00:11Mekamah Agung ini berkomitmen untuk melindungi para pejuang lingkungan dari gugatan dan kriminalisasi.
00:18Nah untuk implementasinya itu dalam bentuk entice lab dan juga ini sudah digunakan begitu ya pada putusan Daniel Fries
00:25dan juga ada untuk gugatan pada perkara-perkara untuk aktivis lingkungan dan juga entice lab ini juga sudah diperkuat pada
00:33PERMA nomor 1 tahun 2023
00:36dan ini sebagai pedoman bagi hakim untuk perkara lingkungan.
00:40Untuk lebih lengkapnya kita tanyakan kepada hakim Agung saat ini saya sudah bersama dengan Ibu Nani Indrawati.
00:46Mungkin Ibu bisa dijelaskan Ibu ya entice lab itu seperti apa dan bagaimana pengimplementasiannya Ibu?
00:51Ya baik, entice lab itu dari negara asalnya di Amerika adalah singkatan dari anti-strategic lawsuit against public participation
01:00yang merupakan suatu perlindungan terhadap strategi orang yang melawan partisipasi publik.
01:08Tetapi oleh karena Indonesia ini tidak hanya dalam perspektif perdata tetapi juga pidana
01:13maka singkatan slab ini menjadi strategic litigation against public participation.
01:22Untuk pengimplementasiannya sendiri seperti apa Ibu mungkin bisa dijelaskan dan dirincikan begitu?
01:27Ya baik, jadi cukup banyak kasus yang ada yang terindikasi slab yang kemudian masih diputus kurang baik oleh hakim
01:36di tingkat pertama terutama tapi terus diperbaiki oleh pengadilan tingkat banding maupun kasasi.
01:41Jadi pada umumnya kasus slab itu melawan atau melaporkan pihak pejuang lingkungan kepada polisi
01:51atau menggugat dengan pasal 1365 perbuatan melawan hukum yang intinya bahwa mereka ingin melawan,
01:59ingin membungkam tidak hanya kepada pihak yang dituju terdakwa ataupun tergugat ya.
02:07Tetapi kepada masyarakat luas, lihat ini, jika Anda berani mengkritisi aktivitas usaha kami
02:16maka Anda akan seperti ini, akan duduk sebagai terdakwa ataupun sebagai tergugat.
02:21Mungkin kenapa Ibu untuk kebijakan anti-slab ini harus dipedomani oleh hakim terkhususnya untuk perkara pada lingkungan begitu?
02:28Ya, jadi Indonesia belum mempunyai aturan ya dalam undang-undang tentang anti-slab ini.
02:35Hanya ada dalam satu pasal, yaitu pasal 66 yang bunyinya adalah
02:40setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
02:43tidak dapat digugat atau tidak dapat dilaporkan polisi atau dalam proses pidana.
02:49Nah, hakim menjadi kurang paham ya bagaimana itu hukum acaranya
02:53kalau tidak dapat digugat ataupun tidak dapat dilaporkan pada proses pidana ya.
02:59Maka, Mahkamah Akung kemudian membuat PERMA 1 2023
03:04tentang pedoman penanganan perkara lingkungan hidup yang didalamnya ada beberapa pasal
03:10yang memberikan panduan pedoman kepada para hakim
03:13untuk dapat mendeteksi, mengidentifikasi apakah perkara yang ditanganinya itu berindikasi slep atau tidak.
03:23Ada beberapa poin penting yang harus diperdomani hakim
03:26sehingga dapat mendeteksi perkara yang ditangani itu adalah slep atau bukan slep.
03:31Oke, baik. Berarti ini memang Mahkamah Akung memberikan dan juga memberikan perlindungan
03:37begitu ya Ibu ya pada pejuang lingkungan gitu.
03:39Jadi kita harapkan dari masyarakat ini tetap terus menyuarakan untuk peduli lingkungan Ibu.
03:45Saya Rahma Piliang, Rai Ilman, Kompas TV, Jakarta.
Komentar