Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti kasus perusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Insiden yang berlokasi di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ini sempat viral. Penyelidikan itu didasarkan pada laporan resmi yang dilayangkan oleh personel Satgas TNTN dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tertanggal 25 November 2025.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #SatgasTNTN #Tessonilo

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Buntut perusakan POS Satgas TNTN,
00:02Pol Daryau periksa saksi dan pastikan tak ada pembiaran.
00:06Direkturat Reserse Kriminal Umum,
00:08di Treskrimum,
00:09Pol Daryau bergerak cepat menindaklanjuti kasus perusakan POS Satuan Tugas,
00:13Satgas, Taman Nasional Tesonilo, TNTN.
00:17Insiden yang berlokasi di Dusun Kenayang Blok 10,
00:20Lubu Kembang Bunga,
00:21Kecamatan Ukui,
00:23Kabupaten Pelalawan ini sempat viral.
00:25Penyelidikan itu didasarkan pada laporan resmi
00:27yang dilayangkan oleh personel Satgas TNTN
00:29dengan nomor LP B488-11-2025,
00:33Pol Daryau tertanggal 25 November 2025.
00:37Direktur Reserse Kriminal Umum,
00:39Kombes Asep Darmawan,
00:41memastikan pihaknya tengah bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan.
00:45Laporan sudah diterima secara resmi
00:46dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi
00:48serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
00:52Tidak ada pembiaran.
00:54Semua proses berjalan sesuai ketentuan.
00:56Tegas Kombes Asep kepada Awak Media,
00:59Rabu 26 November.
01:01Berdasarkan kronologi yang dihimpun,
01:03peristiwa anarkis tersebut terjadi pada Jumat pagi,
01:0621 November 2025.
01:09Saat itu,
01:10petugas Satgas tengah berjaga di poskotis kenayang
01:12sesuai surat perintah tugas.
01:15Tiba-tiba,
01:16sekelompok masa mendatangi lokasi.
01:19Masa mendesah petugas untuk mengosongkan pos
01:20dalam tempo satu jam.
01:23Karena petugas bertahan menjalankan tugas negara,
01:25masa yang jumlahnya kian banyak menjadi beringas
01:27dan melakukan pembongkaran paksa.
01:30Dampak dari amuk masa tersebut cukup signifikan.
01:33Kerusakan meliputi lima baliho,
01:35gerbang portal,
01:36pelang akrilik,
01:38satu tenda peleton milik TNI Ad,
01:39satu tenda biru,
01:41serta pemusnahan dokumen dan 3.000 bibit tanaman.
01:43Tidak berhenti di poskotis,
01:46aksi masa berlanjut ke pos 2 kenayang yang berdekatan.
01:50Di sana,
01:51mereka kembali merusak gapura,
01:52portal,
01:53dan pelang,
01:54bahkan mengangkut sejumlah barang bukti menggunakan truk.
01:57Estimasi sementara,
01:59kerugian material akibat kejadian ini mencapai 190 juta rupiah.
02:04Kombus ASEP menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri,
02:07terlebih merusak fasilitas di area konservasi,
02:09adalah pelanggaran hukum serius.
02:11Pihaknya akan menerapkan pasal 170 KUHP-Yungto pasal 406 KUHP
02:16tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
02:20Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
02:24Penegakan hukum dilakukan profesional,
02:26objektif,
02:27dan transparan.
02:29Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban,
02:32ucap lulusan Akpol 1998 tersebut.
02:36Saat ini,
02:37kepolisian masih mendalami rekaman video yang beredar
02:39serta mempelajari pola pergerakan masa
02:41untuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut.
02:43selamat menikmati.
02:45Selamat menikmati.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan