Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHAP yang baru disahkan.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai banyak pasal fatal dalam KUHAP yang baru disahkan.

"Menunda dulu, menunda juga untuk memperbaiki banyak-banyak pasal fatal karena berdampak serius terhadap penegakan hukum," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV pada Senin (24/11/2025).

Baca Juga Polemik KUHAP di DPR, Ini Suara Mahasiswa hingga Respons Puan Maharani - PARASOT di https://www.kompas.tv/video/633032/polemik-kuhap-di-dpr-ini-suara-mahasiswa-hingga-respons-puan-maharani-parasot

#prabowo #kuhap #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633073/full-koalisi-sipil-desak-presiden-prabowo-terbitkan-perppu-tunda-kuhap-ylbhi-banyak-pasal-fatal
Transkrip
00:00Intro
00:00Polemik masih menyertai pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum
00:10Acara Pidana atau KUHAP oleh DPR
00:12Kelompok masyarakat sipil mengkhawatirkan KUHAP baru
00:16Sebagai panduan proses penegakan hukum
00:18Justru berpeluang membuat penegak hukum berbuat sewenang-wenang
00:22Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR
00:26Meminta Presiden Prabowo
00:27Segera menerbitkan PERPU, pembatalan KUHAP yang telah disahkan
00:31Dengan mekanisme penundaan sendiri yang kami dorong adalah
00:34Untuk Presiden Prabowo menerbitkan
00:37Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang atau PERPU
00:40Yang mana ini Presiden Prabowo bisa menyuarakan
00:44Untuk menunda keberlakuan dari KUHAP
00:47Dan membahas ulang KUHAP
00:48Nah ini sendiri sebenarnya
00:50Di penundaan keberlakuan Undang-Undang itu pernah dilakukan
00:54Ada presidennya yang terjadi di Indonesia gitu
00:57Misalnya waktu tahun 2005
01:01Di mana Presiden pernah menambahkan KUHAP terkait dengan
01:05Perundaan keberlakuan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004
01:08Tentang penyelesaian perhubungan-hubungan industrial
01:10Lalu kemudian juga Undang-Undang Perikanan di tahun 2004
01:14Juga pernah ditunda karena ketidaksiapan
01:16Tidaksiapan kewenangan pemahaman aparat penegak hukum utamanya
01:20Desakan sama juga disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI
01:26Ketua YLBHI Muhammad Isnur bilang
01:29Penerbitan PERPU menjadi langkah konstitusional
01:31Yang harus dilakukan guna mencegah kekacauan hukum
01:35Makanya kami memberikan masukan
01:37Mendesak Prabowo
01:38Untuk segera menerbitkan PERPU
01:41Batalkan segera KUHAP ini
01:43Karena ini membahayakan penelakan hukum
01:47Sebagai contoh
01:48Ini sangat membahayakan agenda pemberantasan narkoba
01:52Karena penyidik BNM akan kehilangan
01:57Kewenangan menangkap dan menahan
02:00Tanpa perintah penyidik Polri
02:02Sebelumnya Ketua Komisi 3 DPR RI Habib Rokman
02:06Di rapat paripurna DPR bilang
02:08KUHAP baru justru melindungi warga negara
02:11Dari penyiksaan selama dalam proses hukum
02:13Menurut KUHAP baru
02:15Dalam pemeriksaan harus ada kamera pemantau
02:17Hal baru lainnya di KUHAP baru menyebut
02:20Seseorang bisa didampingi advokat
02:23Bahkan sejak belum berstatus saksi
02:25Secara spesifik ya
02:28Mengatur larangan atau perlindungan
02:31Orang negara dari penyiksaan
02:33Yang mana di KUHAP yang lama
02:34Gak ada sama sekali
02:35Jadi kita bayangkan kalau KUHAP lama
02:38Terus berlangsung hingga saat ini
02:39Tiap hari akan ada korban
02:40Nah di KUHAP yang baru
02:42Seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat
02:46Bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi
02:49Baru pemberi keterangan pun sudah bisa didampingi oleh advokat
02:52Nah di KUHAP lama juga aturannya
02:55Seorang advokat itu hanya bisa duduk
02:57Mencatat dan mendengar
02:59Gak bisa debat, gak bisa berargumentasi
03:02Sementara di KUHAP baru
03:03Advokat bisa menyampaikan keberatan
03:05Dan keberatannya itu harus diakomodir dalam BAP
03:09Lewat akun Instagram resmi DPR
03:13Komisi 3 DPR RI juga memberikan klarifikasi
03:16Mengenai kabar soal KUHAP baru yang dinilai
03:18Membuat masyarakat bingung dan khawatir
03:20Dalam unggahannya itu
03:22Komisi 3 mencantumkan beberapa pasal
03:24Yang dianggap kontroversial
03:26Beserta faktanya
03:27Beberapa lembar klarifikasi KUHAP baru
03:30Dan pasal-pasal yang disorot
03:31Dapat dilihat di akun Instagram
03:33Sementara itu
03:40Menteri Hukum Supratman Andiaktas
03:42Menegaskan
03:42Tidak ada pasal bermasalah dalam KUHAP
03:44Atau Kitab Undang-Undang Hukum
03:46Acara Bidana Baru
03:47Yang akan berlaku pada 2 Januari 2026
03:50Kata Menteri Hukum
03:52Seluruh proses penyusunan regulasi
03:55Baik KUHP dan KUHAP
03:57Diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum
03:59Serta hak asasi manusia
04:01Secara umum
04:02KUHAP yang baru kemarin kita sahkan
04:05Intinya dua
04:07Satu komitmen perlindungan terhadap hak asasi manusia
04:11Sebuah reformasi yang kita lakukan
04:14Tujuannya adalah
04:15Tapi yang paling inti
04:16KUHAP ini
04:17Itu sejalan dengan KUHP kita
04:20Yakni restoratif justice
04:22KUHAP baru kini jadi perhatian publik
04:26Dan berharap
04:27Kepasian hukum
04:28Dapat menjamin keadilan
04:29Melindungi hak warga
04:30Dan mencegah penyelewengan kekuasaan penegak hukum
04:33Kedeputan Kompas TV
04:36Koalisi Masyarakat Sipil
04:45Mendesak Presiden Prabowo Subianto
04:47Untuk menertibkan
04:48Atau menerbitkan Perpu
04:50Untuk menunda
04:50Pemberlakuan KUHAP yang baru disahkan
04:52Bagaimana mekanisme yang harus dilalui
04:55Kita akan bahas bersama dengan Ketua YLBHI Muhammad Isnur
04:59Dan juga anggota Komisi 3DPRI dari fraksi PKS
05:02Nasir Jamil
05:03Pagi ini kita sudah berhubung melalui sambungan daring
05:06Dengan Mas Isnur
05:07Selamat pagi Mas Isnur
05:09Selamat pagi Pak Nanda dan Pak Nasir
05:13Oke kita masih dengan Mas Isnur dulu
05:15Mas Isnur
05:16Terkait dengan poin
05:17Sebenarnya kita akan simpulkan
05:19Sebenarnya desakan
05:20Untuk menertibkan
05:22Menerbitkan Perpu ini
05:24Adalah
05:24Apakah untuk membatalkan
05:26Atau justru untuk menunda
05:28Pemberlakuan dari KUHAP yang baru
05:30Iya
05:32Ada beberapa hal Mbak
05:33Pertama terkait menunda dulu
05:34Tapi menunda juga untuk memperbaiki
05:37Banyak fasal-fasal yang fatal
05:40Karena berdampak serius kepada penilakan hukum
05:43Jadi kenapa ditunda Mbak
05:45Pertama di undang-undangnya disebutkan
05:47Bahwa undang-undang ini berlaku per 2 Januari
05:49Pertanyaan besarnya memang
05:51Aparat kita sudah paham
05:53Hakim, jaksa, polisi, masyarakat, advokat
05:56Memang sudah paham
05:56Bahkan sampai sekarang kita belum dapat nomor undang-undang
05:59Draftnya saja baru kita dapatkan
06:01Pertanggal 18 November saat disahkan gitu
06:04Bagaimana orang mempelajari, memahami, menggunakan
06:07Itu sangat berbahaya Mbak
06:08Karena banyak penambahan kewenangan
06:11Yang kita tidak jelas
06:12Dasar dan lain-lainnya
06:14Yang kedua misalnya gini Mbak
06:16Di pasal 93-99 itu ada ketentuan
06:18Penyidik-penyidik PPNS dan penyidik tertentu
06:21Di luar KPK, Kejaksaan, dan TNIAL
06:23Itu tidak bisa menangkap dan tidak bisa menahan
06:26Tanpa perintah penyidik Polri
06:27Pertanyaan besarnya
06:28Bagaimana dengan penyidik-penyidik di BNN
06:31Yang akan menangkap bandar-bandar narkotik
06:33Bagaimana dengan penyidik-penyidik
06:35Di Bia Cukai
06:37Ya anak buahnya Pak Purbaya, Menteri Keuangan
06:39Bagaimana anak buahnya misalnya Menteri KLHK
06:41Polisi-polisi hutan yang akan menangkap para penjara dan perambah
06:45Hutan yang nasib dari banyak perusahaan
06:47Mereka akan kehilangan hak kewenangan menangkap dan menahan
06:51Kenapa? Karena harus menunggu perintah penyidik Polri
06:54Berarti apa? Sangat berbahaya di tingkat penyidikan
06:57Di penanganan narkotik, hutan, dan Bia Cukai
07:01Dan juga Komnas HAM
07:02Terus juga apa lagi?
07:04Misalnya ada ketentuan
07:06Soal RG
07:08Tadi yang dibilang oleh Menteri Hukum
07:09RG ini sekarang kewenangannya bisa di level penyelidikan
07:13Penyelidikan itu Pak
07:15Itu kan belum jelas siapa pelaku, siapa korbannya
07:18Belum jelas ada tindak pidananya
07:20Kemudian
07:21Penyelidik Polisi
07:23Misalnya bisa melakukan negosiasi
07:25Bisa melakukan aksi-aksi
07:27Untuk menuju damai
07:28Artinya apa? Potensi ya kalau pengalaman kita sehari-hari
07:32Justru ini ajang untuk kemudian potensi
07:35Kayak kasus DWP
07:36Orang kan DWP itu kan ditangkap ya
07:38Kemudian diperas dengan tuduhan narkotik
07:41Padahal dia pemerasan ya
07:42Ini sangat banyak potensi membuat masyarakat mudah ditangkap di mana-mana Mbak
07:47Yang ketiga apa?
07:49Ketika misalnya ini berlaku 2 Januari
07:51Ada kebutuhan di undang-undang ini
07:54Disebutkan kebutuhan 25 peraturan pemerintah
07:57Satu peraturan presiden
07:59Satu peraturan mahkamah agung
08:00Ini kapan dibuatnya?
08:03Padahal pasal undang-undang membutuhkan penafsiran lebih detil di peraturan pemerintah
08:07KUHP saja Mbak
08:09Yang udah 3 tahun nih
08:10Itu ada 2 kali kejadian yang harus diperhatikan
08:13Satu
08:14Mandatnya ada 3 peraturan pemerintah
08:17Sampai sekarang belum jadi Mbak
08:18Padahal mau berlaku besok di Januari
08:20Yang kedua
08:21Ketika kita bilang dulu KUHP banyak bolong-bolong
08:24Dan sekarang diakui
08:25Pemerintah DNDPR sedang menyusun
08:27Namanya RUU Penyelarasan Pidana
08:30Artinya apa?
08:31Mereka mengakui
08:32KUHP yang 3 tahun transisi
08:34Itu banyak bolong-bolongnya
08:35Dan sedang diperbaiki
08:36Nah sekarang
08:37KUHP adalah alat untuk menangkap kita semua
08:41Alat untuk melanggar HAM kita semua
08:43Untuk menahan berbulan-bulan
08:46Gitu ya
08:47Maka kejadian Vina di Cirebon
08:49Kejadian pengamen di Cipulir
08:52Kejadian banyak salah tangkap
08:54Ini potensi kejadian
08:56Kenapa?
08:57Karena ada ancaman ya
08:59Ketidakpahaman
09:00Kira-kira abuse of power di lapangan
09:03Terjadi mungkin gitu
09:04Jadi kita mendesak kepada Prabowo
09:05Daripada nanti Januari kacau
09:07BNN
09:08Gak bisa langsung menangkap ya
09:10BIA Cukai gitu
09:12Atau juga banyak salah tangkap dan lain-lain
09:15Kita mending tunda dulu gitu
09:16Itu yang kami
09:18Apa namanya
09:19Nasihati lah Presiden
09:21Supaya dia mendengarkan materaka
09:23Oke karena secara detailnya ini
09:24Masih belum dinilai rampung
09:26Begitu ya Mas Isnur
09:27Berarti kalau misalkan
09:28Kita tanya mengenai mekanisme
09:31Berarti mekanisme yang harus seperti apa
09:33Dilalui agar Presiden bisa menerbitkan
09:36Begitu untuk Perpu ini
09:37Terkait dengan Kuhab
09:38Iya
09:39Ini kan kewenangan Presiden
09:41Presiden karena melihat situasinya darurat
09:43Belum siap dilaksanakan
09:45Potensi chaos
09:46Aparat juga belum pada paham
09:48Pengadilan juga belum pada paham
09:50Ada banyak pasal-pasal yang juga masih kacau
09:52Masih apa namanya
09:54Kontradiktif sama lain
09:55Tinggal bikin Perpu
09:56Bikin Perpunya adalah penundaan
09:58Untuk apa?
09:59Untuk perbaikan
10:00Kemudian untuk penyiapan
10:02Pendidikan, pelatihan, dan pemahaman
10:05Aparat di semua wilayah
10:06Indonesia itu geding mbak
10:08Jangan bayangkan ini kayak levelnya kelurahan
10:10Bikin undang-undang langsung paham gitu
10:13Ini bayangkan se-Indonesia
10:15Ada banyak masyarakat yang gak paham undang-undang ini juga gitu
10:18Jangankan masyarakat
10:21Advokat aja banyak yang belum paham undang-undang ini
10:23Maka ya Presiden tinggal keluarkan Perpu
10:25Dua penundaan sampai dia misalnya setahun dua tahun
10:30Yang kedua adalah perbaikan
10:31Hal-hal yang masih bolong gitu
10:33Itu mbak
10:34Oke
10:36Mas Isnur
10:38Kita tahu kan kemarin sebenarnya setelah
10:40Kuhab ini disahkan
10:42Beberapa kali anggota
10:44Komisi 3 DPR RI
10:46Melakukan klarifikasi
10:48Untuk menampik beberapa hal
10:50Atau pasal-pasal yang memang beredar di media sosial
10:52Hal yang dinilai adalah tidak sesuai dengan apa yang menjadi poin dalam Kuhab
10:56Kalau Mas Isnur sendiri melihat hal itu seperti apa
10:59Saya akan salah satunya
11:01Menyampaikan salah satu poin yang begitu diluruskan oleh di Komisi 3
11:05Terkait dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
11:08Dalam pasal 5 dilakukan
11:10Bukan dalam tahap penyelidikan
11:12Namun dalam tahap penyidikan
11:14Nah kalau Mas Isnur melihat ini bagaimana?
11:17Nah inilah kita tinggal lihat pasalnya mbak
11:20Waktu di Kompas TV
11:22Saya dialog dengan anggota DPR dari fraksi Golkar waktu itu
11:26Langsung saya tunjukkan pasalnya
11:28Jadi silahkan lihat pasalnya di pasal penyelidikan
11:33Justru di pasal penyelidikan ada kewenangan menangkap dan menahan
11:37Jadi apa yang dikampanyekan di sosial media DPR
11:41Dengan pasal yang ada di Kuhab
11:43Itu malah berbeda gitu
11:44Misalnya juga apalagi
11:46Soal menyita
11:47Teman-teman di jalanan misalnya lagi jalan
11:51Tiba-tiba ada yang mau menggeledah
11:52Handphone digeledah, laptop digeledah, barang-barang digeledah
11:55Yang ketiga apalagi misalnya memblokir
11:58Memblokir rekening, memblokir akun gitu ya
12:00Itu memang ada ketentuan harus izin hakim
12:03Tetapi ada klausul
12:05Klausulnya jackpot ini mbak
12:07Jackpotnya adalah
12:08Dimana ketentuan dalam keadaan mendesak
12:11Yang sesuai dengan penilaian penyidik
12:15Maka kemudian itu bisa diabaikan
12:17Penyidik dengan asumsi dia
12:21Dengan penilaian dia sendiri
12:22Bisa menyita, menggeledah, dan memblokir
12:25Yang ketiga misalnya
12:27Soal bantuan hukum tadi mbak
12:28Kan ada penjelasannya di teaser awal ya
12:31Bantuan hukum
12:32Itu memang ada penjelasan hak bantuan hukum
12:35Tapi lagi-lagi ada jackpotnya
12:37Jackpotnya adalah
12:38Kalau kemudian tersangka terdakwa
12:41Menyatakan
12:42Tidak mau pakai bantuan hukum
12:44Maka nggak dikasih bantuan hukum
12:45Dalam praktik pengalaman kita sehari-hari
12:48LBH ini kan tiap hari menangani kasus
12:50Itu biasanya tersangka itu di
12:53Intimidasi, ditekan
12:55Supaya nggak pakai LBH
12:57Dengan ancaman kalau pakai LBH
12:59Anda akan berat
13:00Apa namanya
13:01Hukumannya, tuntutannya, dan lain-lain gitu
13:04Nah ini potensi akhirnya
13:07Karena orang ya memberikan keterangan
13:09Tidak perlu bantuan hukum
13:10Tapi dalam keadaan yang tidak bebas gitu
13:12Maka solusinya gini mbak
13:14Bisa saja dia nggak dapat bantuan hukum
13:17Tapi keterangannya harus dibuat
13:19Jangan di depan penyidik sendiri
13:21Harus di depan hakim
13:23Gitu
13:24Terus tadi misalnya ketua komisi 3 bilang
13:27Sekarang nggak ada penyiksaan
13:29Pertanyaan besar gini mbak
13:31Ada larangan penyiksaan
13:32Tapi kalau orang disiksa di ruang tahanan
13:34Sekarang banyak sekali kisah orang mati di tahanan
13:37Apa dampaknya terhadap penyidikan perkara?
13:40Dalam undang-undang 598 mbak
13:42Dijelaskan
13:43Kalau ada penyiksaan
13:45Maka bukti-bukti yang didapat nggak sah
13:47Kan ini kita nggak dapat
13:49Keterangan itu di KUHAP
13:50Misalnya lagi di undang-undang 12 2005 mbak
13:53Tentang konvensi hak sipil politik
13:55Itu diatur mbak
13:57Dalam waktu orang setelah ditangkap dan ditahan
14:00Harus segera dibawa ke hakim
14:02Untuk dihadapkan
14:03Jadi kecek nih
14:04Orang ditangkap nih
14:05Dilihat fisiknya bagaimana sih
14:07Singat apa nggak
14:08Ya kan biar ketahuan
14:10Orang disiksa apa nggak
14:11Sekarang kan nggak mbak
14:12Orang bisa baru
14:146 sampai 8 bulan
14:16Atau 9 bulan
14:17Baru dibawa ke pengadilan
14:18Karena penahanannya lama
14:19Di kepolisian aja bisa 60 hari
14:22Di kejaksaan bisa 60 hari
14:24Jadi orang butuh 6 bulan
14:26Baru dibawa ke pengadilan
14:27Harusnya adalah reformasinya
14:30Polisi boleh menahan
14:32Punya keundangan menahan penyidik
14:34Tetapi penahanan itu harus dilaporkan
14:37Dan minta izin kepada hakim
14:39Dijelaskan kenapa bisa menahan
14:41Nah sekarang nggak ada
14:42Jadi KUHAP ini
14:43Dalam konteks penangkapan dan penahanan
14:46Sama aja kayak yang lama
14:47Gitu mbak
14:48Oke
14:48Ini menarik sebenarnya untuk kita bahas
14:51Bersama dengan anggota Komisi 3 DPR RI
14:53Masih kami coba untuk hubungi
