Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK merespons pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain oleh Presiden Prabowo Subianto.

KPK menyebut proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap tiga terdakwa telah melalui uji hukum dan dinyatakan sah secara formil maupun materil.

Menurut KPK, apa yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, termasuk kemenangan dalam praperadilan hingga putusan majelis hakim, membuktikan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak cacat hukum.

#kpk #asdp #puspadewi

Baca Juga Ditengah Gencatan Senjata, Israel Gelar Operasi Militer di Tepi Barat | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/internasional/633860/ditengah-gencatan-senjata-israel-gelar-operasi-militer-di-tepi-barat-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633862/kpk-rehabilitasi-untuk-eks-dirut-asdp-tak-mengubah-keabsahan-proses-hukum-kompas-siang
Transkrip
00:00KPK merespons pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Irapus Padewi dan dua terdakwa lain oleh Presiden Prabowo Supianto.
00:10KPK menyebut proses penyelidikan, penyelidikan hingga penuntutan kepada tiga terdakwa telah melalui uji hukum dan dinyatakan sah secara formil dan material.
00:19Menurut KPK, apa yang dilakukan KPK termasuk memenangkan pra-peradilan hingga putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa proses kasus dugaan korupsi akuisisi PT JNN oleh PT ASDP tidak cacat hukum.
00:33Maupun material sudah diuji dan sudah selesai.
00:39Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lolos dari uji material, uji formil dengan memenangkan pra-peradilan.
00:52Dan kemudian juga sudah diuji secara material dengan terbitnya putusan atau ponis Majelis Hakim.
01:06Sebelumnya Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Irapus Padewi.
01:11Irapus Padewi, Irapus Padewi yang diberikan oleh Presiden Prabowo disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad.
01:31Dasko menyebutkan rehabilitasi berpijak dari aspirasi masyarakat melalui DPR.
01:38DPR melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian atas perkara yang menjerat Irapus Padewi.
01:45Terhadap perkara nomor 68 Pitsus, DPK 2025 PN Jakarta Pusat, atas nama Irapus Padewi, Muhammad Yusuf Hadi, hari Muhammad Adi Caksonok.
02:05Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Sugianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.
02:29Sebelumnya, mantan dirut PT SDP, Irapus Padewi difonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.
02:40Subsidiar 3 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada tahun 2019-2022.
02:49Fonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun 6 bulan penjara.
02:55Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT SDP 2019-2024, M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT SDP periode 2020-2024, Hari Muhammad Adi Caksonok.
03:09Masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
03:12Masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan