KOMPAS.TV - Rapat paripurna DPR secara bulat mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru pada 18 November lalu. DPR dan pemerintah menilai KUHAP baru justru menjamin perlindungan warga.
Namun, kelompok masyarakat sipil meminta penundaan pemberlakuan KUHAP baru karena khawatir kesewenang-wenangan saat warga berhadapan dengan hukum. Inilah Catatan Kompas TV: Awasi Pelaksanaan KUHAP Baru.
Baca Juga Protes RUU KUHAP, 2 Pria di Jembrana Coret Bendera Merah Putih di https://www.kompas.tv/nasional/632325/protes-ruu-kuhap-2-pria-di-jembrana-coret-bendera-merah-putih
#kuhap #dpr #mk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633018/polemik-kuhap-disahkan-dpr-klaim-lindungi-warga-masyarakat-sipil-khawatir-aparat-sewenang-wenang
Jadilah yang pertama berkomentar