Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 bulan yang lalu


JAKARTA, KOMPASA.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait pencarian tiga orang hilang dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Yusril seusai pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Kami pagi ini melakukan koordinasi dengan Polda dan juga koordinasi dengan Mabes Polri mengenai keberadaan dari tiga orang itu. Nama-namanya kan sudah dimiliki oleh kepolisian dan juga sudah disebut-sebut oleh Kontras," kata Yusril.

Baca Juga Terungkap! Ada 4 Klaster Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank, Begini Pembagian Perannya di https://www.kompas.tv/nasional/617828/terungkap-ada-4-klaster-tersangka-penculikan-pembunuhan-kacab-bank-begini-pembagian-perannya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617830/yusril-ungkap-hasil-koordinasi-dengan-polri-soal-3-orang-hilang-usai-demo-agustus
Transkrip
00:00Pembahasan Undang-Undang
00:01Dalam pertemuan tadi itu ada usulan-usulan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk verifikasi RUU Pemilu
00:11dan kami sampe kepada kesimpulan bahwa reformasi di DPR itu tidak mungkin terlepas daripada reformasi terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu itu sendiri
00:23dan misalnya masuknya yang diberikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil tadi bahwa tidak sembarang orang bisa direkrut menjadi calon anggota DPR oleh partai politik
00:32tapi harus menjadi anggota partai itu sedikit-dikitnya 3 tahun dan harus mengalami melalui proses jenjang pekanderan di dalam partai
00:40Nah disitulah sebenarnya calon anggota DPR itu dibekali dengan kemampuan intelektual, pemahaman terhadap tugas dan kewenangan DPR
00:52yang termasuk juga etika sebagai anggota DPR
00:55dan kemudian seperti kita ketahui bahwa DPR itu kan partai-partai kan punya kewenangan untuk melakukan recall atau PAW terhadap anggotanya
01:05sehingga kalau ada anggota yang menyimpang seperti itu, partainya sendiri akan mengambil satu tindakan
01:11sebelum badan pahamatan DPR menghabiskan lakukan kalau terjadi pelabaran etik
01:16Jadi saya kira ini merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk melakukan reformasi terhadap DPR
01:22dan dimulai dari reformasi terhadap undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri
01:28Prof, tadi kan kalau tadi disebutkan itu terkait percalonan anggota legislatif yang harus 3 tahun dulu ya sebagai kader
01:36Ini usulan dari polisi
01:38Lalu bagaimana kalau tadi percalonan terhadap calon presiden dan non-uncul presiden dari partai
01:43memang harus dari kader atau memang artinya ada usulan badan?
01:47Ya memang agak berbeda karena kalau calon presiden itu dan calon wakil presiden memang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu
01:58dan itu kan baik satu partai politik atau di gabungan partai politik
02:03yang disebutkan di dalam pasal 22E dari 1945
02:07Jadi bisa saja yang dicalonkan itu adalah kader dari salah satu partai politik yang mengusung atau mencalonkan
02:14bisa juga satu partai politik mencalonkan ya
02:17bisa juga orang bukan anggota partai yang bersangkutan tapi didukung oleh partai politik
02:23Jadi agak berbeda tentang pencalonan presiden dan pencalonan anggota DPR
02:28sebab untuk calon anggota DPR itu yang ikut pemilu bukan dia
02:33yang ikut pemilu itu adalah partai politiknya
02:35Nah sementara untuk pemilihan presiden dan pencalonan presiden
02:39yang ikut pemilu pil pres dan pil pres itu adalah pasangan calon presiden dan itu
02:46partai hanya mengusulkan atau mencalonkan dia ke KPU
02:50dan kalau menurut syarat dia ditapkan seperti calon itu dalam pertarungan pil pres itu sendiri
02:56Jadi memang agak berbeda antara calon anggota DPR dan calon anggota
03:01calon presiden dan wakil presiden
03:03Pertanyaan koalisi tadi untuk percepatan pembahasan undang-undang pemilu
03:07dan diambil alih oleh pemerintah
03:09Ya saran dari koalisi tadi itu supaya ini diambil alih oleh pemerintah
03:14dan memang ini sudah disepakati dalam prolet mas
03:16tapi siapa yang akan menjadi pengambil inisiatifnya
03:21apakah DPR ataukah pemerintah
03:24koalisi masyarakat sipil hari ini mengusulkan sebuah pemerintah yang mengambil alih
03:28dan memang pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ke arah itu
03:32Kementerian Dalam Negeri juga sudah menghimpun masukan-masukan
03:36dan sudah mulai juga mengkaji masalah ini
03:38walaupun belum sampai kepada satu draft yang disipulasikan untuk kita bahas bersama-sama
03:44dan kami Kementerian Koordinator juga akan mengkoordinasikan pembahasan 3RU ini
03:51dan ini juga sudah diteraskan oleh Pak Presiden merama waktu yang lalu
03:54bahwa kita harus segera melakukan perubahan terhadap undang-undang ini
03:58untuk melakukan reformasi di bidang politik khususnya
04:03kira-kira majunya di tahun berapa?
04:05target kita sih tahun 2026 sudah mulai diselesai dan kemudian dibahas
04:11dan sudah ini kan masuk skala kualitas
04:14atau paling di 2026 juga?
04:16iya, harapan kita bisa selesai tahun 2026
04:19karena KPU nya kan harus dipilih dan dilantik lebih dulu
04:24paling tidak itu sudah setengah jalan
04:27dua setengah tahun pemerintahan ini berjalan
04:30sehingga persiapan-persiapan pembidu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pembidu sebelumnya
04:35kalau sebelumnya kan ada yang dipersiapkan oleh KPU yang ada sekarang
04:41tapi dilaksanakan oleh KPU yang baru
04:44nah itu kadang-kadang juga mereka tidak terlalu siap dan memahami sebenarnya
04:48dikadiku penyelenggaraan pembidu itu sendiri
04:50jadi lebih baik kita agak lebih panjang
04:53menyangka waktunya KPU dilantik dan kemudian mereka lah yang mempersiapkan
04:58sampai melaksanakan pembidu itu sendiri
05:00Prof. Israel, izin mawuris yang soal yang lain
05:03ini terkait dengan tiga orang hilang yang masih belum ditemukan
05:06pasca demo rusuh akhir Agustus
05:08dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sampai dengan tadi malam
05:11setidaknya mereka mengumumkan hasil penelusuran soal kerusuhan itu
05:14belum ada dari pihak keluarga yang mengadukan ke Polda Metro Jaya
05:19tapi di sisi lain polisi mengakui bahwa sudah mengetahui informasi itu dari media sosial
05:24mengingat itu juga sudah diunggah oleh kontras
05:26menurut Prof. Israel, apakah Polda harus jemput bola untuk mencari tahu
05:30atau tetap menunggu aduan dari keluarga dulu untuk bisa melusuri ini
05:33karena hitungannya sudah lebih dari satu minggu setelah mereka akhir
05:37ya, begini
05:39kami pagi ini melakukan koordinasi dengan Polda dan juga koordinasi dengan Pobos Poli
05:46mengenai keberadaan dari tiga orang itu
05:49satu, nama-namanya kan sudah dipiliki oleh kepolisian
05:54dan juga sudah disebut oleh kontras dengan tiga orang yang hilang itu
05:59walaupun memang setelah dibuka pos laporan itu lebih kurang seminggu
06:03belum ada keluarga yang melapor kepada pos pelaporan yang dibentuk oleh kepolisian itu
06:09tapi berdasarkan juga pemberitaan media
06:13polisi sebenarnya sudah berkewajiban untuk mencari keberadaan yang bersangkutan
06:18tapi kita juga menghimbau sebenarnya
06:20supaya kalau memang yang bersangkutan itu ada
06:23tapi tidak diketahui di mana keberadaannya
06:26supaya cepat-cepat juga memberitahu kepada masyarakat
06:30baik melalui kepolisian atau melalui media masyarakat
06:33supaya tidak timbul kesan bahwa mereka itu hilang
06:35kan kalau kita ikuti pekembangannya
06:38ketika terjadi demonstrasi yang berujung perusuhan itu kan
06:42banyak sekali jumlah orang yang hilang
06:44bahkan diduga penghilangan paksa
06:47tapi kemudian kan akhirnya cuma tiga-tiga orang
06:49jadi kadang-kadang yang lain-lain itu yang tidak ketemu itu
06:52harus juga segera mengumumkan di mana keberadaannya
06:55supaya tidak menimbulkan kegelisahan bagi keluarga
06:59dan juga ini bisa digoreng-goreng ke sana kemari
07:02hal seperti ini lebih baik kita himbau kepada mereka yang hilang
07:06yang tiga orang itu segera untuk melaporkan diri
07:08kalau memang sekiranya mereka dalam keadaan
07:10sehat olahafiat dan bebas
07:12tapi kalau misalnya mereka betul-betul hilang tanpa jejak
07:16keluarga juga memang melaporkan
07:18tapi polisi juga akan mencari keberadaan mereka
07:20dan kami sudah melakukan koordinasi hari ini
07:24untuk memfollow up mereka yang sampai hari ini di sampah hilang itu
07:28mudah-mudahan bisa ditemukan segera
07:31termasuk koordinasi dengan Kapolri juga terakhir?
07:33ya sudah, dengan Wakapolri kita juga koordinasi
07:35soal follow up dari tuntutan dari tokoh-tokoh saat bertemu dengan presiden tanggal 11 kemarin
07:41yang membentuk tim investigasi khusus
07:44kemudian tim reformasi koordinasi
07:46apakah ada follow up juga dari presiden?
07:47karena kabarnya agak kepres yang sudah disiapkan
07:49saya belum tahu sampai hari ini
07:51karena memang pada waktu ada pertemuan itu
07:56Pak Dokman Hakim Shefflin mengatakan bahwa Pak Presiden sudah setuju
08:00walaupun saya dan Pak Menteri Agama masih bertanya-tanya juga
08:04karena memang tidak eksplisif dia mengatakan setuju
08:07saya mengatakan bahwa itu ide yang baik dan masuk akal
08:11perlu kita pertimbangkan
08:13tapi sampai hari ini kita belum menerima arahan dari Pak Presiden
08:16apakah akan dibentuk satu tim gabungan pencari fakta
08:23atas demonstrasi yang berujung kerusuhan akhir Agustus yang lalu
08:27ataukah pemerintah memandang keberadaan dari tim yang dibentuk
08:33oleh enam lembaga negara bidang HAM itu
08:37apa itu saja atau akan membentuk yang baru
08:40itu bukan kewenangan saya, itu kewenangannya daripada Presiden
08:43karena itu saya tidak berani mendahui dia
08:46lebih baik kita tunggu arahan Pak Presiden mengenai masalah ini
08:50mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akan ada arahan dari dia
08:53sehingga saya juga dapat mengkomunikasikan kepada pemerintah
08:56apakah pemerintah memang memandang perlu membentuk satu tim gabungan pengumpul fakta
09:03seperti yang diusulkan oleh 17.8 ya
09:08termasuk juga oleh gerakan Hadi Nurani yang ditunggu Pak Presiden
09:12ataukah cukup dengan satu tim pengumpul fakta
09:18mencari fakta yang dibentuk oleh enam lembaga negara HAM ini
09:22tidak tunggu jalan pengembangannya dari Presiden
09:25soal ide tim reformasi kepolisian itu apakah menurut pemerintah
09:29atau menurut Prof secara pribadi sebagai MENKU
09:31memang seurgen itu untuk diperlukan atau cukup dari kompulnas saja
09:34sebetulnya juga punya fungsi pengawasan juga terhadap polisi
09:36iya tapi kompulnas kan sebenarnya menjalankan perintah undang-undang
09:41tapi komisi yang dibentuk oleh Pak Presiden itu mungkin akan lebih jauh kepada kompulnas
09:45dan tugas daripada komisi ini tentu melakukan reformasi
09:49yaitu pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan
09:56dari kepolisian negara kita setelah dari kurang tahun 2003 ke 2004
10:04saya agak lupa, pada waktu itu saya sendiri bersama Pak Maturi Abdul Jalil
10:09Menteri Pertahanan yang memakini pemerintah membahas kepolisian itu sampai selesai di DPR
10:16dan setelah itu kan ada beberapa kali amedemen tapi tidak substansial
10:21mungkin undang-undang yang sudah diperlakukan lebih dari 20 tahun itu
10:26sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang
10:32dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi kepolisian kita
10:37jadi seperti apa nanti, nah ini tugas dari Komisi atau Komiti Reformasi inilah
10:44untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan saran-saran itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya
10:51kalau hal yang ini saya konkret, karena Pak Presiden dulu cara mengatakan kepada saya
10:56dia bilang Prof ini segera nanti kita akan bentuk Komisi Reformasi Kepolisian ini
11:02dan akan bekerja mungkin berapa bulan nanti kita harapkan sudah ada hasilnya disampaikan kepada saya
11:07targetnya kapan itu mau dibentuk?
11:09kalau itu memang sudah disiapkan KPRS-nya dan mungkin akan segera dilantik
11:14ya sehari dua hari ini dan kita lihatlah dalam KPRS sudah berapa lama
11:19dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus sampaikan kepada Pak Presiden itu
11:26tapi kalau mengenai tim gabungan pencari fakta independen terhadap kemo yang berujung kerusuhan itu memang sampai hari ini tidak jelas
11:35tapi kalau pembentukan tim reformasi kepolisian itu memang iya, itu sudah dikemukakan Pak
11:43jadi siapa yang akan menjadi lidernya nanti?
11:45belum tahu saya, nanti kita dengar aja besok
11:48dan goalsnya ini revisi Undang-Undang Polri ya Pak?
11:51iya, arahnya akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri di sini
11:56oke, terima kasih
11:58terima kasih
12:00terima kasih

Dianjurkan