00:00Kita beralih ke sorotan lain, sodara sidang lanjutan prapradilan mantan Menteri Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
00:07Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa.
00:11Sidang bergedakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku pemohon.
00:15Kubu Nadiem Makarim menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda,
00:21untuk memberikan keterangan terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
00:24Dalam sidang, Hairul mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
00:30Menurutnya, hingga kini belum ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara.
00:34Penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak bisa dilakukan jika belum ada hasil audit resmi
00:41dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
00:47Disampaikan di dalam persidangan tadi, menggambarkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki itu
00:52belum berkenaan dengan bukti-bukti yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara.
00:56Tadi termohon mengumumkakan ada 117 saksi.
01:01Saksi, keterangan saksi tidak membuktikan kerugian keuangan negara.
01:04Kerugian keuangan negara harus didiklir oleh BPK, harus dilakukan oleh tim audit negara.
01:09Nah ini yang menjadi krusial poin.
01:11Jadi boleh saja sudah ada alat bukti, boleh saja alat buktinya lebih dari dua,
01:16tapi kalau tidak ada relevansinya dengan pembuktian kerugian negara,
01:19maka belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan orang sebagai tersangka.
01:23Sidang lanjutan praperadilan mantan Mendik Butristek,
01:28Nadi Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis 9 Oktober 2025.
01:34Dan untuk mengetahui agendanya seperti apa,
01:36sudah ada jurnalis Kompas TV, sudah ada Claudia Karla,
01:39dan juga juru kamera Riki Sultana.
01:41Karla, selamat pagi.
01:43Untuk sidang hari ini bisa dijelaskan apa agendanya?
01:47Ya, disiti dan juga saudara,
01:52sidang lanjutan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendik Butristek,
01:56Nadi Makarim, rencananya akan digelar pada hari ini pukul 10 pagi
02:00di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon
02:05ataupun yang dimaksudkan di sini adalah pihak Kejaksaan Agung.
02:08Dan adisi dan juga saudara,
02:10berdasarkan keterangan dari Hakim Tunggal yang diberikan kemarin saat jalannya sidang,
02:15ini menginfokan ataupun memberitahukan bahwa nantinya akan ada 10 surat bukti,
02:20lalu kemudian ada satu ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan pada hari ini
02:26dari pihak Kejaksaan Agung.
02:28Dan terkait dengan jalannya sidang pada hari ini,
02:32adisi dan juga saudara kita akan melihat saksi ataupun ahli siapa yang akan didatangkan
02:37karena memang hingga saat ini belum dibocorkan ataupun diberitahukan
02:41terkait dengan siapa ahli yang akan dihadirkan dalam sidang yang akan berjalan pada pukul 10 pagi hari ini.
02:48Lalu kemudian juga adisi dan juga saudara terkait dengan sidang yang juga telah berjalan pada hari kemarin ini,
02:54ada sejumlah pernyataan yang disampaikan baik dari sisi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Agung
03:00ataupun juga dari kuasa hukum dari mantan Mendik Butristek, Nadi Makarim sendiri.
03:05Di antaranya adalah Hotman Paris yang menyoroti terkait dengan berdasarkan alat bukti yang ada ini,
03:11belum ada satupun yang dapat memberikan kesimpulan ataupun menjadi dasar kuat
03:17ataupun menjadi alat bukti yang menunjukkan bahwa adanya kerugian keuangan negara
03:21akibat dengan adanya pengadaan laptop Chromebook periode program digitalisasi
03:27yang sempat dilakukan di Kemendik Butristek pada periode 2015 hingga 2022.
03:33Hotman Paris pun juga menyoroti terkait dengan hingga saat ini
03:38ataupun juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan
03:41tidak ada satupun keterakan yang menyatakan ataupun dapat menjadi dasar alat bukti
03:47yang menyatakan bahwa adanya masuknya sejumlah uang
03:51ke dalam rekening dari mantan Mendik Butristek, Nadi Makarim itu sendiri.
03:56Lalu kemudian juga dari pihak Nadiem juga menyoroti terkait dengan tidak adanya pemberitahuan surat
04:01dimulainya penyidikan dari pihak kejaksaan agung kepada pihak Nadi Makarim sendiri
04:07ataupun pihak keluarganya hingga akhirnya Nadi Makarim ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
04:14Dan rencananya di sini dan juga saudara selain dengan nantinya akan ada ahli dari pihak kejaksaan agung
04:20tadi kami juga sudah menanyakan kepada pihak kuasa hukum dari Nadi Makarim sendiri
04:26juga akan menghadirkan alat bukti, 5 alat bukti lain dalam persidangan yang akan nanti berjalan pada pukul 10 pagi
04:33diantaranya adalah berita acara terkait dengan Nadi Makarim
04:38yang nantinya akan diungkapkan dalam sidang praperadilan yang akan berlangsung pada pukul 10 pagi
04:45dan nanti kita akan lihat bersama-sama apa yang kemudian akan diungkapkan dalam sidang praperadilan pada hari ini.
04:51Adisti.
04:52Ya, Carla, satu lagi, sudah adakah informasi kapan putusan praperadilan akan dibacakan?
05:04Ya, di sini juga saudara hingga saat ini kami masih menunggu konfirmasi apakah kemudian pada esok hari
05:11terkait dengan sidang praperadilan ini dapat kemudian diberikan putusan terkait dengan pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Nadi Makarim sendiri
05:21terkait dengan prosesnya memang sudah berlangsung sejak pada hari Senin lalu hingga saat ini
05:27dan nanti kami masih sama-sama memastikan apakah memang pada hari Jumat ini
05:31Hakim Tunggal ini telah dapat memberikan putusan terkait dengan pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendik Butri Stek Nadi Makarim Adisti.
05:40Baik, terima kasih informasinya Jurnalis Kompas TV, Claudia Carla dan juga Juru Kamera Riki Sultan melaporkan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.