Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 bulan yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 17 September 2025 - Kerahkan Militer, Satgas PKH, Tindakan Melawan Hukum Implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Simak Penjelasan Dr Chairul Huda SH MH, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammhadyah Jakarta. ***
Transkrip
00:00Tentara dikerahkan menertibkan kawasan hutan, merupakan tindakan melawan hukum,
00:09kata Dr. Hairul Huda SHMH, pakar hukum pidana.
00:13Hairul Huda, ingatkan implikasi hukum, implementasi peraturan presiden nomor 5 tahun 2025,
00:19tentang, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
00:23Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dinilai tumpang tindih dengan perundang-undang amlainnya.
00:28Berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat,
00:34menurut pusat hukum dan resolusi konflik.
00:37Berikut catatan konstruktif Dr. Hairul Huda,
00:40staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta.
00:43Ya seharusnya penertiban itu dimulai dari pemeriksaan secara administrasi.
00:50Jadi mengambil langkah-langkah dari segi hukum administrasi.
00:53Dan juga kemudian kalau dipandang perlu mengambil langkah-langkah dari hukum lain.
01:01Jadi misalnya ada kebun masyarakat atau kebun suatu perusahaan yang itu masuk kawasan hutan misalnya seperti itu.
01:09Ya ambil langkah administrasi, misalnya izinnya dicabut.
01:13Katakanlah begitu.
01:15Atau hak guna usahanya kalau sudah diterbitkan hak guna usaha dicabut.
01:19Dengan itu orang bisa membela dirinya di pengadilan.
01:23Bisa memperjuangkan haknya di pengadilan.
01:26Ini penertiban dengan menerjunkan tentara untuk melakukan penertiban secara fisik.
01:33Saya kira ini tindakan melawan hukum ya.
01:35Apalagi kalau menyasar kebun-kebun masyarakat katakanlah seperti itu.
01:40Harusnya tindakannya administratif dulu.
01:42Tidak kemudian secara fisik.
01:44Karena misalnya tanah yang dihadapan pengadilan ini.
01:47Siapa yang tahu ini punya siapa?
01:50Jadi kalau ini disebut ini kawasan hutan nih.
01:52Tiba-tiba ada tentara masuk ke sini.
01:54Melakukan penertiban tentu itu adalah tindakan sewenang-wenang.
01:57Tindakan yang melawan-wenang itu.
01:59Jadi harus penertiban itu dilakukan dengan langkah administrasi.
02:02Supaya orang yang dirugikan bisa menuntut.
02:05Misalnya tadi hak guna usahanya dibatalkan.
02:08Ya gugat ke tun.
02:10Kan begitu.
02:11Sehingga bertempur dulu secara tun.
02:13Jadi bukan dalam hal ini penertiban secara fisik.
02:16Saya kira penertiban secara fisik itu hanya bisa dilakukan oleh salpol PP.
02:21Kalau misalnya menertibkan pedagang kelima yang tidak tertib gitu loh.
02:26Ini kan satu hal yang kemudian menurut saya secara hukum kompleks gitu ya.
02:30Tidak bisa dilakukan penertiban secara fisik.
02:34Saya kira ini apalagi kemudian diserahkan kepada perusahaan.
02:39Yang boleh jadi perusahaan itu tidak cukup mampu untuk mengelola kebun-kebun yang sudah diterbitkan tadi.
02:46Ya ujung-ujungnya bagaimana?
02:48Kan begitu.
02:49Bukankah akan datang lebih merugikan negara?
02:51Kalau misalnya kebun itu dikelola oleh masyarakat, dikelola perusahaan, ada pajak yang masuk.
02:57Tapi ketika dikelola oleh misalnya suatu BUMN yang tidak punya sumber daya, yang tidak punya modal untuk mengelola itu.
03:04Lalu kemudian kebunnya mati, kebunnya terbengkalai, tidak menghasilkan, bukan karena merugikan itu.
03:10Jadi tidak sesederhana itu menurut saya melakukan penertiban gitu ya.
03:15Jadi semangatnya boleh, tetapi harus diikuti oleh konstruksi hukum yang jelas gitu.
03:20Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, bukan negara milik Pak Prabowo ini.
03:25Ini negara hukum.
03:26Jadi kalau memang ada acuan hukum yang jelas, kita bisa berkara di pengadilan ini.
03:31Kontroversi utama Satgas PKH meliputi pendekatan militeristik, ketidakpastian hukum,
03:41potensi pelanggaran hak masyarakat adat dan petani,
03:43serta keraguan akan keberpihakannya terhadap korporasi besar.
03:47Satgas PKH dinilai mengedepankan pendekatan, militerisme,
03:51yang melibatkan aparatur penegak hukum dan militer.
03:54Menimbulkan kekhawatiran akan penggusuran, kriminalisasi,
03:57dan pelanggaran hak masyarakat adat yang luas.
04:01Masyarakat adat dan petani khawatir penertiban menyasar lahan dikelola turun-temurun,
04:05bukannya menindak korporasi besar.

Dianjurkan