Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Delapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di rapat paripurna.

Beberapa pokok putusan yang tertuang dalam RUU BUMN ini salah satunya adalah soal larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Produser: Theo Reza

#dpr #menterihukum #bumn #kemenpanrb #menteri #wamen

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619700/tok-dpr-setuju-larang-rangkap-jabatan-menteri-wamen-jadi-komisaris-di-bumn
Transkrip
00:00Indonesia Supratman Andi Aktas
00:02Terima kasih
00:30Terima kasih
01:00Terima kasih
01:30Terima kasih
02:00Terima kasih
02:29Terima kasih
02:31Selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat 2 pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang
02:40Terima kasih
02:42Alhamdulillah
02:44Alhamdulillah Jumat Berkah
02:46Selanjutnya kami persilahkan kepada yang terhormat Bapak Ibu perwakilan fraksi-fraksi
02:52Dan Saudara Menseksnet atau yang mewakili Saudara Menpan RB Ibu Menteri dan Pak Menteri untuk maju ke depan guna memendatangkan ini naskah rancangan undang-undang
03:06Bu Ketua boleh usul nggak Bu Ketua yang mana Oh ya Pak Menteri silakan mengingat hari Jumat boleh nggak kita tutup rapatnya dulu setelah itu baru kita tanda tangan
03:22Kalau memungkinkan terima kasih
03:24Saya setuju karena Prof Darmadi mau khutbah nanti
03:27Dia sudah belajar dari semalam
03:32Baik Bapak Ibu hadirin yang kami hormati
03:41Prof. Nurdin duduk dulu
03:43Baru saja kita menyaksikan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pendapat akhir mini pemerintah
03:50Selanjutnya nanti akan disusul dengan penandatangan persetujuan terhadap rancangan undang-undang
03:57Tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 2003 tentang badan usaha milik negara
04:03Persetujuan fraksi-fraksi tersebut merupakan hasil pembahasan yang intensif dan produktif yang dilakukan oleh Komisi 6 DPR RI dan pemerintah
04:14Dengan diterima dan disahkannya rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 2003
04:21Tentang badan usaha milik negara pada keraker Komisi 6 DPR RI dengan pemerintah hari ini
04:28Maka selanjutnya kami akan melaporkan pada rapat pariporna DPR RI untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat 2
04:36Untuk disetujui menjadi undang-undang
04:40Akhirnya selaku pembinaan Komisi 6 DPR RI kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua anggota Komisi 6 DPR RI terutama Panja
04:50Yang dengan tekun telah mengikuti proses pembahasan rancangan undang-undang ini
04:56Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini
05:00Men Sesnek, Men Pan RB dan Menkum semua jajarannya
05:05Atas kerjasama yang produktif selama proses pembahasan
05:09Terima kasih juga kami sampaikan kepada kalangan media masa
05:15Yang telah mengikuti pembahasan rancangan undang-undang ini
05:18Dan Sekretariat Komisi 6 DPR RI serta Tim Asistensi Badan Keahlian Dewan
05:24Berserta semua jajarannya yang bekerja keras membantu pelaksanaan tugas pembahasan
05:29Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melempahkan rahmat dan kekuatannya kepada kita sekalian
05:37Kami berharap apa yang telah kita putuskan pada hari ini dapat disetujui dalam rapat pariporna DPR RI
05:44Pada pembicaraan kedua untuk disetujui menjadi undang-undang
05:48Sebelum kami menutup rapat pada kali ini
05:51Terlebih dahulu saya persilahkan Pak Menteri mungkin ada closing statement
05:56Pada hari Jumat berkah ini silahkan
05:58Cukup
05:59Akhirnya terima kasih Bapak Ibu sekalian
06:03Pak Menteri semua jajaran
06:05Terima kasih atas kerjasamannya
06:07Teman-teman dari wartawan
06:08Mohon maaf kalau ada kekurangan
06:11Saya tutup rakar kali ini
06:13Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan