Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan bahwa adanya dugaan kuat upaya kriminalisasi terhadap aktivis demo Agustus.

Ia minta seharusnya penyelesaian hukum fokus terhadap dalang hingga peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya kerusuhan tersebut.

"Jangan selesaikan masalah dengan masalah baru. Kriminalisasi terhadap aktivis saya kira cukup tampak karena penangkapan-penangkapan ini masih didasarakan pada bukti yang kurang terang dan kurang benderang. Harus ada pendalaman yang sungguh-sungguh, saya kira tid

Baca Juga Delpedro Marhaen hingga Laras Dikriminalisasi? Ini Kata Amnesty hingga Wamen HAM - BOLA LIAR di https://www.kompas.tv/nasional/617197/delpedro-marhaen-hingga-laras-dikriminalisasi-ini-kata-amnesty-hingga-wamen-ham-bola-liar

#hukum #unjukrasa #aktivis

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617198/jawaban-menohok-pakar-hukum-soal-dugaan-kriminalisasi-aktivis-demo-agustus-bola-liar
Transkrip
00:00Anda kembali di Bola Liar, saya langsung ke Pak Wamen.
00:05Pak Wamen tadi terputus, apa perintah Presiden terkait dengan kasus ini?
00:13Saya pikir jelas, jadi kita tidak bisa melihat ini terkait hanya peristiwa yang di Jakarta,
00:22tetapi ini kan terjadi di beberapa tempat.
00:24Ya, terkait yang di Jakarta dan juga tindak kekerasan yang terjadi di berbagai tempat,
00:32arahan Presiden adalah proses penegakan hukum, yaitu disampaikan ke semua pihak,
00:38utamanya ke aparat penegak hukum, dan saya pikir itu juga yang sedang dikerjakan.
00:43Nah, yang lain kan kepada, ini Mbak, terkait, dan ini menurut saya yang juga lebih penting adalah
00:51yang menjadi akar kenapa para mahasiswa melakukan demontrasi.
00:57Ya, tentang ketidakadilan sosial dan sebagainya, itu juga diadres,
01:02dan sudah direspon oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah juga melakukan langkah-langkah.
01:10Jadi, saya pikir itu perbaikan, perbaikan, baik perilaku, termasuk juga kebijakan-kebijakan
01:18yang memang dirasa masyarakat tidak mewakili kepentingan masyarakat.
01:26Ya, sebagaimana yang dirumuskan oleh teman-teman dalam tuntutan 17 plus 8.
01:31Pemerintah welcome itu, dan saya pikir, kemarin kan juga sudah ada minggu lalu ya,
01:36ada dialog Pak Presiden dengan teman-teman jurnalis,
01:39banyak disampaikan dan dikomunikasikan di sana.
01:44Jadi, itu yang menurut saya menjadi respon dan tanggapan pemerintah atas apa yang terjadi.
01:52Dan, Kementerian Asasi Manusia, ini kami baru saja mengkompilasi laporan-laporan dari tim monitoring khusus
02:05dan juga dari Kanwil, dan kita akan segera menyampaikannya ke publik,
02:11kira-kira hari Senin nanti kami akan menyampaikan ke publik,
02:14apa hasil dari kerja tim monitoring khusus yang dilakukan oleh Kementerian Asasi Manusia.
02:20Tetapi yang jelas, Mbak dan teman-teman sekalian adalah bahwa
02:26terkait penyampaian aspirasi, demontrasi ya, yang dilakukan secara damai.
02:35Maaf, saya potong Pak, tapi ada tidak rekomendasi pembebasan terhadap para aktivis?
02:39Karena tadi kan Anda mengatakan bahwa hak berdemokrasi, hak bersuara itu dibela oleh Presiden.
02:46Ada tidak sempat itu? Atau restoratif justis misalnya?
02:48Saya pikir tidak arah Presiden jelas soal penegakan hukum ke aparat penegak hukum.
02:56Jadi, dan tentu saja bagi mereka yang melanggar hukum, ya tentu saja tidak bisa dibebaskan begitu saja.
03:04Saya pikir yang disampaikan oleh para pembicara tadi, oleh Bung Usman, Bung Sugeng,
03:10saya pikir itu akan menjadi masukan yang sangat baik bagi aparat penegak hukum termasuk teman-teman kepolisian.
03:17Oke, baik. Tahan dulu Pak Wamen, tahan dulu Pak Wamen.
03:21Kami juga komunikasi dengan beberapa Kapolda, termasuk dengan Pak Kapolri.
03:25Jadi, Pak Menteri, saya mendampingi Pak Menteri bertemu dengan Pak Kapolri, menyampaikan tentang beberapa hal,
03:32termasuk agar polisi memastikan agar aspirasi damai itu jangan sampai dilakukan tidak kekerasan.
03:43Oke, baik.
03:44Termasuk bagi mereka yang memang bukti-buktinya lemah, sudah Pak Kapolri, di ini saja dilepaskan saja kalau memang lemah.
03:51Tetapi, nampaknya pihak kepolisian seperti yang Bapak-Bapak sampaikan di sini tadi punya bukti.
03:57Yang kita saja tentu saja belum tahu.
03:59Oke, baik. Saya ke Pak Sorlin.
04:02Oke, sebentar Pak Wamen, saya ke Pak Sorlin.
04:04Kira-kira rekomendasi apa yang kira-kira bisa kita berikan dengan kasus ini?
04:07Ini bikin ribut lho Pak, aktivis.
04:09Kemudian katanya ada RG juga ketemu Kapolri misalnya.
04:14Ya, Komnasan melihat peristiwa ini sebagai sesuatu yang sangat serius.
04:23Sejak 25, kita langsung melakukan pemantauan.
04:27Dan ini terkait dengan Delpia sedikit.
04:31Karena tanggal 26 itu, sebenarnya saya physically ada di Polda Metro Jaya dan bertemu dengan orang-orang yang ditahan, 300-an.
04:39Dan besoknya semuanya dibebaskan sebenarnya.
04:44Jadi saya kira itu lemah kalau alasan dia speech di Polda Metro Jaya tanggal 26, Del Pedro.
04:52Jadi kemungkinan ada hal yang lain.
04:54Jadi kami memang sedang mendalami hal itu ya.
04:56Kenapa seserius itu?
04:58Karena kalau peristiwanya adalah peristiwa 26, saya ada di sana dan saya juga meminta dibebaskan juga sama.
05:04Dan karena alasan-alasan yang menurut saya memang tidak butuh untuk ditahan.
05:13Tidak butuh untuk ditahan?
05:14Yang 300 itu ya.
05:15Karena memang besoknya dibebaskan semua.
05:17Polda Metro Jaya menginformasikan kepada kita, Komnas HAM, semuanya sudah dibahaskan.
05:24Kira-kira begitu.
05:25Nah, kami mengatensi dengan salat serius sehingga per hari kami melakukan tanda kutip intervensi ya.
05:35Mendatangi, mengirim orang dan termasuk ke seluruh Indonesia setelah ledakan terus terjadi mulai hari Kamis, Jumat, Sabtu.
05:46Dan atensi kami itu kemudian kami perluas dengan melibatkan teman-teman yang lain, maaf bukan kementerian, lembaga HAM yang lain.
05:57Jadi tadi sore kami sudah sampaikan ke publik bahwa kami sudah membentuk tim independen, 6 lembaga HAM, untuk melakukan pemantauan, pendokumentasian yang lebih sistematis.
06:13Oke, jadi disakannya apa? Kalau singkat saya disakannya apa?
06:15Kita ingin mendalami, lebih serius, apa sesungguhnya yang terjadi pada 1.5 Agustus.
06:20Kalau dibuka saya transparan supaya jelas kenapa mereka tetapkan jadi tersangka begitu.
06:23Saya ke Prof. Sofarji.
06:24Prof. Sofarji, menurut Anda kasus penangkapan aktivis ini kriminalisasi atau memang wajar saja?
06:30Ya, pertama penanganan kasus ini jangan sampai menjadi bulah liar.
06:36Jangan sampai salah dribbling, salah passing, sampai bulah keluar peran,
06:44atau kemudian salah gawang.
06:47Fokus pada masalahnya apa?
06:48Pertama, apa sebetulnya yang terjadi?
06:52Makar, teror, atau hanya aksi, aspirasi saja.
06:57Siapa sebetulnya yang terlibat?
06:59Dalangnya di mana?
07:00Di luar negeri, dalam negeri, atau di mana?
07:03Yang ketiga, mengapa ini terjadi?
07:06Oligargi politik, oligargi ekonomi, atau faktor-faktor yang lain?
07:09Jadi fokus pada persoalan itu.
07:11Ibaratnya, jangan menyelesaikan masalah dengan masalah baru.
07:17Kriminalisasi pada para aktivis, saya kira cukup nampak.
07:22Karena penangkapan-penangkapan ini masih didasarkan pada bukti yang kurang terang dan kurang penderang.
07:33Maka menurut saya bahwa harus ada sebuah pendalaman yang sungguh-sungguh.
07:41Saya kira tidak hanya sekedar Pedro, atau kemudian Larasati, mungkin ada juga kasus-kasus yang lain yang menipa.
07:49Yang hanya sekedar misalnya terbawa situasi, sedang pulang kantor, melihat ada aksi di lapangan,
07:57terus kemudian dia live TikTok, kemudian menjadi kurban.
08:00Jadi menurut saya bahwa apa yang dilakukan oleh aparat pendagang hukum,
08:05pada satu sisi kita apresiasi, berusaha untuk menegakkan aturan,
08:10tetapi jangan sampai mencederai demokrasi.
08:14Bahwa kita adalah negara hukum yang demokratis.
08:18Hukum tanpa demokrasi akan menjadi tirani dan otoriter,
08:24demokrasi tanpa hukum akan menjadi anarki.
08:27Maka berjalan beriringan.
08:29Jadi, bahwa harus dipilih, dipilah pada orang-orang yang betul-betul memiliki niat jahat,
08:36yang betul-betul menseria.
08:38KUHP kita sudah progresif, tidak lagi dominan keadaan retributif, restoratif, rehabilitatif, dan korektif.
08:45Artinya, apa untungnya memenjarakan anak-anak muda itu tadi?
08:50Perlu ada analisis secara politik, analisis secara ekonomi,
08:53negara sedang tidak baik-baik saja, beban negara membiayai para tahanan-tahanan akan sangkir dan membegani,
08:59dan banyak sekali penjara-penjara yang sudah penuh.
09:02Jadi, menurut saya, minimalisasi, kriminalisasi, kembalikan.
09:06Hukuman tadi adalah memberikan efek edukasi, memberikan efek jerah.
09:10Jadi, dipilih dan pilah pada orang-orang saja yang betul-betul memiliki menseria untuk dilakukan kriminalisasi.
09:15Oke, baik. Saya ke Pak Sang Haji, mau menurut Anda, klien Anda dikriminalisasi nggak?
09:21Ada dua hal sebenarnya, Pak Suparji, saya mau sambungkannya.
09:26Yang pertama, kalau kita lihat dari sisi pidana material,
09:29ini Mbak Laras ditetapkan dengan pasal-pasal penghasutan.
09:34Jadi, ada pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, ada pasal 32 Undang-Undang ITE,
09:41dan dua pasal di KUHP, yaitu pasal 160 dan 161 KUHP.
09:44Nah, empat pasal yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka ini,
09:49sebetulnya kalau kita merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review No. 7 tahun 2009,
09:56terhadap delik material, sorry, terhadap delik penghasutan,
10:01ini sudah dikualifikasi sebagai delik material.
10:03Artinya, antara yang melakukan penghasutan,
10:07dengan kata-kata yang ada nuansa penghasutannya,
10:11kemudian harus ada orang yang terdorong atau tergerak untuk melakukan tindak pidana.
10:15Masalahnya, di dalam perkara Mbak Laras ini,
10:20antara apa yang diposting,
10:22dengan apa yang kita lihat dan kita rasakan,
10:25itu tidak ada dampak materialnya.
10:27Misalnya, kata-kata yang berhubungan dengan bakar gedung Mabes Polri.
10:31Sampai hari ini, gedung Mabes Polri tidak pernah terbakar.
10:35Kemarin, waktu kami koordinasi dengan penyidik,
10:39kami bertanya,
10:40adakah bukti yang cukup kuat,
10:42kalau kita bicara alat bukti ya,
10:44berdasarkan pasal 184 KUHAP,
10:46di dalam pasal 183 KUHAP kan disebut minimal dua alat bukti,
10:50untuk menentukan seseorang menjadi tersangka,
10:53atau kemudian nanti kalau dia terdakwa,
10:55berarti dia akan terpidana gitu.
10:57Saya bertanya,
10:58alat bukti materialnya apa?
10:59Itu yang tidak pernah bisa digawal.
11:02Tidak ada bukti material.
11:05Saya kira memang itulah,
11:06mungkin menjadi tugas pengacara harus membela kliennya ya.
11:09Tapi lagi-lagi adalah,
11:11memang yang diperlukan di sini adalah,
11:13bagaimana ketika polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka,
11:18tentunya memang mereka sudah memiliki,
11:21yang kami tahu ya,
11:22selama ini mereka sudah memiliki bukti-bukti yang cukup ya.
11:25Termasuk misalnya, kenapa?
11:26Karena di situ mungkin ada unsur menghasil tadi ya,
11:30kemudian juga di situ ada pelanggaran mungkin IT,
11:33yang ditetapkan oleh kepolisian ya.
11:36Dan kalau saran saya sebetulnya,
11:38kalau terjadi sebetulnya,
11:39ada keyakinan bahwasannya,
11:41ini bentuk kriminalisasi,
11:42yang saya sarankan adalah,
11:44lakukan peradilan.
11:45Itu lebih bagus.
11:46Dan ini adalah merupakan perlawanan hukum,
11:49untuk membuktikan nanti,
11:50apakah tindakan kepolisian tadi sudah benar atau tidak.
11:53Pak Edi, saya mau bicara soal unsur tindak pidana.
11:58Belik materil,
11:59itu unsur tindak pidananya harus sempurna.
12:03Antara apa yang dilakukan oleh penghasut,
12:06dengan yang terjadi akibat penghasutan,
12:09itu harus ada akibatnya.
12:11Kita bicara soal pidana.
12:13Pidana itu adalah pendegakan hukum yang keras.
12:16Karena kenapa?
12:17Orang ditersangkakan, dipenjara,
12:20kemudian direnggut kemerdekaannya,
12:23sebagai seorang manusia bebas,
12:25tetapi pada saat kita mendegakkan hukum,
12:28itu unsurnya masih sumir.
12:30Unsur tindak pidananya,
12:32belum clear,
12:33dan belum sempurna.
12:35Apakah ini yang kita sebut dengan,
12:37due process of law,
12:38di dalam kuhab?
12:39Menurut saya ini satu catatan juga,
12:41karena tidak pernah penyidik,
12:43bisa memperlihatkan kepada kami,
12:45kuasa hukum,
12:46dan juga kepada Mbak Laras,
12:47apa dampak dari penghasutan itu?
12:50Itu satu hal,
12:50dari sisi pidana material.
12:52Sekarang saya masuk ke pidana formil.
12:54Di dalam proses Mbak Laras,
12:57itu penyidik tidak pernah melakukan penyelidikan.
13:00Tiba-tiba terbit LP,
13:02langsung penetapan tersangka.
13:04Pertanyaannya,
13:05apa dasar penetapan tersangka?
13:07Karena ini bukan tangkap tangan.
13:08Kalau tangkap tangan,
13:09bisa dilakukan penahanan langsung,
13:11atau dilakukan penyidikan langsung.
13:13Tetapi tidak pernah,
13:15Mbak Laras itu sebagai seorang anak muda,
13:19tidak pernah mengetahui bahwa ada laporan itu,
13:21dan tidak pernah diminta keterangan.
13:22Kenapa penting?
13:24Karena pada saat kami mendampingi Mbak Laras,
13:26pada saat diperiksa,
13:27itu dijawab,
13:30sekian banyak pertanyaan,
13:32bisa kita simpulkan,
13:33tidak ada mensreanya.
13:34Tidak ada mensreanya.
13:35Tidak ada.
13:36Mbak Laras ditanya begini,
13:37Pak Edi.
13:38Pak Edi,
13:39Mbak Laras ditanya begini,
13:40apakah Anda bermaksud membakar gedung Mabes Polri?
13:43Oh, saya tidak ingin itu.
13:45Tapi saya mengkritik itu,
13:48supaya ada koreksi dan perubahan dari Polri,
13:51dalam rangka melakukan penyidikan hukum yang presisi.
13:55Jadi gini,
13:55kalau misalnya kita bicara seperti ini,
13:57tidak akan ada,
13:58akhirnya,
14:00kenapa?
14:01Makanya tadi saya sampaikan,
14:02jika misalnya melihat,
14:04ada tindakan kepolisian yang betul-betul salah,
14:07atau salah dalam prosedur,
14:09bagusnya lakukan peradilan.
14:11Nanti akan menentukan,
14:13apakah penetapan tersangka tadi,
14:14yang dilakukan oleh kepolisian itu,
14:16sah atau tidak.
14:17Itu lebih bagus.
14:18Saya mungkin,
14:20ini ya,
14:22harus diperhatikan nih,
14:23keberatan dari pihak,
14:24kuasa hukum,
14:26Faras ya.
14:27Laras.
14:27Kalau polisi melakukan koreksi,
14:31saya rasa bisa juga ya,
14:33tidak perlu melalui proses peradilan.
14:36Karena memang dari sisinya,
14:38Laras,
14:40ada teori-teori hukum,
14:42tentang kausalitas.
14:44Apakah memang,
14:46ada satu kausalitas,
14:47yang memang,
14:48antara pernyataan Laras,
14:51dengan perbuatan.
14:52Kan tidak ada nih.
14:53Apakah teori adekuat,
14:56atau kondisio,
14:58sinkuanon ya,
15:00yang mana nih,
15:00harus dijelaskan.
15:02Kalau polisi kemudian,
15:03mengkoreksi ya,
15:05mengoreksi ya,
15:07gitu ya,
15:07saya rasa itu malah bagus.
15:09Ya.
15:09Ya.
15:10Saya setuju bahwa,
15:11mungkin saja,
15:12keluar SP3 kan.
15:13Tidak cukup alat bukti.
15:15Kalau Pak Edi,
15:16menirahkan kepada pra-peradilan,
15:18khawatir,
15:18nanti akan terjebak,
15:19aspek formilnya saja.
15:20Aspek prosedurnya saja.
15:22Pra-peradilan,
15:23nanti tidak akan masuk,
15:23pada bukti-bukti material.
15:25Sehingga kemungkinan,
15:26besar akan ditolak,
15:28kalau pra-peradilan gitu.
15:29Jadi polisi secara progresif,
15:31kalau tidak ada bukti,
15:32yang terang-beneran,
15:33tidak cukup alat bukti,
15:34bisa menggunakan mekanisme SP3 gitu.
15:37Kalau boleh saya tambahkan,
15:38gini Mbak,
15:39jadi artinya,
15:40mungkin perlu kecerdasan,
15:41semua pihak sekarang ini.
15:43Jadi artinya,
15:43kecerdasan itu begini,
15:45kayak undang-undang yang digunakan,
15:46undang-undang ITE.
15:47Saya termasuk orang yang dulu,
15:49membentuk undang-undang ITE itu.
15:52Tujuannya bukan untuk mengkriminalisasi,
15:54apalagi untuk mengkriminalisasi,
15:55untuk mengkriminalisasi,
15:56dan anak-anak cerdas di Indonesia.
15:58Itu undang-undang yang dasarnya adalah,
16:01supaya Indonesia terbebas dari,
16:03ketika waktu itu ada e-commerce,
16:07kemudian,
16:07kita belum memiliki undang-undang,
16:09kita harus ada undang-undang ITE.
16:11Waktu itu,
16:12ada dua konsep undang-undang.
16:13Undang-undang ITE dari UI,
16:15dan undang-undang cyber law,
16:16RU cyber law dari UNPAT.
16:18Ketika digabungkan,
16:19tadinya,
16:20hukuman-hukuman itu,
16:22tadinya adanya adalah,
16:23pasal administratif.
16:24Tapi ketika digabungkan dengan cyber law,
16:26jadilah ini ada pidana.
16:28Dan sekarang sebenarnya,
16:30dengan banyaknya,
16:30tadi yang disampai ke lemah sang haji,
16:32sudah betul,
16:33tadi adanya,
16:34beberapa putusan MK,
16:35misalnya MK nomor 105,
16:37tahun 2024,
16:38kemudian MK nomor 76,
16:40tahun 2023,
16:41itu yang sudah mengecilkan,
16:44atau bahkan meredusir,
16:45ya efek jahat,
16:47dari undang-undang ITE ini.
16:48Misalnya yang tadinya,
16:49saya terus terang,
16:50saya objektif saja,
16:51saya mengapresiasi,
16:53Polo Dametro Jaya,
16:54yang kemarin berstatement,
16:57oh ini TNI tidak bisa menggunakan undang-undang ini,
17:00karena ini harus perseorangan.
17:02Itu betul.
17:03Jadi tidak bisa lagi,
17:04misalnya Dansat Cyber,
17:06menggunakan undang-undang ITE.
17:07Bahkan KUHP yang baru,
17:09ya,
17:10itu di pasal 433,
17:12itu pun jelas resmi di pasal 433 itu,
17:14adalah hanya untuk perseorangan,
17:16itu modifikasi,
17:17dari pasal yang pembaruan,
17:19di pasal 310 di KUHP lama.
17:21160 juga,
17:22jadi 106 penghasutan itu,
17:24harus,
17:24itu sudah ada putusan MK juga,
17:26Mbak.
17:26Itu harus dilikmateri,
17:27harus terbukti,
17:28dan kalau soal khusus,
17:29soal laras ya,
17:30apakah postingan laras,
17:32itu sebelum,
17:33atau sejudah ada demo,
17:34di depan Mabes Polori?
17:35Kalau dia posting itu,
17:37setelah ada demo di depan Mabes Polori,
17:39yaudah,
17:39berarti laras itu tidak bisa,
17:41dianggap dia mempengaruhi orang-orang,
17:43yang ada di depan Mabes Polori.
17:45Jadi,
17:45cerdas sedikit lah para penyidik,
17:47maksud saya begitu.
17:47Pak Usman,
17:52katanya kalau ke peradilan,
17:53tampaknya bakal kalah juga sih.
17:56Belum tentu juga,
17:57kita nggak tahu ya,
17:57Hakim sekarang.
17:59Yang pasti,
17:59yang pertama kita minta,
18:01SP3.
18:02Kenapa SP3?
18:04Perbuatan yang dilakukan oleh Del Pedro,
18:06baik dalam pendampingan hari Senin,
18:08maupun dalam konferensi Pesari Jumat,
18:10atau sebelum-sebelumnya,
18:11tidak ada unsur tindak pidananya.
18:14Itu yang pertama.
18:15Dengan kata lain,
18:15SP3 itu cukup untuk menghentikan perkara ini,
18:19membebaskan Del Pedro dan kawan-kawan.
18:22Yang kedua,
18:23kalaupun ada buktinya,
18:25yang tadi saya sebutkan,
18:26misalnya unggahan-unggahan itu,
18:27itu sangat lemah.
18:28Tidak ada kausal verbannya,
18:29tidak ada kausalitasnya dengan perbuatan-perbuatan
18:31yang terjadi di lapangan.
18:32Dan itu bukan suatu ungkapan
18:34yang mengandung unsur kejahatan.
18:36Itu bersifat bahasa-bahasa alegori saja.
18:38Lawan,
18:39pukul mundur.
18:40Jadi,
18:40bahasa-bahasa yang memang
18:42memperlihatkan kesadaran kritis,
18:45kalangan muda,
18:46termasuk dari kalangan blok politik pelajar.
18:48Nah, yang ketiga,
18:49polisi bisa menghentikan itu demi hukum.
18:51Jadi,
18:51tidak harus ada,
18:52misalnya,
18:53menunggu peradilan.
18:54Dan sekarang ini,
18:55sejumlah pihak,
18:56termasuk saya,
18:57diminta untuk menara tangani penangguhan penahanan.
18:59Nah,
19:00yang kedua,
19:00ini juga bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
19:02Saya sudah coba komunikasikan dengan Wakapolda,
19:04Wakapolda mengatakan,
19:05akan ditimbang.
19:06Oke.
19:07Segera saja menurut saya.
19:08Daripada ini,
19:09malah membuat kita,
19:11akan menganggap polisi,
19:12malah mengkriminalisasi,
19:13dan akan membuat pemerintah,
19:15kehilangan kesempatan,
19:16untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
19:18Nah,
19:18terakhir,
19:19saya mau merespon soal keseriusan presiden.
19:22Presiden.
19:22Apa benar presiden serius?
19:24Benar bahwa presiden datang,
19:26mengunjungi Afan Kurniawan.
19:28Tapi pertanyaannya,
19:29apakah presiden membentuk tim investigasi langsung?
19:33Sampai sekarang tidak.
19:33Yang kedua,
19:35yang kemarin soal pertemuan para gerakan nurani bangsa,
19:39itu sebenarnya bukan presiden menerima karena mereka meminta.
19:42Tidak.
19:43Presiden mengundang.
19:44Mereka lah yang kemudian menjelaskan,
19:46meminta agar presiden membentuk tim pencari fakta.
19:49Katanya setuju.
19:50Tapi kan kita butuh tindakan.
19:52Tindakan itu,
19:54lebih terdengar keras daripada hanya berkata-kata.
19:57Saya minta Pak Wamen,
19:59jawab singkat saja.
20:00Apa keseriusan presiden yang dipertanyakan sama Mas Usman barusan?
20:03Kebijakannya apa?
20:03Kebijakannya apa?
20:04Jangan tetap hanya melempar tuduhan teroris,
20:07makar, dan lain sebagainya.
20:09Silakan, Pak Wamen.
20:13Suaranya belum keluar, Pak Wamen.
20:15Maaf.
20:19Audionya masih di mute, Pak.
20:21Belum kedengaran.
20:21Baik.
20:22Baik.
20:24Ya.
20:25Baik.
20:25Terima kasih,
20:26Mas Usman dan Bapak Ibu sekalian.
20:29Saya pikir, tadi saya sudah sampaikan di awal ya,
20:33ya,
20:34respon presiden terkait peristiwa yang terjadi di Indonesia terakhir ini.
20:40Penegakan hukum menurut saya kunci,
20:42dan itu sudah disampaikan oleh presiden.
20:45Itu yang pertama.
20:48Kemudian yang kedua,
20:49ketika presiden kemarin mengundang para senior kita dari gerakan,
20:55apa,
20:56nurani bangsa,
20:58menurut saya itu adalah persis merupakan keseriusan presiden,
21:02sampai beliau terbuka mengundang para tokoh bangsa,
21:06meminta masukan-masukan.
21:07Dan saya pikir,
21:09itu sudah gestur yang luar biasa dari presiden.
21:14Nah, terkait usulan yang,
21:16ini kan ada banyak usulan kemarin yang disampaikan oleh para senior ya,
21:19para tokoh bangsa kepada Bapak Presiden.
21:23Dan saya pikir Bapak Presiden welcome.
21:26Oke, termasuk TGP, Pak.
21:29Saya pikir Bapak Presiden juga terbuka kemarin, disampaikan.
21:32Termasuk ketika dengan pertemuan di Hambalang.
21:35Saya pikir sudah menyampaikan.
21:37Tetapi, proses hukum sedang berjalan.
21:40Jadi, ada syarat-syarat mengapa tim investigasi independen itu dibentuk.
21:46Nah, yang terjadi kan sekarang proses hukum sedang berjalan dengan baik menurut saya.
21:50Bahkan sampai penegak hukum, termasuk teman-teman Polda,
21:54teman-teman Mabes Polri disampaikan oleh teman-teman tadi,
21:57terbuka dengan masukan teman-teman sekalian.
21:59Oke, baik. Kita tunggu nanti tindakan negas dari pemerintah pusat ya, Pak.
22:02Kita monitor, kita sama-sama monitor, supaya proses penegak hukum berjalan baik, Pak.
22:06Baik, terima kasih, Pak Women telah bergabung di Bola Liar.
22:10Terima kasih, Pak.
22:10Terima kasih.
22:11Dan saudara-rajaan, kemana-mana Bola Liar masih akan segera kembali.
22:14Segera kembali.
22:15Terima kasih.
22:15Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan