Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen melindungi pejuang lingkungan dari gugatan dan kriminalisasi.

Komitmen tersebut terlihat melalui implementasi anti-SLAPP dalam putusan Daniel Fritz, serta perkara gugatan terhadap ahli lingkungan seperti Basuki Wasis dan Bambang Hero.

Prinsip tersebut dipertegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara lingkungan.

Baca Juga Mahkamah Agung Dorong Penguatan Hukum Kepailitan Lewat Seminar | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/661130/mahkamah-agung-dorong-penguatan-hukum-kepailitan-lewat-seminar-ma-news

#mahkamahagung #lingkungan #antislapp

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/661542/ma-tegaskan-perlindungan-pejuang-lingkungan-hidup-perkuat-anti-slapp-ma-news
Transkrip
00:11Mekamah Agung ini berkomitmen untuk melindungi para pejuang lingkungan dari gugatan dan kriminalisasi.
00:18Nah untuk implementasinya itu dalam bentuk entice lab dan juga ini sudah digunakan begitu ya pada putusan Daniel Fries
00:25dan juga ada untuk gugatan pada perkara-perkara untuk aktivis lingkungan dan juga entice lab ini juga sudah diperkuat pada
00:33PERMA nomor 1 tahun 2023
00:36dan ini sebagai pedoman bagi hakim untuk perkara lingkungan.
00:40Untuk lebih lengkapnya kita tanyakan kepada hakim Agung saat ini saya sudah bersama dengan Ibu Nani Indrawati.
00:46Mungkin Ibu bisa dijelaskan Ibu ya entice lab itu seperti apa dan bagaimana pengimplementasiannya Ibu?
00:51Ya baik, entice lab itu dari negara asalnya di Amerika adalah singkatan dari anti-strategic lawsuit against public participation
01:00yang merupakan suatu perlindungan terhadap strategi orang yang melawan partisipasi publik.
01:08Tetapi oleh karena Indonesia ini tidak hanya dalam perspektif perdata tetapi juga pidana
01:13maka singkatan slab ini menjadi strategic litigation against public participation.
01:22Untuk pengimplementasiannya sendiri seperti apa Ibu mungkin bisa dijelaskan dan dirincikan begitu?
01:27Ya baik, jadi cukup banyak kasus yang ada yang terindikasi slab yang kemudian masih diputus kurang baik oleh hakim
01:36di tingkat pertama terutama tapi terus diperbaiki oleh pengadilan tingkat banding maupun kasasi.
01:41Jadi pada umumnya kasus slab itu melawan atau melaporkan pihak pejuang lingkungan kepada polisi
01:51atau menggugat dengan pasal 1365 perbuatan melawan hukum yang intinya bahwa mereka ingin melawan,
01:59ingin membungkam tidak hanya kepada pihak yang dituju terdakwa ataupun tergugat ya.
02:07Tetapi kepada masyarakat luas, lihat ini, jika Anda berani mengkritisi aktivitas usaha kami
02:16maka Anda akan seperti ini, akan duduk sebagai terdakwa ataupun sebagai tergugat.
02:21Mungkin kenapa Ibu untuk kebijakan anti-slab ini harus dipedomani oleh hakim terkhususnya untuk perkara pada lingkungan begitu?
02:28Ya, jadi Indonesia belum mempunyai aturan ya dalam undang-undang tentang anti-slab ini.
02:35Hanya ada dalam satu pasal, yaitu pasal 66 yang bunyinya adalah
02:40setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
02:43tidak dapat digugat atau tidak dapat dilaporkan polisi atau dalam proses pidana.
02:49Nah, hakim menjadi kurang paham ya bagaimana itu hukum acaranya
02:53kalau tidak dapat digugat ataupun tidak dapat dilaporkan pada proses pidana ya.
02:59Maka, Mahkamah Akung kemudian membuat PERMA 1 2023
03:04tentang pedoman penanganan perkara lingkungan hidup yang didalamnya ada beberapa pasal
03:10yang memberikan panduan pedoman kepada para hakim
03:13untuk dapat mendeteksi, mengidentifikasi apakah perkara yang ditanganinya itu berindikasi slep atau tidak.
03:23Ada beberapa poin penting yang harus diperdomani hakim
03:26sehingga dapat mendeteksi perkara yang ditangani itu adalah slep atau bukan slep.
03:31Oke, baik. Berarti ini memang Mahkamah Akung memberikan dan juga memberikan perlindungan
03:37begitu ya Ibu ya pada pejuang lingkungan gitu.
03:39Jadi kita harapkan dari masyarakat ini tetap terus menyuarakan untuk peduli lingkungan Ibu.
03:45Saya Rahma Piliang, Rai Ilman, Kompas TV, Jakarta.
Komentar

Dianjurkan