00:00Sengketa tanah antara dua warga selat panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, semakin memanas hingga berujung pada saling lapor ke polda Riau.
00:09Dua nama yang terlibat ialah Ramzi, 58 tahun, dan Herdi alias Aguan, yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas bidang kebun sagu seluas sekitar 20 hektare.
00:18Perselisihan ini mencuat setelah Ramzi menuduh Herdi telah memasukkan tanda tangannya pada surat keterangan ganti rugi dan menyebutnya sebagai mafia tanah.
00:25Merasa dirugikan, Herdi kemudian melaporkan balik Ramzi.
00:28Di sisi lain, setelah menjalani proses hukum, Ramzi tetap bersikeras bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh kelompok yang ia sebut mafia tanah.
00:37Kuasa hukum Herdi alias Aguan, Moses Adi, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan Ramzi tidak berdasar.
00:43Klien kami disebut merampas tanah orang, yakni warga bernama Ramzi, dan bahkan disebut mafia tanah.
00:49Itu sangat tidak benar, tegas Moses Senin.
00:5124 November 2025
00:54Menurut Moses, persoalan bermula dari transaksi jual-beli tanah pada tahun 2000 antara Herdi dan seorang warga bernama Agus Nimar, yang saat ini sudah meninggal dunia.
01:03Kebun sagu itu dijual langsung oleh Agus Nimar kepada Pak Herdi.
01:06Setelah dibeli, Pak Herdi mengelola dan memanen kebun itu selama lebih dari 10 tahun tanpa ada masalah.
01:12Namun tiba-tiba adiknya, Ramzi, mengklaim tanah yang sudah dijual tersebut.
01:16Jelasnya, Moses menyebut meskipun bersaudara Ramzi memiliki tanah lain di lokasi berbeda.
Jadilah yang pertama berkomentar