00:00Pembahasan Undang-Undang
00:01Dalam pertemuan tadi itu ada usulan-usulan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk verifikasi RUU Pemilu
00:11dan kami sampe kepada kesimpulan bahwa reformasi di DPR itu tidak mungkin terlepas daripada reformasi terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu itu sendiri
00:23dan misalnya masuknya yang diberikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil tadi bahwa tidak sembarang orang bisa direkrut menjadi calon anggota DPR oleh partai politik
00:32tapi harus menjadi anggota partai itu sedikit-dikitnya 3 tahun dan harus mengalami melalui proses jenjang pekanderan di dalam partai
00:40Nah disitulah sebenarnya calon anggota DPR itu dibekali dengan kemampuan intelektual, pemahaman terhadap tugas dan kewenangan DPR
00:52yang termasuk juga etika sebagai anggota DPR
00:55dan kemudian seperti kita ketahui bahwa DPR itu kan partai-partai kan punya kewenangan untuk melakukan recall atau PAW terhadap anggotanya
01:05sehingga kalau ada anggota yang menyimpang seperti itu, partainya sendiri akan mengambil satu tindakan
01:11sebelum badan pahamatan DPR menghabiskan lakukan kalau terjadi pelabaran etik
01:16Jadi saya kira ini merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk melakukan reformasi terhadap DPR
01:22dan dimulai dari reformasi terhadap undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri
01:28Prof, tadi kan kalau tadi disebutkan itu terkait percalonan anggota legislatif yang harus 3 tahun dulu ya sebagai kader
01:36Ini usulan dari polisi
01:38Lalu bagaimana kalau tadi percalonan terhadap calon presiden dan non-uncul presiden dari partai
01:43memang harus dari kader atau memang artinya ada usulan badan?
01:47Ya memang agak berbeda karena kalau calon presiden itu dan calon wakil presiden memang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu
01:58dan itu kan baik satu partai politik atau di gabungan partai politik
02:03yang disebutkan di dalam pasal 22E dari 1945
02:07Jadi bisa saja yang dicalonkan itu adalah kader dari salah satu partai politik yang mengusung atau mencalonkan
02:14bisa juga satu partai politik mencalonkan ya
02:17bisa juga orang bukan anggota partai yang bersangkutan tapi didukung oleh partai politik
02:23Jadi agak berbeda tentang pencalonan presiden dan pencalonan anggota DPR
02:28sebab untuk calon anggota DPR itu yang ikut pemilu bukan dia
02:33yang ikut pemilu itu adalah partai politiknya
02:35Nah sementara untuk pemilihan presiden dan pencalonan presiden
02:39yang ikut pemilu pil pres dan pil pres itu adalah pasangan calon presiden dan itu
02:46partai hanya mengusulkan atau mencalonkan dia ke KPU
02:50dan kalau menurut syarat dia ditapkan seperti calon itu dalam pertarungan pil pres itu sendiri
02:56Jadi memang agak berbeda antara calon anggota DPR dan calon anggota
03:01calon presiden dan wakil presiden
03:03Pertanyaan koalisi tadi untuk percepatan pembahasan undang-undang pemilu
03:07dan diambil alih oleh pemerintah
03:09Ya saran dari koalisi tadi itu supaya ini diambil alih oleh pemerintah
03:14dan memang ini sudah disepakati dalam prolet mas
03:16tapi siapa yang akan menjadi pengambil inisiatifnya
03:21apakah DPR ataukah pemerintah
03:24koalisi masyarakat sipil hari ini mengusulkan sebuah pemerintah yang mengambil alih
03:28dan memang pemerintah sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ke arah itu
03:32Kementerian Dalam Negeri juga sudah menghimpun masukan-masukan
03:36dan sudah mulai juga mengkaji masalah ini
03:38walaupun belum sampai kepada satu draft yang disipulasikan untuk kita bahas bersama-sama
03:44dan kami Kementerian Koordinator juga akan mengkoordinasikan pembahasan 3RU ini
03:51dan ini juga sudah diteraskan oleh Pak Presiden merama waktu yang lalu
03:54bahwa kita harus segera melakukan perubahan terhadap undang-undang ini
03:58untuk melakukan reformasi di bidang politik khususnya
04:03kira-kira majunya di tahun berapa?
04:05target kita sih tahun 2026 sudah mulai diselesai dan kemudian dibahas
04:11dan sudah ini kan masuk skala kualitas
04:14atau paling di 2026 juga?
04:16iya, harapan kita bisa selesai tahun 2026
04:19karena KPU nya kan harus dipilih dan dilantik lebih dulu
04:24paling tidak itu sudah setengah jalan
04:27dua setengah tahun pemerintahan ini berjalan
04:30sehingga persiapan-persiapan pembidu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pembidu sebelumnya
04:35kalau sebelumnya kan ada yang dipersiapkan oleh KPU yang ada sekarang
04:41tapi dilaksanakan oleh KPU yang baru
04:44nah itu kadang-kadang juga mereka tidak terlalu siap dan memahami sebenarnya
04:48dikadiku penyelenggaraan pembidu itu sendiri
04:50jadi lebih baik kita agak lebih panjang
04:53menyangka waktunya KPU dilantik dan kemudian mereka lah yang mempersiapkan
04:58sampai melaksanakan pembidu itu sendiri
05:00Prof. Israel, izin mawuris yang soal yang lain
05:03ini terkait dengan tiga orang hilang yang masih belum ditemukan
05:06pasca demo rusuh akhir Agustus
05:08dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sampai dengan tadi malam
05:11setidaknya mereka mengumumkan hasil penelusuran soal kerusuhan itu
05:14belum ada dari pihak keluarga yang mengadukan ke Polda Metro Jaya
05:19tapi di sisi lain polisi mengakui bahwa sudah mengetahui informasi itu dari media sosial
05:24mengingat itu juga sudah diunggah oleh kontras
05:26menurut Prof. Israel, apakah Polda harus jemput bola untuk mencari tahu
05:30atau tetap menunggu aduan dari keluarga dulu untuk bisa melusuri ini
05:33karena hitungannya sudah lebih dari satu minggu setelah mereka akhir
05:37ya, begini
05:39kami pagi ini melakukan koordinasi dengan Polda dan juga koordinasi dengan Pobos Poli
05:46mengenai keberadaan dari tiga orang itu
05:49satu, nama-namanya kan sudah dipiliki oleh kepolisian
05:54dan juga sudah disebut oleh kontras dengan tiga orang yang hilang itu
05:59walaupun memang setelah dibuka pos laporan itu lebih kurang seminggu
06:03belum ada keluarga yang melapor kepada pos pelaporan yang dibentuk oleh kepolisian itu
06:09tapi berdasarkan juga pemberitaan media
06:13polisi sebenarnya sudah berkewajiban untuk mencari keberadaan yang bersangkutan
06:18tapi kita juga menghimbau sebenarnya
06:20supaya kalau memang yang bersangkutan itu ada
06:23tapi tidak diketahui di mana keberadaannya
06:26supaya cepat-cepat juga memberitahu kepada masyarakat
06:30baik melalui kepolisian atau melalui media masyarakat
06:33supaya tidak timbul kesan bahwa mereka itu hilang
06:35kan kalau kita ikuti pekembangannya
06:38ketika terjadi demonstrasi yang berujung perusuhan itu kan
06:42banyak sekali jumlah orang yang hilang
06:44bahkan diduga penghilangan paksa
06:47tapi kemudian kan akhirnya cuma tiga-tiga orang
06:49jadi kadang-kadang yang lain-lain itu yang tidak ketemu itu
06:52harus juga segera mengumumkan di mana keberadaannya
06:55supaya tidak menimbulkan kegelisahan bagi keluarga
06:59dan juga ini bisa digoreng-goreng ke sana kemari
07:02hal seperti ini lebih baik kita himbau kepada mereka yang hilang
07:06yang tiga orang itu segera untuk melaporkan diri
07:08kalau memang sekiranya mereka dalam keadaan
07:10sehat olahafiat dan bebas
07:12tapi kalau misalnya mereka betul-betul hilang tanpa jejak
07:16keluarga juga memang melaporkan
07:18tapi polisi juga akan mencari keberadaan mereka
07:20dan kami sudah melakukan koordinasi hari ini
07:24untuk memfollow up mereka yang sampai hari ini di sampah hilang itu
07:28mudah-mudahan bisa ditemukan segera
07:31termasuk koordinasi dengan Kapolri juga terakhir?
07:33ya sudah, dengan Wakapolri kita juga koordinasi
07:35soal follow up dari tuntutan dari tokoh-tokoh saat bertemu dengan presiden tanggal 11 kemarin
07:41yang membentuk tim investigasi khusus
07:44kemudian tim reformasi koordinasi
07:46apakah ada follow up juga dari presiden?
07:47karena kabarnya agak kepres yang sudah disiapkan
07:49saya belum tahu sampai hari ini
07:51karena memang pada waktu ada pertemuan itu
07:56Pak Dokman Hakim Shefflin mengatakan bahwa Pak Presiden sudah setuju
08:00walaupun saya dan Pak Menteri Agama masih bertanya-tanya juga
08:04karena memang tidak eksplisif dia mengatakan setuju
08:07saya mengatakan bahwa itu ide yang baik dan masuk akal
08:11perlu kita pertimbangkan
08:13tapi sampai hari ini kita belum menerima arahan dari Pak Presiden
08:16apakah akan dibentuk satu tim gabungan pencari fakta
08:23atas demonstrasi yang berujung kerusuhan akhir Agustus yang lalu
08:27ataukah pemerintah memandang keberadaan dari tim yang dibentuk
08:33oleh enam lembaga negara bidang HAM itu
08:37apa itu saja atau akan membentuk yang baru
08:40itu bukan kewenangan saya, itu kewenangannya daripada Presiden
08:43karena itu saya tidak berani mendahui dia
08:46lebih baik kita tunggu arahan Pak Presiden mengenai masalah ini
08:50mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akan ada arahan dari dia
08:53sehingga saya juga dapat mengkomunikasikan kepada pemerintah
08:56apakah pemerintah memang memandang perlu membentuk satu tim gabungan pengumpul fakta
09:03seperti yang diusulkan oleh 17.8 ya
09:08termasuk juga oleh gerakan Hadi Nurani yang ditunggu Pak Presiden
09:12ataukah cukup dengan satu tim pengumpul fakta
09:18mencari fakta yang dibentuk oleh enam lembaga negara HAM ini
09:22tidak tunggu jalan pengembangannya dari Presiden
09:25soal ide tim reformasi kepolisian itu apakah menurut pemerintah
09:29atau menurut Prof secara pribadi sebagai MENKU
09:31memang seurgen itu untuk diperlukan atau cukup dari kompulnas saja
09:34sebetulnya juga punya fungsi pengawasan juga terhadap polisi
09:36iya tapi kompulnas kan sebenarnya menjalankan perintah undang-undang
09:41tapi komisi yang dibentuk oleh Pak Presiden itu mungkin akan lebih jauh kepada kompulnas
09:45dan tugas daripada komisi ini tentu melakukan reformasi
09:49yaitu pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan
09:56dari kepolisian negara kita setelah dari kurang tahun 2003 ke 2004
10:04saya agak lupa, pada waktu itu saya sendiri bersama Pak Maturi Abdul Jalil
10:09Menteri Pertahanan yang memakini pemerintah membahas kepolisian itu sampai selesai di DPR
10:16dan setelah itu kan ada beberapa kali amedemen tapi tidak substansial
10:21mungkin undang-undang yang sudah diperlakukan lebih dari 20 tahun itu
10:26sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang
10:32dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi kepolisian kita
10:37jadi seperti apa nanti, nah ini tugas dari Komisi atau Komiti Reformasi inilah
10:44untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan saran-saran itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya
10:51kalau hal yang ini saya konkret, karena Pak Presiden dulu cara mengatakan kepada saya
10:56dia bilang Prof ini segera nanti kita akan bentuk Komisi Reformasi Kepolisian ini
11:02dan akan bekerja mungkin berapa bulan nanti kita harapkan sudah ada hasilnya disampaikan kepada saya
11:07targetnya kapan itu mau dibentuk?
11:09kalau itu memang sudah disiapkan KPRS-nya dan mungkin akan segera dilantik
11:14ya sehari dua hari ini dan kita lihatlah dalam KPRS sudah berapa lama
11:19dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus sampaikan kepada Pak Presiden itu
11:26tapi kalau mengenai tim gabungan pencari fakta independen terhadap kemo yang berujung kerusuhan itu memang sampai hari ini tidak jelas
11:35tapi kalau pembentukan tim reformasi kepolisian itu memang iya, itu sudah dikemukakan Pak
11:43jadi siapa yang akan menjadi lidernya nanti?
11:45belum tahu saya, nanti kita dengar aja besok
11:48dan goalsnya ini revisi Undang-Undang Polri ya Pak?
11:51iya, arahnya akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri di sini
11:56oke, terima kasih
11:58terima kasih
12:00terima kasih