00:01Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, resmi melayangkan surat panggilan kepada ketua salah satu ormas di Kota Pekanbaru, Iwan Pansa.
00:10Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid dan Kadis PUP Riau, Muhammad Arief Setiawan.
00:20Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Budi S.
00:25Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 13.30 WIB di kantor perwakilan KPK Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 10, Pekanbaru.
00:38Dalam isi surat, KPK menjelaskan bahwa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang ditengarai melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah.
00:47Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan pembayaran, permintaan uang, hingga pemberian hadiah atau fasilitas yang ditengarai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
00:59Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa penyidik menyeroti transaksi yang diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain,
01:06serta tindakan memaksa atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
01:10Perbuatan tersebut diduga melanggar UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama terkait pasal gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
01:19KPK menekankan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan agar kasus dapat ditangani secara transparan dan adil.
01:27Lembaga antiraswa tersebut juga mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah dapat dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Komentar