Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru musnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman depan Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman, Rabu, 3 Desember 2025.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #kejaripekanbaru #pemusnahanbarangbukti

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kejari Pekanbaru musnahkan barang bukti dari 777 perkara INKRA
00:05Kejaksaan Negeri Pekanbaru musnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau INKRA
00:11Di halaman depan Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman, Rabu 3 Desember 2025
00:16Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari total 777 perkara tindak pedana umum
00:22yang telah INKRA sepanjang tahun 2024 hingga 2025
00:26termasuk beberapa perkara dari tahun sebelumnya
00:30Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait dan disaksikan langsung oleh para jaksa eksekutor
00:37sebagai pelaksana putusan pengadilan
00:39Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silvia Rosalina menjelaskan
00:44bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 9
00:49tahun 2011 tentang pedoman pemusnahan barang bukti
00:53Silpi menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahapan penting setelah putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk eksekusi terhadap barang bukti
01:01Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari 4 perkara terkait Undang-Undang Perdagangan
01:09dan 1 perkara Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tubuhan
01:13Barang bukti yang dibusnahkan berupa sepatu bekas sebanyak 265 karung dan pakaian bekas sebanyak 143 karung
01:21Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Multi Persada Servis di Minas, Kabupaten Sia
01:26Silvia menyebutkan bahwa lokasi tersebut dipilih karena volume barang bukti yang sangat besar
01:32sehingga membutuhkan fasilitas khusus
01:34Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan