Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Ummat, Ahmad Akhyar Muttaqin, menegaskan tidak ada rencana proses hukum dari pemerintah terhadap Amien Rais.

Ia menyebut, Komdigi tidak memiliki kewenangan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Namun, ia menyoroti regulasi yang dinilai bermasalah. Menurutnya, tidak semua konten bisa ditindak langsung oleh pemerintah.

Ia menegaskan, opini seharusnya diperlakukan berbeda. Sementara itu, pemerintah menegaskan bahaya disinformasi di ruang digital.

Ia menekankan bahwa pendapat tetap harus berbasis fakta. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan.

Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam kebebasan berekspresi.

Pelaksana Tugas Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menekankan pentingnya data dalam setiap pernyataan publik. Ia mengingatkan risiko penyebaran informasi tanpa dasar.

Dari perspektif keagamaan, Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab moral.

Namun, ia mengingatkan bahaya tuduhan tanpa bukti. Ia menegaskan perbedaan antara kritik dan tuduhan personal.



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/Wkl8NEmAtCo



#amienrais #kritik #pemerintah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/667395/viral-pernyataan-amien-rais-beda-pendapat-soal-kebebasan-berpendapat-dan-regulasi-satu-meja
Transkrip
00:00Masih di saat menjadi forum, Pak Ahyar, Pak Amin terakhir mengatakan bahwa silahkan kalau ada pihak-pihak yang mau mengugat,
00:06saya siap membuktikan bahkan akan membawa dokter spesialis atau ini hanya pernyataan spontan atau seperti apa nanti kira-kira yang
00:14akan dijaga oleh Pak Amin terkait dengan pernyataannya.
00:18Oh iya, kami memang sempat mendengar atau melihat wacana dari Komdigi akan melakukan lakah hukum atau proses hukum.
00:31Nah tadi saya sebelum acara ini memang langsung tabayu nama Bu Vivi, Bu sebenarnya gimana sih?
00:38Dan sudah konfirmasi langsung dari Bu Vivi bahwa tidak ada wacana seperti itu, itu mungkin salah kutip atau interpretasi dari
00:47wartawan atau yang mengutip.
00:48Itu memang kami lega dengan hal itu dan memang secara peraturan itu Komdigi itu tidak ada legal standing lah atau
00:57hak dalam misalnya untuk menuntut Pak Amin dalam.
01:01Ya, dan itu sudah disampaikan clear oleh Komdigi.
01:04Namun yang kami soroti memang dari sisi peraturan itu kami melihat ada hal yang menurut kami ini inkonstitusional baik dari
01:16undang-undang,
01:17undang-undang ITE-nya maupun dari PP dan Permen-nya.
01:21Jadi, insya Allah kami, ya karena kasus ini juga kami ingin mengajak juga kalau misalnya ada yang,
01:33karena hal seperti ini itu sudah, tidak hanya kasus ini ya,
01:36itu sudah banyak bahwa kasus-kasus di mana opini itu kemudian di takedown.
01:44Saya ingin berikan klasifikasi sedikit ya, mungkin untuk perbaikan kita bersama.
01:50Jadi, menurut kami itu konten yang bisa di takedown serta merta oleh Komdigi dalam hal sifatnya pencegahan,
02:01itu mestinya konten yang sifatnya itu serta terang-benderang itu melanggar hukum.
02:08Misalnya, pornografi, judi online, kekerasan atau terorisme, seperti itu.
02:14Itu kan kita tidak perlu proses persidangan, semua akan sepakat ini melanggar hukum.
02:22Namun konten yang sifatnya itu adalah pendapat, opini.
02:27Misalnya gini, seseorang mengatakan...
02:28Anda menyebut bahwa yang ada di dalam video Pak Amin itu adalah pendapat.
02:33Nah, kalau yang disampaikan Pak Amin itu adalah pendapat.
02:35Misalnya seperti orang mengatakan jasa palsu atau apa, itu pendapat.
02:38Nah, jadi kita untuk konten-konten yang sifatnya opini,
02:43maka menurut kami itu pemerintah eksekutif itu tidak berwenang untuk melakukan takedown serta merta.
02:51Sangat berbahaya ya Pak Ahyar ya,
02:53kalau disinformasi ruang digital kita dipenuhi oleh banyak sekali hoax,
02:57disinformasi itu luar biasa berbahaya.
03:01Bagaimana kita ingin menjaga ranah digital yang aman
03:04dan bagaimana kita misalnya ingin menerima kritik yang berdasarkan fakta
03:08nanti tercampur aduk oleh disinformasi yang tidak berdasarkan fakta.
03:12Jadi ini menyesatkan, bisa menimbulkan kegaduhan di ruang publik
03:17dan sangat-sangat berbahaya kalau tidak diintervensi.
03:21Kalau misalnya atas nama menyampaikan pendapat, pendapat yang tidak sesuai fakta
03:26dan masuk ke dalam ranah informasi yang tidak berdasar,
03:30itu masuknya ranah disinformasi.
03:32Tidak bisa juga dibiarkan kalau terlalu banyak.
03:36Anda ingin mengatakan bahwa pendapat sekalipun juga harus benar-benar...
03:39Harus ada datanya, kritik juga silahkan, tapi berdasarkan fakta.
03:43Kami memahami niat baik Ibu, namun tadi kembali ke filosofiknya,
03:48otoritasnya siapa yang menentukan itu fitnah atau hoax itu,
03:52menurut kami itu adalah otoritas pengadilan.
03:57Pak Kiai, Pak Kiai angin menyampaikan apa?
04:01Supaya kita ini tetap guyub, tetap terbuka, tetap baik-baik saja demi Indonesia,
04:07tapi tidak ada juga yang dirugikan karena ada.
04:09Menyampaikan pendapat ke publik, itu juga termasuk perintah agama.
04:15Jika itu dilakukan benar faktanya, benar data-datanya,
04:22dan tujuannya adalah untuk memperbaiki tujuannya.
04:28Tapi jika itu adalah merupakan fitnah yang tujuannya adalah untuk
04:37mendowngrade suatu kehormatan, itu yang harus dijaga.
04:45Jangan sampai itu menjadi tuduhan yang bisa meluluh lantakan kehormatannya seseorang tanpa data.
04:56Jika datanya cuma katanya.
05:00Karena data cuma katanya dalam konteks tuduhan pribadi, itu termasuk disebut kodaf.
05:10Nah ketika disebut kodaf, itu ada, ada hukumnya sendiri.
05:17Kodaf itu apa?
05:18Itu menuduh seseorang tanpa ada data-data yang kuat, ada bayinah yang jelas.
05:25Nah ketika mau melakukan masukan sesuatu, kritik sesuatu, lakukanlah dengan bijaksana,
05:37dengan baik, dan ada.
05:40Bayinahnya juga ada, data-datanya juga ada.
05:45Sehingga ketika diprotes kepada orang pun, ketika itu kita mengkritik sebuah kebijakan, jelas.
05:54Tapi ketika kita mengkritik atau menuduh seseorang, mana buktinya?
06:00Kan akan ditanya begitu itu.
06:02Maka itu juga akan jelas.
06:04Maka disini dibedakan dalam konteks agama.
06:07Menuduh pribadi ada konsekuensi hukumnya.
06:11Tapi ketika mengkritik kebijakan, itu beda.
06:16Yaitu tujuannya untuk kebaikan.
06:18Kalau nuduh pribadi biasanya tujuannya untuk menjatuhkan.
06:22Oke, saya sudah angkat poinnya.
06:25Mas Kurnia.
06:25Mas Yogi, baru-baru ini juga ramai.
06:28Ketika ada seorang akademisi namanya Ferry Amsari,
06:34berpendapat dengan data yang berbeda dari pemerintah.
06:37Jadi data ini kalaupun berbeda Pak Kiai, bagi pemerintah tidak masalah.
06:41Contoh ketika itu bermasalahkan kekepolisian, apa kata pemerintah saat itu Mas Yogi?
06:46Kementerian HAM mengatakan Ferry Amsari tidak bisa diproses hukum.
06:50Karena itu bagian dari kebebasan berekspresi yang bisa dipertanggungjawabkan.
06:54Jadi yang terpenting Mas Yogi, datanya mana?
06:58Jangan kata orang.
06:59Kalau kata orang sudah menjadi korban hoax, juga menjadi penyebar hoax.
07:05Itu yang menjadi problem Mas Yogi.
07:09Dan ketika data itu diuji dalam ruang publik, semuanya dalam posisi setara.
07:12Jadi solusinya mari membaca.
07:16Oke, oke.
07:16Bu Fifi, karena tadi sudah ada yang mau disampaikan komitmen?
07:19Kalau kom digi, ini benar-benar serius.
07:21Kita punya komitmen bersama dengan seluruh elemen masyarakat ya.
07:25Kita ingin mendorong literasi digital dan juga memastikan bahwa kebebasan berekspresi.
07:30Jadi kita undang agar masyarakat bisa punya kebebasan berekspresi, tapi kebebasan berekspresi yang seiring dengan tanggung jawab.
07:38Oke, terima kasih.
07:40Terima kasih Pak Kiai, terima kasih Pak Ahyar, terima kasih Ibu Fifi, terima kasih Mas Kurnia.
07:45Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
07:49Namun hak ini dibatasi juga oleh undang-undang alias limitable rights.
07:52Esensi kebebasan berpendapat harus dijaga, yaitu adanya ruang dialog yang setara dan kritik konstruktif.
07:59Bukan penghinaan pribadi tanpa bukti, apalagi disertai hasutan dan ujaran kebencian.
08:05Semua pihak termasuk pemerintah harus menjaga ruang integritas publik,
08:09karena kita perlu kebebasan berpendapat demi terus adanya kritikan dan pengawasan publik.
08:15Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan