JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia sebagai tersangka usai insiden kebakaran gedung yang menewaskan 22 karyawannya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup.
Polisi juga mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu. Pemilik ruko pun dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!
Baca Juga [FULL] Polisi Beberkan Bukti Kelalaian Dirut Terra Drone saat Kebakaran Maut | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/636963/full-polisi-beberkan-bukti-kelalaian-dirut-terra-drone-saat-kebakaran-maut-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636972/dirut-terra-drone-jadi-tersangka-kebakaran-gedung-yang-tewaskan-22-pekerja-kompas-pagi
00:00Saudara polisi menetapkan Direktur Utama Teradron Indonesia sebagai tersangka usai insiden kebakaran gedung yang menewaskan 22 karyawannya di Kemayoran Jakarta Pusat.
00:12Polisi menetapkan Dirut Teradron sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
00:18Polisi mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada selasa lalu.
00:30Untuk Direktur Utama dari Teradron sudah kami amankan semalam berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik.
00:42Jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan.
00:50Pihak Teradron menyerahkan proses hukum yang tengah berjalan sepenuhnya ke polisi.
00:55Ucapan Bela Sungkawa juga diberikan kepada keluarga korban tewas dalam insiden kebakaran gedung Teradron di Kemayoran.
Jadilah yang pertama berkomentar