Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim segera diadili.

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Nadiem dan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 20192022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Seluruh tersangka dan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 20192022.

Baca Juga Cerita Nadiem Makarim di Balik Sel Tahanan: Rindu Anak, Tantangan Kesehatan, dan Dukungan Keluarga di https://www.kompas.tv/nasional/629518/cerita-nadiem-makarim-di-balik-sel-tahanan-rindu-anak-tantangan-kesehatan-dan-dukungan-keluarga

#korupsi #nadiemmakarim #korupsilaptop #kejagung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629677/kejagung-limpahkan-berkas-kasus-korupsi-laptop-nadiem-makarim-ke-kejari-jakpus-sapa-pagi
Transkrip
00:00Terima kasih masih di sahabat Indonesia pagi bersama saya Mario Sarong,
00:05saudara mantan Mendikbud Ristrek Nadiem Makarim segera diadili.
00:10Kejaksaan Agung melimpahkan berkas Nadiem dan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook
00:15dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 ke Kejari Jakarta Pusat.
00:23Seluruh tersangka dan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook
00:27akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disindangkan.
00:34Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook
00:40dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristrek tahun 2019-2022.
00:45Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pindahan komunisi
01:04pada Kementerian Digbud Ristrek untuk program digitalisasi tahun 2019-2022.
01:13berkas yang berkas pertama atas nama Muthias, selaku KPA,
01:22Ibrahim Arief, selaku konsultan juga, Dr. Nansri Wahyu Ningsi, dan saudara Nadiem Atwar Mekarim.
01:32selamat menikmati!
01:34selamat menikmati!
01:36selamat menikmati!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan