Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TANGERANG, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang menjatuhi vonis 8 bulan penjara terhadap selebritas Jonathan Frizzy alias Ijonk, terkait kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate.

Putusan yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jonathan Frizzy dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jonathan Frizzy terbukti bersalah dalam kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras atau zat etomidate.

Atas vonis 8 bulan penjara, Jonathan Frizzy dan kuasa hukum masih pikir-pikir dan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Masih Pikir-Pikir Banding di https://www.kompas.tv/entertainment/624706/divonis-8-bulan-penjara-jonathan-frizzy-masih-pikir-pikir-banding

#jonathanfrizzy #vape #vonis

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625023/jonathan-frizzy-divonis-8-bulan-penjara-kasus-vape-mengandung-obat-keras-berut
Transkrip
00:00Informasi lain, Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang menjatuhi vonis 8 bulan penjara terhadap selebritas Jonathan Frizi alias Ijong terkait kasus rokok elektrik atau Vib yang mengandung obat keras atau zat etomidati.
00:15Putusan yang diberikan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jonathan Frizi dengan hukuman 1 tahun penjara.
00:22Jonathan Frizi terbukti bersalah dalam kasus rokok elektrik atau Vib yang mengandung obat keras atau zat etomidati.
00:30Atas vonis 8 bulan penjara, Jonathan Frizi dan kuasa hukum masih pikir-pikir dan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Komentar

Dianjurkan