Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Fungsi legislasi DPR adalah tugas dan wewenangnya sebagai pembuat undang-undang bersama Presiden.

Fungsi ini mencakup penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), serta persetujuan bersama Presiden atas undang-undang.

Selain itu, DPR juga menetapkan undang-undang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diajukan Presiden.

Dalam proses penyusunan undang-undang, DPR selalu melibatkan partisipasi publik sebagai bentuk masukan terhadap substansi undang-undang.

DPR juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi terkait rancangan undang-undang yang disusun.

Hal ini dilakukan agar produk legislasi yang dihasilkan berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa dibandingkan dengan periode sebelumnya, kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi semakin meningkat.

Trubus juga mencermati upaya DPR dalam menyusun rancangan undang-undang yang jumlahnya cukup banyak dan hingga saat ini terus diupayakan.

Ia juga mengapresiasi sinergi dan kekompakan antara DPR dan pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, termasuk komitmen DPR dalam mendukung program-program pemerintah yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

DPR memiliki kewenangan untuk menyusun dan membahas RUU baik dari inisiatif DPR sendiri, Presiden, maupun DPD.

Dalam membahas RUU dari DPR, DPR menyusun dan membahas RUU yang berasal dari inisiatifnya sendiri. Sementara dalam membahas RUU dari pemerintah, DPR membahas RUU yang diajukan Presiden.

Adapun dalam membahas RUU yang berasal dari DPD, DPR menerima dan membahas RUU yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

#dpr #kinerjadpr #ruu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636281/menilik-kinerja-dpr-ri-dalam-menjalankan-fungsi-legislasi
Transkrip
00:00Fungsi legislasi DPR adalah tugas dan wewenangnya sebagai pembuat undang-undang bersama dengan Presiden.
00:12Fungsi ini mencakup penyusunan program legislasi nasional atau prolegnas,
00:17penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang atau RUU,
00:20serta persetujuan bersama Presiden atas undang-undang.
00:24Selain itu, DPR juga menetapkan undang-undang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPU yang diajukan Presiden.
00:33Dalam proses penyusunan undang-undang, DPR selalu melibatkan partisipasi publik,
00:39yang bermakna sebagai masukan terhadap substansi undang-undang.
00:43DPR telah melibatkan berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi terkait rancangan undang-undang yang disusun.
00:50Hal ini dilakukan agar produk legislasi yang dihasilkan berkualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat.
01:01Secara lebih rinci, fungsi legislasi DPR meliputi
01:04Menyusun prolegnas
01:07Bersama pemerintah, DPR menyusun program legislasi nasional yang menjadi daftar prioritas untuk dibahas dalam periode tertentu.
01:15Membahas dan menyusun RUU
01:18DPR memiliki kewenangan untuk menyusun dan membahas RUU, baik yang diusulkan oleh DPR sendiri, Presiden, maupun DPD.
01:28Menerima RUU dari DPD
01:29DPR menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPD terkait isu-isu tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.
01:44Mengesahkan Undang-Undang
01:45DPR membahas RUU bersama dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang.
01:54Menyetujui atau menolak PERPU
01:56DPR memberikan persetujuan atau penolakan atas peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau PERPU yang diajukan oleh Presiden agar dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang.
02:09Menyetujui perjanjian internasional
02:11Melalui persetujuan terhadap pengikatan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum.
02:20Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadian Syah mengatakan, dibandingkan dengan periode sebelumnya, kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi semakin meningkat.
02:30Trubus juga mencermati kinerja DPR dalam menyusun rancangan Undang-Undang yang jumlahnya cukup banyak dan hingga saat ini terus diupayakan.
02:38Positifnya DPR juga dalam masalah legislasi ya sudah ada tiga yang sudah dijadikan Undang-Undang.
02:45Sepertinya karena ada tugas-tugas lain seperti ada kaitan dengan reformasi birokrasi, juga ada untuk revisi Undang-Undang MK misalnya.
02:54Undang-Undang Polri, Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 juga akan direvisi.
02:58Dan juga Undang-Undang MK yang suka akan direvisi.
03:03Jadi beberapa hal yang sudah cukup baik daripada DPR-DPR yang sebelumnya.
03:08Fungsi revisi lagi yang perlu dipertahankan bahwa RUU yang sudah sepakat di dalam prolegnas itu harus segera dilaksanakan dan ditargit secepat mungkin selesai.
03:19Sehingga tidak ada Undang-Undang yang istilahnya itu mantra gitu.
03:24Jadi atau malah Undang-Undang yang tidak ada penyesuaian.
03:29Trubus Rahadiansyah juga mengapresiasi sinergi dan kekompakan antara DPR dan pemerintah dalam mewujudkan astacita.
03:37Termasuk komitmen DPR mendukung program-program pemerintah yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
03:43Bahwa DPR kita sekarang jauh lebih kompak solid ya dalam hal ini dan menjaga marwah ini karena pemerintah itu ada astacita yang harus dilaksanakan.
03:57Di antaranya program-program yang berkaitan dengan MPG, kemudian Koperasi Merah Putih, Cek Kesehatan Gratis, kemudian ada Sekolah Rakyat dan Sekolah Geruda.
04:09Itu semua sudah mendapat dukungan dari DPR mbak secara positif ya.
04:15Sehingga program ini berjalan dengan baik sampai hari ini sedia-edaknya memberi kemanfaatan cukup banyak.
04:21Karena berkaitan astacita program Pak Prabowo ini lebih memberi kemanfaatan untuk masyarakat menengah ke bawah atau masyarakat miskin lah katakanlah seperti itu.
04:31DPR memiliki kewenangan untuk menyusun dan membahas RUU, baik yang diusulkan oleh DPR sendiri, Presiden, maupun DPD.
04:41Dalam membahas RUU dari DPR, DPR menyusun dan membahas RUU yang berasal dari inisiatifnya sendiri.
04:47Dalam membahas RUU dari pemerintah, DPR membahas RUU yang diajukan oleh Presiden.
04:54Sementara itu, dalam membahas RUU dari DPD, DPR menerima dan membahas RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPD,
05:03khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
05:12dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
05:14Tim Liputan
05:17Kompas TV
05:26Kompas TV
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan