Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan kepada ketua salah satu Ormas di Kota Pekanbaru, Iwan Pansa. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor Spgl/6873/DIK.01.00/23/11/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Budi S. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 01 Desember 2025 pukul 13.30 WIB di Kantor Perwakilan KPK Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Pekanbaru.
00:01Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, resmi melayangkan surat panggilan kepada ketua salah satu ormas di Kota Pekanbaru, Iwan Pansa.
00:10Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid dan Kadis PUP Riau, Muhammad Arief Setiawan.
00:20Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Budi S.
00:25Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 13.30 WIB di kantor perwakilan KPK Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Pekanbaru.
00:38Dalam isi surat, KPK menjelaskan bahwa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang ditengarai melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah.
00:47Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan pembayaran, permintaan uang, hingga pemberian hadiah atau fasilitas yang ditengarai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
00:59Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa penyidik menyeroti transaksi yang diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain,
01:06serta tindakan memaksa atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
01:10Perbuatan tersebut diduga melanggar UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama terkait pasal gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
01:19KPK menekankan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan agar kasus dapat ditangani secara transparan dan adil.
01:27Lembaga antiraswa tersebut juga mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah dapat dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Jadilah yang pertama berkomentar