00:00Informasi lain, Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang menjatuhi vonis 8 bulan penjara terhadap selebritas Jonathan Frizi alias Ijong terkait kasus rokok elektrik atau Vib yang mengandung obat keras atau zat etomidati.
00:15Putusan yang diberikan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Jonathan Frizi dengan hukuman 1 tahun penjara.
00:22Jonathan Frizi terbukti bersalah dalam kasus rokok elektrik atau Vib yang mengandung obat keras atau zat etomidati.
00:30Atas vonis 8 bulan penjara, Jonathan Frizi dan kuasa hukum masih pikir-pikir dan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Komentar