00:00Masih di saat menjadi forum, Pak Ahyar, Pak Amin terakhir mengatakan bahwa silahkan kalau ada pihak-pihak yang mau mengugat,
00:06saya siap membuktikan bahkan akan membawa dokter spesialis atau ini hanya pernyataan spontan atau seperti apa nanti kira-kira yang
00:14akan dijaga oleh Pak Amin terkait dengan pernyataannya.
00:18Oh iya, kami memang sempat mendengar atau melihat wacana dari Komdigi akan melakukan lakah hukum atau proses hukum.
00:31Nah tadi saya sebelum acara ini memang langsung tabayu nama Bu Vivi, Bu sebenarnya gimana sih?
00:38Dan sudah konfirmasi langsung dari Bu Vivi bahwa tidak ada wacana seperti itu, itu mungkin salah kutip atau interpretasi dari
00:47wartawan atau yang mengutip.
00:48Itu memang kami lega dengan hal itu dan memang secara peraturan itu Komdigi itu tidak ada legal standing lah atau
00:57hak dalam misalnya untuk menuntut Pak Amin dalam.
01:01Ya, dan itu sudah disampaikan clear oleh Komdigi.
01:04Namun yang kami soroti memang dari sisi peraturan itu kami melihat ada hal yang menurut kami ini inkonstitusional baik dari
01:16undang-undang,
01:17undang-undang ITE-nya maupun dari PP dan Permen-nya.
01:21Jadi, insya Allah kami, ya karena kasus ini juga kami ingin mengajak juga kalau misalnya ada yang,
01:33karena hal seperti ini itu sudah, tidak hanya kasus ini ya,
01:36itu sudah banyak bahwa kasus-kasus di mana opini itu kemudian di takedown.
01:44Saya ingin berikan klasifikasi sedikit ya, mungkin untuk perbaikan kita bersama.
01:50Jadi, menurut kami itu konten yang bisa di takedown serta merta oleh Komdigi dalam hal sifatnya pencegahan,
02:01itu mestinya konten yang sifatnya itu serta terang-benderang itu melanggar hukum.
02:08Misalnya, pornografi, judi online, kekerasan atau terorisme, seperti itu.
02:14Itu kan kita tidak perlu proses persidangan, semua akan sepakat ini melanggar hukum.
02:22Namun konten yang sifatnya itu adalah pendapat, opini.
02:27Misalnya gini, seseorang mengatakan...
02:28Anda menyebut bahwa yang ada di dalam video Pak Amin itu adalah pendapat.
02:33Nah, kalau yang disampaikan Pak Amin itu adalah pendapat.
02:35Misalnya seperti orang mengatakan jasa palsu atau apa, itu pendapat.
02:38Nah, jadi kita untuk konten-konten yang sifatnya opini,
02:43maka menurut kami itu pemerintah eksekutif itu tidak berwenang untuk melakukan takedown serta merta.
02:51Sangat berbahaya ya Pak Ahyar ya,
02:53kalau disinformasi ruang digital kita dipenuhi oleh banyak sekali hoax,
02:57disinformasi itu luar biasa berbahaya.
03:01Bagaimana kita ingin menjaga ranah digital yang aman
03:04dan bagaimana kita misalnya ingin menerima kritik yang berdasarkan fakta
03:08nanti tercampur aduk oleh disinformasi yang tidak berdasarkan fakta.
03:12Jadi ini menyesatkan, bisa menimbulkan kegaduhan di ruang publik
03:17dan sangat-sangat berbahaya kalau tidak diintervensi.
03:21Kalau misalnya atas nama menyampaikan pendapat, pendapat yang tidak sesuai fakta
03:26dan masuk ke dalam ranah informasi yang tidak berdasar,
03:30itu masuknya ranah disinformasi.
03:32Tidak bisa juga dibiarkan kalau terlalu banyak.
03:36Anda ingin mengatakan bahwa pendapat sekalipun juga harus benar-benar...
03:39Harus ada datanya, kritik juga silahkan, tapi berdasarkan fakta.
03:43Kami memahami niat baik Ibu, namun tadi kembali ke filosofiknya,
03:48otoritasnya siapa yang menentukan itu fitnah atau hoax itu,
03:52menurut kami itu adalah otoritas pengadilan.
03:57Pak Kiai, Pak Kiai angin menyampaikan apa?
04:01Supaya kita ini tetap guyub, tetap terbuka, tetap baik-baik saja demi Indonesia,
04:07tapi tidak ada juga yang dirugikan karena ada.
04:09Menyampaikan pendapat ke publik, itu juga termasuk perintah agama.
04:15Jika itu dilakukan benar faktanya, benar data-datanya,
04:22dan tujuannya adalah untuk memperbaiki tujuannya.
04:28Tapi jika itu adalah merupakan fitnah yang tujuannya adalah untuk
04:37mendowngrade suatu kehormatan, itu yang harus dijaga.
04:45Jangan sampai itu menjadi tuduhan yang bisa meluluh lantakan kehormatannya seseorang tanpa data.
04:56Jika datanya cuma katanya.
05:00Karena data cuma katanya dalam konteks tuduhan pribadi, itu termasuk disebut kodaf.
05:10Nah ketika disebut kodaf, itu ada, ada hukumnya sendiri.
05:17Kodaf itu apa?
05:18Itu menuduh seseorang tanpa ada data-data yang kuat, ada bayinah yang jelas.
05:25Nah ketika mau melakukan masukan sesuatu, kritik sesuatu, lakukanlah dengan bijaksana,
05:37dengan baik, dan ada.
05:40Bayinahnya juga ada, data-datanya juga ada.
05:45Sehingga ketika diprotes kepada orang pun, ketika itu kita mengkritik sebuah kebijakan, jelas.
05:54Tapi ketika kita mengkritik atau menuduh seseorang, mana buktinya?
06:00Kan akan ditanya begitu itu.
06:02Maka itu juga akan jelas.
06:04Maka disini dibedakan dalam konteks agama.
06:07Menuduh pribadi ada konsekuensi hukumnya.
06:11Tapi ketika mengkritik kebijakan, itu beda.
06:16Yaitu tujuannya untuk kebaikan.
06:18Kalau nuduh pribadi biasanya tujuannya untuk menjatuhkan.
06:22Oke, saya sudah angkat poinnya.
06:25Mas Kurnia.
06:25Mas Yogi, baru-baru ini juga ramai.
06:28Ketika ada seorang akademisi namanya Ferry Amsari,
06:34berpendapat dengan data yang berbeda dari pemerintah.
06:37Jadi data ini kalaupun berbeda Pak Kiai, bagi pemerintah tidak masalah.
06:41Contoh ketika itu bermasalahkan kekepolisian, apa kata pemerintah saat itu Mas Yogi?
06:46Kementerian HAM mengatakan Ferry Amsari tidak bisa diproses hukum.
06:50Karena itu bagian dari kebebasan berekspresi yang bisa dipertanggungjawabkan.
06:54Jadi yang terpenting Mas Yogi, datanya mana?
06:58Jangan kata orang.
06:59Kalau kata orang sudah menjadi korban hoax, juga menjadi penyebar hoax.
07:05Itu yang menjadi problem Mas Yogi.
07:09Dan ketika data itu diuji dalam ruang publik, semuanya dalam posisi setara.
07:12Jadi solusinya mari membaca.
07:16Oke, oke.
07:16Bu Fifi, karena tadi sudah ada yang mau disampaikan komitmen?
07:19Kalau kom digi, ini benar-benar serius.
07:21Kita punya komitmen bersama dengan seluruh elemen masyarakat ya.
07:25Kita ingin mendorong literasi digital dan juga memastikan bahwa kebebasan berekspresi.
07:30Jadi kita undang agar masyarakat bisa punya kebebasan berekspresi, tapi kebebasan berekspresi yang seiring dengan tanggung jawab.
07:38Oke, terima kasih.
07:40Terima kasih Pak Kiai, terima kasih Pak Ahyar, terima kasih Ibu Fifi, terima kasih Mas Kurnia.
07:45Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
07:49Namun hak ini dibatasi juga oleh undang-undang alias limitable rights.
07:52Esensi kebebasan berpendapat harus dijaga, yaitu adanya ruang dialog yang setara dan kritik konstruktif.
07:59Bukan penghinaan pribadi tanpa bukti, apalagi disertai hasutan dan ujaran kebencian.
08:05Semua pihak termasuk pemerintah harus menjaga ruang integritas publik,
08:09karena kita perlu kebebasan berpendapat demi terus adanya kritikan dan pengawasan publik.
08:15Terima kasih.
Komentar