00:00Intro
00:04Penegakan hukum kasus penyerangan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras
00:11Andri Yunus yang diproses di peradilan militer diprotes masyarakat sipil
00:15Pada acara kamisan yang digelar di depan Istana Merdeka
00:19Masyarakat sipil mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta, TGPF, dan adili seluruh pelaku di peradilan umum
00:27Proses hukum yang kemudian dilakukan oleh polisi melimpahkan kasus ini kepada TNI merupakan suatu hal yang salah langkah
00:33Salah langkah, polisi bisa dianggap lepas dari tanggung jawab
00:37Jadi Undang-Undang Dasar 45 menjelaskan secara eksplisit setiap orang, tiap-tiap orang, tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
00:47hadapan hukum
00:47Kalau Andri adalah orang sipil dan mengalami kejahatan sipil harusnya pelakunya sama-sama diadili di pengadilan sipil, bukan di pengadilan
00:55militer
00:56Yang kedua, TAP MPR nomor 7 tahun 2000 menegaskan bahwa anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum militer
01:03Tunduk pada peradilan militer, tapi tunduk pada peradilan umum kalau melakukan pelanggaran hukum di dana umum
01:10Dua Undang-Undang ini, Undang-Undang Dasar dan TAP MPR adalah Undang-Undang yang lebih tinggi daripada Undang-Undang Peradilan
01:17Militer tahun 97
01:19Namun mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Kabais, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Soleman Ponto menilai
01:26Motif pelaku merupakan balas dendam
01:29Mbak Is itu adalah satuan yang terpilih anggotanya, terlatih anggotanya, terstruktur pekerjaannya, dan satu lagi senyap
01:43Jadi kalau itu betul-betul dipimpin seorang pati, dilaksanakan oleh seorang kolonel, Andri tidak akan pernah pulang rumah
01:55Artinya ketika pernyataan dari Pak Soleman menyebut bahwa kecil kemungkinan ada keterlibatan perwira menengah ataupun perwira tinggi
02:02Artinya tindakan ini tindakan-tindakan motif yang paling memungkinkan apa Pak?
02:05Balas dendam
02:06Balas dendam?
02:07Ya
02:09Setelah saya, setelah ya, setelah hari mulai dari kemarin, setelah saya baru tahu
02:16Bahwa pada satu ketika Andri bisa menerobos masuk ruang persidangan
02:23Nah, menerobos masuk persidangan itu kan artinya ada barikade pengamanan yang lolos
02:29Nah, orang-orang PAM ini pasti kena hukum karena ini lolos
02:33Nah, sangat mungkin mereka ini, ini sangat mungkin ya, sangat mungkin mereka yang menjaga dan mereka yang dapat hukuman gara
02:40-gara itu
02:42Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Azazi Manusia, Imigrasi dan Pemasarakatan
02:48Yuzril Iza Mahendra menilai aktivis sebagai mitra, bukan lawan
02:52Sehingga penyelidikan harus lebih dalam apakah operasi intelijen atau bukan
02:58Mereka semua sekali bukan lawan, apalagi musuh bagi pemerintah
03:03Mungkin Anda memiliki informasi apakah ini betul merupakan operasi senyap intelijen atau seperti yang?
03:07Kita melihat apa namanya CCTV, orang ini naik motor dari mana, siapa yang dibonceng
03:14Itu kan sudah kelihatan, ini ada satu proses yang sebenarnya terencana
03:18Jadi ini bukan merupakan satu tindakan yang spontan, tiba-tiba
03:22Ini memang direncanakan secara sistematik
03:25Nah, siapa mereka pelakunya ini?
03:28Nah, sudah diketahui terlalu ada 4 orang, kata Pemimpinan Rekalangan Militer
03:32Tentu penyelidikan harus lebih jauh ya, apakah memang ini adalah satu operasi intelijen
03:37Ataukah ini ada perintah untuk melaksanakan ini atau tidak
03:40Atau ini inisiatif mereka sendiri
03:41Atau bisa saja ada orang di luar institusi TNI
03:46Yang menggunakan para prajurit TNI melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini
03:52Motif penyiraman air keras terhadap Andri Yunus hingga saat ini belum terungkap
03:57Pelaku eksekutor telah ditangkap
03:59Proses hukum harus mampu menegakkan keadilan
04:02Untuk mengembalikan marwah demokrasi dan kebebasan berpendapat
04:06Terima kasih telah menonton!
Komentar