14:55Bang Nasir Jamil
14:57Tapi kalau misalkan
14:58Saya tanya dan kerucutkan
15:00Mas Isnur
15:01Sebenarnya
15:01Memang tadi kan Mas Isnur
15:03Sudah menyinggung bahwa
15:04Draft KUHAP ini
15:06Diterbitkan di website DPR
15:08Begitu ya
15:09Sehari sebelum
15:10Dari pengisahan itu dilakukan
15:12Nah sebenarnya apa sih yang
15:13Kalau Mas Isnur lihat
15:14Dari yang
15:15Perbedaan dari pasal
15:17Yang Mas Isnur kartongi
15:19Dengan pasal yang dijelaskan
15:19Dalam KUHAP yang baru
15:20Apa saja menjadi kontroversi mas
15:22Seperti halnya ini
15:23Yang kita tampilkan di layar kaca
15:24Mengenai penjelasan dari
15:27DPR begitu ya
15:29Terkait dengan apa-apa yang menjadi
15:30Dinilai tidak benar
15:32Salah satunya tadi
15:33Mengenai metode penyelidikan
15:34Mas Isnur
15:35Mungkin bisa dijabarkan
15:36Apa-apa saja
15:36Pasal yang kontroversial
15:37Yang Mas lihat
15:38Ya gini
15:39Jadi kan ini sempat ramai
15:41Di bulan Juli
15:42Dimana mereka membahas
15:45Di level panjang
15:45Hanya dua hari
15:46Kami ramai lah
15:47Kita menikah bersama-sama
15:49Dan memprotes
15:50Sehingga ditunda
15:50Pengesahannya gitu kan
15:52Nah
15:53Kami memberikan masukan
15:54Kami datang
15:55ILBI datang ke
15:56DPR
15:57Dan ngasih masukan
15:58Nah setelah ngasih masukan
15:59Kami kan bertanya
16:00Mana
16:01Hasil masukan kami
16:03Mana hasil masukan
16:04Masyarakat sipil
16:05Tolong dong
16:06Drapnya di-share
16:07Dibuka
16:08Nggak di-share
16:09Nggak dibuka-buka
16:10Kami sampai mengirimkan
16:12Surat secara resmi
16:13Dan minta informasi publik
16:14Agar di-share
16:15Drap pembahasannya
16:16Dari mulai bulan Juli
16:18Sampai November
16:18Nggak ada kabar
16:19Tiba-tiba di bulan November
16:21Di pertengahan
16:22Ada pembahasan panja
16:23Dan dibuat emang
16:25Di online
16:26Di Youtube ya
16:26Tapi kami
16:27Nggak dikasih
16:28Akses untuk
16:29Memberikan masukan lagi
16:30Tiba-tiba langsung
16:32Disahkan di tingkat 1
16:33Terus kemudian tingkat 2
16:345 hari kemudiannya
16:35Jadi kita masyarakat
16:37Tidak bisa lagi mendapatkan
16:38Draft
16:38Yang dibahas
16:40Ya dari mulai bulan Juli
16:42Sampai bulan November
16:43Draft tersebut
16:44Baru di-upload
16:45Pagi hari
16:46Tanggal 18
16:47Saat
16:48Mau
16:49Disahkan siangnya
16:50Jadi masyarakat
16:52Tidak punya kesempatan
16:52Buat
16:53Mengkoreksi
16:54Membaca lebih jelas
16:55Akhirnya kita dapat
16:57Setelah pengesahan
16:58Nah setelah kita dapat
16:59Pengesahan
17:00Baru kita baca
17:01Dan disitu
17:02Kami menemukan
17:03Setidak-tidaknya
17:03Ada 40
17:04Pasal
17:06Atau poin
17:07Masalah yang besar
17:08Masalah besar yang tadi
17:10Diantaranya adalah
17:11Kita bilang bahwa
17:12Tadi yang tiga
17:13Soal bagaimana penyidik tertentu
17:15Penyidik BNN
17:16Biacukain
17:17Komnas HAM
17:18Hutan gitu ya
17:19Kemudian soal RG
17:20Soal bagaimana
17:22Tadi orang bisa
17:24Digeledah
17:24Disita
17:25Apa namanya
17:26Diblokir
17:27Dengan
17:28Subjektif dari penyidik
17:30Termasuk soal
17:31Undercover by
17:34Jadi gini teman-teman
17:36Di
17:37Perkara narkotik itu
17:38Ada metode
17:40Investigasi
17:40Di tingkat
17:41Apa namanya
17:42Penanganan mereka
17:43Itu dengan cara
17:44Membeli terselubung
17:45Jadi si aparat
17:47Pura-pura membeli
17:48Padahal untuk menarget
17:49Pengguna
17:50Atau kemudian
17:51Pengedar narkotik
17:52Itu kan diundang narkotik
17:54Sudah ada pengaturannya
17:55Nah ini
17:56Pengen dikodifikasi
17:57Dimasukin di KUHAP
17:58Ya
17:59Di KUHAP itu jelas
18:01Ada tambahan
18:02Pembelian terselubung
18:03Dan di penjelasannya
18:04Di penjelasannya nih
18:05Itu untuk
18:07Kepentingan penjidikan tertentu
18:08Di antaranya
18:09Antara lain
18:10Adalah untuk narkotik
18:11Berarti
18:12Dia bisa untuk yang lain
18:14Kalau sekarang ini
18:16Hanya untuk narkotik
18:17Kalau sekarang bisa
18:18Untuk penjidikan yang lain
18:19Karena narkotik itu
18:21Hanya untuk
18:22Antara lainnya
18:23Jadi berbeda
18:24Ketentuannya
18:24Jadi kalau begitu
18:26Kita bisa potensi
18:27Teman-teman
18:28Dalam pidana-pidana tertentu
18:29Itu pakai
18:30Undercover by
18:31Meluas ini
18:33Kewenangan penyidik
18:34Dalam konteks
18:34Pembelian terselubung
18:35Dan dalam praktik
18:37Di lapangan
18:38Aparat itu
18:39Nggak banyak baca
18:40Undang-undang yang lain
18:42Bacanya kuhap aja tuh
18:43Seringkali
18:44Apalagi di level-level
18:45Yang di daerah
18:46Atau di level-level
18:47Banyak di penjidikan
18:48Yang kira-kira
18:50Potensial
18:51Selonan tinggi
18:52Nah
18:53Kalau begitu
18:54Tiba-tiba
18:55Banyaklah
18:56Upaya
18:57Pembelian terselubung
18:58Oleh masyarakat
18:59Ya masyarakat
19:00Banyak akhirnya
19:01Dijebak gitu
19:02Seperti kasus
19:03DWP Mbak
19:04Kan di
19:05Yang acara
19:06Seni itu loh
19:07Acara apa namanya
19:08Panggung Jakarta
19:09W.Rauspoje
19:10Kan begitu kan
19:10Tiba-tiba ada
19:11Sekelompok penyidik
19:13Bikin operasi
19:14Operasinya apa
19:16Menangkapin orang-orang asing
19:18Orang-orang Malaysia
19:18Waktu itu
19:19Turis ya
19:20Dan dituduh
19:21Narkotik
19:22Yang terjadi apa
19:23Terjadilah pemerasan
19:24Oke
19:24Nah kita khawatir
19:25Peristiwa Jakarta
19:26Warehouse Project
19:27Peristiwa seperti
19:29Teddy Minah Hasan
19:30Mbak Kapolda
19:31Sumbar
19:32Yang dia memperjual
19:34Belikan narkotik
19:35Jadi sebenarnya
19:36Jadi sebenarnya
19:36Incinya adalah
19:37Lagi ini Mbak
19:38Kewenangan itu
19:39Harus
19:40Diawasi
19:41Diawasi
19:42Kewenangan harus melibatkan
19:44Pihak lain
19:44Agar apa
19:45Agar ketika
19:46Ada yang mau
19:47Seunang-unang
19:48Itu gak bisa
19:49Seunang-unang
19:49Secara langsung
19:50Oke
19:51Oke Mas Isnur
19:52Saya tangkap
19:53Apa yang
19:53Poin yang Mas Isnur
19:55Sampaikan
19:55Tapi semisal Mas
19:56Terkait dengan
19:57KUHWM baru ini
19:58Perpu tidak diterbitkan
20:00Langkahnya seperti apa
20:01Kedepan
20:02Ya berarti
20:04Prabowo
20:05Presiden
20:06Bertanggung jawab
20:07Atas setiap
20:08Kekacauan ya
20:10Bencana yang terjadi
20:12Di masyarakat
20:13Jadi ini kan sebenarnya
20:14Kita sudah berulang kali Mbak
20:16Mengingatkan dulu
20:18Saat undang-undang KPK
20:19Kita peringatkan
20:20Akan terjadi
20:20Bersana
20:21Terkait penangan korupsi
20:22Kejadian Mbak
20:23Undang-undang kita kerja
20:24Kita nasihatin
20:25Kita teriak-teriak
20:26Kita kritis
20:27Akan ada bencana
20:27Terhadap
20:28Kerusakan lingkungan
20:29Dan banyak PHK
20:30Di mana-mana
20:30Sangat mudah
20:31Kejadian
20:32Kalau HP
20:33Kita nasihati
20:34Kita peringatkan
20:34Kita demo
20:35Akan terjadi
20:36Banyak kekecauan
20:37Dalam pasal-pasal
20:38Kebuktian
20:38Karena pemerintah sekarang
20:40Sedang nyusun
20:40RUU penyerasan pidana
20:42Dan PP
20:43Gak jadi-jadi
20:44Karena banyak kekunci
20:45Di undang-undangnya
20:46Di KUHAP juga sama
20:47Tapi KUHAP ini Mbak
20:49Ancamannya lebih mengerikan
20:50Karena menyangkut
20:51Kita akan dilanggar
20:53Haknya
20:53Akan ditangkap
20:54Dipenjara
20:55Disita
20:56Digeledah
20:57Gitu
20:57Semua orang bisa kena
20:58Gitu
20:59Dengan aparat
21:01Ada kisah
21:01Jija Rizal itu
21:02Penulis buku
21:03Tiba-tiba
21:04Dia turun dari angkot
21:05Di Depok
21:05Langsung digebukin
21:06Ditangkap
21:07Gitu
21:08Itu kan kita
21:08Kayak gitu kan
21:09Bisa sangat mudah
21:10Kejadian di mana-mana
21:11Maka sekarang saatnya
21:13Masyarakat se-Indonesia nih
21:14Pemirsa Kompas TV
21:15Barang-barang
21:17Kirimkan pesan
21:18Kepada Pak Prabowo
21:19Pak Prabowo
21:20Tolong
21:20Dengarkan masyarakat
21:23Ini kekhawatiran
21:24Yang luar biasa
21:24Dari kita
21:25Dan sejenak
21:26Membaca pelan-pelan
21:28Pak
21:28Misalnya gini
21:29Pak Prabowo
21:30Sedang menyusun
21:31Reformasi kepolisian
21:32Salah satu
21:34Masalah kepolisian
21:35Adalah masalah
21:35Penangkapan
21:36Penahanan
21:36Di pidana
21:37Tapi sekarang
21:38KUHAPnya
21:39Dia berlakukan
21:39Kalau begitu
21:40Ngapain Anda bikin
21:41Reformasi kepolisian
21:43Kalau KUHAPnya
21:43Dia gak diubah
21:44Secara maksimal
21:45Kira-kira gitu
21:46Maka
21:46Lebih kepentingan negara
21:48Lebih kepentingan rakyat
21:49Lebih kepentingan
21:50Pemahaman aparat
21:51Agar dia gak
21:52Sewenang-wenang
21:52Kita bareng-bareng
21:54Yuk
21:54Desak
21:55Presiden
21:56Untuk menunda
21:57Pemberlakuan KUHAP ini
21:58Dan
21:59Memperbaiki
22:00Pasal-pasal
22:01Yang benar-benar fatal
22:02Dan berdampak serius
22:03Kepada penyelakan hukum
22:04Dan hak rakyat
22:06Oke
22:06Kami tangkap
22:07Poin dari Mas Isnur
22:08Bahwa memang
22:09Dari KUHAP yang baru ini
22:10Dinilai masih
22:11Cukup banyak
22:13Yang harus diperbaiki
22:14Dan juga dinilai
22:15Dan dicermati
22:16Untuk proses kemudian
22:17Desakannya adalah
22:18Untuk menunda
22:19Terlebih dahulu
22:20Terkait dengan
22:20KUHAP yang baru ini
22:21Diberlakukan
22:22Terima kasih
22:23Atas waktunya
22:24Bersama dengan kami
22:25Ketua ILBHI
22:26Muhammad Isnur
22:27Dan sebelumnya
22:27Juga kami
22:28Masih menunggu
22:29Dan masih belum ada
22:30Respons dari anggota
22:31Komisi 3 DPR RI
22:32Untuk bisa bergabung
22:33Bersama kami
22:34Pagi hari ini
22:34Tapi terima kasih banyak
22:36Mas Isnur
22:36Atas waktunya
22:37Semoga harapan
22:38Dan
22:39Semuanya bisa menjadi
22:41Terbuka begitu ya
22:45Menjadi harapan
22:45Terima kasih Mas Isnur
22:46Selamat pagi
22:47Terima kasih
22:47Pagi
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan