Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - MO seorang asisten rumah tangga ini dibekuk polisi usai melancarkan aksi pencurian di rumah majikanya sendiri di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Pelaku beraksi dengan melibatkan sang anak yang masih berusia di bawah umur untuk masuk ke dalam kamar korban melalui lubang jendela dan menggasak barang berharga berupa perhiasan emas dan mata uang asing.

Baca Juga Puluhan Remaja Balap Liar Diamankan Polisi di https://www.kompas.tv/regional/634821/puluhan-remaja-balap-liar-diamankan-polisi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri dengan melibatkan sang anak lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatanya kini pelaku telah ditahan di mapolresta bandar lampung dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun.

#pencurian #art #anak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/635025/art-libatkan-anak-mencuri-di-rumah-majikan
Transkrip
00:00M.O. seorang asisten rumah tangga ini dibekuk polisi usai melancarkan aksi pencurian di rumah majikannya sendiri di kota bandar Lampung-Lampung.
00:13Pelaku beraksi dengan melibatkan sang anak yang masih berusia di bawah umur untuk masuk ke dalam kamar korban melalui lubang jendela
00:20dan menggasak barang berharga berupa perhiasan emas dan mata uang asing.
00:24Dari hasil pemeriksaan pelaku nekat mencuri dengan melibatkan sang anak lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
00:54M.O. seorang asisten rumah tangga datang untuk bekerja pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 7
01:07bersama dengan anaknya yang bernama R umur sekitar 11 tahun
01:14kemudian masuk ke dalam rumah korban
01:17kemudian kesaka mengambil sebuah kursi
01:22lalu menyuruh anaknya untuk naik dan masuk ke dalam jendela kamar mandi korban
01:27lalu anaknya itu masuk ke dalam kamar mandi dan
01:31ke kamar lapor selanjutnya anaknya kesaka membuka pintu kamar korban
01:38kemudian kesaka pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang-barang korban
01:44yang berada di dalam lemari, di dalam kamar
01:48yaitu resahkan juga menjual satu buah gelang emas seberat 17 gram
01:54satu buah batang logam mulia seberat 3 gram
02:00dan sebagai mata uang asing untuk korban
02:03atas perbuatannya kini pelaku telah ditahan di mapol resta bandar Lampung
02:09dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun
02:13Roma Afriya Idam, Kompas TV, Lampung
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan