Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Debat terjadi antara Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Insiden ini berlangsung saat agenda pemeriksaan saksi ahli di ruang sidang.

Perdebatan bermula ketika saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Nadiem, Agung Firman Sampurna, menjelaskan pengalamannya sebagai auditor yang pernah bekerja sama dengan kejaksaan dalam memberikan pendapat pada perkara lain.

Jaksa penuntut umum kemudian menyela dan menyatakan keberatan atas pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum. Situasi pun memanas hingga terjadi adu mulut antara kedua pihak, sebelum akhirnya berhasil diredam oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667378/momen-debat-panas-jpu-dan-penasehat-hukum-nadiem-di-persidangan
Transkrip
00:00Anda, Anda ngomong yang tidak patuh.
00:04Cek kenceng kita bisa kenceng-kenceng.
00:05Gak sempat Anda.
00:07Sebentar.
00:07Anda kayak anak kecil.
00:09Kenapa?
00:09Ini mainnya kebenar.
00:10Sebentar, diam.
00:11Penentung diam.
00:12Ribut.
00:14Saya ingin bertanya ke ahli.
00:17Kalau auditor menyampaikan seperti ini,
00:20ini maksudnya apakah ini dana yang sama?
00:24Atau berbeda?
00:25Dan siapa sebenarnya penang jawab atas dana ini?
00:28Mohon ahli bantu saya untuk membacanya bagaimana sih ini?
00:31Tadi sebenarnya saya sudah jelaskan.
00:33Di situ kan sudah jelaskan juga sumber anggarannya satu APBN, DIPA.
00:37Sumber anggaran yang kedua itu adalah DAK.
00:40DAK ini adalah pendapatan di APBD.
00:43Dia merupakan pengeluaran.
00:45Dia penamanya APBN,
00:47tetapi kemudian jadi pendapatan di APBD.
00:50Tanggung jawab pengelolaannya itu ada pada pemerintah daerah.
00:53Karena Wawenang dan tanggung jawabnya pemerintah daerah.
00:56Atasnya, Wawenang dan tanggung jawabnya ada pada pemerintah pusat
01:00dalam hal ini instansi yang berwenang.
01:02Kalau kementerian di Kuristek, maka pada instansi tersebut tanggung jawabnya.
01:08Kalau yang di daerah ini siapa yang tanggung jawab berarti?
01:11Bertanggung jawab tentunya adalah pemerintah daerah.
01:13Pemerintah daerah pada instansi yang berwenang.
01:16Nah, saya mau ke kausalitas tadi, Ahli.
01:18Karena kalau buat saya orang pidana,
01:21perbuatan itu berkausalitas dengan pelakunya.
01:24Kerugian akan berkausalitas dengan pelakunya.
01:26Maka itu ada teori kausalitas.
01:29Nah, kalau di audit itu ada tidak sih teori kausalitasnya sebetulnya?
01:32Oh iya, kan tadi sudah dijelaskan bahwasannya
01:35kerugian yang pertama,
01:36kemudian perbuatan melawan hukum,
01:38dan kemudian kausalitas.
01:40Apakah ada satu kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tertentu,
01:45dan ada hubungannya disebabkan seperti itu?
01:48Saya mau nanya kausalitasnya, saya praktis aja.
01:51Di sini atas dasar LHA BPKP inilah,
01:57pengadaan di daerah DAK Fisik,
01:59itu juga dianggap Pak Manadim sebagai menteri bertanggung jawab.
02:04Pertanyaan saya, apakah memang begitu?
02:06Normanya, kalau di kacamata sudut pandang sebagai auditor.
02:09Tadi sudah saya jelaskan juga,
02:11bahwasannya struktur dan domain wawenangnya kan jauh.
02:14Bapak menteri khusus APBM.
02:17Tapi kemudian terkait dengan administrasi dan teknis juga sudah berbeda.
02:22Kan ada penjenjangannya ke bawah,
02:23KPA-nya tugasnya apa,
02:25PPK tugasnya apa,
02:27dan siapa yang melaksanakan teknis pengadaan.
02:29Nah, menurut pendapat ahli,
02:32pengadaan DAK Fisik,
02:34itu dapat tidak diminta pertanggung jawaban kepada menteri.
02:38Ya, tentunya tidak.
02:40Pada izin yang mulia,
02:42kami keberatan dengan pertanyaan ini.
02:44Karena tadi kan ahli telah menjelaskan,
02:47bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara
02:51akibat kerugian keuangan negara
02:54dan penyimpangan yang dilakukan.
02:56Bukan akibat dari orang yang melakukan.
02:58Tetapi teman PH dari tadi menanyakan tentang akibat
03:03atau perbuatan dari pelaku orang.
03:06Bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan menurut hukum.
03:11Saya rasa saya minta konsistensi.
03:13Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban
03:16tentang masalah kausalitas ini.
03:19Jangan saudara masuk pada rana yang bukan rana saudara.
03:22Ya, saya kira kita sama-sama menyimak terhadap pendapat-pendapat ahli.
03:27Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik.
03:40Kalau soal kenceng-kenceng, kita bisa kenceng-kenceng.
03:42Tenang, tenang.
03:45Sebentar.
03:46Anda kayak anak kecil.
03:47Kenapa?
03:48Sebentar, diam.
03:49Penentung diam.
03:50Ribut.
03:51Kita saya takut sama kamu.
03:53Baik, baik.
03:53Penentung diam, diam.
03:55Penentung diam.
03:56Atau Kak, diam.
03:57Kami sudah berikan kesempatan terhadap kontor-kontor saudara.
04:06Silahkan.
04:07Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan.
04:10Jadi silahkan.
04:11Saya kira cukup, advokat.
04:13Cukup.
04:13Itu gaya-gayanya masih?
04:15Iya, cukup.
04:15Itu gaya-gayanya masih?
04:17Cukup ya, saya bilang cukup.
04:18Cukup.
04:19Cukup ya.
04:21Oke.
04:21Advokat cukup ya.
04:23Kalau dia merasakan kode-kode yang menurut saya,
04:26rendah cukup Pak.
04:27Iya, cukup.
04:28Saya sudah ingatkan.
04:33Saudara penentu umum, penentu umum advokat ya.
04:36Saya kira ini kita sudah, eh, saya sudah cukup.
04:42Ya.
04:43Yang memberikan kesempatan, saya ulang-ulang ya.
04:46Memberikan kesempatan untuk berbicara di sini adalah ketua majelis.
04:48Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan-pertanyaan maupun jawaban-jawaban itu bisa diberikan secara bebas ya.
04:58Sesuai dengan pendapat.
04:59Makanya cukup ya.
05:01Cukup ya.
05:01Baik.
05:02Berapa pertanyaan lagi?
05:06Kecepatan informasi dan akurasi adalah komitmen kami.
05:11Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
05:16Saksikan Kompas Petang di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan