Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses tindak lanjut atas SK tersebut masih berjalan di internal lembaga antirasuah.

Budi menyampaikan, KPK sedang menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi sebelum menentukan langkah eksekusi lanjutan pasca terbitnya keputusan presiden terkait rehabilitasi tersebut.

"Surat sudah kami terima, dan sedang kami proses di internal KPK. Ada langkah administratif yang harus dilakukan sebelum menindaklanjuti keputusan presiden dalam perkara ASB," ujar Prasetyo, Jumat (28/11/2025).

Sebelumnya Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo setelah divonis 4,5 tahun.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Novaltri

#kpk #skrehabilitasi #irapuspadewi #asdp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634134/kpk-blak-blakan-soal-sk-rehabilitasi-ira-puspadewi-kapan-bebas
Transkrip
00:00Terima kasih telah menonton.
00:30Terima kasih telah menonton.
01:00Terima kasih telah menonton.
01:29Terima kasih telah menonton.
01:59Terima kasih telah menonton.
02:29Terima kasih telah menonton.
02:59Terima kasih telah menonton.
03:29Terima kasih telah menonton.
03:59Kami akan menindaklanjuti terhadap...
04:03Mas, ini kan dalam...
04:07Yang pertama kami sampaikan...
04:11Yang pertama kami sampaikan...
04:15Upaya-upaya penegakan hukum dengan sebaik...
04:23Penyelidikan penyelidikan penyelidikan penuntutan...
04:27Yang dilakukan oleh KPK itu juga sudah dinyatakan terbukti di dalam persidangan.
04:33Persidangan artinya...
04:39Yang dilakukan oleh...
04:41Yang dilakukan oleh KPK tidak ada...
04:45Semuanya...
05:15Yang dilakukan oleh 10 November kemarin...
05:19Yang dilakukan oleh PKK...
05:23Yang dilakukan oleh KPK...
05:25Yang dilakukan oleh KPK...
05:27baik aspek formil
05:31maupun materilnya sudah
05:32terpenuhi. Jadi
05:34secara dimensi hukum ini
05:36patut-patutnya.
05:47Ya, ini kami akan
05:50proses secepatnya.
05:53Jadi memang ada
05:54hal-hal administratif juga
05:56yang kemudian
05:57tindak lanjut
06:04diterimanya tersebut.
06:12Detilnya
06:13belum bisa kami
06:15sampaikan ya, karena ini kan ranah internal
06:17jadi ada proses
06:18di dalam, nanti kalau semuanya
06:21sudah selesai, nanti kami
06:23kita akan bertemu dengan
06:28Ibu Ira
06:29keputusan ini
06:32kemudian pasca itu
06:34baru kemudian dilakukan
06:35tindak lanjut atas keputusan
06:38diberikannya ke KPK ya
06:48iya
06:49secepatnya
06:54secepatnya
06:55kita tunggu
07:00kita tunggu, kita tunggu ya
07:01kita tunggu
07:01saat ini masih berprogres
07:09di
07:09nanti dilibatkan
07:12JPU-nya
07:13begitu ya
07:13jadi masih ada proses-proses itu
07:15itu masih membuat pertimbangannya
07:17Pak, para JPU-nya
07:18di mana
07:18di sejak-jam
07:207 Padi ya
07:22ya
07:23ini masih di
07:23disampaikan
07:28detailnya
07:28Mas Buri, apakah
07:30Bu Ira
07:30nanti akan ada kemungkinan
07:32dipanggil lagi
07:33jadi saksikan
07:34untuk kasusnya
07:34Aji
07:34saat ini
07:36kita
07:37fokus dulu
07:38untuk
07:38tindakan
07:39keputusan
07:40rehabilitasi
07:41ya
07:42di sisi lain
07:43perkara untuk
07:44Sori
07:44PTJ
07:45selaku
07:47pemilik
07:47PTJN
07:48ikuti
07:53perkembangannya
07:54nanti seperti apa
07:55kita lihat nanti
07:58ya
07:58kebutuhan
07:59progresnya
08:00sejauh ini
08:01seperti apa
08:01progres apa
08:03apa namanya
08:04penanganan
08:04progresnya
08:07positif
08:08sudah
08:09ditentukan
08:09juga sudah
08:13dipanggil
08:14namun memang
08:15karena kondisi
08:16kesehatan
08:17saat ini
08:17yang bersangkutan
08:18masih dibantahkan
08:19ada lagi
08:24selamat menikmati
08:26selamat menikmati
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan