Karena terkait dengan pengakuan dari pelapor ini dia tidak mendapatkan nafkah begitu dari ibu kandungnya.
07:37Berarti Anda melihat ini harusnya masuk ke proses anak hukum di kepolisian begitu ya Prof?
07:41Kalau memang bisa dibuktikan,
07:44contohnya Denada ya,
07:47mengkondisikan anak itu pada usia anak ya di bawah 18 tahun pada saat itu,
07:53memaksa dia untuk bekerja di luar dari kemampuannya
07:56atau menelantarkan dalam hal ini,
07:59membiarkan dia untuk mencari nafkahnya sendiri ya.
08:04Dia bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri.
08:07Padahal dia masih anak kecil, dipaksa begitu.
08:10Nah itulah yang dapat dikategori penelantaran anak.
08:13Tapi dia kalau diasuh sama orang tuanya Denada ya,
08:18lalu diasuh atau dititipkan kepada orang lain lalu diberikan nafkah,
08:23itu bukan penelantaran namanya,
08:25itu penitipan ya.
08:27Jadi tidak masuk kategori penelantaran gitu.
08:31Hanya cuma secara psikologis,
08:33dia mungkin tidak mendapatkan perlindungan dari orang tuanya,
08:38kasih sayang dan segala macam ya.
08:40Itu sulit pembuktiannya kalau seperti itu.
08:43Tapi kalau yang digugat adalah masalah materi,
08:46bukan masalah immaterial ya,
08:49psikologis, kasih sayang,
08:51maka itu lebih cenderung bagi saya itu
08:53lebih keperdataan daripada pidananya begitu.
08:57Tapi kan ini proses sudah berlangsung Prof Jamin,
09:00ini sudah masuk ke rana mediasi begitu.
09:02Apa yang Anda lihat setelah ini?
09:03Karena kuasa hukum juga menilai
09:08untuk besaran kerugian perdata,
09:11apa ada ketentuan khusus,
09:12misalkan tergugat mengajukan keringanan.
09:17Ya, kalau di keperdatan itu
09:19biasanya ada gugatan material,
09:22ada gugatan immaterial.
09:24Gugatan material itu adalah gugatan yang dihitung.
09:28Contohnya, saya kasih contoh begini.
09:29Selama dia umur dari sekian ke sekian tahun,
09:34anggaplah umur sampai dengan sekarang 24 tahun.
09:37Berarti selama umur dia tidak bisa mencari nafkah
09:41sampai dengan dewasa 21 tahun,
09:44dikalikan setiap kali dia mendapatkan makanan.
09:48Nah, itu nanti ada nilai tertentu yang keluar.
09:50Nah, selain itu ada kerugian immaterial.
09:55Nah, immaterial tidak bisa dihitung dengan angka-angka.
09:58Dia cuma tebak-tebak saja gitu.
10:012 miliar, 3 miliar,
10:02tapi jarang juga dikabulkan.
10:04Jadi, itu saja yang pada umumnya
10:07diajukan permohonan ganti rugi
10:10terkait dengan kewajiban seseorang
10:12yang seharusnya dilakukan,
10:14tapi dia tidak lakukan.
10:15Nah, itulah namanya perbuatan melawan hukumnya.
10:18Tapi, kelihatannya untuk itu sulit ya.
10:21Maksud saya, pembuktiannya harus benar-benar nyata
10:23ada uang yang dikeluarkan begitu.
10:25Prof. Jamin, Anda melihat setelah ini
10:27prosesnya akan seperti apa, Prof?
10:28Karena mediasi akan berlangsung hari ini,
10:30entah itu nanti dan ada hadir atau tidak?
10:33Ya, kalau sampai sudah 2 kali,
10:35nanti dipanggil ketiga kali tidak hadir lagi,
10:38ini kan bisa masih jangka waktu yang ada,
10:41maka akan dilanjutkan oleh mediator,
10:44akan menyerahkan kepada hakim yang akan memutus
10:47dengan catatan bahwa tidak ada etikat baik
10:50dari tergugat untuk menghadiri sidang.
10:52Seperti itu pada umumnya.
10:54Baik, kita akan nantikan proses mediasi
10:56yang berjalan hari ini pukul 1 waktu Indonesia berat
10:59dan seperti apa nanti hasilnya?
11:01Terima kasih.
11:02Prof. Jamin Ginting, Guru Besar Fakultas Hukum
11:04Universitas Pelita Harapan,
11:05telah berbagi informasi di Kompas Siang.
11:07Terima kasih.
11:08Terima kasih.
Komentar