Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo Cs untuk mengajukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Hal ini untuk menjawab kritik kuasa hukum Roy Cs soal penetapan tersangka tiga orang, termasuk Roy Suryo.

Kritik ditetapkannya Roy Suryo beserta dua rekannya, yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadilah, sebagai tersangka direspons Polda Metro Jaya dengan mempersilakan kubu Roy untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis lalu, kuasa hukum Roy Suryo Cs mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tanpa menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas pokok perkara yang dilaporkan Jokowi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menggelar perkara khusus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada para pemohon, yakni Roy Cs.

Usai diperlihatkan, Roy berkesimpulan ijazah tersebut palsu karena pasfoto di ijazah tersebut seperti cetakan baru.

#ijazahjokowi #roysuryo #praperadilan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638738/tak-puas-lihat-ijazah-jokowi-saat-gelar-perkara-roy-suryo-cs-ditantang-ajukan-praperadilan
Transkrip
00:00Saudara Polda Metro Jaya mempersilahkan Roy Suryo CS untuk mengajukan prapradilan jika tidak terima dengan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijasa palsu Jokowi.
00:09Hal ini untuk menjawab kritik kuasa hukum Roy Suryo soal penetapan tersangka tiga orang termasuk Roy Suryo.
00:16Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme prapradilan.
00:31Pertama, Kurnia Terirohani. Kedua, Rizal Padila. Ketiga, Roy Suryo.
00:38Kritik ditetapkannya Roy Suryo beserta dua rekannya yakni Kurnia Terirohani dan Rizal Padila sebagai tersangka di respon Polda Metro Jaya dengan mempersilahkan kubur Roy untuk ajukan permohonan prapradilan.
00:55Ada pun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme prapradilan.
01:12Sebelumnya dalam konferensi pers kami selalu, kuasa hukum Roy Suryo CS mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tanpa menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas pokok perkara yang dilaporkan Jokowi.
01:27Bagaimana ada tiga orang yang ditetapkan tersangka padahal substansi pemeriksaannya belum masuk kepada perkara atau pokok-pokok peristiwa apa yang dipersoalkan oleh penyidik sehingga ketiga orang ini naik menjadi tersangka.
01:45Siapa saja? Pertama, Kurnia Terirohani. Kedua, Rizal Padila. Ketiga, Roy Suryo.
01:57IAS Krimumpolda Metro Jaya sebelumnya sudah menggelar perkara khusus dugaan fitnah ijasa palsu Jokowi dengan memperlihatkan ijasa asli Jokowi kepada para pemohon, yakni Roy CS.
02:09Usai diperlihatkan, Roy berkesimpulan ijasa tersebut palsu karena pas foto di ijasa tersebut seperti cetakan baru.
02:18Ini ijasa dari lulusan UGM, Fakultas Kehutanan, tahun 1985.
02:26Ya, bulan Mei ini ya.
02:28Jadi artinya hasil fotonya itu sudah mulai memudar.
02:31Nah, coba kita bandingkan dengan yang kemarin saya lalu. Bahkan yang kemarin itu lebih jelas lagi dari ini.
02:37Kita bisa tahu lah kualitas cetakan. Apakah itu chemis, kualitas kimia, atau itu adalah printing baru.
02:44Buktinya kalau itu bukan cetakan lama seperti yang Anda sampaikan apa?
02:49Setelalu kontras.
02:51Menanggapi klaim Roy Suryo yang meragukan keaslian ijasa Jokowi, Kines Krimumpolda Metro Jaya tegaskan,
02:57dokumen utama dan dokumen pembanding pengujiannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun saintifik.
03:04Dalam hal pengajuan atas dokumen barang bukti dan alat bukti, penyidik mengutamakan proporsionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun saintifik.
03:20Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratoris adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama.
03:32Terus berhembusnya opini soal keaslian ijasa Jokowi.
03:37Polisi minta semua pihak menahan diri agar publik tidak terus-menerus mendapat informasi bias di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
03:46Tim Liputan Kompas TV
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan