00:00Anda, Anda ngomong yang tidak patuh.
00:04Cek kenceng kita bisa kenceng-kenceng.
00:05Gak sempat Anda.
00:07Sebentar.
00:07Anda kayak anak kecil.
00:09Kenapa?
00:09Ini mainnya kebenar.
00:10Sebentar, diam.
00:11Penentung diam.
00:12Ribut.
00:14Saya ingin bertanya ke ahli.
00:17Kalau auditor menyampaikan seperti ini,
00:20ini maksudnya apakah ini dana yang sama?
00:24Atau berbeda?
00:25Dan siapa sebenarnya penang jawab atas dana ini?
00:28Mohon ahli bantu saya untuk membacanya bagaimana sih ini?
00:31Tadi sebenarnya saya sudah jelaskan.
00:33Di situ kan sudah jelaskan juga sumber anggarannya satu APBN, DIPA.
00:37Sumber anggaran yang kedua itu adalah DAK.
00:40DAK ini adalah pendapatan di APBD.
00:43Dia merupakan pengeluaran.
00:45Dia penamanya APBN,
00:47tetapi kemudian jadi pendapatan di APBD.
00:50Tanggung jawab pengelolaannya itu ada pada pemerintah daerah.
00:53Karena Wawenang dan tanggung jawabnya pemerintah daerah.
00:56Atasnya, Wawenang dan tanggung jawabnya ada pada pemerintah pusat
01:00dalam hal ini instansi yang berwenang.
01:02Kalau kementerian di Kuristek, maka pada instansi tersebut tanggung jawabnya.
01:08Kalau yang di daerah ini siapa yang tanggung jawab berarti?
01:11Bertanggung jawab tentunya adalah pemerintah daerah.
01:13Pemerintah daerah pada instansi yang berwenang.
01:16Nah, saya mau ke kausalitas tadi, Ahli.
01:18Karena kalau buat saya orang pidana,
01:21perbuatan itu berkausalitas dengan pelakunya.
01:24Kerugian akan berkausalitas dengan pelakunya.
01:26Maka itu ada teori kausalitas.
01:29Nah, kalau di audit itu ada tidak sih teori kausalitasnya sebetulnya?
01:32Oh iya, kan tadi sudah dijelaskan bahwasannya
01:35kerugian yang pertama,
01:36kemudian perbuatan melawan hukum,
01:38dan kemudian kausalitas.
01:40Apakah ada satu kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tertentu,
01:45dan ada hubungannya disebabkan seperti itu?
01:48Saya mau nanya kausalitasnya, saya praktis aja.
01:51Di sini atas dasar LHA BPKP inilah,
01:57pengadaan di daerah DAK Fisik,
01:59itu juga dianggap Pak Manadim sebagai menteri bertanggung jawab.
02:04Pertanyaan saya, apakah memang begitu?
02:06Normanya, kalau di kacamata sudut pandang sebagai auditor.
02:09Tadi sudah saya jelaskan juga,
02:11bahwasannya struktur dan domain wawenangnya kan jauh.
02:14Bapak menteri khusus APBM.
02:17Tapi kemudian terkait dengan administrasi dan teknis juga sudah berbeda.
02:22Kan ada penjenjangannya ke bawah,
02:23KPA-nya tugasnya apa,
02:25PPK tugasnya apa,
02:27dan siapa yang melaksanakan teknis pengadaan.
02:29Nah, menurut pendapat ahli,
02:32pengadaan DAK Fisik,
02:34itu dapat tidak diminta pertanggung jawaban kepada menteri.
02:38Ya, tentunya tidak.
02:40Pada izin yang mulia,
02:42kami keberatan dengan pertanyaan ini.
02:44Karena tadi kan ahli telah menjelaskan,
02:47bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara
02:51akibat kerugian keuangan negara
02:54dan penyimpangan yang dilakukan.
02:56Bukan akibat dari orang yang melakukan.
02:58Tetapi teman PH dari tadi menanyakan tentang akibat
03:03atau perbuatan dari pelaku orang.
03:06Bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan menurut hukum.
03:11Saya rasa saya minta konsistensi.
03:13Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban
03:16tentang masalah kausalitas ini.
03:19Jangan saudara masuk pada rana yang bukan rana saudara.
03:22Ya, saya kira kita sama-sama menyimak terhadap pendapat-pendapat ahli.
03:27Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik.
03:40Kalau soal kenceng-kenceng, kita bisa kenceng-kenceng.
03:42Tenang, tenang.
03:45Sebentar.
03:46Anda kayak anak kecil.
03:47Kenapa?
03:48Sebentar, diam.
03:49Penentung diam.
03:50Ribut.
03:51Kita saya takut sama kamu.
03:53Baik, baik.
03:53Penentung diam, diam.
03:55Penentung diam.
03:56Atau Kak, diam.
03:57Kami sudah berikan kesempatan terhadap kontor-kontor saudara.
04:06Silahkan.
04:07Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan.
04:10Jadi silahkan.
04:11Saya kira cukup, advokat.
04:13Cukup.
04:13Itu gaya-gayanya masih?
04:15Iya, cukup.
04:15Itu gaya-gayanya masih?
04:17Cukup ya, saya bilang cukup.
04:18Cukup.
04:19Cukup ya.
04:21Oke.
04:21Advokat cukup ya.
04:23Kalau dia merasakan kode-kode yang menurut saya,
04:26rendah cukup Pak.
04:27Iya, cukup.
04:28Saya sudah ingatkan.
04:33Saudara penentu umum, penentu umum advokat ya.
04:36Saya kira ini kita sudah, eh, saya sudah cukup.
04:42Ya.
04:43Yang memberikan kesempatan, saya ulang-ulang ya.
04:46Memberikan kesempatan untuk berbicara di sini adalah ketua majelis.
04:48Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan-pertanyaan maupun jawaban-jawaban itu bisa diberikan secara bebas ya.
04:58Sesuai dengan pendapat.
04:59Makanya cukup ya.
05:01Cukup ya.
05:01Baik.
05:02Berapa pertanyaan lagi?
05:06Kecepatan informasi dan akurasi adalah komitmen kami.
05:11Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
05:16Saksikan Kompas Petang di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar