JAKARTA, KOMPAS.TV - Jauh dari tanah air, banyak masyarakat Indonesia yang sudah menikah secara agama tapi belum memproses secara hukum.
Tapi dari tahun 2011, Mahkamah Agung dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sudah bekerja sama untuk memecahkan permasalahan ini, yaitu bagaimana warga negara Indonesia bisa melakukan isbat nikah atau melakukan pengesahan nikah bagi WNI yang berada di luar negeri.
Untuk mengetahui seperti apa prosesnya dan sudah ada di negara mana saja, kita tanyakan pada Dirjen Badan Peradilan Agama MA, Muchlis.
Baca Juga MA Tegaskan Transformasi Hukum Nasional Jadi Keharusan di Era Perkembangan Teknologi | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/632656/ma-tegaskan-transformasi-hukum-nasional-jadi-keharusan-di-era-perkembangan-teknologi-ma-news
#manews #isbatnikah #wni
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633083/dirjen-badilag-ma-jelaskan-proses-isbat-nikah-bagi-wni-di-luar-negeri-ma-news
00:00Jauh dari tanah air banyak warga negara Indonesia yang sudah menikah secara agama tapi belum memproses secara hukum.
00:16Tapi dari tahun 2011 sebetulnya Mahkamah Agung dengan Kementerian Agama kemudian juga dengan Kementerian Luar Negeri ini sudah bekerjasama untuk memecahkan permasalahan soal ini.
00:27Yaitu bagaimana kemudian warga negara Indonesia bisa kemudian melakukan isbat nikah atau melaksanakan pengesahan nikah bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
00:37Dan untuk mengetahui prosesnya seperti apa dan sudah ada di negara mana saja kita sudah bergabung dengan Dirjen Badan Peradilan Agama Bapak Mukli.
00:46Selamat pagi Pak.
00:47Selamat pagi.
00:48Soal isbat nikah di luar negeri, sebetulnya sebelum kita bahas negara mana saja yang sudah, ini apa sih Pak isbat nikah di luar negeri?
00:59Isbat di luar negeri itu adalah pengesahan pernikahan yang mereka sudah melaksanakan pernikahan tapi belum tercatat oleh negara.
01:11Dalam hal penduduk kita di luar negeri memang ini ada kompetensi sesuatu undang-undang yang ada menjadi kompetensi pengadilan agama Jakarta Pusat.
01:22Dan alhamdulillah sejak 2011 pengadilan agama Jakarta Pusat sudah melaksanakan sidang di luar negeri masalah isbat nikah ini.
01:34Terutama di daerah, di wilayah negara Malaysia, Kuala Lumpur, Kini Balu, Tawau, Johor, Kucing dan lain sebagainya.
01:42Dan terakhir, bulan September, kami juga dari pengadilan agama Jakarta Pusat sudah melaksanakan isbat itu di jeda Arab Saudi.
01:55Nah kalau kita hitung dari perkara yang sudah disahkan atau diputuskan, ditetapkan oleh pengadilan agama Jakarta Pusat yang di luar negeri itu ada 7.732 perkara.
02:10Sudah, kita sudah juga mencari di negara Korea Selatan dan sudah ada juga permintaan dari Hong Kong, China dan dalam 2006 kita putih untuk di ASEAN itu berirai Darussalam dan Singapura.
02:25Dalam usaha nasibat nikah kami, dirinya Badilak, bergerak sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam hal ini duta besar yang ada di negara-negara tersebut
02:38dan juga dengan Kementerian Agama.
02:41Karena setelah disibatkan oleh pengadilan agama, mereka pada hari itu juga secara langsung akan mendapatkan buku nikahnya.
02:49Pak, kalau kita bicara soal harapan ke depannya, sebetulnya dengan adanya optimalisasi juga tentu saja program-program ini, apa yang ditargetkan?
03:01Pak, target kami, harapan kami sebagai dari Dirutut Jenderal Badilak Agama, kami berharap ke depannya dapat lebih banyak masyarakat yang bisa kita layani di luar negeri itu.
03:14Karena itu bentuk kehadiran negara, penelundungan negara terhadap warga negaranya, dimanapun mereka berada di luar negeri.
03:23Nah, oleh karenanya kami berharap dari masa-masa yang akan datang, pelaksanaan sidang di luar negeri itu tidak hanya terbatas kepada isbat nikah.
03:33Tapi kami berharap apa yang menjadi kompetensi pengadilan agama itu menjadi bagian dari persidangan kita di luar negeri.
03:44Karena undang-undang secara nyata sudah berikan kewenangan ke pengadilan agama dan ini pengadilan agama Jakarta Tersepusat yang punya kompetensi untuk sidang di luar negeri tersebut.
03:53Oke, baik. Terima kasih banyak Pak. Kita harapkan dengan adanya sidang isbat nikah di luar negeri ini juga bisa memberikan pelayanan kepada warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
04:04Terima kasih.
04:05Saudara, melalui sidang isbat di luar negeri, Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa keadilan ini hadir untuk seluruh warga negara Indonesia, baik yang ada di tanah air maupun yang ada di luar negeri.
04:17Dan ini juga menjadi kerja nyata bahwa Mahkamah Agung juga sudah melakukan sejumlah hal berbagai inovasi untuk kemudian membuktikan kepada masyarakat bahwa keadilan ini bisa dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
04:29Niputu Trisnanda, Andika Pratama, Kompas TV, Jakarta.
Jadilah yang pertama berkomentar