Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (24/11/2025) Komisi IIIDPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum.

Agenda salah satu poin yang dibahas adalah penjelasan Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam pemaparannya menyatakan RUU Penyesuaian Pidana yang dibahas terdiri dari tiga bab, 35 pasal, yaitu penyesuaian UU di luar KUHP, penyesuaian Perda dengan KUHP, dan sejumlah pembetulan.

RUU Penyesuaian Pidana harus disesuaikan dan diselesaikan tahun ini. Sebab bila tidak, KUHP baru tidak bisa dilaksanakan.

Untuk mengetahui jalannya rapat Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum, kita terhubung dengan Jurnalis KompasTV Nandha Aprilia dan Juru Kamera Bondan Wicaksono.

Baca Juga BREAKING NEWS - Komisi III DPR dan Kemenkum Bahas RUU Penyesuaian Pidana, Ada 3 Bab dan 35 Pasal di https://www.kompas.tv/nasional/633086/breaking-news-komisi-iii-dpr-dan-kemenkum-bahas-ruu-penyesuaian-pidana-ada-3-bab-dan-35-pasal

#dpr #kuhap #kuhp

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633188/ini-5-pokok-pembahasan-komisi-iii-dpr-dan-kemenkum-soal-ruu-penyesuaian-pidana-kompas-siang
Transkrip
00:00Hari ini Komisi 3 DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum.
00:05Agendanya salah satu poin yang dibahas adalah penjelasan Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana.
00:13Wakil Menteri Hukum, Edi Hiarie, dalam pemaparannya menyatakan RUU Penyesuaian Pidana yang dibahas dari 3 bab 35 pasal.
00:22yakni penyesuaian undang-undang di luar KUHP, penyesuaian perda dengan KUHP, dan sejumlah pembetulan.
00:30RUU Penyesuaian Pidana harus disesuaikan dan diselesaikan tahun ini, sebab bila tidak KUHP baru tidak bisa dilaksanakan.
00:46Dari Kulkar belum siap ya?
00:48Penyesuaian terhadap undang-undang KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan,
00:57penegasan ruang lingkup norma, dan yang ketiga harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
01:06Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.
01:11Bapak-Ibu, anggota Komisi 3 yang kami muliakan, demikianlah penjelasan Presiden terhadap RUU Penyesuaian Pidana ini kami sampaikan.
01:19Untuk mengetahui jalan yang rapat Komisi 3 DPR dengan Kementerian Hukum, kita terhubung dengan Junos Kompasivi, Nanda Aprilia, dan Jurukamera Bondan, Wicaksono.
01:28Nanda, untuk saat ini bagaimana jalannya pertemuan antara Menteri Hukum dan juga Komisi 3 DPR, dan apa saja poin penting, terutama untuk penyesuaian terkait dengan undang-undang KUHP dan rencana RUU Penyesuaian Pidana ini?
01:42Dari Gokar belum siap ya? Sudah?
01:47Selamat datang, Juno. Kalau untuk rapat kerja Komisi 3 dengan Kementerian terkait di sini Kementerian Hukum, tadi dalam rapat kerja diwakilkan oleh Wakil Menteri Hukum, Edy, baru saja selesai sekitar 10-15 menit yang lalu.
02:00Ada beberapa pembahasan dalam rapat kerja terkait dengan RUU Penyesuaian Pidana ini, tadi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Dedy Indra, yang menjelaskan ada setidaknya 5 pokok pembahasan dalam rapat kerja tadi.
02:16Yang pertama adalah penjelasan pemerintah terkait dengan argensi RUU Penyesuaian Pidana, kemudian juga pandangan umum RUU Penyesuaian Pidana, sampai dengan jadwal rencana kerja ke depan terkait dengan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, sampai dengan penyerahan DIM, dan juga pembentukan panitia kerja untuk bisa membahas RUU Penyesuaian Pidana.
02:37Nah, yang menjadi poin sebenarnya tadi sudah disampaikan, bahwa jika memang RUU Penyesuaian Pidana ini tidak dapat terampung sesuai dengan target, targetnya adalah bisa rampung sebelum masa reses di DPR RI ini berlangsung, tepatnya di awal Desember 2025, maka ini akan berdampak ke hal-hal lainnya termasuk yang utamanya adalah dengan UHAP yang baru,
02:59yang dimana kita tahu bahwa UHAP baru diresmikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, yang memang baru bisa berlaku di awal Januari, tepatnya di tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
03:11Nah, tadi disampaikan oleh Wamen Kumedi, bahwa pembahasan RUU ini adalah prioritas dan harus disahkan sebelum penutupan masa sidang, tadi juga ia sampaikan,
03:20dan jika RUU Penyesuaian Pidana ini tidak rampung, akan berdampak terhadap UHAP yang baru yang dijanwalkan, yang dimana UHAP baru tidak akan berjalan tanpa adanya RUU Penyesuaian Pidana ini, juga dan juga saudara.
03:34Nah, jika tidak rampung, akan memicu ketidakpastian hukum, hingga disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
03:41Katakanlah tadi disampaikan sebagai contoh di dalam rapat kerja, yakni pidana kurungan sebagai pidana pokok, ini telah dihapus dalam KUHAP yang baru.
03:51Nah, sehingga ini harus ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan juga peraturan daerah, harus segera dikonversi sampai juga disesuaikan.
04:01Artinya, agar selaras dengan sistem pidana yang baru, harus ada ketentuan pidana nasional yang terpadu dan juga konsisten.
04:08Nah, ini yang akan dirampungkan terkait dengan RUU Penyesuaian Pidana.
04:12Tadi juga disampaikan dari sisi pemerintah disini terkait dengan argensi RUU Penyesuaian Pidana ini, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari Presiden Prabowo Subianto,
04:22yang juga mengamanatkan atau menugaskan disini Menteri Hukum dan juga disini diwakilkan oleh Wakil Menteri Hukum tadi dalam rapat kerja.
04:30Ada argensi yang disampaikan bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan dalam RUU di luar KUHAP dan juga peraturan daerah dan ketentuan pidana dalam RUU KUHAP,
04:39agar bisa selaras dan juga memastikan agar seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum terpadu, konsisten dan juga modern.
04:47Nah, tadi selesai dari rapat kerja, Juno dan juga Saudara ada beberapa hal yang disampaikan terkait dengan daftar inventaris masalah yang diserahkan pemerintah kepada DPR,
04:57disini adalah komisi 3 dan juga tadi langsung diserahkan kepada Panitia Kerja atau Panja,
05:02ada klasterisasi batang tubuh sebanyak 479 din, kemudian klasterisasi penjelasan ada 160 din,
05:11yang kemudian jadwal atau rencana kerja ke depan nantinya tadi sudah disampaikan juga oleh Wakil Menteri Hukum bahwa pada tanggal 27 November 2025
05:22akan ada rapat Timus dan Timsin RUU penyesuaian dan 1 Desember 2025 akan ada pengambilan keputusan tingkat 1 RUU penyesuaian pidana yang tadi disampaikan juga oleh Komisi 3 DPR RI.
05:33Kita lihat bagaimana ke depannya, Juno dan juga Saudara, apalagi tadi, targetnya adalah sebelum masa resesi DPR RI, yakni di awal Desember 2025.
05:43Juno.
05:45Terima kasih atas laporan lengkap Anda, Jurnalist Kompasivi, Nanda Aprilia dan Bondami Caksono dari gedung DPR RI Jakarta.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan