Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Maruli Siahaan, mengatakan bahwa masyarakat tidak memiliki hak untuk mengatakan tutup PT Toba Pulp Lestari (TPL). Ia menegaskan bahwa hukum yang harus berbicara.

Hal ini disampaikan Maruli saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR dengan Dirjen Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM serta PT Toba Pulp Lestari di Jakarta pada Rabu (26/11/2025).

"Jadi tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL. Itu tidak ada haknya. Hukum yang berbicara, itu yang harus betul-betul kita patuhi," ujar Maruli.

Maruli juga menegaskan bahwa penutupan PT TPL harus dibuktikan secara fakta dan melalui proses hukum.

#golkar #maruli #pttpl

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636802/anggota-dpr-golkar-maruli-sebut-masyarakat-tak-punya-hak-katakan-tutup-pt-toba-pulp-lestari
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Dan seluruh para staf dan juga dari Direktur TPL, Direksi.
00:37Kami dari Partai Golkar, dari Sumuh 1 dengan Marulisi Han.
00:42Tadi sudah kita mendengarkan apa yang dipaparkan oleh dari Dirjen.
00:48Ya saya pikir itu adalah langkah-langkah yang cukup bagus.
00:51Dan juga sudah turun ke lapangan, bahkan sudah mendata.
00:56Ada berapa tindak lanjut yang harus dilakukan.
00:59Mungkin tadi kita sudah disampaikan itu, saya pikir ini bisa ditidak lanjut, Pak.
01:04Tapi berkaitan dengan kondisi sekarang,
01:08bahwa TPL juga sudah memaparkan mulai dari proses dan perizinan,
01:13termasuk juga apa yang mereka lakukan kepada masyarakat,
01:17saya pikir sudah ada di data, ya.
01:20Baik kesejahteraan.
01:21Dan yang bermasalah sekarang adalah unjuk rasa yang besar-besaran.
01:28Bahkan menatakan tutup TPL, tutup TPL.
01:32Ini juga sebenarnya, ini suara masyarakat banyak.
01:35Tapi kita harus bisa membuktikan fakta apa sebenarnya yang menutup TPL ini.
01:41Ya.
01:41Tadi sudah dipaparkan bahwa kerusakan lingkungan,
01:45belum juga ada yang menyangkut juga dan juga ingkrah secara hukum
01:49tentang Undang-Undang nomor 32 tahun 2009.
01:52Kerusakan lingkungan, itu belum ada.
01:55Ya, ini juga.
01:56Bahkan laporan-laporan yang ditangani di polisi adalah dari pihak TPL.
02:02Dan itu sudah ada yang sudah mendapat hukuman.
02:06Nah ini, apakah TPL pernah dilaporkan oleh masyarakat mengenai kerusakan lingkungan?
02:12Itu dulu.
02:13Kalau memang ada, dan sejauh mana prosesnya,
02:17kenapa menutup pabrik yang sudah mempunyai izin pemerintah mengeluarkan izin,
02:21tidak sembarangan ini untuk mengatakan tutup.
02:24Tutup. Harus ada pembuktian kesalahan secara hukum.
02:28Ini harus kita akui dulu, ya.
02:30Ya, sama misalnya seperti salah satu pabrik yang lain.
02:36Kalau memang ada pelanggaran hukum, berarti izinnya dicabut.
02:39Sebenarnya gampang sebenarnya, kan?
02:42Izin dicabut tidak operasional.
02:44Jadi kalau tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL, ya,
02:47itu tidak ada haknya.
02:49Adalah hukum yang berbicara.
02:50Itu harus betul-betul kita patuhi.
02:54Saya terus terang, saya adalah putra daerah.
02:56Saya miris dengan keributan ini.
02:59Seperti ada pihak-pihak lain yang menunggang ini.
03:01Ini perlu menjadi catatan buat kita.
03:03Dari kementerian juga.
03:05Ya, saya harapan saya dengan adanya TPL ini,
03:08saya pikir tadi apa yang disampaikan dengan berkaitan kerjasama,
03:14dengan masyarakat, termasuk juga bagaimana membangun untuk kesejahteraan masyarakat.
03:19Sudah dilakukan.
03:20Dan inilah keinginan kita.
03:22Saya sebagai putra daerah, perusahaan yang ada di daerah itu sudah memberikan bantuan.
03:28Berarti mensejahterakan masyarakat.
03:30Kemudian perlu juga kita ketahui,
03:35sampai saat ini mungkin soal banjir, kerusakan Danau Toba,
03:40ini perlu dihadirkan untuk dari kementerian lingkungan, termasuk juga ahli.
03:45Apakah berakibat banjir dan juga longsor adalah akibat daripada kehadiran oleh TPL?
03:51Ini harus ini.
03:52Karena ini yang dikumpulin masyarakat.
03:55Dan ada enam yang perlu diluruskan nanti,
04:00dan mungkin menjadi kita sebagai anggota DPR RI,
04:02pengawasan, dan mungkin membentuk panjat turung lapangan
04:06supaya bisa untuk apakah ada pelanggaran HAM.
04:09Mungkin yang pertama, sengketa batas lahan dan klaim tanah adat.
04:13Sudah jelas dipaparkan bahwa belum ada yang menentukan memutuskan soal tanah adat.
04:17Kemudian yang kedua, kerusakan lingkungan dan gangguan ruangan hidup.
04:26Ini kan terjadi benturan, ini kan karena antara masyarakat mungkin masuk dan melakukan perbuatan,
04:31ya pastikan benturan.
04:33Tapi kami harapkan dari TPL, jangan terpancing,
04:38tapi kalaupun ada ditemukan melakukan perbuatan kejahatan,
04:43segera laporkan ke polisi.
04:45Itu mungkin langkah yang harus kita lakukan, sehingga tidak terjadi konflik.
04:49Kemudian yang ketiga adalah pembatasan akses dan mobilitas masyarakat.
04:56Ini juga perlu dengan jelas, Pak.
04:57Tadi sudah jelaskan bahwa hanya 42 kakak,
05:01di setara horos ya,
05:03yang merasa keberatan.
05:06Tolong, Pak, data-data yang 42 orang ini.
05:08Berarti apakah masyarakat yang mengaku dia masyarakat sana itu,
05:12termasuk masyarakat dari situ, atau numpang.
05:15Ini terus terang, banyak kita lihat ini,
05:17yang menjadi permasalahan dan memicu,
05:22ya termasuk unjuk rasa yang kemarin ke kantor gubernur.
05:26Kemudian yang keempat adalah,
05:28yang keempat adalah intimidasi kekerasan dan kriminalisasi.
05:31Ini juga kami dorong kepada TPL,
05:34udahlah,
05:34Kalau memang ada intimidasi dari sekuriti,
05:38ya diberhentikan sekarang.
05:40Jadi supaya kita lihat nanti kemurniannya,
05:42siapa yang memulai dan siapa mengakhiri,
05:45sehingga terjadi intimidasi tersebut.
05:48Jadi,
05:48supaya ada manfaatnya pertemuan kita untuk hari ini, Pak,
05:52terus nanti disarankan,
05:53jangan terpancing.
05:54Ya, jangan terpancing.
05:56Ya, upayakanlah untuk solusi seperti apa yang disampaikan oleh Pak Rapi Din tadi,
06:01bagaimana solusi yang terbaik.
06:03Kemudian yang kelima,
06:04konflik horizontal antara kelompok masyarakat.
06:07Ini juga perlu,
06:08tadi sudah dipaparkan,
06:13kerusakan,
06:14termasuk juga mereka yang melakukan penghubungan.
06:16Bahkan sudah ada putusan hukum,
06:19dua tahun,
06:20satu tahun dihukum.
06:21Tapi dari pihak TPL sampai sekarang belum ada pengaduan,
06:24eh, dilaporkan oleh masyarakat.
06:26Saya juga belum tahu.
06:27Ya, tadi disampaikan loh dari HAM tadi,
06:30ada LP yang ditangani oleh pihak polisi.
06:35Mohon Pak nanti dicek,
06:36itu siapa yang korbannya,
06:38siapa yang buat laporan.
06:39Ya, supaya bisa nanti
06:40ada keseimbangan yang berkaitan dengan peristiwa ini.
06:44Kemudian,
06:45krisis kepercayaan warga terhadap pemerintah
06:47dan juga TPL.
06:49Nah, disebutkan bahwa pemerintah
06:51atau dari pihak masyarakat
06:52tidak percaya lagi pada pemerintah.
06:55Nah, ini juga perlu kita tindak lanjuti.
06:57Jadi, yang jelas,
06:58penulisan ini mungkin harus segera
07:00pimpinan kita tangani
07:01supaya jangan terjadi lagi
07:04suatu permasalahan yang sangat besar.
07:08Dan mungkin terakhir,
07:09karena ini adalah berbagai pemerintah,
07:12Kementerian Lingkungan
07:13dan Kementerian Kehutanan,
07:15termasuk juga mungkin tenaga kerja,
07:18ini juga perlu mungkin,
07:19ya, kerjasama bagaimana
07:21supaya mereka ikut diribatkan
07:23apakah pokca atau
07:24untuk ikut menangani.
07:26Ini mungkin yang bisa kami sampaikan.
07:28Sekian dan terima kasih.
07:29Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:31Waalaikumsalam.
07:32Jadi,
07:33Pak Dirjen,
07:35ini empat-empat ini
07:36gemarga semua ini, kan.
07:38Siaan, Sibarani, Simbolon, Storus.
07:42Sebetulnya kalau mereka
07:43damai berempat,
07:46damailah yang di sana itu, kan.
07:51Saya, Sintia Rompas.
07:58Saksikan program-program Kompas TV
08:00melalui siaran digital,
08:02pay TV,
08:03dan media streaming lainnya.
08:05Kompas TV,
08:06independen, terpercaya.
08:07Sampai jumpa di video selanjutnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan