Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Penegakan hukum kasus penyerangan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang diproses di peradilan militer diprotes masyarakat sipil.

Pada aksi Kamisan yang digelar di depan Istana Merdeka, masyarakat sipil mendesak dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan seluruh pelaku diadili di peradilan umum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa aktivis harus dipandang sebagai mitra, bukan lawan, sehingga penyelidikan harus dilakukan lebih dalam, termasuk menelusuri kemungkinan operasi intelijen.

Motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga saat ini belum terungkap. Pelaku eksekutor telah ditangkap, dan proses hukum diharapkan mampu menegakkan keadilan serta mengembalikan marwah demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Baca Juga Update! Kondisi Terkini Aktivis Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Usai Disiram Air Keras |SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/661546/update-kondisi-terkini-aktivis-andrie-yunus-jalani-operasi-kelima-usai-disiram-air-keras-sapa-pagi

#andrieyunus #airkeras #kontras #ham

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/661560/full-motif-penyiraman-air-keras-aktivis-andrie-yunus-masih-misteri-harus-diadili-peradilan-umum
Transkrip
00:00Intro
00:04Penegakan hukum kasus penyerangan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras
00:11Andri Yunus yang diproses di peradilan militer diprotes masyarakat sipil
00:15Pada acara kamisan yang digelar di depan Istana Merdeka
00:19Masyarakat sipil mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta, TGPF, dan adili seluruh pelaku di peradilan umum
00:27Proses hukum yang kemudian dilakukan oleh polisi melimpahkan kasus ini kepada TNI merupakan suatu hal yang salah langkah
00:33Salah langkah, polisi bisa dianggap lepas dari tanggung jawab
00:37Jadi Undang-Undang Dasar 45 menjelaskan secara eksplisit setiap orang, tiap-tiap orang, tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
00:47hadapan hukum
00:47Kalau Andri adalah orang sipil dan mengalami kejahatan sipil harusnya pelakunya sama-sama diadili di pengadilan sipil, bukan di pengadilan
00:55militer
00:56Yang kedua, TAP MPR nomor 7 tahun 2000 menegaskan bahwa anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum militer
01:03Tunduk pada peradilan militer, tapi tunduk pada peradilan umum kalau melakukan pelanggaran hukum di dana umum
01:10Dua Undang-Undang ini, Undang-Undang Dasar dan TAP MPR adalah Undang-Undang yang lebih tinggi daripada Undang-Undang Peradilan
01:17Militer tahun 97
01:19Namun mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Kabais, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Soleman Ponto menilai
01:26Motif pelaku merupakan balas dendam
01:29Mbak Is itu adalah satuan yang terpilih anggotanya, terlatih anggotanya, terstruktur pekerjaannya, dan satu lagi senyap
01:43Jadi kalau itu betul-betul dipimpin seorang pati, dilaksanakan oleh seorang kolonel, Andri tidak akan pernah pulang rumah
01:55Artinya ketika pernyataan dari Pak Soleman menyebut bahwa kecil kemungkinan ada keterlibatan perwira menengah ataupun perwira tinggi
02:02Artinya tindakan ini tindakan-tindakan motif yang paling memungkinkan apa Pak?
02:05Balas dendam
02:06Balas dendam?
02:07Ya
02:09Setelah saya, setelah ya, setelah hari mulai dari kemarin, setelah saya baru tahu
02:16Bahwa pada satu ketika Andri bisa menerobos masuk ruang persidangan
02:23Nah, menerobos masuk persidangan itu kan artinya ada barikade pengamanan yang lolos
02:29Nah, orang-orang PAM ini pasti kena hukum karena ini lolos
02:33Nah, sangat mungkin mereka ini, ini sangat mungkin ya, sangat mungkin mereka yang menjaga dan mereka yang dapat hukuman gara
02:40-gara itu
02:42Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Azazi Manusia, Imigrasi dan Pemasarakatan
02:48Yuzril Iza Mahendra menilai aktivis sebagai mitra, bukan lawan
02:52Sehingga penyelidikan harus lebih dalam apakah operasi intelijen atau bukan
02:58Mereka semua sekali bukan lawan, apalagi musuh bagi pemerintah
03:03Mungkin Anda memiliki informasi apakah ini betul merupakan operasi senyap intelijen atau seperti yang?
03:07Kita melihat apa namanya CCTV, orang ini naik motor dari mana, siapa yang dibonceng
03:14Itu kan sudah kelihatan, ini ada satu proses yang sebenarnya terencana
03:18Jadi ini bukan merupakan satu tindakan yang spontan, tiba-tiba
03:22Ini memang direncanakan secara sistematik
03:25Nah, siapa mereka pelakunya ini?
03:28Nah, sudah diketahui terlalu ada 4 orang, kata Pemimpinan Rekalangan Militer
03:32Tentu penyelidikan harus lebih jauh ya, apakah memang ini adalah satu operasi intelijen
03:37Ataukah ini ada perintah untuk melaksanakan ini atau tidak
03:40Atau ini inisiatif mereka sendiri
03:41Atau bisa saja ada orang di luar institusi TNI
03:46Yang menggunakan para prajurit TNI melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini
03:52Motif penyiraman air keras terhadap Andri Yunus hingga saat ini belum terungkap
03:57Pelaku eksekutor telah ditangkap
03:59Proses hukum harus mampu menegakkan keadilan
04:02Untuk mengembalikan marwah demokrasi dan kebebasan berpendapat
04:06Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan