JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya.
Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Usai mendengarkan dakwaan, Nadiem langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan dibangun atas narasi ketimbang fakta hukum.
Nadiem kembali menegaskan tidak ada motif memperkaya diri dalam pengadaan laptop Chromebook.
Dari sebelum dilanjutkan sampai mundur lagi nanti sidang mau ditutup mau masuk silahkan.
Majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang. Mereka berdiri di depan kursi pengunjung sidang.
Hakim meminta tiga prajurit itu berdiri di belakang ruangan agar tak menghalangi pengunjung sidang lainnya.
Kemarin menjadi sidang perdana eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam dua sidang sebelumnya, Nadiem tidak hadir karena sakit.
Apakah dakwaan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui persidangan.
Bagaimana juga dengan klaim kuasa hukum Nadiem yang menyebut kliennya dilarang bicara dengan wartawan? Serta kehadiran anggota TNI di ruang sidang?
Kami akan membahasnya dengan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
Baca Juga Kejaksaan Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah di https://www.kompas.tv/nasional/642125/kejaksaan-tegaskan-dakwaan-nadiem-makarim-sesuai-prosedur-dan-didukung-alat-bukti-yang-sah
#nadiemmakarim #tni #chromebook
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642190/full-guru-besar-jamin-ginting-bedah-dakwaan-nadiem-eksepsi-hingga-kehadiran-tni-di-ruang-sidang
00:00Saudara mantan Mendikbut Ristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar 2,1 triliun rupiah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
00:12Sementara Nadiem membantah semua dakwaan itu, termasuk upaya memperkaya diri sendiri.
00:21Mantan Mendikbut Ristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar 2,1 triliun rupiah.
00:28Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbut Ristek.
00:38Dalam dakwaannya, Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya.
00:41Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
00:50Harga untuk pengadaan satu unit laptop Chromebook tidak memasukkan harga Chrome Defense Management.
00:55Oleh karena itu, menambah kerugian keuangan negara sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat.
01:05Atau setiap didanya sebesar 621.387.678.730 rupiah.
01:16Usai mendengarkan dakwaan, Nadiem langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi.
01:23Dalam eksepsinya, Nadiem menyebut dakwaan Jaksa penuntut umum tidak jelas dan dibangun atas narasi ketimbang fakta hukum.
01:30Nadiem kembali menegaskan tidak ada motif memperkaya diri dalam pengadaan laptop Chromebook.
01:35Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik.
01:43Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial.
01:47Tetapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya.
01:49Kalau memang tujuan hidup saya untuk memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis.
02:00Dimana semua pintu terbuka bagi saya untuk meraih kesuksesan.
02:04Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya.
02:12Keputu ini saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan untuk keluarga saya.
02:16Saya juga berjuang untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi.
02:24Majelis Hakim sempat menegur tiga prajurit TEN yang berdiri di ruang sidang.
02:41Sebelum dilanjutkan, ini rekan TEN ini dari mana ya? Bisa ini? Mungkin bisa ambil posisi, jangan berdiri di situ Pak. Karena mengganggu kamera. Bisa menyelesaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju.
02:43Mereka berdiri di depan kursi pengunjung sidang.
02:48Hakim meminta tiga prajurit itu berdiri di belakang ruangan agar tak menghalangi pengunjung sidang lainnya.
02:53Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur.
02:56Nanti pada saat sidang tutup, mau masuk silakan.
03:00Kemarin menjadi sidang perdana eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
03:07Dalam dua sidang sebelumnya, Nadiem tidak hadir karena sakit.
03:10Tim Liputan Kompas TV
03:12Apakah dakwaan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui persidangan?
03:20Bagaimana juga dengan klaim kuasa hukum Nadiem yang menyebut kliennya dilarang berbicara dengan wartawan?
03:26Kami juga sorot di kehadiran anggota TNI di ruang sidang.
03:29Kami bahas bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
03:34Prof. Jamin, selamat petang.
03:35Selamat petang, Mbak.
03:39Prof. Jamin, oke Nadiem kan kemarin membantah kalau ada unsur memperkaya diri sendiri.
03:43Artinya kan salah satu yang harus dibuktikan dalam sidang adalah ada atau tidaknya mensrea.
03:47Nah, untuk membuktikan itu, apa yang bisa dilakukan oleh JPU untuk menguatkan maupun dari pihak Nadiem untuk membantah?
03:53Ya, tentu kalau kita lihat konteks mensrea yang diadakan di pasal 2 dan pasal 3, khususnya pasal 2,
04:04itu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perdakwa ini, Nadiem ini.
04:10Nah, apa perbuatan melawan hukum yang dilakukan?
04:12Ada nggak aturan kebijakan yang dilanggar atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar secara formil yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan?
04:23Nah, kalau dia sebagai seorang menteri diperintah oleh Presiden pada saat itu adalah Jokowi,
04:30maka apakah perintah tersebut sudah didasarkan kepada perintah yang benar?
04:36Kalau perintah tersebut adalah perintah yang benar, dilaksanakan dengan benar, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum.
04:44Tetapi, kalau perintah itu berasal dari orang yang salah, tidak memiliki dasar yang benar,
04:50maka tetap diikuti padahal diketahuinya ada perintah yang salah, maka orang itu dapat dipidana.
04:57Masuk orang yang memberikan perintah.
04:59Jadi, yang perlu dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum nantinya terkait dengan pasal 2,
05:04ada nggak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Makarim ini sebagai terdakwa terkait dengan pengadaan komputer tersebut?
05:15Tadi dikatakan bahwa hanya satu vendor atau hanya satu krom saja tidak punya alternatif lain.
05:24Nah, itu perlu diselidiki.
05:26Kalau begitu, kemungkinan ada pengarahan terhadap satu vendor tertentu untuk dimenangkan.
05:34Nah, apa ada kickback nggak?
05:35Nah, kalau tidak punya alternatif lain, contohnya bahwa barang tersebut tidak punya pengganti satu-satunya
05:44yang hanya bisa diperuntukkan dalam situasi tertentu dan tidak ada substitusinya,
05:49nah itu biasanya diperbolehkan.
05:51Tetapi, kalau ada benda lain yang sama di kualitasnya, maka harus ada pembanding.
05:57Nah, inilah yang harus diperhatikan dalam konteks dakwan Jaksa.
06:02Kalau sampai penasihat hukum bisa membuktikan itu adalah perintah jabatan yang sah,
06:08maka sulit kiranya ada perbuatan melawan hukum.
06:11Nah, kalau Prof, dia dalam eksepsinya kan dia juga bilang kalau ini adalah kriminalisasi.
06:16Tapi sebenarnya sejauh mana eksepsi yang dibacakan oleh Nadiem Makarim
06:19akan bisa mempengaruhi pertimbangan dari hakim selama sidang berlangsung?
06:22Saya yakin 100% eksepsi akan ditolak, ya.
06:29100%.
06:30Kenapa saya bilang 100%?
06:31Karena di Indonesia, hakim, saya bukan mendahuli hakim, ya.
06:35Hakim tidak pernah mengabulkan terkait dengan eksepsi di tindak pidana korupsi.
06:40Jarang sekali, ada pernah, ya.
06:42Ada beberapa, tetapi hampir 95% pasti ditolak.
06:47Kenapa ditolak?
06:48Karena dia selalu alasannya karena ini sudah menyangkut tentang pokok perkara yang harus diperiksa secara mendalam.
06:56Ya, karena eksepsi itu hanya dua, Mbak, yang paling mungkin dikabulkan.
07:01Terkait adanya kompetensi absolut, itu bukan ranah konteks tipikor,
07:07atau kompetensi relatif bukan di wilayah tempat Jakarta Pusat atau di tempat lain.
07:13Itu saja. Padahal, eksepsi itu banyak sekali, yang diatur dalam KUHAP itu banyak sekali.
07:20Tapi inilah, ini negara kita, ya, pengadilan pada umumnya menolak eksepsi itu.
07:26Nah, ada keuntungan melakukan eksepsi, walaupun dia tahu akan ditolak pada umumnya,
07:31karena dia bisa membeberkan kejadian tersebut.
07:34Nah, ini saya mau kasih tahu, di KUHAP yang baru, itu harus ada pemaparan, begitu ya,
07:40pemaparan kronologi kasus dari para pihak.
07:44Nah, tadi saya dengar, saya baca, bahwa mereka sudah sepakat pakai KUHAP yang baru.
07:50Kalau mereka sudah sepakat pakai KUHAP yang baru,
07:52maka harus ada pemaparan kronologi kasus dari penasihat hukum maupun dari jaksa.
07:57Jadi, bukan hanya dari jaksa saja.
07:59Itu peraturan yang baru, begitu.
08:01Oke, Prof. Jamin, yang juga jadi sorotan adalah kehadiran tiga anggota TNI ketika sidang.
08:05Oke, TNI bilang memang sudah ada kerjasama antara TNI dan juga Kejagung,
08:09tapi ini adalah hal yang wajarkah ketika pengamanan dilakukan di ruang sidang?
08:16Ingin saya katakan, ini bukan peradilan militer, ya.
08:21Jadi, hanya peradilan militer yang baju seragam militer boleh ada di ruang persidangan, ya.
08:28Ini sipil, jadi tidak boleh ada militer, berseragam militer di pengadilan sipil.
08:37Itu kontem of court, ya.
08:39Itu namanya kontem of court.
08:41Itu namanya,
08:43Akin sebenarnya tadi harus lebih tegas, ya.
08:47Itu menghina pengadilan itu.
08:49Kalau pengadilan militer boleh, ya.
08:51Ya, kalau pakai seragam militer di pengadilan sipil, nggak boleh.
08:56Dilarang.
08:56Itu sudah bisa dijadikan kontem of court, ya.
08:59Artinya, tapi kalau itu sebenarnya tidak boleh, tapi ya kemarin terlanjur dilakukan.
09:03Ini dampaknya apa?
09:07Nah, itu peringatan keras harus disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Panglima TNI.
09:13Ya, jadi harus ada koordinasi dari Ketua MA kepada Panglima TNI supaya anggotanya ditertipkan, ya.
09:25Jangan sampai nanti ada kejadian lagi seperti itu.
09:28Nanti dilihat dunia internasional, kita ini sebenarnya negara militer, kok bisa sampai ada pengadilan sipil militer pakai seragam di situ.
09:36Nah, ini kan agak aneh begitu.
09:39Oke, ini bisa jadi presiden buruk juga.
09:41Kalau gitu, Prof. Jamin, terima kasih sudah berbagi bersama kami, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Perintah Harapan.
Jadilah yang pertama berkomentar