Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyentil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang pergi umrah tanpa izin, saat wilayahnya terdampak bencana.

Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses Mirwan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya bilang, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin saat bencana di Aceh, akan diperiksa Inspektorat Kemendagri.

Menurut Bima Arya, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, apabila terbukti lakukan pelanggaran selama masa tanggap darurat bencana yang terjadi daerahnya.

Aturan pemberhentian kepala daerah menurut Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satunya adalah diberhentikan karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Sebelumnya, Partai Gerindra mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari status kader Gerindra.

Gerindra sudah melakukan proses administrasi pemberhentian, termasuk mengganti Mirwan MS dari posisi Ketua DPC Aceh Selatan.

Kita akan bahas bersama Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan pakar hukum tata negara, Prof. Juanda.

Baca Juga Kementerian PU Lakukan Pembersihan Material Lumpur Pasca Banjir di Aceh Hingga Sumbar di https://www.kompas.tv/regional/636279/kementerian-pu-lakukan-pembersihan-material-lumpur-pasca-banjir-di-aceh-hingga-sumbar

#bupatiacehselatan #kemendagri #bencanasumatera

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636286/full-dpr-dan-pakar-hukum-soal-bupati-aceh-selatan-pergi-umroh-saat-bencana-dicopot-dari-jabatan
Transkrip
00:00Presiden Prabowo Subianto menyentil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
00:09yang pergi umroh tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana.
00:13Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Kardovian untuk memproses Mirwan.
00:30Menghadapi kesulitan, kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa ya.
00:35Compotan, Menteri bisa ya di prosesnya di...
00:41Bisa ya, itu kalau tentara itu namanya desersi itu.
00:48Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu nggak bisa tuh.
00:52Sorry, saya nggak mau tanya partimana.
00:57Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bilang,
01:05Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umroh tanpa izin saat bencana di Aceh
01:09akan diperiksa Inspektorat Kemendagri.
01:13Menurut Bima Arya, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
01:18apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa tanggap darurat bencana yang terjadi di daerahnya.
01:27Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah
01:33untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan.
01:38Dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG.
01:44Nah tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi.
01:51Nah sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara,
01:59bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap.
02:04Aturan Pemberhentian Kepala Daerah menurut Pasal 78 Undang-Undang No. 23 tahun 2014,
02:12salah satunya adalah diberhentikan karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri
02:18dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut
02:22atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan
02:25tanpa izin Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur
02:28serta tanpa izin Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
02:36Sebelumnya, Partai Gerindra juga mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari status kader Gerindra.
02:43Gerindra sudah melakukan proses administrasi pemberhentian,
02:46termasuk mengganti Mirwan MS dari posisi Ketua DPC Aceh Selatan.
02:51Tim Liputan, Kompas TV
02:58Saudara Wamin Dageri Bima Arya bilang Kementerian Dalam Negeri akan lakukan investigasi
03:04terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan yang pergi ke luar negeri saat Aceh Selatan diterjang bencana.
03:12Sanksi teguran hingga pemberhentian bisa saja dijatuhkan jika terbukti bersalah.
03:16Kita akan bahas pagi hari ini bersama dengan Ketua Komisi 2 DPR,
03:20Muhammad Rifkinizami Karsayyuda dan juga ada pakar hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul,
03:26Profesor Juanda. Selamat pagi, Assalamualaikum Bapak-Bapak.
03:30Assalamualaikum, Assalamualaikum, Assalamualaikum.
03:32Ini kan kita juga dikejutkan ya dengan adanya kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang pergi ke luar negeri
03:39tanpa izin bahkan ya dari Gubernur dan juga dari Kementerian Dalam Negeri.
03:44Saya mau ke, dari DPR dulu, Bung Rifki.
03:47Bung Rifki, Presiden Prabowo Subianto bahkan memberikan atensi soal pencopotan bisa tidak dicopot.
03:53Nah, kalau dari internal Komisi 2, apakah nanti sudah ada pembahasan soal ini
03:58bersama dengan Kementerian Dalam Negeri?
03:59Jangan sampai kemudian cuma hanya teguran saja.
04:05Ya, Dis. Kemarin kami melakukan konferensi PES bersama dengan seluruh mitra kerja Komisi 2 DPR RI
04:13terkait dengan laporan kinerja Komisi 2 DPR RI tahun 2025.
04:17Kebetulan dari Kementerian Dalam Negeri hadir sodara wakil Menteri Dalam Negeri, sodara Bima Arya
04:23beserta seluruh perangkat termasuk dari Inspektorat General Kementerian Dalam Negeri.
04:28Kalau kita lihat ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah A,
04:35seorang kepala daerah yang pergi atau berangkat ke luar negeri harus mendapatkan izin dari menteri.
04:42Kalau dia tidak mendapatkan izin, maka sanksinya jelas, bisa diberhentikan sementara selama 3 bulan.
04:50Itu ketentuan Undang-Undang.
04:52Nah sekarang, agar kita memiliki evidensi, melihat ini secara objektif,
04:58Inspektorat General Kementerian Dalam Negeri, kita minta untuk melakukan penelisikan terhadap hal ini.
05:04Kemarin Bupati Mirwan, konon sudah datang ke Indonesia dan hari ini akan menghadap Inspektorat Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemeriksaan.
05:14Itu satu.
05:15Sedangkan terkait dengan pemberhentian tetap, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 diatur dengan jelas syarat pemberhentian tetap.
05:27Satu, kalau kita kontekskan dengan apa yang dilakukan oleh Bupati Mirwan, dia berpotensi melanggar apa yang kita sebut dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
05:37Terutama tadi, pergi ke luar negeri tanpa izin.
05:40Yang kedua, yang bersangkutan juga bisa kita kualifikasikan melakukan pelanggaran etika dan kepantasan publik terkait dengan posisinya sebagai kepala daerah
05:50yang mestinya menjadi nahkoda dalam penanganan dan pengendalian bencana yang sangat besar di Aceh Selatan,
05:58tapi yang bersangkutan kemudian meninggalkan wilayah dan masyarakatnya.
06:03Dan berbagai macam klausula yang ada, hanya saja Undang-Undang mengatur syarat atau prosedur pemberhentian.
06:11Prosedurnya harus melalui DPRD setempat.
06:15Nah, tapi kan kita sudah melihat Partai Pengusung, Partai Gerindra sudah memberikan sanksi yang sangat tegak.
06:22Pencopotan sebagai Ketua DPC, bahkan Perintah Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden adalah pemberhentian.
06:28Saya meyakini fraksi-fraksi yang ada di DPRD Aceh Selatan juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait hal ini.
06:38Karena itu dalam prosesnya ke depan saya meyakini DPRD akan segera bersikap terkait hal tersebut.
06:45Cukupkah DPRD? Jawabannya enggak.
06:48Karena harus juga nanti dinilai oleh Mahkamah Agung.
06:50Saya juga meyakini dengan modal hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang menggunakan evidensi dan kualifikasi hukum yang kuat,
07:00maka Mahkamah Agung juga akan terbantu untuk memperkuat dalil terkait dengan usul pencopotan ini.
07:07Jadi Komisi DPRD posisinya adalah terus mengawasi, memastikan bahwa proses ini bisa berjalan,
07:13dan sekaligus ini menjadi alarm bagi para kepala daerah lain yang ada di Indonesia untuk lebih memiliki sense of politics and sense of humanity terkait dengan jabatan yang diembannya.
07:23Oke, kalau dari Komisi DPRD sendiri yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri,
07:29posisi Komisi DPRD oke tentu saja mengawasi pengawasan,
07:32tapi kemudian untuk posisi Komisi DPRD sendiri apakah setuju atau memang sepakat bahwa memang pemberhentian secara total atau pemberhentian hanya sementara 3 bulan?
07:43Posisi Komisi 2 DPR RI mendukung sepenuhnya seluruh upaya kita menangani persoalan rakyat secara real.
07:55Rakyat ini bukan hanya butuh dalam bentuk program, dalam bentuk dana, tetapi juga dalam bentuk empati.
08:03Nah karena itu apa yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pencopotan terhadap Bupati Aceh Selatan,
08:12itu kami dukung sepenuhnya oleh Komisi 2 DPR RI.
08:15Ini bukan persoalan personal Bupati Mirwan, tapi ini persoalan bagaimana kita membangun empati sebagai sebuah bangsa,
08:23di tengah persoalan yang mungkin hari ini bencana, besok akan terjadi hal-hal lain yang membutuhkan empati dan sense of humanity oleh seorang kepala daerah.
08:32Oke, seorang kepala daerah kemudian kita lihat melayani rakyat, dia memang dipilih oleh rakyat, seharusnya memang saat ini adalah untuk bisa menangani rakyat juga.
08:44Saya ke Prof. Juanda. Prof, bagaimana kalau dari kacamata hukum dari Pakar Hukum Tata Negara,
08:51untuk kasus Bupati Mirwan ini sudah keluar negeri, dalam posisinya lagi bencana, penanganan bencana,
08:59bahkan Presiden Prabowo Subianto sudah lampu hijau, dari partai sudah mencopot.
09:05Kalau dari Pakar Hukum Tata Negara sendiri melihat ini, mampu tidak sebenarnya Kementerian Dalam Negeri
09:10mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan dalam kasus ini?
09:15Ya baik, saya kira bukan soal mampu tidak mampu, tapi sebagai orang hukum melihatnya
09:21bagaimana perbuatan atau tindakan atau kebijakan seorang Bupati dikaitkan dan diukur ya dari aspek norma hukum yang berlaku.
09:33Tadi sudah saya paham oleh Saudara Rifki, bahwa semua pejabat negara dalam konteks negara hukum
09:40itu sudah diatur.
09:41Sebagaimana di dalam Pasal 57, Undang-Undang 23, 2011, Pasal 76, 77 itu menyangkut soal bagaimana
09:52larangan seorang kepala daerah dan kewajiban seorang kepala daerah termasuk Bupati.
09:58Nah dalam konteks ya Bupati Aceh Selatan, dalam konteks pandangan hukumnya bahwa ketika seorang Bupati atau Gubernur ya
10:10melanggar dari apa yang diharuskannya, maka sebagaimana dulu pernah ada Bupati Indramayu kalau tidak salah ya
10:20itu adalah Luki Ahman itu diberi sanksi 3 bulan pembinaan ya. Nah pembinaan ini adalah artinya dengan bentuk konkretnya
10:33tertugan tertulis oleh Mendagri. Saya kira ini penting juga dalam rangka memberikan contoh edukasi kepada
10:43seorang Bupati, jangan sampai ini kan bencana besar bagi kita bangsa Indonesia di Sumatera begitu ribuan
10:52apalagi dia sebagai pemimpin di daerah itu harusnya berempati. Memang kita paham bahwa mungkin saja argumentasinya
10:59adalah ini sudah sudah terkait perencanaan untuk umroh misalnya. Memang antara umroh dan kepentingan umat
11:08sekira itu kan merupakan hal yang perlu kita bedakan, kita pisahkan. Umroh itu memang ada kaitan dengan soal agama ya
11:18untuk beribadah. Tapi ini kan sifatnya beribadi ya umroh itu. Tapi ini adalah bencana besar kita Sumatera bangsa Indonesia
11:28ini seharusnya ini sebuah kewajiban dia untuk menjalankan tugasnya sebagai pemimpin. Nah oleh kena itu terkena
11:36larangan, terkena kewajiban-kewajiban. Antara kewajiban itu adalah misalnya memegang teguh dan patuh kepada
11:45Pancasila dan Undang-Undang Dasar Pak Pelimak. Kemudian peraturan perundangan. Sementara peraturan perundangan
11:51mengatakan tidak boleh tanpa izin. Nah berarti ini jelas menurut saya terlepas dari apa nanti pemeriksaan dari
12:00inspektorat dalam negeri. Tapi menurut saya dari kacamata saya sekira adalah jelas ini di samping memang tidak
12:10berempati melanggar aturan sekira ini perlu ya. Saya dukung kalau ini terbukti nanti diberi sanksi yang tegat.
12:17Tetapi dalam konteks ini perlu diketahui oleh masyarakat untuk pemecatan secara definitif
12:23saya kira terlalu jauh.
12:25Untuk pemecatan secara definitif terlalu jauh. Mengapa demikian Anda bisa mengatakan seperti itu Prof?
12:32Ya karena begini ya tidak dalam konteks soal pemberhentian secara definitif itu kan ada regulasi dan
12:40pasal tersendiri juga. Artinya tidak masuk ke dalam hal-hal berkaitan dengan tindakan yang pergi ke luar negeri
12:50tanpa izin. Misalnya kalau ada dugaan korupsi atau sudah terbukti korupsi ya.
12:58Nah itu bisa diajukan pemberhentiannya kalau memang sudah terbukti itu.
13:05Kemudian bisa jadi membuat kebijakan yang meresahkan masyarakat.
13:10Kemarin itu kan lagi viral juga di daerah Jawa Timur itu ada bupati apa ya.
13:18Saya lupa itu masalah didemon oleh masyarakat meresahkan.
13:23Nah itu regulasinya berbeda.
13:26Nah ketika hal-hal tindakan-tindakan yang menyangkut soal yang sangat lebih lagi soal tindak pidana
13:35dan sudah menyangkut meresahkan masyarakat.
13:39Nah itu baru bisa diusulkan oleh DPRD.
13:43Kalau itu terbukti ke Mahkamah Agung.
13:46Mahkamah Agung itu baru bisa diproses.
13:49Oke berarti case-nya kalau tindakan korupsi dan meresahkan masyarakat.
13:56Kepala daerah di saat bencana tidak ada di daerahnya.
14:00Apakah tidak meresahkan masyarakat kalau menurut Prof. Juanda?
14:03Tidak. Saya kira begini.
14:05Kita harus clear melihat ini secara objektif.
14:08Yang dimaksud masyarakat itu adalah tindakan misalnya
14:11yang misalnya dia memungut pajak atau menyatakan sesuatu yang kira-kira membuat masyarakat ini bentrok
14:23atau komplek yang bereskalasi besar misalnya.
14:28Nah itu kan itu yang dimaksud adalah meresahkan masyarakat.
14:33Tetapi ini kan tidak meresahkan masyarakat.
14:36Karena bencana ini adalah datang dari dua aspek menurut saya.
14:42Dari kelakuan manusia yang memang melakukan penembangan liar
14:46dan memang ini adalah kejadian alam yang memang dikendaki oleh kuasa Allah.
14:52Jadi oleh karena itu bukan kehendak dari bupati itu.
14:55Tetapi bupati itu pergi yang salahnya tanpa izin.
14:59Nah ini ya jadi ketika
15:01sebenarnya kalau memang misalnya dia pergi itu dengan izin
15:05saya kira tidak ada masalah.
15:06Nah itu problematik hukumnya adalah
15:09kenapa pergi pada saat tidak tepat.
15:13Walaupun umroh itu penting dan
15:14apa namanya
15:16sunnah sebenarnya kalau umroh ya tidak wajib.
15:21Nah oleh karena itu
15:21antara kepentingan pribadi dia
15:24sebagai umat itu sebenarnya
15:26tidak dia tempatkan sebagai
15:28dia sebagai pemimpin yang lagi mendapat musibah besar.
15:31inilah saya kira
15:33duduk persoalnya.
15:36Oke jadi menurut Anda kalau dari kacamata Anda
15:39untuk kasus bupati Mirwan ini
15:41seperti bupati Luki pada saat itu
15:44mendapatkan pembinaan 3 bulan selesai.
15:49Walaupun ini kita lihat kes yang berbeda ya.
15:52Ya walaupun kes yang berbeda tapi kan
15:53inti ontologisnya adalah
15:58substansi problemnya adalah
16:00karena yang bersangkutan pergi ke luar negeri
16:04apakah umroh atau perjalan-jalan
16:06tidak izin gubernur.
16:09Tidak izin gubernur.
16:10Itu ketentuan yang berbeda.
16:12Oleh karena itu
16:13tidak izin gubernur inilah
16:14sama dengan Luki dulu
16:16tidak izin mendagri juga
16:18kalau ke luar negeri.
16:20Nah dengan demikian
16:21maka menurut saya
16:22ya paling tidak ya
16:24paling tidak itu 3 bulan harus dibina itu
16:26sesuai dengan aturan yang berlaku.
16:28Biar dia tahu bahwa
16:30jangan jadi bupati
16:31ya tidak berempati dengan
16:33masalah rakyatnya.
16:35Masalah rakyatnya sangat
16:36sekarang lagi sengsara
16:37ya soal ekonomi
16:39soal suprasutu
16:42dan segala macam.
16:44Ini di mana letak empatinya
16:46padahal saat waktu ingin jadi bupati
16:49oh memujuk rakyat
16:50beretika segala macam
16:52saya harus berdapat dengan
16:54saudara-saudara
16:55secara etika
16:56secara prinsip
16:57asas penyelenggaran pemerintahan
16:59yang baik
17:00itu juga
17:01sudah dia langgar
17:03saya kira.
17:04Semuanya sudah langgar.
17:05Oke Bung Rifki
17:06bagaimana
17:06kalau dari kacamata
17:07komisi 2 DPR
17:08kalau dari kacamata Anda
17:09sebenarnya
17:10karena ini persoalannya
17:11tidak diizinkan
17:12begitu ya.
17:12Bagi beda pandaran
17:13sama pura puju Anda.
17:14Silahkan Bung Rifki.
17:17Karena begini
17:18kalau kita baca
17:19black and white
17:21undang-undang
17:22nomor 23
17:23tahun 2014
17:25tentang pemerintahan daerah
17:27itu
17:28klausul
17:29of impeachment
17:31seorang kepala daerah
17:32syarat-syarat
17:33pemberhentian kepala daerah
17:34itu diatur
17:36dengan jelas
17:36dalam undang-undang itu.
17:37Satu
17:38yang bersangkutan
17:39bisa diberhentikan
17:41sebagai kepala daerah
17:43karena melakukan
17:44pelanggaran terhadap
17:44sumpah dan janji.
17:46Oke.
17:46Coba
17:46saya mau bacakan
17:48sumpah dan janji
17:48seorang kepala daerah
17:49bersumpah
17:51berjanji
17:51akan menjalankan
17:53tugas sebagai
17:53kepala daerah
17:54dengan sebaik-baiknya
17:55memegang
17:56Teguh Undang-Undang Dasar
17:571945
17:58melaksanakan
17:59semua peraturan
18:00perundang-undangan
18:01dengan sebaik-baiknya
18:02serta mengabdi
18:03kepada masyarakat
18:04tanah air
18:05dan negara
18:06dalam konteks
18:07melaksanakan
18:08peraturan perundang-undangan
18:09dengan sebaik-baiknya
18:10yang bersangkutan
18:12jelas melanggar
18:13sumpah dan janji
18:14sebagai kepala daerah
18:16dalam konteks
18:17melakukan pengabdian
18:18kepada masyarakat
18:19tanah air
18:20dan bangsa
18:21dalam konteks
18:21bencana
18:22ini juga bisa
18:23dikualifikasikan
18:24sebagai sebuah
18:25pelanggaran
18:25sumpah dan janji
18:26ini masuk dalam
18:27klausul of impeachment
18:29seorang kepala daerah
18:30yang bisa diproses
18:31oleh DPRD setempat
18:33yang kedua
18:33yang bersangkutan
18:35juga tidak melaksanakan
18:36kewajiban kepala daerah
18:37di pasal 67
18:38Undang-Undang
18:39nomor 23
18:40tahun 2014
18:40apa itu
18:42yang bersangkutan
18:44lari dalam tanda kutip
18:46dari tanggung jawabnya
18:47tidak melaksanakan
18:48kewajibannya
18:49yang bersangkutan
18:51tidak melakukan
18:51koordinasi
18:52dengan instansi terkait
18:53ini diatur
18:54dalam huruf G
18:55pasal 67
18:56Undang-Undang tersebut
18:57dan yang paling penting
18:59yang bersangkutan
19:00tidak menjamin
19:01tersedianya
19:02layanan publik
19:02yang penting
19:03dalam keadaan darurat
19:04yang merupakan
19:05bagian dari
19:06good governance
19:07dalam pasal
19:0867
19:09huruf E
19:09sehingga kemudian
19:11hal-hal tersebut
19:12merupakan
19:13kualifikasi
19:14dari sekali lagi
19:15clausula
19:16of impeachment
19:17yang kemudian
19:18bisa dikualifikasikan
19:19sebagai syarat
19:20pemberhentian
19:21seorang kepala daerah
19:22yang bersangkutan
19:23juga bisa dikualifikasikan
19:25telah melakukan
19:26pelanggaran
19:27terhadap larangan
19:28dan perbuatan tercelah
19:29ini kan soal etika
19:31court of ethics
19:32yang saya kira
19:33memang
19:34dalam konteks
19:36pemeriksaan
19:37dari irjen
19:37kementerian dalam negeri
19:38nanti juga akan
19:39membantu
19:40kawan-kawan
19:40di DPRD
19:41Aceh Selatan
19:42untuk membantu
19:43mengkualifikasikan
19:44sejumlah perbuatan
19:45hukum ini
19:46sebagai sebuah
19:47pelanggaran hukum
19:48tetapi
19:49sebelum itu
19:50saya ingin katakan
19:51begini
19:51saya tidak mengenal
19:53saudara Mirwan
19:53sebagai pribadi
19:55kalau saya
19:56dalam posisi
19:57yang bersangkutan
19:58dan sebagai
19:59sahabat
20:00sebagai sesam
20:01politisi
20:02saya mungkin
20:03menghimbau
20:04kepada saudara Mirwan
20:05lebih baik yang bersangkutan
20:05mengundurkan diri
20:06ini jauh lebih
20:08elegan
20:09untuk kemudian
20:10menyelesaikan
20:11polemik ini
20:12sekaligus
20:13yang bersangkutan
20:14masih memiliki
20:15dignity
20:16sebagai seorang
20:17politisi
20:17pada sisi yang lain
20:19sebagai tokoh
20:20dari masyarakat Aceh Selatan
20:21beliau masih bisa
20:22menunjukkan empatinya
20:24dengan bekerja
20:25tanpa jabatan
20:25sekalipun
20:26dan ini saya kira
20:27akan jauh lebih baik
20:28bagi masa depan
20:29politik
20:30yang bersangkutan
20:31pada satu sisi
20:32dan di sisi yang lain
20:34kita bisa segera
20:35mendapatkan kepala daerah
20:36definitif
20:37di Aceh Selatan
20:38yang bisa bekerja
20:39dengan penuh
20:39kewenangan
20:40untuk melaksanakan
20:41tugas-tugas
20:42kedaruratan yang ada ini
20:43oke
20:44kalau menurut Anda
20:45kalau dari soal
20:46aturan dan segala macam
20:47ini sudah memenuhi
20:48soal impeachment
20:49tapi
20:49kalau
20:50bisa dikatakan
20:52terhormat
20:53begitu ya
20:53lebih baik mundur
20:55menurut Anda
20:56betul
20:56karena
20:57dari sisi
20:58legitimasi politik
21:00Partai Gerindra
21:02sebagai partai
21:03penguasa
21:04dalam tanda kutip
21:05the ruling party
21:06saat ini
21:06tempat yang bersangkutan
21:07berasal
21:08sudah melakukan
21:09pencopotan
21:10saya kira itu
21:11sanksi politik
21:12yang sangat berat
21:12bagi seorang politisi
21:13dan karena itu
21:15memang harus ada
21:15kesadaran
21:16dalam konteks ini
21:17memiliki empati
21:18politik
21:19untuk kemudian
21:20mungkin
21:21give up dulu
21:22bukan karena
21:24yang bersangkutan
21:25tidak mampu
21:26tidak memiliki power
21:27tapi justru
21:28meletakkan
21:29kedewasaan politiknya
21:31dalam situasi
21:31seperti ini
21:32dan itu saya yakin
21:32akan menaruh
21:33dan menarik simpati
21:34oleh banyak pihak
21:35oke
21:36saya ke
21:37Prof Juanda
21:38Prof Juanda
21:38kalau dari
21:39soal politik
21:40dari empati politik
21:41lebih terhormat
21:42mundur saja
21:44dari jabatannya
21:45dibandingkan
21:45jadi polemik
21:46seperti ini
21:47tidak
21:49saya kira
21:50begini ya
21:50itu
21:51boleh saja
21:53itu adalah
21:54sebuah pikiran
21:55cemerlang
21:56sebagai politisi
21:57dari
21:58saudara
21:59Biki
21:59mungkin
22:00sama-sama
22:00politisi ya
22:01mungkin itu
22:02lebih terhormat
22:03saya setuju juga
22:04tapi
22:05biasanya
22:06karakter dan budaya
22:07orang Indonesia
22:08siapapun
22:09itu jarang
22:10disaran itu
22:12diterima
22:12ya
22:13jarang sekali
22:14tapi
22:15sebagai
22:17sebuah
22:18terobosan
22:20sikap
22:20yang gentleman
22:21saya dukung
22:22kalau memang itu
22:23sebagai
22:25sebuah
22:26bukti
22:27sebuah bukti
22:28pertanggung jawaban
22:29kepada
22:30masyarakat
22:31tetapi
22:31saya melihat
22:32itu masih
22:33jauh sekali
22:33untuk orang
22:35Indonesia
22:35oleh karena itu
22:37saya pikir
22:39terlepas dari
22:40saran itu
22:41mundur
22:41tidak mundur
22:42bagaimana
22:43aturan hukumnya
22:44diterapkan
22:46saya
22:46sependapat
22:47nanti
22:48terlepas
22:49sanksi apa
22:49tetapi
22:50paling tidak
22:51itu pasti
22:51diberi sanksi
22:52mau
22:53misalnya
22:54pencopotan
22:56secara
22:56definitif
22:57atau diberhentikan
22:58tapi semuanya
22:59saya ingatkan
22:59kembali
23:00ini
23:01merupakan
23:02sebuah
23:03pembelajaran
23:04bagi siapapun
23:06tapi kenapa
23:07saya tidak masuk
23:07dalam konteks
23:08tadi
23:09untuk
23:10menyarankan
23:12apa
23:12melihat ini
23:13diberi sanksi
23:15yang
23:15yang definitif
23:16karena
23:17argumentasi
23:18ya
23:19secara
23:21profesional
23:21yang berkeadilan
23:23saya pakai
23:24adalah
23:24karena
23:25mungkin saja
23:27jadi antara
23:28perencanaan
23:29beliau
23:30untuk umroh
23:32sudah lama
23:32terus
23:33ini
23:34mungkin
23:35tidak bisa
23:36ini saya melihat
23:37dari aspek
23:38aspeknya
23:39bupati itu ya
23:40dari
23:41dia bahwa
23:42ini tidak bisa ditunda
23:43padahal bisa ditunda
23:45ya
23:45nah
23:46tapi
23:46argumentasinya
23:48karena sudah lama
23:49misalnya
23:50terus
23:51dia untuk beribadah
23:52inilah
23:52saya sampaikan tadi
23:54jangan sampai
23:55mengambil
23:56satu
23:57keputusan
23:58yang
23:59tidak objektif
24:00ya
24:00kita juga harus melihat
24:01ini
24:01secara objektif
24:03walaupun memang
24:04objektif
24:06mungkin
24:07apa yang kita
24:07lakukan ini
24:08pasti ada yang
24:09pro dan kontra
24:10oleh karena itu
24:11saya melihat
24:12ini
24:13kalau memang
24:15ya
24:15DPRD-nya
24:16yang berwenang
24:17melihat ini
24:18secara sesama
24:19nanti
24:19bahwa
24:20ada hal
24:21yang lebih
24:22lebih
24:23besar
24:24yang dilanggar
24:25oleh
24:26oleh apa
24:27bupati ini
24:27ya itu
24:28hanya
24:29DPRD
24:29tetapi
24:30saya melihat
24:31dari kacamata
24:32hukum
24:32formilnya
24:33ya
24:34itu
24:34tidak berisangsi
24:37apakah
24:383 bulan
24:39apa 6 bulan
24:40dan seterusnya
24:40supaya
24:41mereka
24:42dan
24:42bupati
24:43kepala daerah
24:44yang lain
24:44paham bahwa
24:46ini saya sebagai
24:47bupati
24:47seharus
24:48berempati
24:49seharus
24:49menjalankan
24:50tugas
24:50apa yang disampaikan oleh
24:52saudara
24:52kita tadi
24:53sebenarnya
24:53masuk akal
24:55tetapi
24:55saya melihat
24:56itu
24:57masuk akal
24:58tapi dalam konteks
24:59keadilan
24:59juga kita harus
25:01kedepankan
25:02oke
25:02nanti kita akan
25:04lihat bagaimana
25:04jalannya dari
25:06investigasi yang dilakukan oleh
25:07kementerian dalam negeri
25:09apa sanksi yang kemudian
25:10diberikan terhadap
25:11seorang kepala daerah
25:13yang meninggalkan
25:14atau melanggar
25:15sumpah jabatannya
25:16untuk bisa
25:17melayani rakyatnya
25:19di saat
25:19seluruh rakyat
25:21di kabupaten
25:22Aceh Selatan
25:22membutuhkan
25:23seorang bupati
25:24pada saat itu
25:26tentu saja kita akan
25:27lihat apakah
25:27atau kemudian
25:28Bupati Mirwan akan
25:30secara terhormat
25:31mundur dari jabatannya
25:32kita akan lihat nanti
25:33terima kasih
25:34Pakar Hukum Tata Negara
25:36dari Universitas Sesa Unggul
25:37Prof. Juanda
25:38dan kemudian juga ada
25:40Ketua Komisi 2 DPR
25:41Bung Rifki Nizami Karsayuda
25:44terima kasih telah bergabung
25:45bersama kami
25:45sehat selalu
25:46Bapak-Bapak
25:47Assalamualaikum
25:47Selamat pagi
25:49Terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan