Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Rapat paripurna DPR secara bulat mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru pada 18 November lalu. DPR dan pemerintah menilai KUHAP baru justru menjamin perlindungan warga.

Namun, kelompok masyarakat sipil meminta penundaan pemberlakuan KUHAP baru karena khawatir kesewenang-wenangan saat warga berhadapan dengan hukum. Inilah Catatan Kompas TV: Awasi Pelaksanaan KUHAP Baru.

Baca Juga Protes RUU KUHAP, 2 Pria di Jembrana Coret Bendera Merah Putih di https://www.kompas.tv/nasional/632325/protes-ruu-kuhap-2-pria-di-jembrana-coret-bendera-merah-putih

#kuhap #dpr #mk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633018/polemik-kuhap-disahkan-dpr-klaim-lindungi-warga-masyarakat-sipil-khawatir-aparat-sewenang-wenang
Transkrip
00:00Intro
00:00Saudara, rapat paripurna DPR secara bulat mengesahkan kitab undang-undang hukum acara pidana
00:12atau KUHAP yang baru pada 18 November lalu.
00:16DPR dan pemerintah menilai KUHAP baru justru menjamin perlindungan warga.
00:20Namun kelompok masyarakat sipil meminta penundaan pemberlakuan KUHAP baru
00:25karena khawatir kesewenang-wenangan saat warga berhadapan dengan hukum.
00:31Inilah catatan Kompas TV, awasi pelaksanaan KUHAP baru.
00:38Apakah dapat disetujui untuk usahkan menjadi undang-undang?
00:42Tujuh.
00:44Terima kasih.
00:48Kita mendorong untuk penundaan kebelakuan KUHAP yang harus dilakukan
00:53karena persiapan 5 minggu itu sama sekali tidak relevan.
00:59Polomik masih menyertai pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP oleh DPR.
01:05Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkhawatirkan KUHAP baru sebagai panduan warga
01:10berhadapan dengan hukum justru berperluang membuat penegah hukum berbuat sewenang-wenang.
01:16Desakan ini untuk meminta penundaan pemberlakuan KUHAP pun mengemuka.
01:20Kami gitu ya masyarakat sipil, koalisi pemberlakuan KUHAP juga sudah memetakan
01:24kita menemukan so far sejauh ini dan masih akan terus berkembang.
01:28Ada 48 masalah KUHAP, KUHAP yang sekarang.
01:33Dan kita juga sudah menemukan beberapa diantaranya teknis.
01:37Namanya kita mendorong untuk penundaan kebelakuan KUHAP yang harus dilakukan.
01:42Badan eksekutif mahasiswa Universitas Indonesia juga sebelumnya menggelar
01:47unjuk rasa memprotes pengesahan RUU KUHAP dinilai cacat prosedur
01:52dan berpotensi membuat aparat semakin sewenang-wenang.
01:57RUU KUHAP yang cacat secara prosedural, yang cacat juga secara subtansial,
02:05sama sekali tidak mementingkan yang namanya persitifasi publik, persitifasi rakyat.
02:12Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menegaskan tidak ada pasal bermasalah
02:17dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Bidana Baru
02:20yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
02:23Seluruh proses penyusunan regulasi, baik KUHAP dan KUHAP,
02:27diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum serta hak asasi manusia.
02:33Justru, KUHAP baru dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh
02:36bagi semua pihak yang berhadapan dengan hukum.
02:39Secara umum, KUHAP yang baru kemarin kita sahkan, intinya dua.
02:46Satu, komitmen perlindungan terhadap hak asasi manusia.
02:50Itu sebuah reformasi yang kita lakukan.
02:53Tujuannya adalah, tapi yang paling inti,
02:55KUHAP ini itu sejalan dengan KUHB kita,
02:59yakni restoratif justice.
03:01Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi 3 DPR RI, Habibur Rohman.
03:07KUHAP baru melindungi warga negara dari penyiksaan selama dalam proses hukum.
03:12Pesifik, ya, mengatur larangan atau perlindungan orang dan negara dari penyiksaan.
03:19Yang mana di KUHAP yang lama nggak ada sama sekali, ya.
03:22Jadi kita bayangkan kalau KUHAP lama terus berlangsung hingga saat ini,
03:25tiap hari akan ada korban.
03:27Nah, di KUHAP yang baru,
03:29seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat,
03:32bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi.
03:35Sejak awal, proses penyusunan RU KUHAP tidak luput dari tekanan publik.
03:41Kini publik berharap kepastian hukum dapat secara serius
03:45menjamin keadilan, melindungi hak warga,
03:48dan membatasi kekuasaan negara.
03:51Tim Liputan, Kompas TV.
03:57Rapat Paripurna DPR secara bulat mengesahkan Kitab Undang-Undang
04:01Hukum Acara Pidan atau KUHAP
04:03yang baru pada 18 November lalu.
04:06Ketua Komisi 3 DPR, Habibur Rohman bilang,
04:08pengesahan KUHAP baru ini telah melewati proses yang panjang.
04:14Selain itu, prosesnya juga melibatkan berbagai elemen masyarakat,
04:19mulai dari akademisi, advokat, hingga penegak hukum.
04:23Plus, anggota Komisi 3 juga menyerap aspirasi masyarakat
04:27saat kunjungan kerja ke daerah.
04:30Penjelasan Habibur Rohman ini ternyata tidak menghentikan rencana
04:34sejumlah elemen masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
04:40Sejumlah pasal dalam KUHAP baru dinilai memberikan kekuatan super
04:44bagi penegak hukum dan membuka potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
04:50Pasal yang menjadi sorotan antara lain,
04:57pasal 5 ayat 2 yang memberikan kewenangan penangkapan
05:01hingga penahanan saat kasus masih di tahap penyelidikan.
05:06Pasal ini berpotensi membuat setiap orang bisa ditahan kapanpun
05:11meski belum terbukti melakukan tindak pidana.
05:15KUHAP baru ini juga dinilai bertentangan dengan semangat reformasi Polri
05:23karena memberikan kewenangan super bagi Polri sebagai penyidik utama
05:28yang berperan sentral dalam penanganan perkara di setiap lembaga penegak hukum
05:34seperti yang diatur dalam pasal 6 dan 20.
05:38Tentu kekhawatiran ini bukanlah alarm kosong.
05:47Lembaga seperti Kontras dan Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR
05:54mencatat tindak kekerasan hingga penganiayaan dalam proses penanganan hukum
06:00masih kerap terjadi.
06:02Belum lagi adanya kecenderungan aparat untuk melakukan penahanan sangat tinggi.
06:10Namun dibalik kritik terhadap regulasi baru ini ada juga hal yang perlu diapresiasi.
06:16KUHAP baru memasukkan pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan para pihak
06:21sehingga penanganan pidana tidak hanya berorientasi kepada penahanan atau efek jeras semata.
06:32KUHAP baru juga mengatur penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan berlangsung.
06:39Aturan ini diharapkan dapat melindungi tersangka dari tindak kekerasan dan intimidasi.
06:46Selain itu peran advokat juga diperkuat.
06:49Dalam regulasi baru, advokat berperan aktif mendampingi tersangka,
06:54terdakwa, saksi atau korban dalam setiap tahap pemeriksaan sejak penangkapan terjadi.
07:01Termasuk menyatakan keberatan terhadap intimidasi
07:05atau pertanyaan penyidik yang bersifat menjerat selama pemeriksaan.
07:11DPR mengklaim KUHAP yang baru memperkuat peran warga negara
07:15melalui pendekatan keadilan restoratif hingga perlindungan terhadap hak saksi,
07:21korban dan kelompok rentan dalam penanganan perkara.
07:25Tetapi perubahan hukum acara pidana juga harus diikuti perubahan budaya institusi penegak hukum,
07:32kesiapan sumber daya manusia, dan sosialisasi yang berkelanjutan.
07:38Apalagi teks dalam KUHAP masih memberikan celah bagi penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.
07:46Di sinilah fungsi publik untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru
07:57hingga mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
08:00Judicial Review bisa menjadi penyelamat atas pasal-pasal yang dianggap represif
08:07sekaligus menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi
08:13yang menghasilkan keputusan final dan mengikat.
08:17Demikian catatan Kompas TV, kita jumpa lagi pekan depan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan