00:00Mari kita sama-sama tidak ada lagi permusuhan, tidak ada lagi saling curiga, saling menfitnah.
00:08Seperti yang kemarin Pak Amin Rais juga, aduh sudah lah, saya tahu persis bagaimana Teddy, adik saya, itu sopan banget
00:18dia.
00:19Dia hormat sama saya juga, kemudian kalau ada tuduhan-tuduhan itu kan fitnah.
00:27Katanya dia bisa dikatakan sangat dekat dengan agama, tapi pernyataan-pernyataannya menurut saya itu tidak benar dan bahkan memprovokasi.
00:44Masih di Satu Menjadah Forum, Mas Ahyar, tadi Pak Dudung bilang ada unsur fitnah dan sangat menyayangkan kalau itu keluar
00:52dari Pak Amin Rais.
00:53Anda masih melihat ini bagian dari pengekangan kebebasan berpendapat atau mulai mempertimbangkan pendapat dari Pak Kiai, dari Mas Kurnia, dan
01:03dari Pak Dudung?
01:05Nah ini menarik nih, tadi yang disampaikan mungkin Pak Dudung dan ada katanya juga tadi Mbak Vivi ya, soal fitnah,
01:13hoax, dan lain-lain itu.
01:15Saya ingin mengangkat ini dulu dari sisi filosofi hukumnya ya.
01:21Oke, saya ingat aja Mas, jadi filosofi hukumnya gimana?
01:24Nah secara trias politika kan kita tahu expression of power, ada eksekutif, yudikatif, legislatif.
01:32Dan kalau kita bicara itu pada prinsipnya adalah bahwa yang menentukan suatu itu melanggar hukum atau tidak, itu pada dasarnya
01:43adalah pengadilan sebagai yudikatif.
01:45Jadi jika pemerintah dalam hal ini komdigi atau siapapun yang diberi kewenangan itu menentukan atau menilai sesuatu itu melanggar hukum
01:58atau tidak,
01:59maka itu akan menjadi melanggar prinsip tersebut dan apa namanya di luar karena pemerintah itu eksekutif bukan pengadilan.
02:11Nah, tapi memang kita paham bahwa komdigi itu bertindak dengan aturan.
02:17Jadi ada kominfo 5 2020, ada PP 71, dan itu awalnya dari Undang-Undang ITE kan.
02:25Undang-Undang ITE pasal 40 ayat 2A ya.
02:29Nah, ini jujur kami karena ini jadi baru pelajari bu, karena kasus ini malah kami belajar soal itu.
02:37Jadi setelah kami pelajari, kami menemukan ada yang langsung secara sensenya itu ada yang kurang tepat gitu.
02:46Di pasal 40 ayat 2A itu kan pemerintah memang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk bahasa mudahnya takedown ya.
02:55Takedown konten yang dianggap mengandung hukum.
02:58Karena dianggap bersahkan, mengandung ujaran, kebencian.
03:00Kalau di Undang-Undang itu bahasanya hanya melanggar peraturan perundangan.
03:04Nah, di sini ada, kami menyorot di sini ada problematika pasal tersebut.
03:10Ini ada gap norma atau kekosongan norma bahwa pasal tersebut tidak menentukan siapa yang berwenang untuk menentukan suatu konten itu
03:20melanggar hukum atau tidak.
03:22Kemudian tidak ada mekanisme adjudikasi jika itu kemudian diproses.
03:28Itu di Undang-Undang.
03:30Poin yang Anda mau sampaikan, kayaknya dengan ini apa?
03:32Poin yang ingin saya sampaikan adalah bahwa kalau kita secara, kita kembalikan ke prinsip hukumnya,
03:39suatu konten itu seharusnya tidak bisa serta-merta di-take down dengan alasan melanggar hukum jika yang melakukan itu pemerintah.
03:49Namun, memang kami paham.
03:52Mungkin apa?
03:53Anda mau menyampaikan bahwa Kom Digi salah dalam melakukan take down?
03:59Kalau Kom Digi secara aktual dalam hal ini tidak salah, maksud saya tidak salah itu karena aturannya saat ini memang
04:07seperti itu.
04:08Ya seperti itu, kompositifnya ya.
04:09Nah, justru karena ini, karena kami telah pelajar ini, maka sebenarnya kami melihat aturan ini itu yang sebenarnya harus dikoreksi.
04:17Bahwa pasal ini pernah diuji di MK, masih belum dikabulkan, tapi kami melihat ada peluang, ada celah.
04:25Untuk dilakukan judicial review lagi terhadap pasal 40 ini, kemudian nanti mungkin juga PP-nya itu bisa kami uji ke
04:34MA.
04:35Oke, sebelum ke Mas Kurnia, saya mau kita dengar dulu, karena Pak Amin sehari setelah video itu beredar masih memberikan
04:43klarifikasi dan kita dengar dulu pernyataan Pak Amin Rais.
04:50Ya, jadi saya begini, saya berkata, saya yakin demokrasi itu berusaha baik kalau kebebasan menemukan pendapat yang dijamin oleh undang
05:06dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus.
