Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait klaim dirinya memiliki scan asli ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Apa yang dilakukan saudara Andi Azwan, dengan mengklaim atau mengakui memiliki scan asli dari ijazah Jokowi," ujar Pelapor, Benny Parapat saat tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (28/11/2025).

"Kita menilai ada unsur penyesatan atau kebohongan publik yang dilakukan," lanjutnya.

Baca Juga Jokowi Buka Suara soal Tudingan Dirinya Resmikan Bandara IMIP di Morowali di https://www.kompas.tv/nasional/634132/jokowi-buka-suara-soal-tudingan-dirinya-resmikan-bandara-imip-di-morowali

#andiazwan #jokowi #ijazahjokowi #poldametrojaya


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634144/full-andi-azwan-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-terkait-klaim-miliki-scan-asli-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Pada hari ini kami hadir di Polda Metro Jaya, hari Jumat 28 November 2025
00:27dalam rangka mengadukan dan memberikan laporan atas tindakan dilakukan oleh Saudara Andi Aswar
00:42yang melanggar atau melakukan perbutuhan melawan hukum Undang-Undang IT Pasal 32 dan Pasal 35.
00:52Kami berasumsi bahwa apa yang dilakukan Saudara Andi Aswar tersebut dengan mengklaim atau mengakui telah memiliki sken asli ijazah dari Pak Jokowi
01:05itu dilakukan ekspos pada dua kesempatan, yaitu pada tanggal 19 Desember 2025 dan pada tanggal 25 November 2025.
01:19Dan di situ pun terutama tanggal 25, Saudara Andi Aswar beserta satu orang ahli digital forensik yang bernama Joshua Sinambela
01:32ditanyakan oleh host Ayman Ucaksono pada toksyo rakyat bersuara, mereka saling lempar.
01:45Kenapa Pak Joshua tidak melakukan analisa terhadap sken asli ijazah Pak Jokowi yang dari Pak Andi Aswan?
01:53Nah, Joshua Sinambela mengatakan, saya tidak tahu bersumber dari mana.
01:59Ditanyakan ke Andi Aswan pun, dia mengatakan, saya dapat dari dia.
02:03Jadi ini sudah tidak benar.
02:07Jadi kita menilai bahwa di sini ada unsur penyesatan atau kebohongan publik yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.
02:15Sehingga menyebabkan kasus ijazah Pak Jokowi semakin semraut.
02:23Seharusnya, sebagai warga negara, Saudara Andi Aswan tidak boleh melakukan apapun terkait ijazah Pak Jokowi.
02:32Itu bukan kewenangan dia, itu kewenangan penyidik.
02:36Biarkanlah proses hukum, proses yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
02:42Dan ini pun kami melaporkan agar menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
02:49Agar ke depan jangan sampai ada lagi Andi Aswan-Andi Aswan yang lain.
02:55Yang berani mengaku-ngaku sken ijazah Pak Jokowi.
03:00Karena yang mau saya sampaikan adalah,
03:03bila mana ini dilakukan, agar pula dilakukan benar.
03:07Ada dua konsekuensi logis.
03:08Pertama, apakah mungkin Pak Jokowi menyerahkan ijazah tersebut kepada Andi Aswan untuk di-scan?
03:18Karena sepanjang perjalanan waktu yang kita ketahui bersama,
03:26waktu itu datang ke rumah Pak Jokowi,
03:28ada wartawan, itu hanya ditunjukkan.
03:31Tidak ada yang membutuhkan.
03:32Kedua, relawan Projo, itu pun menyatakan hanya melihat, tidak ada yang mem-scan.
03:41Dan yang terakhir, bahwa pada tanggal 24 Juli 2025 telah dilakukan penyitaan oleh Polda Metro Jaya
03:49atas ijazah Pak Jokowi, ijazah SFA dan ijazah S1.
03:56Pertanyaannya adalah, apakah mungkin penyidik Polda Metro dengan serta-merta memberikan ijazah tersebut
04:04untuk difoto dan di-scan oleh Andi Aswan?
04:07Dan ini logika umum yang perlu kita kedepankan.
04:14Ditambah, apa yang dilakukan oleh Andi Aswan tersebut bukanlah kewenangan dia.
04:22Bukan sama sekali kewenangan dia.
04:24Dia bukan kuasa hukum, dia pun bukan penyidik.
04:28Jadi kami menilai ini ada unsur penyesatan dan kebuangan publik kepada masyarakat.
04:34Makanya kami hadir di sini untuk membuka laporan atas pelanggaran Undang-Undang IT Pasal 32 dan Pasal 35.
04:44Begitu kurang lebih.
04:45Laporannya gimana tadi Pak? Diterima, sudah terima atau masih?
04:48Ini masih berproses.
04:49Nanti karena tadi terpotong Jumatan, kita memberikan segala macam bukti, argumentasi, konstruksi hukum.
04:56Ya mudah-mudahan setelah Jumatan kita keluar dari Polda Metro dengan membawa laporan polisi.
05:01Dalam bentuk atau bukti-bukti itu disana?
05:02Bukti-bukti itu dalam bentuk seperti print scan yang ditampilkan di Rakyat Bersuara tanggal 20 November.
05:13Link website terkait.
05:14Coba bisa tunjukkan tadi?
05:17Coba bisa tunjukkan nggak tadi?
05:19Link website.
05:20Tadi nggak tadi Pak?
05:20Ya, jadi.
05:21Nah, tadi situ bahwa ada hasil editan bahwa dia mengakuti itu scan.
05:28Padahal itu masih tersisa ada semacam bercak hitam di bawahnya.
05:34Berarti croppingnya kurang bersih.
05:36Yang kedua, logo UGM pun yang diklaim itu scan ternyata berbeda.
05:43Nah, jadi kami berasumsi bahwa hasil scan Andi Aswan ini itu adalah hasil daripada repost, copy paste, dan crop dari postingan ijasa Pak Jokowi yang dilakukan oleh Dian Sandi.
05:58Beberapa waktu lalu di Mesos X.
06:04Jadi dia hanya melakukan repost saja.
06:08Kemudian di copy paste, kemudian di crop.
06:11Nah, dia bilang itu hasil scan.
06:14Demikian.
06:14Kita ingin agar proses hukum itu berjalan dengan apa adanya.
06:30Tanpa ada intervensi atau pengaruh dari manapun.
06:34Biar karena proses hukum itu berjalan.
06:35Nah, kalau ingin ada pembuktian ijasa Pak Jokowi ini asli, biarlah pengadilan, biarlah penyidik yang menjalankan proses tersebut.
06:47Bukan orang per orang.
06:49Bukan kelompok per kelompok.
06:51Jadi kita sebagai warga negara yang taat hukum, percaya kepada hukum.
06:56Bukan mengaku-ngaku.
06:59Nah, karena kalau ini dibiarkan, nanti akan muncul Andi Aswan-Andi Aswan yang lainnya.
07:05Yang dengan senak-senaknya, semaunya melakukan posting atau scan atau apapun itu namanya,
07:14terhadap ijasa ataupun atas dokumen pribadi, pejabat atau orang lain.
07:19Jadi ini sebagai pembelajaran, koreksi buat kedepannya.
07:23Agar masyarakat paham.
07:26Jangan melakukan sesuatu yang bukan kewenangannya.
07:30Itu kira-kira.
07:31Kerugian sendiri dari pihak abang apa?
07:33Dengan adanya scan ini, bukan yang membantu untuk menyelidiki kembali.
07:38Apakah scan itu asli atau tidak?
07:40Kerugiannya apa?
07:41Kerugian ini bukan secara material ya.
07:44Tetapi ini terlebih kepada masyarakat yang diberikan informasi yang tidak benar.
07:51Kebohongan publik.
07:53Masyarakat dicekoki dengan hal-hal yang tidak benar.
07:56Bahkan pihak baris krim saja pada saat garap perkara tidak pernah melakukan posting ijasa asli Pak Jokowi.
08:05Pihak pendidik hanya memberikan fotokopi.
08:09Tiba-tiba, saudara Andi Aswan dengan gagah berani menyatakan,
08:14saya sudah scan asli dari ijasa Pak Jokowi.
08:18Jadi, ada dua dimensi di sini.
08:20Pertama, pelanggaran Undang-Undang ITE, media elektronik.
08:25Yang kedua, kewenangan atau pelanggaran atau dia melakukan sesuatu yang bukanlah kewenangannya.
08:32Terima kasih, Pak.
09:02Saya mengatakan itu di TV nasional, yaitu di Garuda TV, dengan mengatakan pers kau itu bohong.
09:07Dan Mosato melakukannya di channel pribadinya, dengan mengatakan saya wartawan gadungan.
09:13Nah, di sini apa? Persamaan dari kedua laporan kami ini apa?
09:17Saya melihat di sini, relawan-relawan yang masih entah apa legitimasinya ini,
09:23mereka merasa pemilik kebenaran absolut di negeri ini.
09:27Jadi, mereka boleh melakukan apa saja, mengatakan apa saja tentang siapa saja,
09:33dan tidak menerima konsekuensi hukum apapun.
09:36Bahkan, mereka di channel-channelnya masing-masing mengatakan hal-hal seksual,
09:42merusak reputasi orang, dan seterusnya.
09:45Banyak sekali bisa dilihat.
09:47Tapi saya mau memberi contoh Andi Azwan, Mosato TV, dan Joshua Sinambela ini.
09:53Saya sangat apresiasi nih, Bang Beni Parapat, melaporkan Joshua Sinambela juga,
09:56karena dia juga merasa, selama ini dia memiliki kebenaran absolut mengenai digital forensik.
10:02Yang itu kita uji saja, ayo.
10:05Kan, selama ini kita ingin mengujinya dengan proses hukum.
10:07Mari, sekarang kita mulai proses hukum yang baru,
10:10kita uji secara penyidikan, kita uji sampai ke pengadilan juga gak apa-apa.
10:16Supaya masyarakat juga merasa tercerahkan, teredukasi, dan mendapatkan informasi yang sebenar-benar.
10:22Terima kasih.
10:24Kalau yang Mosato, Undang-Undang ITE pastinya, pasal 45,
10:29hukumannya kalau saya tidak salah 4 tahun,
10:31kalau yang Andi Azwan itu pencemaran nama baik, 310-311,
10:35karena dilakukan di TV Nasional.
10:37Tapi gak apa-apa, kita coba saja buktikan,
10:40apakah hal-hal ini bisa dilakukan dengan seenaknya oleh para relawan itu,
10:45atau ini bukan pribadi ya,
10:48tapi kita ingin menertibkan,
10:50kalau memang isunya ijasa, buktikan ijasa.
10:53Ayo kita buktikan sama-sama digital forensik atau segala macam penelitian,
10:57ayo kita buktikan.
10:58Tapi jangan sampai menyerang pribadi.
11:01Ya, menurut saya di situ garisnya yang harus kita ambil.
11:05Oke?
11:05Terima kasih ya Pak.
11:06Oke.
11:06Terima kasih ya Pak.
11:16Baik, terima kasih atas waktu yang dilorikan.
11:19Cukup?
11:20Ya.
11:21Ada pun kehadiran kami di Polda Metro Jaya.
11:25Oh ya, perkenalkan nama saya Hari,
11:27selaku kuasa hukum dari Pak Beni Parapat,
11:30yang hari ini hadir di Polda Metro Jaya,
11:33dalam rangka untuk melakukan laporan kepolisian,
11:37atas patut diduga adanya tindakan pelanggaran
11:41Undang-Undang IT Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 35,
11:46Undang-Undang IT, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
11:49Ada pun peristiwa deliknya ini terjadi di acara iNews TV
11:55yang dipimpin oleh host Aiman Wicaksono di tanggal 19 November.
12:00Di dalam acara tersebut,
12:02saudara Andi Azwan selaku terlapor,
12:06secara eksklusif mengatakan bahwa dirinya
12:09membawa dan mengantongi sken ijasa asli
12:13Bapak Insinyur Haji Jokowi Dodo, mantan presiden kita.
12:18Namun kemudian di tanggal 19 November itu,
12:20dengan pede dan seberani dirinya,
12:21mengatakan bahwa mengantongi dan memiliki sken dokumen ijasa asli
12:25yang ditampilkan di acara iNews TV
12:27yang dipimpin oleh Aiman Wicaksono.
12:29Namun satu pekan kemudian,
12:31di tanggal 25-nya,
12:33di saat acara yang sama,
12:36yaitu iNews di sesiun iNews
12:39di acara Rakyat Bersuara
12:41yang langsung dihadiri oleh Roy Suryo CS dan kawan-kawannya
12:45dan juga seorang konten kreator muda
12:47yang mengatasnamakan dirinya dengan Tofi Merah.
12:50Dalam pertemuan tersebut,
12:53Andi Azwan tidak mampu membantar secara argumentasi saintifik
12:57terhadap apa-apa yang disampaikan oleh Roy CS.
13:00Dan selanjutnya,
13:01Andi Azwan ditemani oleh sahabatnya
13:04yaitu Joshua Sinambela
13:06yang mengatasnamakan dirinya sebagai ahli digital forensik.
13:11Beliau diberikan kesempatan di depan panggung
13:13oleh Aiman Wicaksono
13:15untuk memaparkan secara analis forensiknya
13:17terkait ijasa,
13:19skop, sken gambar ijasa yang ditunjukkan.
13:21Namun,
13:22seketika sken gambar ijasa yang mau dilakukan analisis
13:26bukanlah sken ijasa yang dibawa oleh Andi Azwan,
13:29tapi sken ijasa yang dibawa oleh
13:30atau yang dimiliki oleh versinya
13:33Dian Sandi.
13:35Nah, tentunya secara spontanitas dan konfrontir
13:38disampaikan oleh Aiman Wicaksono.
13:40Kalau memang ada sken asli
13:42yang dibawa oleh versi Andi Azwan
13:44yang diklaim berasal dari Pak Jokowi,
13:47mengapa proses analisisnya
13:49mau melakukan sken yang dimiliki oleh versi Andi Azwan?
13:52Dalam pertanyaan tersebut,
13:54maaf, saya ralat,
13:56yang dimiliki oleh Dian Sandi.
13:57Dalam pertanyaan tersebut dari Aiman Wicaksono,
14:01di situ Joshua Sinambela mengatakan
14:03dirinya tidak mengetahui dari mana sumber
14:05yang dibawa oleh Andi Azwan.
14:07Kemudian Andi Azwan ditanya oleh Aiman Wicaksono,
14:10Andi Azwan pun mengatakan,
14:11saya dapatnya dari,
14:12ditunjuk ke Joshua Sinambela.
14:14Nah, tentunya dari pernyataan ini
14:16adanya konfrontasi anomali
14:19yang disampaikan di tanggal 19 November
14:21dan di tanggal 25 November.
14:23Berangkat dari sinilah kami menggunakan
14:25Undang-Undang IT nomor 11 tahun 2008
14:27Pasal 32 dan Pasal 35
14:30dijadikan sebagai dasar
14:31karena di dalam substansi Pasal 32 dan Pasal 35
14:33itu adanya upaya editing, manipulasi
14:36terhadap dokumen elektronik
14:38sekenakan itu adalah dokumen otentik.
14:40Nah, itu yang diklaim dan disampaikan oleh Andi Azwan
14:42dan sekarang kami sedang melakukan
14:44upaya hukum laporan keklusian
14:45untuk bagaimana proses lidik ini
14:47bisa naik ke sidik.
14:48Tentunya tadi kami telah melalui
14:50tahapan-tahapan dari SPKT
14:51sampai ke Divisi Cyber
14:53sampai ke Dirk Rimun
14:54sampai pas nanti sholat Jumat
14:56kami akan melakukan lagi proses
14:57di krimsus, kriminal khusus.
15:01Ini masih upaya yang kami lakukan
15:03kami minta doanya
15:04agar proses ini dapat berjalan dengan lancar
15:06dapat menghasilkan buah yang
15:07kita harapkan bersama-sama.
15:09Sekian.
15:12Terima kasih.
15:14Terima kasih.
15:14Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan