Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Ummat, Ahmad Akhyar Muttaqin, menegaskan bahwa pernyataan Amien Rais merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Ia juga menekankan, dalam prinsip hukum, penilaian pelanggaran tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Menurutnya, ada persoalan dalam regulasi terkait kewenangan penilaian konten.

Meski demikian, ia menyebut langkah pemerintah saat ini masih sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Plt Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak masuk dalam kategori kritik publik.

Ia menegaskan, dalam hukum, menyerang kehormatan individu tidak dibenarkan. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menyerang pribadi.

Menanggapi hal itu, Ahmad Akhyar kembali menegaskan konteks pernyataan Amien Rais menyasar pejabat publik, bukan individu biasa.

Ia menilai, hal tersebut yang menjadi dasar Amien Rais menyampaikan pernyataannya.



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/Wkl8NEmAtCo



#amienrais #kritik #pemerintah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/667396/polemik-pernyataan-amien-rais-debat-bakom-dan-partai-ummat-soal-kebebasan-berpendapat-satu-meja
Transkrip
00:00Mari kita sama-sama tidak ada lagi permusuhan, tidak ada lagi saling curiga, saling menfitnah.
00:08Seperti yang kemarin Pak Amin Rais juga, aduh sudah lah, saya tahu persis bagaimana Teddy, adik saya, itu sopan banget
00:18dia.
00:19Dia hormat sama saya juga, kemudian kalau ada tuduhan-tuduhan itu kan fitnah.
00:27Katanya dia bisa dikatakan sangat dekat dengan agama, tapi pernyataan-pernyataannya menurut saya itu tidak benar dan bahkan memprovokasi.
00:44Masih di Satu Menjadah Forum, Mas Ahyar, tadi Pak Dudung bilang ada unsur fitnah dan sangat menyayangkan kalau itu keluar
00:52dari Pak Amin Rais.
00:53Anda masih melihat ini bagian dari pengekangan kebebasan berpendapat atau mulai mempertimbangkan pendapat dari Pak Kiai, dari Mas Kurnia, dan
01:03dari Pak Dudung?
01:05Nah ini menarik nih, tadi yang disampaikan mungkin Pak Dudung dan ada katanya juga tadi Mbak Vivi ya, soal fitnah,
01:13hoax, dan lain-lain itu.
01:15Saya ingin mengangkat ini dulu dari sisi filosofi hukumnya ya.
01:21Oke, saya ingat aja Mas, jadi filosofi hukumnya gimana?
01:24Nah secara trias politika kan kita tahu expression of power, ada eksekutif, yudikatif, legislatif.
01:32Dan kalau kita bicara itu pada prinsipnya adalah bahwa yang menentukan suatu itu melanggar hukum atau tidak, itu pada dasarnya
01:43adalah pengadilan sebagai yudikatif.
01:45Jadi jika pemerintah dalam hal ini komdigi atau siapapun yang diberi kewenangan itu menentukan atau menilai sesuatu itu melanggar hukum
01:58atau tidak,
01:59maka itu akan menjadi melanggar prinsip tersebut dan apa namanya di luar karena pemerintah itu eksekutif bukan pengadilan.
02:11Nah, tapi memang kita paham bahwa komdigi itu bertindak dengan aturan.
02:17Jadi ada kominfo 5 2020, ada PP 71, dan itu awalnya dari Undang-Undang ITE kan.
02:25Undang-Undang ITE pasal 40 ayat 2A ya.
02:29Nah, ini jujur kami karena ini jadi baru pelajari bu, karena kasus ini malah kami belajar soal itu.
02:37Jadi setelah kami pelajari, kami menemukan ada yang langsung secara sensenya itu ada yang kurang tepat gitu.
02:46Di pasal 40 ayat 2A itu kan pemerintah memang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk bahasa mudahnya takedown ya.
02:55Takedown konten yang dianggap mengandung hukum.
02:58Karena dianggap bersahkan, mengandung ujaran, kebencian.
03:00Kalau di Undang-Undang itu bahasanya hanya melanggar peraturan perundangan.
03:04Nah, di sini ada, kami menyorot di sini ada problematika pasal tersebut.
03:10Ini ada gap norma atau kekosongan norma bahwa pasal tersebut tidak menentukan siapa yang berwenang untuk menentukan suatu konten itu
03:20melanggar hukum atau tidak.
03:22Kemudian tidak ada mekanisme adjudikasi jika itu kemudian diproses.
03:28Itu di Undang-Undang.
03:30Poin yang Anda mau sampaikan, kayaknya dengan ini apa?
03:32Poin yang ingin saya sampaikan adalah bahwa kalau kita secara, kita kembalikan ke prinsip hukumnya,
03:39suatu konten itu seharusnya tidak bisa serta-merta di-take down dengan alasan melanggar hukum jika yang melakukan itu pemerintah.
03:49Namun, memang kami paham.
03:52Mungkin apa?
03:53Anda mau menyampaikan bahwa Kom Digi salah dalam melakukan take down?
03:59Kalau Kom Digi secara aktual dalam hal ini tidak salah, maksud saya tidak salah itu karena aturannya saat ini memang
04:07seperti itu.
04:08Ya seperti itu, kompositifnya ya.
04:09Nah, justru karena ini, karena kami telah pelajar ini, maka sebenarnya kami melihat aturan ini itu yang sebenarnya harus dikoreksi.
04:17Bahwa pasal ini pernah diuji di MK, masih belum dikabulkan, tapi kami melihat ada peluang, ada celah.
04:25Untuk dilakukan judicial review lagi terhadap pasal 40 ini, kemudian nanti mungkin juga PP-nya itu bisa kami uji ke
04:34MA.
04:35Oke, sebelum ke Mas Kurnia, saya mau kita dengar dulu, karena Pak Amin sehari setelah video itu beredar masih memberikan
04:43klarifikasi dan kita dengar dulu pernyataan Pak Amin Rais.
04:50Ya, jadi saya begini, saya berkata, saya yakin demokrasi itu berusaha baik kalau kebebasan menemukan pendapat yang dijamin oleh undang
05:06dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus.
05:11Nah, kemudian yang namanya negara demokrasi, untuk orang berpendapat itu boleh, ya, bertangan dengan penguasa yang resmi, bertangan dengan kelompok
05:26rakyat yang lain-lainnya ini, tetapi, apa, jadi point of konfliknya itu, ya, point of perbedaannya itu adalah,
05:37apa, apa, yang berjakutan dengan nasib bangsa.
05:44Mas Kurnia, Anda menanggapnya Pak tadi dijelaskan bahwa, oke, tanda kutip sementara bisa memaklumi apa yang dikerjakan oleh Komdigi, tapi
05:55ada.
05:55Betul, saya kami memaklumi, karena aturannya saat ini seperti itu, tapi Pak Amin masih bilang bahwa ini gak boleh, ini
06:02pengakangan kebebasan pendapatan.
06:05Iya, Mas Yogi, kalau tadi kan sudah ditonton, saya tadi sampaikan, saya menonton video itu, kemudian saya cek kata per
06:12kata, Mas Yogi.
06:13Ketika dicek seluruh kalimat, saya berusaha untuk menemukan, di mana letak kebijakan publik di sini.
06:21Pas saya baca lebih dari tiga kali, tidak ada aspek kebijakan publik yang dibicarakan pribadi-pribadi.
06:30Kalau tadi rekan dari Partai Umat berbicara tentang peraturan perundang-undangan, saya ingin tanya singkat saja, Mas Yogi.
06:37Kalau dalam konteks peraturan perundang-undangan itu, di mana pasal yang memperbolehkan menyerang kehormatan seseorang.
06:47Kita lepaskan aspek pejabat publik yang melekat pada pihak-pihak yang dibicarakan Pak Amin Rais.
06:54Itu kan filosofi dasarnya memang tidak diperkenankan.
06:58Dan juga Mas Yogi, saya turut penasaran saat Pak Amin itu syuting video itu, siapa saja orang di ruangan itu,
07:06apakah tidak ada orang yang mengingatkan Pak Amin, bahwa apa yang disampaikan sudah sangat lewat dari jalur batas peraturan perundang
07:16-undangan.
07:16Mas Yogi, kalau dalam konteks peraturan perundang-undangan sebenarnya, kan kalau ada aspek kebijakan publik di sana, tidak pernah dilarang.
07:26Tadi Mas Yogi sempat konfirmasi ke Budirjen.
07:29Kalau dalam aspek kebijakan publik, tiap menit itu kritik ada di media sosial.
07:34Tidak ada yang di-take down oleh KomDigi.
07:37Tapi dalam hal ini, jangan sampai Mas Yogi, kalau ada video testimoni yang menyerang kehormatan seseorang,
07:46exit strateginya kebebasan berpendapat.
07:49Itu namanya kita tidak mengedukasi masyarakat.
07:52Dan kembali berusaha memframing bahwa republik ini republik yang anti-demokrasi.
07:58Padahal jalur demokrasinya sudah dilanggar, sudah lewat batas.
08:03Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini ingin mengingatkan, baik kepada Pak Amin Rais atau pihak-pihak yang menganggap atau
08:13menormalisasi tindakan ini,
08:15tidak baik seperti itu Mas Yogi.
08:18Karena tugas figur yang selama ini cukup dikenal publik, harus membawa pesan-pesan yang damai.
08:26Tidak masalah kritik, tapi yang substantif.
08:30Itu satu Mas Yogi.
08:30Kemudian yang kedua, salah satu Mas Yogi, tugas partai politik di dalam undang-undang partai politik itu adalah mengedukasi masyarakat.
08:39Jadi, sampaikanlah hal-hal yang benar agar masyarakat juga bisa memahami konteks permasalahan ini sebenarnya seperti apa.
08:48Oke, Mas Kurnia.
08:49Pak Hayar, disentil ya, bagaimanapun partai umat ini dan partai politik yang sedang dalam perjalanan menuju pemilu tentunya kan,
08:59melihat yang disampaikan oleh Pak Kurnia Anda, ingin menyampaikan apa?
09:05Karena tadi clear bahwa menyerang pribadi, tidak mengganggu kehormatan.
09:12Anda ingin menyampaikan apa?
09:13Jadi, ini tanggapan saya mungkin sekaligus menanggapi Pak Kurnia dan Pak Iyai ya.
09:19Jadi, tadi kan juga Pak Iyai ada atau minum segala macem.
09:24Jadi, ini mungkin saya ingin luruskan konteksnya ya.
09:27Jadi, kami tidak ingin masuk pada konten atau ini videonya Pak Amin,
09:33tapi konteksnya adalah kalau kita bicara atau minum, itu kan lebih kalau falasi ya.
09:38Itu kalau misalnya kita membicarakan suatu hal, kemudian dari suatu hal itu kita serang pribadinya.
09:47Nah, kalau ini memang Pak Amin memang tidak sedang mengkritisi suatu kebijakan publik atau apa,
09:56tapi memang beliau menyampaikan apa yang beliau ketahui dan sudah menjadi keresahan publik.
10:04Seperti itu.
10:05Jadi, disitu bukan, kalau harus minum, kita lagi ngomong apa, terus malah menyerang orangnya gitu ya.
10:11Nah, ini memang bukan sedang...
10:13Pak Akyaru sudah nonton videonya kan?
10:16Saya sudah.
10:16Sudah mencermati detail, apa yang disampaikan kata-baik kata oleh Pak Amin.
10:21Ya, disitu disebutkan jelas bahwa menuding dua nama, terus kemudian menyebut.
10:25Bukankah itu pribadi?
10:27Jadi begini, tadi Pak Kone kan mengatakan kita lepaskan dari pejabat publik.
10:34Nah, justru disitu itu kelirunya, karena gini, nama yang disebut Pak Amin itu adalah pejabat publik.
10:42Oke.
10:42Sehingga, kenapa beliau sampai rela untuk, katakanlah, berdiri di depan untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat tersebut.
10:53Karena memang yang disebutkan itu adalah pejabat publik.
10:58Kalau misalnya katakanlah nama-nama yang disebut itu, bukan siapa-siapa, atau teman kita, atau Pak Pedagang Eceran, atau apa,
11:08kayak gitu.
11:08Itu, ya memang untuk, itu namanya menyerang publik, apa, menyerang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.
11:15Nah, kenapa Pak Amin sampai mengeluarkan video seperti itu?
11:19Ya, karena itu terkait dengan pejabat publik.
11:23Jadi kita nggak bisa lepas dari itu.
11:24Saya nanti akan kembali ke Pak Ayar.
11:26Bu Vivi, kan sebetulnya apa yang dikerjakan oleh KomDigi dalam konteks menjaga ruang digital publik untuk tetap sehat, itu kan
11:34bukan di kasusnya video Pak Amin aja, kan?
11:36Bukan terkait dengan siapa yang disebut dalam video tersebut.
11:40Tugas kami sehari-hari adalah mengelola ruang digital.
11:44Di situ ada hoax terkait dengan perbankan, terkait dengan kesehatan.
11:49Bahkan beberapa waktu lalu itu ada hoax terkait wafatnya seorang tokoh bangsa yang harus kami ambil tindakan segera.
11:58Jadi itu tiap hari banyak hoax yang kami pastikan jangan segera menjadi konsumsi publik.
12:06Karena jangan sampai informasi-informasi yang beredar di masyarakat, yang tidak berdasarkan data atau fakta yang katakanlah dianggap sebagai kebebasan
12:17berpendapat.
12:18Mohon maaf, tidak bisa seperti itu.
12:20Karena kebebasan berpendapat tidak absolut.
12:23Karena harus berdasarkan data atau fakta.
12:26Kalau misalnya memang cuma kritik, itu masih tidak apa-apa.
12:30Karena kritik itu bagian dari demokrasi.
12:32Tapi kalau sudah masuk dalam ranah informasi yang tidak berdasarkan fakta dan cenderung menyesatkan masyarakat,
12:39kita harus ambil tindakan agar ruang digital ini tetap aman dan kondusif.
12:45Ini agak teknis nih, kalau nggak salah dua hari ya setelah video itu tayang baru ada action dari KomDigi atau
12:53saat itu juga?
12:54Karena bagaimanapun juga, setiap materi yang potensi menyesatkan publik itu kan harus ada verifikasi.
13:02Ini kan tidak bisa berdasarkan suka atau tidak suka.
13:05Tapi ada tim di pengawasan ruang digital, di bawah KomDigi, itu melakukan verifikasi, melakukan analisa, cek fakta, begitu ya.
13:16Seperti yang dilakukan mungkin di Kompas TV, semua informasi yang masuk ya di meja redaksi, apakah semuanya cocok untuk konsumsi
13:25publik?
13:25Apakah cocok untuk disiarkan kembali?
13:27Saya bertanya ini Ibu, karena ada juga spekulasi dan saya perlu konfirmasi.
13:31Wah ini pasti ada telepon dari istana, komen KomDigi diminta untuk takedown gitu.
13:36Ya ini makanya saya konfirmasi.
13:38Verifikasi berjalan sesuai dengan amanah yang diberikan.
13:41Tidak ada itu, Ibu ingin mengatakan bahwa itu sebenarnya hal yang dilakukan rutin dalam konteks menjaga ruang.
13:47Betul, dan juga di KomDigi itu ada aduan konten, kalau misalnya siapapun yang merasa dirugikan begitu ya, silahkan mengadu ke
13:56tautan.
13:57Jadi ini betul-betul inisiatif dari KomDigi dalam konteks menjaga ruang digital publik dan tidak ada intervensi dari istana.
14:04Karena sudah terkonfirmasi bahwa ini hoax, fitnah dan mengandung ujaran kebencian.
14:08Pak Kiai, melihat kita ini Indonesia sekarang dalam konteks kebebasan, itu benar-benar longgar atau amatan Pak Kiai saja?
14:19Menurut saya...
14:21Saya mohon izin dibisikin.
Komentar

Dianjurkan