00:00Pada hari ini kami hadir di Polda Metro Jaya, hari Jumat 28 November 2025
00:27dalam rangka mengadukan dan memberikan laporan atas tindakan dilakukan oleh Saudara Andi Aswar
00:42yang melanggar atau melakukan perbutuhan melawan hukum Undang-Undang IT Pasal 32 dan Pasal 35.
00:52Kami berasumsi bahwa apa yang dilakukan Saudara Andi Aswar tersebut dengan mengklaim atau mengakui telah memiliki sken asli ijazah dari Pak Jokowi
01:05itu dilakukan ekspos pada dua kesempatan, yaitu pada tanggal 19 Desember 2025 dan pada tanggal 25 November 2025.
01:19Dan di situ pun terutama tanggal 25, Saudara Andi Aswar beserta satu orang ahli digital forensik yang bernama Joshua Sinambela
01:32ditanyakan oleh host Ayman Ucaksono pada toksyo rakyat bersuara, mereka saling lempar.
01:45Kenapa Pak Joshua tidak melakukan analisa terhadap sken asli ijazah Pak Jokowi yang dari Pak Andi Aswan?
01:53Nah, Joshua Sinambela mengatakan, saya tidak tahu bersumber dari mana.
01:59Ditanyakan ke Andi Aswan pun, dia mengatakan, saya dapat dari dia.
02:03Jadi ini sudah tidak benar.
02:07Jadi kita menilai bahwa di sini ada unsur penyesatan atau kebohongan publik yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.
02:15Sehingga menyebabkan kasus ijazah Pak Jokowi semakin semraut.
02:23Seharusnya, sebagai warga negara, Saudara Andi Aswan tidak boleh melakukan apapun terkait ijazah Pak Jokowi.
02:32Itu bukan kewenangan dia, itu kewenangan penyidik.
02:36Biarkanlah proses hukum, proses yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
02:42Dan ini pun kami melaporkan agar menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
02:49Agar ke depan jangan sampai ada lagi Andi Aswan-Andi Aswan yang lain.
02:55Yang berani mengaku-ngaku sken ijazah Pak Jokowi.
03:00Karena yang mau saya sampaikan adalah,
03:03bila mana ini dilakukan, agar pula dilakukan benar.
03:07Ada dua konsekuensi logis.
03:08Pertama, apakah mungkin Pak Jokowi menyerahkan ijazah tersebut kepada Andi Aswan untuk di-scan?
03:18Karena sepanjang perjalanan waktu yang kita ketahui bersama,
03:26waktu itu datang ke rumah Pak Jokowi,
03:28ada wartawan, itu hanya ditunjukkan.
03:31Tidak ada yang membutuhkan.
03:32Kedua, relawan Projo, itu pun menyatakan hanya melihat, tidak ada yang mem-scan.
03:41Dan yang terakhir, bahwa pada tanggal 24 Juli 2025 telah dilakukan penyitaan oleh Polda Metro Jaya
03:49atas ijazah Pak Jokowi, ijazah SFA dan ijazah S1.
03:56Pertanyaannya adalah, apakah mungkin penyidik Polda Metro dengan serta-merta memberikan ijazah tersebut
04:04untuk difoto dan di-scan oleh Andi Aswan?
04:07Dan ini logika umum yang perlu kita kedepankan.
04:14Ditambah, apa yang dilakukan oleh Andi Aswan tersebut bukanlah kewenangan dia.
04:22Bukan sama sekali kewenangan dia.
04:24Dia bukan kuasa hukum, dia pun bukan penyidik.
04:28Jadi kami menilai ini ada unsur penyesatan dan kebuangan publik kepada masyarakat.
04:34Makanya kami hadir di sini untuk membuka laporan atas pelanggaran Undang-Undang IT Pasal 32 dan Pasal 35.
04:44Begitu kurang lebih.
04:45Laporannya gimana tadi Pak? Diterima, sudah terima atau masih?
04:48Ini masih berproses.
04:49Nanti karena tadi terpotong Jumatan, kita memberikan segala macam bukti, argumentasi, konstruksi hukum.
04:56Ya mudah-mudahan setelah Jumatan kita keluar dari Polda Metro dengan membawa laporan polisi.
05:01Dalam bentuk atau bukti-bukti itu disana?
05:02Bukti-bukti itu dalam bentuk seperti print scan yang ditampilkan di Rakyat Bersuara tanggal 20 November.
05:13Link website terkait.
05:14Coba bisa tunjukkan tadi?
05:17Coba bisa tunjukkan nggak tadi?
05:19Link website.
05:20Tadi nggak tadi Pak?
05:20Ya, jadi.
05:21Nah, tadi situ bahwa ada hasil editan bahwa dia mengakuti itu scan.
05:28Padahal itu masih tersisa ada semacam bercak hitam di bawahnya.
05:34Berarti croppingnya kurang bersih.
05:36Yang kedua, logo UGM pun yang diklaim itu scan ternyata berbeda.
05:43Nah, jadi kami berasumsi bahwa hasil scan Andi Aswan ini itu adalah hasil daripada repost, copy paste, dan crop dari postingan ijasa Pak Jokowi yang dilakukan oleh Dian Sandi.
05:58Beberapa waktu lalu di Mesos X.
06:04Jadi dia hanya melakukan repost saja.
06:08Kemudian di copy paste, kemudian di crop.
06:11Nah, dia bilang itu hasil scan.
06:14Demikian.
06:14Kita ingin agar proses hukum itu berjalan dengan apa adanya.
06:30Tanpa ada intervensi atau pengaruh dari manapun.
06:34Biar karena proses hukum itu berjalan.
06:35Nah, kalau ingin ada pembuktian ijasa Pak Jokowi ini asli, biarlah pengadilan, biarlah penyidik yang menjalankan proses tersebut.
06:47Bukan orang per orang.
06:49Bukan kelompok per kelompok.
06:51Jadi kita sebagai warga negara yang taat hukum, percaya kepada hukum.
06:56Bukan mengaku-ngaku.
06:59Nah, karena kalau ini dibiarkan, nanti akan muncul Andi Aswan-Andi Aswan yang lainnya.
07:05Yang dengan senak-senaknya, semaunya melakukan posting atau scan atau apapun itu namanya,
07:14terhadap ijasa ataupun atas dokumen pribadi, pejabat atau orang lain.
07:19Jadi ini sebagai pembelajaran, koreksi buat kedepannya.
07:23Agar masyarakat paham.
07:26Jangan melakukan sesuatu yang bukan kewenangannya.
07:30Itu kira-kira.
07:31Kerugian sendiri dari pihak abang apa?
07:33Dengan adanya scan ini, bukan yang membantu untuk menyelidiki kembali.
07:38Apakah scan itu asli atau tidak?
07:40Kerugiannya apa?
07:41Kerugian ini bukan secara material ya.
07:44Tetapi ini terlebih kepada masyarakat yang diberikan informasi yang tidak benar.
07:51Kebohongan publik.
07:53Masyarakat dicekoki dengan hal-hal yang tidak benar.
07:56Bahkan pihak baris krim saja pada saat garap perkara tidak pernah melakukan posting ijasa asli Pak Jokowi.
08:05Pihak pendidik hanya memberikan fotokopi.
08:09Tiba-tiba, saudara Andi Aswan dengan gagah berani menyatakan,
08:14saya sudah scan asli dari ijasa Pak Jokowi.
08:18Jadi, ada dua dimensi di sini.
08:20Pertama, pelanggaran Undang-Undang ITE, media elektronik.
08:25Yang kedua, kewenangan atau pelanggaran atau dia melakukan sesuatu yang bukanlah kewenangannya.
08:32Terima kasih, Pak.
09:02Saya mengatakan itu di TV nasional, yaitu di Garuda TV, dengan mengatakan pers kau itu bohong.
09:07Dan Mosato melakukannya di channel pribadinya, dengan mengatakan saya wartawan gadungan.
09:13Nah, di sini apa? Persamaan dari kedua laporan kami ini apa?
09:17Saya melihat di sini, relawan-relawan yang masih entah apa legitimasinya ini,
09:23mereka merasa pemilik kebenaran absolut di negeri ini.
09:27Jadi, mereka boleh melakukan apa saja, mengatakan apa saja tentang siapa saja,
09:33dan tidak menerima konsekuensi hukum apapun.
09:36Bahkan, mereka di channel-channelnya masing-masing mengatakan hal-hal seksual,
09:42merusak reputasi orang, dan seterusnya.
09:45Banyak sekali bisa dilihat.
09:47Tapi saya mau memberi contoh Andi Azwan, Mosato TV, dan Joshua Sinambela ini.
09:53Saya sangat apresiasi nih, Bang Beni Parapat, melaporkan Joshua Sinambela juga,
09:56karena dia juga merasa, selama ini dia memiliki kebenaran absolut mengenai digital forensik.
10:02Yang itu kita uji saja, ayo.
10:05Kan, selama ini kita ingin mengujinya dengan proses hukum.
10:07Mari, sekarang kita mulai proses hukum yang baru,
10:10kita uji secara penyidikan, kita uji sampai ke pengadilan juga gak apa-apa.
10:16Supaya masyarakat juga merasa tercerahkan, teredukasi, dan mendapatkan informasi yang sebenar-benar.
10:22Terima kasih.
10:24Kalau yang Mosato, Undang-Undang ITE pastinya, pasal 45,
10:29hukumannya kalau saya tidak salah 4 tahun,
10:31kalau yang Andi Azwan itu pencemaran nama baik, 310-311,
10:35karena dilakukan di TV Nasional.
10:37Tapi gak apa-apa, kita coba saja buktikan,
10:40apakah hal-hal ini bisa dilakukan dengan seenaknya oleh para relawan itu,
10:45atau ini bukan pribadi ya,
10:48tapi kita ingin menertibkan,
10:50kalau memang isunya ijasa, buktikan ijasa.
10:53Ayo kita buktikan sama-sama digital forensik atau segala macam penelitian,
10:57ayo kita buktikan.
10:58Tapi jangan sampai menyerang pribadi.
11:01Ya, menurut saya di situ garisnya yang harus kita ambil.
11:05Oke?
11:05Terima kasih ya Pak.
11:06Oke.
11:06Terima kasih ya Pak.
11:16Baik, terima kasih atas waktu yang dilorikan.
11:19Cukup?
11:20Ya.
11:21Ada pun kehadiran kami di Polda Metro Jaya.
11:25Oh ya, perkenalkan nama saya Hari,
11:27selaku kuasa hukum dari Pak Beni Parapat,
11:30yang hari ini hadir di Polda Metro Jaya,
11:33dalam rangka untuk melakukan laporan kepolisian,
11:37atas patut diduga adanya tindakan pelanggaran
11:41Undang-Undang IT Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 35,
11:46Undang-Undang IT, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
11:49Ada pun peristiwa deliknya ini terjadi di acara iNews TV
11:55yang dipimpin oleh host Aiman Wicaksono di tanggal 19 November.
12:00Di dalam acara tersebut,
12:02saudara Andi Azwan selaku terlapor,
12:06secara eksklusif mengatakan bahwa dirinya
12:09membawa dan mengantongi sken ijasa asli
12:13Bapak Insinyur Haji Jokowi Dodo, mantan presiden kita.
12:18Namun kemudian di tanggal 19 November itu,
12:20dengan pede dan seberani dirinya,
12:21mengatakan bahwa mengantongi dan memiliki sken dokumen ijasa asli
12:25yang ditampilkan di acara iNews TV
12:27yang dipimpin oleh Aiman Wicaksono.
12:29Namun satu pekan kemudian,
12:31di tanggal 25-nya,
12:33di saat acara yang sama,
12:36yaitu iNews di sesiun iNews
12:39di acara Rakyat Bersuara
12:41yang langsung dihadiri oleh Roy Suryo CS dan kawan-kawannya
12:45dan juga seorang konten kreator muda
12:47yang mengatasnamakan dirinya dengan Tofi Merah.
12:50Dalam pertemuan tersebut,
12:53Andi Azwan tidak mampu membantar secara argumentasi saintifik
12:57terhadap apa-apa yang disampaikan oleh Roy CS.
13:00Dan selanjutnya,
13:01Andi Azwan ditemani oleh sahabatnya
13:04yaitu Joshua Sinambela
13:06yang mengatasnamakan dirinya sebagai ahli digital forensik.
13:11Beliau diberikan kesempatan di depan panggung
13:13oleh Aiman Wicaksono
13:15untuk memaparkan secara analis forensiknya
13:17terkait ijasa,
13:19skop, sken gambar ijasa yang ditunjukkan.
13:21Namun,
13:22seketika sken gambar ijasa yang mau dilakukan analisis
13:26bukanlah sken ijasa yang dibawa oleh Andi Azwan,
13:29tapi sken ijasa yang dibawa oleh
13:30atau yang dimiliki oleh versinya
13:33Dian Sandi.
13:35Nah, tentunya secara spontanitas dan konfrontir
13:38disampaikan oleh Aiman Wicaksono.
13:40Kalau memang ada sken asli
13:42yang dibawa oleh versi Andi Azwan
13:44yang diklaim berasal dari Pak Jokowi,
13:47mengapa proses analisisnya
13:49mau melakukan sken yang dimiliki oleh versi Andi Azwan?
13:52Dalam pertanyaan tersebut,
13:54maaf, saya ralat,
13:56yang dimiliki oleh Dian Sandi.
13:57Dalam pertanyaan tersebut dari Aiman Wicaksono,
14:01di situ Joshua Sinambela mengatakan
14:03dirinya tidak mengetahui dari mana sumber
14:05yang dibawa oleh Andi Azwan.
14:07Kemudian Andi Azwan ditanya oleh Aiman Wicaksono,
14:10Andi Azwan pun mengatakan,
14:11saya dapatnya dari,
14:12ditunjuk ke Joshua Sinambela.
14:14Nah, tentunya dari pernyataan ini
14:16adanya konfrontasi anomali
14:19yang disampaikan di tanggal 19 November
14:21dan di tanggal 25 November.
14:23Berangkat dari sinilah kami menggunakan
14:25Undang-Undang IT nomor 11 tahun 2008
14:27Pasal 32 dan Pasal 35
14:30dijadikan sebagai dasar
14:31karena di dalam substansi Pasal 32 dan Pasal 35
14:33itu adanya upaya editing, manipulasi
14:36terhadap dokumen elektronik
14:38sekenakan itu adalah dokumen otentik.
14:40Nah, itu yang diklaim dan disampaikan oleh Andi Azwan
14:42dan sekarang kami sedang melakukan
14:44upaya hukum laporan keklusian
14:45untuk bagaimana proses lidik ini
14:47bisa naik ke sidik.
14:48Tentunya tadi kami telah melalui
14:50tahapan-tahapan dari SPKT
14:51sampai ke Divisi Cyber
14:53sampai ke Dirk Rimun
14:54sampai pas nanti sholat Jumat
14:56kami akan melakukan lagi proses
14:57di krimsus, kriminal khusus.
15:01Ini masih upaya yang kami lakukan
15:03kami minta doanya
15:04agar proses ini dapat berjalan dengan lancar
15:06dapat menghasilkan buah yang
15:07kita harapkan bersama-sama.
15:09Sekian.
15:12Terima kasih.
15:14Terima kasih.
15:14Terima kasih.
Komentar