05:11Nah, kemudian yang namanya negara demokrasi, untuk orang berpendapat itu boleh, ya, bertangan dengan penguasa yang resmi, bertangan dengan kelompok
05:26rakyat yang lain-lainnya ini, tetapi, apa, jadi point of konfliknya itu, ya, point of perbedaannya itu adalah,
05:37apa, apa, yang berjakutan dengan nasib bangsa.
05:44Mas Kurnia, Anda menanggapnya Pak tadi dijelaskan bahwa, oke, tanda kutip sementara bisa memaklumi apa yang dikerjakan oleh Komdigi, tapi
05:55ada.
05:55Betul, saya kami memaklumi, karena aturannya saat ini seperti itu, tapi Pak Amin masih bilang bahwa ini gak boleh, ini
06:02pengakangan kebebasan pendapatan.
06:05Iya, Mas Yogi, kalau tadi kan sudah ditonton, saya tadi sampaikan, saya menonton video itu, kemudian saya cek kata per
06:12kata, Mas Yogi.
06:13Ketika dicek seluruh kalimat, saya berusaha untuk menemukan, di mana letak kebijakan publik di sini.
06:21Pas saya baca lebih dari tiga kali, tidak ada aspek kebijakan publik yang dibicarakan pribadi-pribadi.
06:30Kalau tadi rekan dari Partai Umat berbicara tentang peraturan perundang-undangan, saya ingin tanya singkat saja, Mas Yogi.
06:37Kalau dalam konteks peraturan perundang-undangan itu, di mana pasal yang memperbolehkan menyerang kehormatan seseorang.
06:47Kita lepaskan aspek pejabat publik yang melekat pada pihak-pihak yang dibicarakan Pak Amin Rais.
06:54Itu kan filosofi dasarnya memang tidak diperkenankan.
06:58Dan juga Mas Yogi, saya turut penasaran saat Pak Amin itu syuting video itu, siapa saja orang di ruangan itu,
07:06apakah tidak ada orang yang mengingatkan Pak Amin, bahwa apa yang disampaikan sudah sangat lewat dari jalur batas peraturan perundang
07:16-undangan.
07:16Mas Yogi, kalau dalam konteks peraturan perundang-undangan sebenarnya, kan kalau ada aspek kebijakan publik di sana, tidak pernah dilarang.
07:26Tadi Mas Yogi sempat konfirmasi ke Budirjen.
07:29Kalau dalam aspek kebijakan publik, tiap menit itu kritik ada di media sosial.
07:34Tidak ada yang di-take down oleh KomDigi.
07:37Tapi dalam hal ini, jangan sampai Mas Yogi, kalau ada video testimoni yang menyerang kehormatan seseorang,
07:46exit strateginya kebebasan berpendapat.
07:49Itu namanya kita tidak mengedukasi masyarakat.
07:52Dan kembali berusaha memframing bahwa republik ini republik yang anti-demokrasi.
07:58Padahal jalur demokrasinya sudah dilanggar, sudah lewat batas.
08:03Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini ingin mengingatkan, baik kepada Pak Amin Rais atau pihak-pihak yang menganggap atau
08:13menormalisasi tindakan ini,
08:15tidak baik seperti itu Mas Yogi.
08:18Karena tugas figur yang selama ini cukup dikenal publik, harus membawa pesan-pesan yang damai.
08:26Tidak masalah kritik, tapi yang substantif.
08:30Itu satu Mas Yogi.
08:30Kemudian yang kedua, salah satu Mas Yogi, tugas partai politik di dalam undang-undang partai politik itu adalah mengedukasi masyarakat.
08:39Jadi, sampaikanlah hal-hal yang benar agar masyarakat juga bisa memahami konteks permasalahan ini sebenarnya seperti apa.
08:48Oke, Mas Kurnia.
08:49Pak Hayar, disentil ya, bagaimanapun partai umat ini dan partai politik yang sedang dalam perjalanan menuju pemilu tentunya kan,
08:59melihat yang disampaikan oleh Pak Kurnia Anda, ingin menyampaikan apa?
09:05Karena tadi clear bahwa menyerang pribadi, tidak mengganggu kehormatan.
09:12Anda ingin menyampaikan apa?
09:13Jadi, ini tanggapan saya mungkin sekaligus menanggapi Pak Kurnia dan Pak Iyai ya.
09:19Jadi, tadi kan juga Pak Iyai ada atau minum segala macem.
09:24Jadi, ini mungkin saya ingin luruskan konteksnya ya.
09:27Jadi, kami tidak ingin masuk pada konten atau ini videonya Pak Amin,
09:33tapi konteksnya adalah kalau kita bicara atau minum, itu kan lebih kalau falasi ya.
09:38Itu kalau misalnya kita membicarakan suatu hal, kemudian dari suatu hal itu kita serang pribadinya.
09:47Nah, kalau ini memang Pak Amin memang tidak sedang mengkritisi suatu kebijakan publik atau apa,
09:56tapi memang beliau menyampaikan apa yang beliau ketahui dan sudah menjadi keresahan publik.
10:04Seperti itu.
10:05Jadi, disitu bukan, kalau harus minum, kita lagi ngomong apa, terus malah menyerang orangnya gitu ya.
10:11Nah, ini memang bukan sedang...
10:13Pak Akyaru sudah nonton videonya kan?
10:16Saya sudah.
10:16Sudah mencermati detail, apa yang disampaikan kata-baik kata oleh Pak Amin.
10:21Ya, disitu disebutkan jelas bahwa menuding dua nama, terus kemudian menyebut.
10:25Bukankah itu pribadi?
10:27Jadi begini, tadi Pak Kone kan mengatakan kita lepaskan dari pejabat publik.
10:34Nah, justru disitu itu kelirunya, karena gini, nama yang disebut Pak Amin itu adalah pejabat publik.
10:42Oke.
10:42Sehingga, kenapa beliau sampai rela untuk, katakanlah, berdiri di depan untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat tersebut.
10:53Karena memang yang disebutkan itu adalah pejabat publik.
10:58Kalau misalnya katakanlah nama-nama yang disebut itu, bukan siapa-siapa, atau teman kita, atau Pak Pedagang Eceran, atau apa,
11:08kayak gitu.
11:08Itu, ya memang untuk, itu namanya menyerang publik, apa, menyerang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.
11:15Nah, kenapa Pak Amin sampai mengeluarkan video seperti itu?
11:19Ya, karena itu terkait dengan pejabat publik.
11:23Jadi kita nggak bisa lepas dari itu.
11:24Saya nanti akan kembali ke Pak Ayar.
11:26Bu Vivi, kan sebetulnya apa yang dikerjakan oleh KomDigi dalam konteks menjaga ruang digital publik untuk tetap sehat, itu kan
11:34bukan di kasusnya video Pak Amin aja, kan?
11:36Bukan terkait dengan siapa yang disebut dalam video tersebut.
11:40Tugas kami sehari-hari adalah mengelola ruang digital.
11:44Di situ ada hoax terkait dengan perbankan, terkait dengan kesehatan.
11:49Bahkan beberapa waktu lalu itu ada hoax terkait wafatnya seorang tokoh bangsa yang harus kami ambil tindakan segera.
11:58Jadi itu tiap hari banyak hoax yang kami pastikan jangan segera menjadi konsumsi publik.
12:06Karena jangan sampai informasi-informasi yang beredar di masyarakat, yang tidak berdasarkan data atau fakta yang katakanlah dianggap sebagai kebebasan
12:17berpendapat.
12:18Mohon maaf, tidak bisa seperti itu.
12:20Karena kebebasan berpendapat tidak absolut.
12:23Karena harus berdasarkan data atau fakta.
12:26Kalau misalnya memang cuma kritik, itu masih tidak apa-apa.
12:30Karena kritik itu bagian dari demokrasi.
12:32Tapi kalau sudah masuk dalam ranah informasi yang tidak berdasarkan fakta dan cenderung menyesatkan masyarakat,
12:39kita harus ambil tindakan agar ruang digital ini tetap aman dan kondusif.
12:45Ini agak teknis nih, kalau nggak salah dua hari ya setelah video itu tayang baru ada action dari KomDigi atau
12:53saat itu juga?
12:54Karena bagaimanapun juga, setiap materi yang potensi menyesatkan publik itu kan harus ada verifikasi.
13:02Ini kan tidak bisa berdasarkan suka atau tidak suka.
13:05Tapi ada tim di pengawasan ruang digital, di bawah KomDigi, itu melakukan verifikasi, melakukan analisa, cek fakta, begitu ya.
13:16Seperti yang dilakukan mungkin di Kompas TV, semua informasi yang masuk ya di meja redaksi, apakah semuanya cocok untuk konsumsi
13:25publik?
13:25Apakah cocok untuk disiarkan kembali?
13:27Saya bertanya ini Ibu, karena ada juga spekulasi dan saya perlu konfirmasi.
13:31Wah ini pasti ada telepon dari istana, komen KomDigi diminta untuk takedown gitu.
13:36Ya ini makanya saya konfirmasi.
13:38Verifikasi berjalan sesuai dengan amanah yang diberikan.
13:41Tidak ada itu, Ibu ingin mengatakan bahwa itu sebenarnya hal yang dilakukan rutin dalam konteks menjaga ruang.
13:47Betul, dan juga di KomDigi itu ada aduan konten, kalau misalnya siapapun yang merasa dirugikan begitu ya, silahkan mengadu ke
13:56tautan.
13:57Jadi ini betul-betul inisiatif dari KomDigi dalam konteks menjaga ruang digital publik dan tidak ada intervensi dari istana.
14:04Karena sudah terkonfirmasi bahwa ini hoax, fitnah dan mengandung ujaran kebencian.
14:08Pak Kiai, melihat kita ini Indonesia sekarang dalam konteks kebebasan, itu benar-benar longgar atau amatan Pak Kiai saja?
14:19Menurut saya...
14:21Saya mohon izin dibisikin.
Komentar