- 2 hari yang lalu
- #roysuryo
- #jokowi
- #ijazahjokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/01/2026) siang.
Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Jokowi, atas kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi.
Ketujuh orang yang dilaporkan Roy Suryo ini adalah yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya, atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ada 2 klaster terlapor, 5 orang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan 2 orang lainnya karena tuduhan keterlibatan Roy, dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Lalu siapa saja 7 orang yang dilaporkan pihak Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dan apa saja laporan yang diajukan.
Untuk membahasnya, kita sudah bergabung dengan Abdul Gafur Sangaji selaku pengacara Roy Suryo dan ada juga Ade Darmawan, sebagai Sekjen Peradi Bersatu.
Baca Juga Panas! Debat Sekjen Projo Vs Roy Suryo soal Laporkan 7 Pendukung Jokowi soal Ijazah dan Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/642665/panas-debat-sekjen-projo-vs-roy-suryo-soal-laporkan-7-pendukung-jokowi-soal-ijazah-dan-korupsi
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642668/debat-panas-pengacara-roy-suryo-vs-sekjen-peradi-bersatu-soal-pelaporan-7-pendukung-jokowi
Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Jokowi, atas kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi.
Ketujuh orang yang dilaporkan Roy Suryo ini adalah yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya, atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ada 2 klaster terlapor, 5 orang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan 2 orang lainnya karena tuduhan keterlibatan Roy, dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Lalu siapa saja 7 orang yang dilaporkan pihak Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dan apa saja laporan yang diajukan.
Untuk membahasnya, kita sudah bergabung dengan Abdul Gafur Sangaji selaku pengacara Roy Suryo dan ada juga Ade Darmawan, sebagai Sekjen Peradi Bersatu.
Baca Juga Panas! Debat Sekjen Projo Vs Roy Suryo soal Laporkan 7 Pendukung Jokowi soal Ijazah dan Korupsi di https://www.kompas.tv/nasional/642665/panas-debat-sekjen-projo-vs-roy-suryo-soal-laporkan-7-pendukung-jokowi-soal-ijazah-dan-korupsi
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642668/debat-panas-pengacara-roy-suryo-vs-sekjen-peradi-bersatu-soal-pelaporan-7-pendukung-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Sedara Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo ke Polda Metro Jaya kami siang tadi.
00:12Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Jokowi atas kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
00:23Ketujuh orang yang dilaporkan Roy Suryo adalah yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
00:37Ada 2 kluster terlapor, 5 orang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan 2 orang lainnya karena tuduhan keterlibatan Roy Suryo dalam kasus korupsi proyek Kambalang.
00:53Hari ini tanggal 8 Januari 2026 Mas Roy melaporkan 7 terlapor yang mereka tentu adalah pendukung Pak Jokowi Dodo.
01:06Terlaporkan Mas Roy ini ada 2 kluster. Kluster pertama adalah kluster di mana ada 5 terlapor yang diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu.
01:25Dan kemudian ada penyerangan terhadap harkat dan martabatnya Mas Roy sebagai seorang pribadi kodrati yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
01:34Itu kluster pertama dan kluster kedua ada 2 terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Kambalang.
01:47Pada saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader partai demokrat.
01:51Siapa saja 7 orang yang dilaporkan pihak Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dan apa sebenarnya laporan yang diajukan?
02:00Untuk membahasnya kita sudah bersama saya dengan Abdul Gafur Sanghaji selaku pengacara Roy Suryo.
02:05Mas Sanghaji selamat malam.
02:06Selamat malam Mbak Audrey selamat malam Bang Ade.
02:08Oke Bang Ade Darma juga sudah disounding tadi sama Mas Sanghaji ini adalah Sekjen Pradi Bersatu jadi inisial A ini termasuk Mas Ade enggak?
02:17Jadi hari ini secara resmi kami telah mengumumkan ada 7 orang yang dilaporkan oleh Mas Roy dan hari ini bukan faktor kebetulan ya.
02:28Pada tanggal 8 lahir 7 terlapor.
02:32Kemudian kalau kita flashback ke belakang pada tanggal 7 November 2025 ada 8 tersangka.
02:39Jadi angka 7 dan angka 8 ini angka keramat juga nih dalam perkara mas dalam perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi Dodo.
02:45Nah 7 terlapor itu dibagi dalam 2 kluster.
02:49Kluster pertama itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas ijazah Mas Roy.
02:54Dan kemudian ada penyerangan-penyerangan terhadap harkat dan martabat beliau sebagai seorang pribadi kodrati atau sebagai seorang warga negara yang dilindungi konstitusi, undang-undang.
03:05Baik dari sisi kaedah-kaedah hukum pidana internasional maupun juga dari sisi kaedah-kaedah hukum pidana nasional kita apalagi dengan KUHP dan KUHP baru.
03:13Dan kemudian yang di kluster pertama ini ada 5 terlapor.
03:18Inisialnya sudah disampaikan oleh Mas Roy pada saat kami kompresi persetadi di Polda Metro Jaya Mbak Audrey ya.
03:23Yaitu ada yang inisial A, D, F, L, dan V.
03:28Yang di sebelah Anda termasuk juga?
03:29Oh saya nggak bisa sebut.
03:30Harus di spill dong, spill, spill sedikit.
03:33Saya nggak bisa sebut.
03:35Apakah A ini adalah Ade Darmawan, apakah Andi Azwat, saya nggak bisa sebut.
03:40Dan yang kluster kedua Mbak Audrey saya lanjutkan lagi.
03:43Itu pencemaran nama baik, dugaan pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan terhadap Mas Roy bahwa Mas Roy terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
03:51Itu ada dua terlapor.
03:53Inisialnya B dan U.
03:54Oke, kalau nggak bisa disebutkan siapa yang detailnya, nama-namanya yang terlapornya ini.
04:00Jadi pertanyaannya apakah semuanya ini yang membelah habis-habisan Pak Jokowi, artinya pendukung setiap Pak Jokowi?
04:06Kami berdasarkan hasil kajian kami, karena tentu sebelum kami membuka laporan di Polda Metro Jaya,
04:11karena saya yang mendampingi Mas Roy, pada saat Mas Roy membuka LP di SPKT Polda Metro Jaya,
04:17dan diterima oleh bagian reserse kriminal umum, itu kami sudah melakukan dan pemetaan,
04:24lakukan kajian dan pemetaan, baik terhadap perbuatan, kemudian terhadap juga unsur-unsur delik,
04:31dan kemudian terhadap pasal juga yang kami laporkan, itu kami klasifikasi semua adalah pendukung Pak Jokowi Dodo.
04:38Ada dua kluster, yaitu ada kelompok YouTuber dan ada kelompok non-YouTuber.
04:42Non-YouTuber, oke kalau gitu Mas Ade melihat ini, laporan ini kan Pak Jokowi berkali-kali dituduh,
04:48dugaan ijasa palsu, kemudian Pak Jokowi dia akhirnya baru melapor.
04:52Nah ini langsung melapor begitu, gak tau deh ada beberapa jeda, ada beberapa jeda sebenarnya sebelum melapor.
04:58Belum ada somasi kayaknya.
04:59Belum ada somasi, langsung melapor, berlebihan gak sih Mas Ade?
05:01Ya memang di dalam hukum pidana kita kan tidak ada kewajiban untuk melakukan somasi.
05:06Somasi itu hanyalah satu upaya untuk mencari titik perdamaian.
05:09Karena Mas Roy ini di fitnah, dicemarkan secara code and code, secara berlebihan.
05:16Dan apa namanya, pernyataan-pernyataan itu mengandung satu dugaan tindak pidana.
05:21Ya maka Mas Roy sebagai seorang warga negara punya hak untuk tidak melakukan somasi, langsung saja membuka laporan.
05:27Karena hukum pidana kita tidak mengatur adanya kewajiban pelapor untuk kemudian melakukan somasi terhadap terlapor gitu.
05:33Kalau dari Mas Ade sendiri, berlebihan gak ini sih laporannya?
05:36Kalau saya bilang sih ini, ini ada situasi yang memang Mas Roy terjepit.
05:43Kenapa?
05:44Karena kan ini tahapannya sudah berjalan nih di Polda Metro.
05:47Bahwa sebentar lagi mungkin ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan Polda Metro.
05:52Termasuk mungkin tahap pemberkasan dan lain sebagainya termasuk tahap satu dan tahap dua.
05:58Penyerahan barang bukti dan juga para tersangka.
06:01Nah kemudian saya melihatnya gini Mbak, sengaja dihajar-hajarin ini pendukung Bapak Jokowi.
06:10Tapi percayalah bahwa kalau itu adalah militansi dari pembela Bapak Jokowi, pendukungnya, saya rasa mereka gak nge-pair.
06:21Tidak akan pernah takut sama.
06:22Jadi Anda anggap ini merupakan serangan balik.
06:24Serangan balik untuk supaya pendukung Pak Jokowi ini tidak akan mendukung lagi.
06:30Dalam artian ada rasa takut ketika dibela Pak Jokowi ini nanti bisa dilaporkan.
06:35Nah ini yang saya lihat, kalau saya melihatnya di situ.
06:38Bahwa ada indikasi bahwa ini perang yang memang sudah disetting ya.
06:47Bagaimana caranya agar pendukung Bapak Jokowi itu tergerus.
06:52Tetapi saya yakin para calon terlapor ini, ya kan?
06:58Kalau memang mereka dilaporkan dan itu pendukungnya, saya melawan ya.
07:03Oke, kita tahan dulu sebentar ya. Kita dengarkan dulu kemandang Azan Maghid bagi wilayah Jakarta dan juga sekitarnya.
07:09Kita lanjutkan lagi perbicaraan sebelumnya.
07:11Mas Adi, jangan jadi pertanyaan saya adalah pada saat hari ini Mas Roy Surya melaporkan tujuh orang
07:17yang menuding dugaan ijazah palsunya Mas Roy, sama juga dengan kasus-dugaan kasus korupsi Ambalang.
07:23Nah, di beberapa hari berikutnya ini kan Pak Tademokran juga melapor nih.
07:27Sebelumnya.
07:27Sebelumnya.
07:28Selang beberapa hari. Apakah ini kemudian Anda berkait, menduga-duga?
07:32Jangan-jangan. Ada kaitannya nih satu sama lain.
07:34Ya, kita tidak bisa menduga-duga ya.
07:37Tetapi apapun itu, saya melihat kalau laporan Partai Demokrat kan jelas tuh,
07:42nama-namanya tuh nggak dijadikan satu cushion mark bagi masyarakat Indonesia.
07:48Ini inisial A, B, C, D, dan lain-lain sebagainya.
07:51Itu langsung. Tetapi, saya meyakini bahwa, dan menyayangkan, Partai Demokrat melakukan pelaporan.
08:00Kenapa? Karena ini tidak baik untuk parpol.
08:03Kalau yang sekarang?
08:04Kalau yang sekarang, ini kan haknya Mas Roy.
08:08Dia laksanakan ketika dia merasa dicemarkan.
08:11Tetapi apapun itu, kan ada status tersangka di sini.
08:14Tersangka bagi Mas Roy.
08:17Nah, ketika seorang tersangka melaporkan,
08:20nah ini seperti apa?
08:21Dan ini ada kaitannya juga dengan ijasa palsu.
08:24Artinya, ijasa yang diduga palsu ya.
08:28Yang sudah dibumingkan dari 10 tahun yang lalu.
08:31Itu sudah bergulir terus-menerus.
08:34Tapi, ya inilah, masyarakat akan menilai nih.
08:39Partai politik tertentu.
08:40Oke, balik lagi ke tudingannya Mas Roy hari ini.
08:44Jadi, Mbak Audrey, saya perlu klarifikasi yang apa yang disampaikan oleh Bang Ade Darmawan ya.
08:49Saya pikir dalam persoalan penegakan hukum kan kita tidak boleh berhalusinasi.
08:54Berhalusinasi itu dalam arti mengkaitkan satu peristiwa hukum dengan apa yang dilakukan oleh Partai Demokrat.
09:01Tentu perlu saya klarifikasi bahwa kami selaku tim kuasa hukum Mas Roy yang mendampingi Mas Roy pada saat pemeriksaan.
09:08Pada saat Mas Roy melaporkan itu di Polda Metro Jaya,
09:11itu sama sekali tidak ada kaitannya kok dengan langkah Partai Demokrat.
09:13Bahwa kemudian partai...
09:14Beda-beda ya?
09:15Beda.
09:15Karena gini, di dalam hukum pidana materil, kita kenal ada namanya kualifikasi delik.
09:21Dan pasal-pasal yang dilaporkan oleh Partai Demokrat itu berbeda.
09:25Yang dilaporkan itu adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan berita bohong.
09:31Pasal 263 KUHP.
09:33Sementara yang kami laporkan ini terkait dengan pencemaran nama baik.
09:36Ada pasal 433 ayat 2 dan pasal 434 ayat 1.
09:40Itu perlu saya klarifikasi dulu tuh ya.
09:42Jadi jangan kita berhalusinasi soal itu.
09:44Yang kedua, soal status tersangka Mas Roy.
09:47Saya pikir hari ini seluruh dunia juga tahu Mas Roy itu adalah tersangka.
09:50Tetapi penetapan tersangka berdasarkan KUHP kita dan KUHP kita dan semua aturan perundang-undangan kita.
09:56Baik Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, KUHP yang baru, KUHP yang baru.
10:01Itu tidak ada pembatasan.
10:04Kalau seorang menjadi tersangka, kemudian tidak boleh membela harkat dan martabatnya.
10:08Beda-beda.
10:09Jadi yang dilaporkan oleh Mas Roy, ini dua peristiwa hukum yang berbeda dengan yang punya Pak Jokowi.
10:14Tapi apakah yang tadi juga sudah dilaporkan oleh Mas Roy, Anda juga membawa bukti?
10:18Buktinya apa?
10:19LPI itu bisa diterima, karena kami bisa meyakinkan pihak Polda Metro Jaya pada saat kami mempresentasikan,
10:27karena saya yang mempresentasikan semua bukti-bukti dan unsur-unsur delik,
10:31kami bisa mempersantikan itu, sehingga kemudian penyidik merasa yakin dengan bukti awal yang cukup ini.
10:37Apa nih buktinya?
10:37Karena gini, di KUHP kita yang baru, di KUHP kita yang baru ingat ya Bang?
10:41Ya, delapan.
10:42Itu ada delapan alat bukti.
10:45Delapan alat bukti, salah satunya adalah bukti elektronik.
10:48Dan kemudian ada juga barang bukti.
10:50Sekarang beda dengan KUHP yang lama.
10:52Kalau KUHP yang lama itu kan hanya lima alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHP yang baru.
10:57Nah, kami membawa bukti-bukti elektronik, ya.
11:00Baik dalam bentuk flash disk, yang mana Mas Roy mengunggah video-video tersebut dari kanal-kanal-kanal YouTube.
11:08Jadi, meskipun ada beberapa calon terlapu atau code in code, ya.
11:13Code in code, mungkin nanti naik tahap penyidikan akan ada tersangka.
11:17Kepada mereka itu sudah kemudian men-take down beberapa video.
11:21Saya jujur saja, ada beberapa yang sudah menghapus ini.
11:24Seperti ingin menghilangkan jejak digitalnya, gitu.
11:26Tapi kan Mas Roy bukan orang yang bodoh, gitu.
11:29Mas Roy seorang ahli telematika yang sudah kemudian melakukan kajian secara detail.
11:35Melakukan pemetaan secara detail.
11:37Baik dalam sisi pernyataan-pernyataan, detik per detik, menit per menit, dan kemudian sudah mengunggah itu semua.
11:43Jadi, kami sudah simpan semua bukti-bukti itu.
11:45Dan bukti-bukti itulah yang kemudian meyakinkan penyidik, meyakinkan Polda Metro Jaya, sehingga keluar LP.
11:50Oke.
11:51Ya, tidak masalah.
11:51Nah, kalau gitu pertanyaan berikutnya, Mas Ade, apakah kemudian dengan tadi bukti-bukti yang sudah dibawa dan diserahkan ke polisi juga,
11:59menurut Anda nih, sampai sekarang bulan Januari 2026, kasus dugaan ijasa palsunya Pak Jokowi sekarang melebar ke kasus pelaporan dugaan ijasa palsunya Mas Roy.
12:09Belum lagi tadi dugaan korupsinya dan lain sebagainya.
12:12Apakah ini semakin melebar nggak?
12:13Jadi, ujungnya ini sebenarnya yang mana nih?
12:14Jadi, sebenarnya ini counter-attack aja sih.
12:17Kalau saya melihat, artinya, ya, yang saya katakan tadi, bahwa ingin menggerus.
12:25Ya, kalau dari sisi politik.
12:27Itu pengen menggerus.
12:28Menggerus apa?
12:29Dukungan Pak Jokowi pembelaan terhadap Pak Insinyur Jokowi Dodo.
12:33Pendukung-pendukungnya ikut dilaporkan gitu loh.
12:35Padahal sebenarnya kontestasinya saat ini, ya kan, antara Bapak Jokowi dan Roy Suri CS, kan itu.
12:42Nah, mereka ini kan adalah pegiat sosial media.
12:45Pegiat sosial media ini adalah mereka mengambil capture-capture, menyatukan, kemudian dijadikan berita.
12:52Dan itu adalah piring makan anak bangsa, kan.
12:54Nah, makanya saya selalu menyayangkan.
12:55Tapi, Bang, aku mohon maaf.
12:56Sebentar.
12:57Di dalam bukti-bukti yang kami miliki itu, tidak ada yang meng-capture-capture.
13:01Tapi itu pernyataan-pernyataan langsung.
13:03Saya belum melihat alam bukti.
13:05Tapi kalau bukti kami, enggak ada.
13:07Saya pastikan itu tidak pernyataan-pernyataan orang lain dianggap.
13:09Dan saya juga belum tahu siapa-siapa yang dilaporkan.
13:12Tetapi, yang pasti adalah ketika kemudian ini berproses, kita lihat aja, Bang, sampai di mana proses ini bisa berjalan.
13:21Kan itu.
13:22Bahwa kalau kita menyampaikan bahwa ini harus segera naik sidik dan penetapan tersangka, kan prematur.
13:30Ya kan, sangat prematur.
13:31Nah, yang kita tunggu sekarang ini adalah tahapan sebenarnya Mas Roy yang harus segera di-P21-kan.
13:38Gitu loh, biar enggak lama.
13:40Nah, ini akan menelan korban banyak kalau seperti ini.
13:42Jadi, gini Mbak Audrey, Mbak Audrey.
13:45Saya kira kalau persoalan status tersangka Mas Roy, itu enggak ada masalah.
13:50Kami kan juga pihaknya kan pasif gitu dalam konteks Mas Roy sebagai tersangka.
13:55Tapi, ini pertanyakan oleh Mas Adela, kenapa dicari-cari lagi?
13:59Harusnya, Bang Ade, minta ke penyidik.
14:01Itu satu hal.
14:01Hal yang kedua...
14:02Oh, sudah.
14:03Hal yang kedua adalah...
14:05Ini bukan karena Mas Roy melakukan kontra-etek, bukan.
14:09Dan ingin menggerus dukungan Pak Jokowi, tidak.
14:11Karena peristiwa hukum itu mau didukung seribu bahkan jutaan orang sekalipun,
14:15tetapi ketika peristiwa pidananya ada, unsur deliknya terpenuhi,
14:18pasalnya bisa dipertanggungjawabkan,
14:20mau 1 juta orang, mau 2 juta orang, mau 100 juta orang mendukung,
14:23penegakan hukum tetap terjadi.
14:25Itu yang pertama.
14:26Kemudian yang kedua,
14:27apa yang dilakukan oleh Mas Roy,
14:29itu tidak untuk menghambat proses hukumnya terhadap Mas Roy,
14:32di mana dugaan ijazah palsu Pak Jokowi Dodo itu tanda disidik oleh penyidik Polda Metroya.
14:36Saya pikir itu hal yang berbeda.
14:37Jangan dicampur adukan gitu.
14:39Karena setiap peristiwa hukum akan mengulur-mulur ya?
14:41Enggak.
14:42Bukan mengulur, tapi kontra-etek.
14:44Enggak, kami juga gak kontra-etek.
14:45Yang dilakukan oleh Mas Roy,
14:47saya melihatnya seperti itu.
14:48Itu pendapat saya.
14:48Beliau memperjuangkan harta dan martabatnya.
14:51Apalagi kalau ada Mas Ade ngomong,
14:53loh ini laporannya prematur.
14:54Bukan prematur dalam artinya laporan,
14:57bahwa kemudian sudah harus diperkirakan ICD.
14:59Loh iya dong kan gini, gini, gini.
15:01Kemudian masuk ke tamu.
15:03Meminta supaya penyidik Polda Metroya,
15:06harus menjunjung tinggi asas buktinya masuk,
15:09asas proporsionalitas, asas infarsialitas.
15:12Jadi kita lihat, dia tidak boleh,
15:13jangan premat, dia tidak boleh menerima Tepuk,
15:16menerima SDP Pak Jokowi,
15:18menetapkan terhadap terhadap laporan Mas Roy,
15:22itu tidak ditindaklanjutkan dengan penyidikan dan pendetapan tersangka.
15:25Nah kalau itu pertanyaan.
15:26Karena kami punya bukti yang cukup kuat.
15:28Oke, kalau punya bukti yang cukup kuat,
15:29waktu itu kan beberapa waktu lalu Mas Ade juga menginginkan tersangka Mas Roy,
15:32ini segera ditahan.
15:33Apakah Anda juga melihat dengan tidak ditahannya ini,
15:36seakan-akan membuat tersangka Roy Surya CS ini,
15:39kemudian bisa melakukan apapun?
15:41Masih ada tahapan yang bisa melakukan penahanan,
15:43karena kena gini.
15:45Tapi Anda berarti artinya tetap meminta?
15:46Mas tetap saya meminta kepada Polnami Trujaya untuk dilakukan penahanan.
15:49Saya konsisten di situ.
15:50Kenapa?
15:51Karena ini ancaman di atas 5 tahun gitu loh.
15:54Ya harus dilakukan penahanan dong.
15:55Kalau syarat objektifnya sudah dilaksanakan,
15:58syarat subjektifnya harus berjalan dong.
16:00Kita sudah,
16:01Polnami Trujaya,
16:03dalam hal ini sebagai penyidik,
16:04itu sudah melaksanakan syarat-syarat objektifnya.
16:07Oke.
16:07Nah, sekarang sisa syarat subjektifnya dia.
16:10Artinya, kenapa saya bilang begitu,
16:12gelar perkara sudah dilaksanakan.
16:14Ya kan?
16:15Ijazah sudah diperlihatkan.
16:17Ya kan?
16:17Terus kemudian,
16:18saat ini,
16:20yang tidak diambil tiketnya adalah prapit.
16:22Ya kan?
16:23Saya menantang Mas Roy,
16:25untuk mengambil tiketnya lagi.
16:27Kan masih ada satu upaya hukum.
16:28Ya itu,
16:29prapit.
16:29Iya, untuk menghilangkan status tersangka.
16:31Kalau misalkan memang,
16:33ini adalah tiket.
16:34Tetapi itu tidak dilakukan.
16:35Padahal,
16:36penyidik juga memberikan kesempatan
16:39untuk diperiksa
16:40ahli-ahli mereka
16:41dan saksi meringankan.
16:42Nah, ini syarat objektif
16:43sudah dilalui.
16:45Makanya kami tetap
16:46meminta kepada Bolda Metro Jaya
16:48untuk menjalankan syarat subjektifnya.
16:50Itu melakukan penahanan, dong.
16:52Biar berhenti dulu.
16:53Saya pikir,
16:53kalau istilah-istilah kemudian kami meminta,
16:55saya pikir,
16:56kalau sebuah negara hukum,
16:57itu kan tidak boleh
16:58ada permintaan yang sifat...
17:01Permohonan.
17:02Ya, kalau permohonan boleh.
17:04Permohonan.
17:04Tapi kalau permintaan-permintaan
17:06untuk menekan,
17:07untuk kemudian ini,
17:08saya pikir kita tetap profesional.
17:10Kita menjunjun tinggi
17:10asas penegakan hukum,
17:12yaitu,
17:13apa namanya,
17:14rule of law
17:15dan due process of law.
17:17Nah,
17:18terkait dengan penahanan,
17:19saya pikir,
17:20kalau penyidik itu
17:20mau melakukan penahanan
17:21dari awal,
17:22tanpa diminta oleh Bang Ade pun,
17:24pada saat Mas Roy
17:24diperiksa sebagai tersangka,
17:26itu harusnya sudah
17:27tidak dilakukan penahanan.
17:27Upaya bahasa secara objektif
17:30sudah lakukan itu
17:31pencekalan.
17:32Nah, sekarang tahapannya...
17:33Pencekalan,
17:34pencekalan dengan penahanan,
17:36itu dua langkah hukum
17:38yang berbeda.
17:39Pencekalan itu adalah
17:41tindakan administratif
17:43di dalam undang-undang keimigrasian
17:45menghambat supaya
17:46seseorang,
17:47warga negara,
17:48jangankan cuma sebagai tersangka.
17:50Orang jadi saksi pun juga
17:51bisa dicekal juga,
17:52supaya tidak keluar dari
17:53wilayah yuridiksi Republik Indonesia.
17:55Tetapi kalau penahanan,
17:56penahanan itu bagian dari upaya paksa.
17:58Nah, itu yang tidak diambil
17:59oleh Pornameter Yaya.
18:00Pertanyaannya,
18:00kenapa tidak diambil oleh
18:01Pornameter Yaya?
18:03Berdasarkan keyakinan kami
18:04dengan KUHAP yang baru,
18:05Undang-Undang nomor 20
18:06tahun 2025
18:07yang baru saja berlaku
18:09tanggal 2 kemarin,
18:10justru penahanan itu
18:11semakin diperketat
18:12oleh undang-undang
18:14di pasal 100 ayat tempat.
18:16Ya, itu bukan hanya syarat
18:17objektif-objektifnya saja
18:19ancaman pidana yang harus lima tahun.
18:21Sekarang syarat subjektifnya
18:22itu diperketat.
18:24Ya, itu...
18:24Selain tiga itu tadi, Bang.
18:26Balik lagi, Bang, balik lagi.
18:27Dua kali panggil,
18:28mangkir,
18:29mempengaruhi saksi,
18:30kemudian memberikan
18:31pernyataan palsu.
18:32Itu kan tidak pernah dilakukan
18:32di Mas Roy.
18:33Oke, balik lagi ke topik kita
18:34soal yang laporan Mas Roy
18:35pada hari ini.
18:36Kalau gitu,
18:37sebenarnya yang dilaporkan itu
18:38terkait dengan konten-konten
18:40pernyataannya
18:41atau gimana nih?
18:42Karena tadi bilangnya
18:43pendukungnya Pak Jokowi
18:45yang Anda laporkan.
18:46Ya, yang dilaporkan itu kan
18:47adalah perbuatan-perbuatan.
18:50Jadi perbuatan itu kan
18:51baik yang dilakukan
18:52secara lisan,
18:53baik kemudian dilakukan
18:54secara langsung,
18:55kan ada kualifikasi.
18:56Kalau kita bicara
18:57di Likmat Rili itu kan
18:58baik perbuatan itu kan
18:59maknanya luas.
19:00Perbuatan dengan
19:01misalnya fisik,
19:02kalau itu masuk nanti
19:03ke kekerasan,
19:04ke mana,
19:05ke penganiayaan,
19:06ke pembunuhan.
19:07Kalau masuknya lewat kata-kata,
19:08ya berarti di situ
19:09ada pencemaran
19:09nama baik dan fitnah
19:10dan itu diatur secara ketat.
19:11Mas Adit merasa
19:12Anda pernah mencemarkan
19:13nama baiknya, Mas Rang?
19:14Kalau saya sih pribadi
19:16tidak pernah membahas
19:16ambalang ya.
19:18Terus kemudian
19:19tidak pernah membahas
19:20terkait ijazah.
19:22Ya, jadi saya rasa
19:23mungkin saja itu.
19:28Dan saya
19:28tidak pernah membahas itu ya.
19:31Jadi saya rasa
19:31jauh.
19:33Berarti bukan masuk
19:34inisial A ya?
19:34Ya,
19:35karena saya belum pernah
19:37di media manapun,
19:38mau di Youtube,
19:39mau di media mainstream
19:41seperti Pompas
19:42dan lain sebagainya
19:43itu saya belum pernah
19:44membahas tentang itu.
19:46Namun,
19:46apapun itu,
19:47bahwa saya tetap
19:48berpikir,
19:50menganalisa
19:51bahwa apa yang dilakukan
19:52Mas Roy ini
19:53kontra etek.
19:54Dari laporan
19:55Bapak Insinyur Jokowi Dodo.
19:57Itu saja,
19:58bahwa
19:58faktanya
20:00ada ketakutan Mas Roy
20:01sebenarnya ini.
20:02Jadi dicari-cari.
20:04Iya, ini sebentar lagi kok.
20:06Bahwa ini akan
20:07pedosat,
20:08sebentar lagi kok ini.
20:09Kita
20:09kita melihat itu.
20:11Namun,
20:12sisa
20:13diperiksa
20:14saksi yang meringankan
20:15dan saksi
20:16adecar ya.
20:17Saya pikir
20:17nggak masalah itu Bang Ade.
20:19Kami tetap menghargai
20:20proses hukum kok.
20:21Bahwa kemudian
20:21ada ketakutan,
20:22ya itu kan persepsinya
20:23Bang Ade saja.
20:24Iya kan?
20:25Apa yang dialami oleh Mas Roy
20:26jadi melebar nggak sih Bang?
20:27Kenapa ini melebar?
20:28Ini menarik ini.
20:29Di tahun 2025 ini,
20:31kita kan masuk ke,
20:32eh sorry,
20:32di tahun 2026
20:33kita masuk ke babak baru.
20:34Babak barunya adalah
20:36ada tujuh terlapor.
20:37Babak yang lamanya
20:38itu ada delapan tersangka.
20:40Kenapa kemudian
20:41dia melebar begini?
20:42Persoalannya Mas Roy
20:42apa bukan?
20:43Persoalannya adalah
20:44kenapa Pak Joko Widodo
20:46dari awal
20:47mengambil
20:47langkah hukum pidana
20:48terhadap hasil penelitan Mas Roy
20:50Bang Rizmon dan Dr. Tifa
20:51ketika dia ambil
20:53langkah hukum pidana
20:53kemudian dibela
20:54oleh para pendukungnya
20:55begitu ada dugaan
20:57peristiwa pidana
20:58yang juga dilakukan
20:59oleh para pendukungnya
21:00maka Mas Roy
21:00punya hak juga dong
21:01untuk mengambil
21:02langkah hukum pidana.
21:02Tapi pokoknya sah-sah saja
21:03ketika para pendukung.
21:05Sah-sah saja.
21:06Jadi kami tidak untuk
21:07konteksnya adalah
21:08Kalau sah-sah saja
21:09maksudnya kenapa
21:10harus melaporkan gitu?
21:11Sah-sah saja itu dalam arti
21:14hak seorang warga negara
21:15ketika dicemarkan
21:16nama baiknya
21:17kan Pak Jokowi juga
21:17mengambil langkah itu
21:18ketika merasa
21:19nama baiknya tercemarkan.
21:20Dan itu sah secara hukum.
21:22Begitu juga dengan Mas Roy.
21:24Mas Roy juga
21:25punya hak hukum
21:26yang secara undang-undang
21:27melindungi hal tersebut.
21:29Artinya ketika ada
21:30orang-orang pendukung
21:31Pak Joko Widodo
21:31saya kira kalau bukan
21:32pendukung Pak Joko Widodo
21:34mau siapapun
21:35kalau memang mereka juga
21:36melakukan hal yang sama
21:37terhadap Mas Roy
21:37pasti juga akan
21:38Mas Roy melakukan
21:39tindakan yang sama.
21:40Saya pikir juga
21:41Bang Ade
21:42kalau di fitnah juga
21:43kemudian dicemarkan
21:45nama baiknya juga
21:46pasti akan melakukan
21:47hal
21:47akan melakukan
21:48langkah hukum yang sama.
21:50di tisen dan lain-lain itu
21:51sudah cerdas
21:52melihat situasi.
21:53Justru Bang
21:53saya pikir dengan
21:54undang-undang yang baru ini
21:56undang-undang yang baru ini
21:57justru penghinaan
21:59dan pencemaran
22:00nama baik itu
22:00semakin ketat.
22:01Dahulu di KUHP kita yang lama
22:03yang digantikan
22:04dengan undang-undang yang baru
22:05bahwa kasus itu
22:06pada saat
22:07seseorang dilaporkan
22:09kita melaporkan juga
22:10bahwa itu adalah
22:12counter attack
22:13yang biasa
22:13menjadi nilai bargaining
22:14bagi kita
22:16untuk bisa
22:18kalau bukan
22:20satu kosong
22:21satu-satulah
22:21kan gitu.
22:22Nah itu biasa dilakukan
22:24makanya
22:24saya anggap bahwa
22:25saya yakin betul
22:27teman-teman juga
22:27yang dilaporkan
22:28akan menghadapi itu.
22:30Bahwa kita tidak akan mundur
22:31selangkah pun
22:33untuk tidak memiliki
22:34bapak insinyur
22:35itu pernyataan yang gentleman
22:37sama seperti Mas Roy
22:39Mas Roy juga tidak akan
22:40mundur satu langkah pun
22:41dalam menghadapi
22:42proses hukum ini gitu.
22:43Kenapa kami tidak menyebut
22:46tujuh nama itu?
22:47Karena kami tidak ingin
22:48menciptakan kegaduhan.
22:50Karena berceritanya
22:51sudah gaduh Bang.
22:52Tapi kami tidak
22:54menghargai di pasal orang.
22:56Nanti saja
22:56rakyat Indonesia akan tahu
22:58pada saat
22:59di sini lah cerita-cerita
23:00mulai diperiksa dan dipanggil.
23:00Jadi intinya adalah
23:01masing-masing kasus hukumnya
23:02terus berjalan.
23:03Terus berjalan dong.
23:04Kita menghargai hukum gitu.
23:05Apalagi dengan
23:06KUHP yang baru.
23:07Sudah selesai?
23:08Itu pencemaran nama baik
23:09itu diatur dalam
23:10lima pasal.
23:11Kalau KUHP yang lama
23:12itu hanya tiga pasal
23:14dua pasal
23:14tiga sepuluh tiga sebelas
23:15sekarang lima pasal.
23:16Oke baik.
23:17Lebih ketat.
23:18Bang Sang Haji terima kasih.
23:19Terima kasih.
23:20Sama-sama Mbak Audrey.
23:21Mbak Audrey.
23:22Terima kasih.
23:22Terima kasih.
23:23Terima kasih.
23:23Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar