Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari (09/10/2025).

Sidang beragendakan pembuktian dari pihak Kejagung Ini akan ada 10 surat bukti dan 1 ahli yang dihadirkan.

Seperti apa update dan jalannya persidangan? sudah ada jurnalis KompasTV Claudia Carla.

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

#nadiemmakarim #eksmendikbudristek #sidangnadiem

Baca Juga Truk Kontainer di Polman Tabrak Apotek Hingga Ambruk | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/622040/truk-kontainer-di-polman-tabrak-apotek-hingga-ambruk-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622043/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-10-surat-bukti-dan-1-ahli-dihadirkan-oleh-kejagung-sapa-pagi
Transkrip
00:00Kita beralih ke sorotan lain, sodara sidang lanjutan prapradilan mantan Menteri Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
00:07Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa.
00:11Sidang bergedakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku pemohon.
00:15Kubu Nadiem Makarim menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda,
00:21untuk memberikan keterangan terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
00:24Dalam sidang, Hairul mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
00:30Menurutnya, hingga kini belum ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara.
00:34Penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak bisa dilakukan jika belum ada hasil audit resmi
00:41dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
00:47Disampaikan di dalam persidangan tadi, menggambarkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki itu
00:52belum berkenaan dengan bukti-bukti yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara.
00:56Tadi termohon mengumumkakan ada 117 saksi.
01:01Saksi, keterangan saksi tidak membuktikan kerugian keuangan negara.
01:04Kerugian keuangan negara harus didiklir oleh BPK, harus dilakukan oleh tim audit negara.
01:09Nah ini yang menjadi krusial poin.
01:11Jadi boleh saja sudah ada alat bukti, boleh saja alat buktinya lebih dari dua,
01:16tapi kalau tidak ada relevansinya dengan pembuktian kerugian negara,
01:19maka belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan orang sebagai tersangka.
01:23Sidang lanjutan praperadilan mantan Mendik Butristek,
01:28Nadi Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis 9 Oktober 2025.
01:34Dan untuk mengetahui agendanya seperti apa,
01:36sudah ada jurnalis Kompas TV, sudah ada Claudia Karla,
01:39dan juga juru kamera Riki Sultana.
01:41Karla, selamat pagi.
01:43Untuk sidang hari ini bisa dijelaskan apa agendanya?
01:47Ya, disiti dan juga saudara,
01:52sidang lanjutan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendik Butristek,
01:56Nadi Makarim, rencananya akan digelar pada hari ini pukul 10 pagi
02:00di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon
02:05ataupun yang dimaksudkan di sini adalah pihak Kejaksaan Agung.
02:08Dan adisi dan juga saudara,
02:10berdasarkan keterangan dari Hakim Tunggal yang diberikan kemarin saat jalannya sidang,
02:15ini menginfokan ataupun memberitahukan bahwa nantinya akan ada 10 surat bukti,
02:20lalu kemudian ada satu ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan pada hari ini
02:26dari pihak Kejaksaan Agung.
02:28Dan terkait dengan jalannya sidang pada hari ini,
02:32adisi dan juga saudara kita akan melihat saksi ataupun ahli siapa yang akan didatangkan
02:37karena memang hingga saat ini belum dibocorkan ataupun diberitahukan
02:41terkait dengan siapa ahli yang akan dihadirkan dalam sidang yang akan berjalan pada pukul 10 pagi hari ini.
02:48Lalu kemudian juga adisi dan juga saudara terkait dengan sidang yang juga telah berjalan pada hari kemarin ini,
02:54ada sejumlah pernyataan yang disampaikan baik dari sisi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Agung
03:00ataupun juga dari kuasa hukum dari mantan Mendik Butristek, Nadi Makarim sendiri.
03:05Di antaranya adalah Hotman Paris yang menyoroti terkait dengan berdasarkan alat bukti yang ada ini,
03:11belum ada satupun yang dapat memberikan kesimpulan ataupun menjadi dasar kuat
03:17ataupun menjadi alat bukti yang menunjukkan bahwa adanya kerugian keuangan negara
03:21akibat dengan adanya pengadaan laptop Chromebook periode program digitalisasi
03:27yang sempat dilakukan di Kemendik Butristek pada periode 2015 hingga 2022.
03:33Hotman Paris pun juga menyoroti terkait dengan hingga saat ini
03:38ataupun juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan
03:41tidak ada satupun keterakan yang menyatakan ataupun dapat menjadi dasar alat bukti
03:47yang menyatakan bahwa adanya masuknya sejumlah uang
03:51ke dalam rekening dari mantan Mendik Butristek, Nadi Makarim itu sendiri.
03:56Lalu kemudian juga dari pihak Nadiem juga menyoroti terkait dengan tidak adanya pemberitahuan surat
04:01dimulainya penyidikan dari pihak kejaksaan agung kepada pihak Nadi Makarim sendiri
04:07ataupun pihak keluarganya hingga akhirnya Nadi Makarim ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
04:14Dan rencananya di sini dan juga saudara selain dengan nantinya akan ada ahli dari pihak kejaksaan agung
04:20tadi kami juga sudah menanyakan kepada pihak kuasa hukum dari Nadi Makarim sendiri
04:26juga akan menghadirkan alat bukti, 5 alat bukti lain dalam persidangan yang akan nanti berjalan pada pukul 10 pagi
04:33diantaranya adalah berita acara terkait dengan Nadi Makarim
04:38yang nantinya akan diungkapkan dalam sidang praperadilan yang akan berlangsung pada pukul 10 pagi
04:45dan nanti kita akan lihat bersama-sama apa yang kemudian akan diungkapkan dalam sidang praperadilan pada hari ini.
04:51Adisti.
04:52Ya, Carla, satu lagi, sudah adakah informasi kapan putusan praperadilan akan dibacakan?
05:04Ya, di sini juga saudara hingga saat ini kami masih menunggu konfirmasi apakah kemudian pada esok hari
05:11terkait dengan sidang praperadilan ini dapat kemudian diberikan putusan terkait dengan pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Nadi Makarim sendiri
05:21terkait dengan prosesnya memang sudah berlangsung sejak pada hari Senin lalu hingga saat ini
05:27dan nanti kami masih sama-sama memastikan apakah memang pada hari Jumat ini
05:31Hakim Tunggal ini telah dapat memberikan putusan terkait dengan pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendik Butri Stek Nadi Makarim Adisti.
05:40Baik, terima kasih informasinya Jurnalis Kompas TV, Claudia Carla dan juga Juru Kamera Riki Sultan melaporkan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dianjurkan