Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menghadiri sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Mahkamah Agung sebagai pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Uji materi dilayangkan tiga pemohon, yakni advokat Viktor Santoso Tandiasa, Nurhidayat, dan wartawan Irfan Kamil.

Dalam nota permohonan, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 81A Ayat 1 UU Mahkamah Agungyang mengatur bahwa permohonan anggaran MA harus melalui Kementerian Keuangan dan Bappenasbersifat inkonstitusional bersyarat.

Menurut pemohon, aturan tersebut melanggar Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum, termasuk terkait aspek finansial lembaga.

Mahkamah Agung (MA) menilai panjangnya rantai birokrasi serta adanya intervensi pihak eksekutif dalam proses alokasi anggaran MA berpengaruh terhadap keterlambatan akses peradilan bagi masyarakat, khususnya para pengguna layanan pengadilan.

Bagi Mahkamah Agung, kemandirian anggaran bukan berarti melepaskan diri dari sistem fiskal negara. Namun, kemandirian anggaran memberikan jaminan bagi lembaga peradilan untuk memperoleh sumber keuangan yang memadai sesuai kebutuhan lembaga.

Baca Juga Kegiatan Safari Sosialisasi Sidang Keliling dan E-Court 2025 di Jambi | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/636750/kegiatan-safari-sosialisasi-sidang-keliling-dan-e-court-2025-di-jambi-ma-news

#mahkamahagung #ma #anggaranma #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636986/ma-soroti-intervensi-eksekutif-dalam-anggaran-setuju-lembaga-usul-langsung-ke-dpr-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Mahkamah Agung menghadiri sidang lanjutan uji materi Undang-Undang MA
00:14selaku pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta 9 Desember 2025.
00:19Uji materi dilayangkan tiga pemohon,
00:21yaitu Advokat Victor Santoso Tandiasa dan Nur Hidayat,
00:25juga wartawan Irfan Kamil.
00:27Dalam nota permohonan, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi
00:30menyatakan Pasal 81A Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung
00:35yang menyebut permohonan anggaran MA harus melalui Kementerian Keuangan
00:39dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersifat inkonstitusional bersyarat.
00:45Bagi pemohon, aturan melanggar Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945
00:50yang menyebut kekuasaan kehakiman merdeka dalam menyelenggarakan peradilan
00:54untuk menegakkan hukum, termasuk soal finansial lembaga.
00:58Mereka memohon Mahkamah Agung bisa langsung mengajukan anggaran kepada DPR,
01:02lalu ditindak lanjuti pemerintah setelah disetujui.
01:05Dalam sidang, Mahkamah Agung sependapat dengan para pemohon.
01:09MA menilai panjangin birokrasi dan intervensi pihak eksekutif
01:11dalam alokasi anggaran Mahkamah Agung saat ini
01:13berpengaruh pada keterlambatan akses peradilan kepada masyarakat,
01:17khususnya pengguna layanan pengadilan.
01:19Posisi Mahkamah Agung setuju terhadap permohonan-pemohon
01:24dalam perkara nomor 189 PUU 20 Romawi Strip 3 Romawi 2025
01:31yang pada pokoknya kemandirian anggaran itu
01:35wajib, kemandirian anggaran peradilan itu seharusnya wajib dilakukan oleh negara.
01:42Dan tadi sudah dijelaskan juga ada praktek-praktek di negara-negara luar,
01:47di Filipina, di Amerika Serikat, yang menegaskan bahwa
01:50ada kemandirian anggaran untuk badan peradilan.
01:54Menanggapi respon Mahkamah Agung,
01:56pemohon Victor Santoso Tandiasa berharap
01:58permohonan uji materi dikabulkan
02:00agar sistem teknologi peradilan, layanan kepada masyarakat,
02:04hingga kesejahteraan dan jaminan keamanan hakim
02:06serta aparat untuk pengadilan lebih maksimal.
02:10Victor bilang kemandirian anggaran bagi Mahkamah Agung
02:12tidak melanggar sistem anggaran terpadu
02:15atau unified budget system yang dipakai pemerintah.
02:20Ada apa pada saat pembentukan undang-undang itu?
02:22Sehingga kita berharap sebenarnya bahwa MK maupun MA,
02:26terutama MA, itu bisa seperti kayak BPK prosesnya.
02:31Jadi setelah mengajukan proses anggaran ke DPR,
02:36lalu kemudian sudah setuju oleh DPR,
02:38maka Menteri Keuangan hanya sifatnya tinggal memproses secara administrasi.
02:44Jadi tidak bisa lagi diutik-utik lagi.
02:48Selain Undang-Undang Mahkamah Agung,
02:49pemohon juga mendorong uji materi untuk Pasal 9 Undang-Undang Mahkamah Institusi
02:53serta Pasal 7 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang Perpendaharan Negara.
02:58Tifal Solesa, Arief Rahman, Kompas TV Jakarta.
03:01Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan