JAKARTA, KOMPASTV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses tindak lanjut atas SK tersebut masih berjalan di internal lembaga antirasuah.
Budi menyampaikan, KPK sedang menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi sebelum menentukan langkah eksekusi lanjutan pasca terbitnya keputusan presiden terkait rehabilitasi tersebut.
"Surat sudah kami terima, dan sedang kami proses di internal KPK. Ada langkah administratif yang harus dilakukan sebelum menindaklanjuti keputusan presiden dalam perkara ASB," ujar Prasetyo, Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo setelah divonis 4,5 tahun.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Novaltri
#kpk #skrehabilitasi #irapuspadewi #asdp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634134/kpk-blak-blakan-soal-sk-rehabilitasi-ira-puspadewi-kapan-bebas
Jadilah yang pertama berkomentar