Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak melanggar kode etik terkait dugaan ijazah doktoral palsu yang dialamatkan padanya.

"Hakim terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).

Putusan ini dibacakan langsung di Gedung MK dan dihadiri oleh Arsul Sani.

Video editor: Rizal

#mkmk #arsulsani #ijazahpalsu

Baca Juga Benny Harman Singgung Hakim MK Arsul Sani Berani Tunjukkin Ijazah Asli: Nggak Kayak yang Lain! di https://www.kompas.tv/nasional/632174/benny-harman-singgung-hakim-mk-arsul-sani-berani-tunjukkin-ijazah-asli-nggak-kayak-yang-lain




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636993/tok-mkmk-nyatakan-arsul-sani-tidak-langgar-etik-terkait-isu-ijazah-doktoral-palsu
Transkrip
00:004.6.2
00:01Majelis Kormatan menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan program doktor,
00:07Hakim terduga mengajukan penelitian disertasi dengan judul
00:11Re-examine the Consideration of National Security Interest and Human Rights Protection
00:18in Counterterrorism Legal Policy, a case study on Indonesia with focus on post-Bali bombing development.
00:26Majelis Kormatan tidak dalam posisi untuk menilai kelayakan studi maupun penghasil penelitian dari Hakim terduga
00:34selama mengikuti program doktoral di Kolokium Humanum,
00:39termasuk proses pengawasan atau bimbingan supervisor selama proses penelitian disertasi dilakukan.
00:45Proses ini sepenuhnya merupakan wilayah akademik,
00:48di mana seorang peneliti atau mahasiswa berada di bawah pengawasan dosen pembimbing atau supervisor
00:55dalam rangka menjaga standar mutu dan kualitas hasil penelitian yang dilakukannya.
01:01Setiap universitas, bahkan setiap pembimbing atau supervisor memiliki standar masing-masing
01:06yang harus dijaga untuk mempertahankan reputasi akademik pribadi
01:11maupun kampus yang menaunginya.
01:14Yang jelas, dalam soal ini, Majelis Kormatan menemukan bukti adanya korespondensi,
01:21bimbingan melalui email antara Hakim terduga dan supervisor-nya.
01:25Dalam hal ini, Majelis Kormatan tidak menemukan cukup bukti
01:29untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh Hakim terduga
01:33dalam rangka memenuhi syarat pelusannya untuk meraih gelar doktor dari Kolokium Humanum.
01:39Telah dilakukannya secara fatur dan layak.
01:44Ditambah lagi, dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Hakim terduga
01:48untuk melakukan penerjermahan penelitiannya ke dalam bahasa Indonesia,
01:53kemudian diterbitkan sebagai buku dengan judul
01:55Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM,
01:59Dialektika Kontrak Terorisme di Indonesia,
02:02penerbit buku Kompas tahun 2023.
02:04Hal ini menunjukkan sikap bahwa penelitiannya dilakukan dengan sungguh-sungguh
02:10serta ada keinginan untuk menyebar luasan gagasannya kepada publik yang lebih luas,
02:15tidak hanya berupa hasil penelitian disertasi
02:17yang dituliskan dalam bahasa asing, inkasu, bahasa Inggris.
02:214.7. Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diurekan di atas,
02:27Majelis Kormatan tiba pada kesimpulan bahwa
02:29dalam konteks penegakan sabta karsa utama,
02:34Hakim terduga tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik
02:39yang dikaitkan dengan pemasuan dokumen
02:41atau dengan sengaja menggunakan dokumen,
02:44inkasu, ijazah pendidikan doktoral,
02:46palsu dalam memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi.
02:49Menimbang, buat terhadap hal-hal lain yang tidak ada relevansinya
02:54dengan persoalan kode etik dan perilaku Hakim
02:57dan atau yang bukan merupakan kewenangan Majelis Kormatan
03:00tidak dipertimbangkan.
03:03Kesimpulan, berdasarkan urayan duduk perkara,
03:09fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan,
03:13serta pertimbangan hukum dan etika di atas,
03:16Majelis Kormatan berkesimpulan,
03:185.1. Majelis Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili temuan akuo.
03:245.2. Hakim terduga tidak terbukti melanggar kode etik
03:32dan perilaku Hakim Konstitusi
03:34dalam dugaan penggunaan ijazah pendidikan doktoral palsu
03:38untuk memenuhi persyaratan sebagai Hakim Konstitusi.
03:42Mengingat Undang-Undang No. 24 tahun 2003
03:45tentang Mahkamah Konstitusi
03:49yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2020
03:53tentang perubahan ketiga
03:55atas Undang-Undang No. 24 tahun 2003
03:58tentang Mahkamah Konstitusi
04:00dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 11 tahun 2024
04:04tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
04:07memutuskan, menyatakan,
04:10Hakim terduga tidak terbukti
04:12melakukan pelanggaran terhadap kode etik
04:14dan perilaku Hakim Konstitusi
04:16sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas
04:19dalam Sabta Karsa Utama.
04:22Demikian, diputus dalam rapat Majelis Kehormatan
04:25oleh tiga anggota Majelis Kehormatan
04:27yaitu Idewa Gede Palguna sebagai ketua merangkap anggota,
04:31Ridwan Mansur sebagai sekretaris merangkap anggota,
04:34dan Yuliandri sebagai anggota pada hari Selasa.
04:37tanggal 9 bulan Desember tahun 2025
04:41dan diucapkan dalam sidang pleno Majelis Kehormatan
04:45yang terbuka untuk umum pada hari Kamis,
04:48tanggal 11 bulan Desember tahun 2025
04:51selesai diucapkan pada pukul 12.56.59
04:57waktu Indonesia Barat oleh tiga anggota Majelis Kehormatan
05:02Makam Konstitusi yaitu Idewa Gede Palguna
05:05sebagai ketua merangkap anggota,
05:07Ridwan Mansur sebagai sekretaris merangkap anggota,
05:10dan Yuliandri sebagai anggota.
05:14Dengan demikian,
05:17maka putusan setelah diucapkan,
05:20dan sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan
05:24dinyatakan ditutup.
05:28Hadirin dimohon berdiri.
05:30Yang mulia Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
05:33meninggalkan ruang persidangan.
05:44Hadirin disilakan duduk kembali.
05:50Saya Audrey Chandra,
05:55saksikan program-program Kompas TV
05:58melalui siaran digital,
06:00PTV, dan media streaming lainnya.
06:03Kompas TV, independent, terpercaya.
06:05Sampai jumpa di video selanjutnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan