Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Seorang bidan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, EV (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #bidan #pelalawan #malpraktik

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Bidan desa di Pelalawan jadi tersangka dugaan malpraktik saat sunat bocah SD.
00:04Seorang bidan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, EFE, 50,
00:13ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Krimpores Pelalawan.
00:16EFE sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian akhirnya menjalani pemeriksaan kedua
00:21dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan malpraktik terhadap kepala kemaluan seorang bocah sekolah dasar, SD,
00:27yang disunatnya hingga terpotong.
00:28EFE saat ini ditahan dan diamankan ke dalam sel rutan Polres Pelalawan.
00:33Ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Lewis Letedara, Senin, 24 November 2025.
00:40Lanjut Kapolres, tersangka dijerat pasal berlapis,
00:43yakni ayat 1 pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka berat.
00:49Kemudian Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
00:55Kini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
01:00Setelah berkasnya rampung, akan segera kita limpahkan kekejaksaan, tegas Kapolres.
01:04Diketahui, bocah SD berinisial AS-9, kemaluannya terputus saat sunat pada bulan Juni 2025 lalu.
01:13Walau sempat upaya mediasi dan perdamaian dilakukan antara keluarga korban dan bidan desa itu.
01:19Tapi tidak ada titik temu, hingga keluarga korban yang harus menanggung biaya sendiri untuk pengobatan korban ke rumah sakit,
01:24setelah hampir sebulan kesulitan buang air kecil, akibat salah sunat.
01:29Tidak terima kejadian itu, akhirnya pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Pelalawan.
01:35Proses penyelidikan cukup panjang yang dilakukan oleh Unit Pidum Satres Krimpores Pelalawan.
01:40Sejumlah saksi diperiksa, mulai dari pelapor, terlapor, Ikatan Dokter Indonesia, IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan saksi ahli.
01:50Alhasil, bidan desa yang telah ditetapkan tersangka yang sempat mangkir pada panggilan pertama itu langsung dilakukan penahanan,
01:57setelah menjalani pemeriksaan dalam panggilan kedua oleh polisi.
02:00Raut wajah murung dan mata berkaca-kaca tak dapat disembunyikan di balik jilbab yang dikenakan bidan desa tersebut.
02:07Ketika baju warna orange dikenakan saat dilakukan dokumentasi, sebagai tahanan wanita Polres Pelalawan.
02:13Dengan dikawal petugas penyidik Pidum Satres Krimpores Pelalawan,
02:16bidan desa itu lalu digelandang masuk ke dalam sel rutan Polres Pelalawan.
02:20Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan