Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menghentikan penyelidikan terkait kasus terdamparnya kapal pengangkut 4.800 kubik batang kayu asal Sumatra Barat di Pantai Tanjung Setia kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Hal ini lantaran Polda Lampung tidak menemukan adanya unsur pidana saat melakukan gelar perkara atas temuan gelondongan kayu tersebut.

Selain itu dari hasil kordinasi Polda Lampung dengan kementerian kehutanan, bahwa kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta memiliki dokumen berlayar berupa surat izin persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Sikakap.

Baca Juga Dua Pelaku Pengiriman Rokok Ilegal Dibekuk di https://www.kompas.tv/regional/636807/dua-pelaku-pengiriman-rokok-ilegal-dibekuk

Sementara untuk 4.800 kubik batang kayu yang diangkut juga memiliki dokumen resmi yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Minas Pagai Lumber.

Sebelumnya, kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025 lalu, kapal tersebut rupanya membawa 4.800 kubik kayu berbagai jenis diantaranya kayu meranti merah, kayu keruing dan kayu meranti putih.

#penyelidikan #kapalterdampar #poldalampung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/637025/penyelidikan-kapal-angkut-kayu-terdampar-dihentikan
Transkrip
00:00Polisi menghentikan penyelidikan terkait kasus terdampaknya kapal pengangkut 4.800 kubik batang kayu asal Sumatera Barat
00:11di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
00:16Hal ini lantaran Polda Lampung tidak menemukan adanya unsur pidana saat melakukan gelar perkara atas temuan gelondongan kayu tersebut.
00:24Selain itu, dari hasil koordinasi Polda Lampung dengan Kementerian Kehutanan,
00:28bahwa kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta memiliki dokumen berlayar
00:33berupa surat izit persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas 3 Sikakap.
00:41Sementara untuk 4.800 kubik batang kayu yang diangkut juga memiliki dokumen resmi
00:46yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Minas sebagai lumber.
00:58Terima kasih.
00:59Terima kasih.
01:00Terima kasih.
01:01Terima kasih.
01:30Terima kasih.
01:31Terima kasih.
01:33Terima kasih.
01:35Terima kasih.
01:37Terima kasih.
01:39Terima kasih.
01:41Terima kasih.
01:43Terima kasih.
01:45Terima kasih.
01:47Terima kasih.
01:49Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan