- 5 bulan yang lalu
- #calonhakimagung
- #bennykharman
- #fitandpropertest
JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman sempat menanyakan ke calon hakim agung Alimin Ribut Sujono terkait vonis hukuman mati.
"Apakah Saudara mendukung hukuman mati?" tanya Benny ke Alimin, dalam fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang digelar Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
"Mendukung, Pak. Mendukung hukuman mati," kata Alimin.
"Mengapa saudara menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang," tanya Benny lagi.
Adapun sebelumnya Alimin mengaku telah dua kali menjatuhkan hukuman mati, salah satunya terkait Ferdy Sambo.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila Randita
#calonhakimagung #bennykharman #fitandpropertest
Baca Juga Update! Pencarian Korban Banjir di Bali, 4 Jenazah Ditemukan oleh Tim SAR | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/617005/update-pencarian-korban-banjir-di-bali-4-jenazah-ditemukan-oleh-tim-sar-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617010/benny-demokrat-sorot-ke-calon-hakim-agung-alimin-ribut-soal-vonis-mati-di-dpr
"Apakah Saudara mendukung hukuman mati?" tanya Benny ke Alimin, dalam fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang digelar Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
"Mendukung, Pak. Mendukung hukuman mati," kata Alimin.
"Mengapa saudara menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang," tanya Benny lagi.
Adapun sebelumnya Alimin mengaku telah dua kali menjatuhkan hukuman mati, salah satunya terkait Ferdy Sambo.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila Randita
#calonhakimagung #bennykharman #fitandpropertest
Baca Juga Update! Pencarian Korban Banjir di Bali, 4 Jenazah Ditemukan oleh Tim SAR | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/617005/update-pencarian-korban-banjir-di-bali-4-jenazah-ditemukan-oleh-tim-sar-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617010/benny-demokrat-sorot-ke-calon-hakim-agung-alimin-ribut-soal-vonis-mati-di-dpr
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:00Pernah enggak menerima hadiah dari langsung, pernah tidak menerima hadiah?
01:09Mau meri, Pak? Pernah. Ayam sama telur, Pak?
01:13Menerima hadiah, ayam.
01:14Ayam dari setelah putus beberapa waktu kemudian, ambil satu bulan, itu datang.
01:22Meri ayam dan telur.
01:24Maaf, saya boleh. Ini, Bapak, sedikit.
01:27Masalah. Cukup, saya tanya pernah atau tidak.
01:31Singkat saja, Pak, supaya nanti waktunya.
01:35Itu di kampung saya, karena memang miskin, dikasih ayam sama telur.
01:41Kalau di Jakarta, pernah enggak menerima hadiah?
01:44Tidak, Pak.
01:45Ya?
01:45Tidak.
01:46Coba, saya telingan enggak begitu ini.
01:49Tidak, Pak.
01:49Tidak pernah menerima hadiah.
01:53Apakah pernah ada yang menawarkan hadiah?
01:58Secara langsung tidak pernah, Pak.
02:01Secara tidak langsung pernah?
02:03Cuma menyinggung-nyinggung itu.
02:05Secara tidak langsung pernah tidak?
02:06Saya cuma mengartikan itu apakah iya atau tidak.
02:12Jadi...
02:12Bapak bilang tadi, secara langsung tidak pernah.
02:16Maka, secara tidak langsung pernah.
02:20Orang nyampaikan, Pak.
02:21Orang nyampaikan, nyampaikan, nawarkan gitu.
02:25Ya.
02:26Ya.
02:27Orang itu siapa?
02:29Rekan Hakim, Pak.
02:30Ya?
02:30Rekan.
02:32Rekan.
02:33Oh, teman Hakim.
02:34Cuma dari canda-canda gitu, Pak.
02:37Teman Hakim, teman Hakim Bapak, Alimin menawarkan.
02:43Bercanda, Pak.
02:44Bercanda.
02:45Jadi, dia bercanda.
02:47Cuma saya, apakah itu menawarkan atau tidak?
02:50Itu.
02:51Bercanda.
02:52Ya, usah.
02:53Saya enggak nanya bercanda atau apa.
02:55Saya hanya menindaklanjuti apa yang Pak Alimin tanya.
03:03Pernah menerima hadiah, pernah ada yang menawarkan, secara langsung tidak ada.
03:09Berarti, secara tidak langsung ada.
03:13Saya tanya, yang secara tidak langsung itu tadi, teman Hakim.
03:18Ya.
03:19Sambil canda, kan saya mau pindah, Pak.
03:22Wah, Pak Alimin ini atau untuk sang wajah, usah.
03:25Enggak.
03:26Enggak.
03:26Enggak, itu enggak penting lah.
03:27Penting yang teman Hakim.
03:29Teman Hakim pernah menawarkan.
03:30Ya.
03:30Oke, dia menawarkan apa?
03:35Hadiah apa?
03:37Materi, Pak.
03:39Materi.
03:40Ya, apa itu?
03:42Ya, uang.
03:44Uang?
03:44Ya.
03:45Berapa banyak?
03:48Ya, enggak sebutkan, Pak.
03:50Tidak disebutkan?
03:50Tidak disebutkan.
03:51Karena saya enggak tanggapi, sudah.
03:54Dalam kasus apa?
03:57Prapadilan.
03:59Prapadilan.
03:59Prapadilan beratikan pidana.
04:03Sebentar, sebentar.
04:04Bapak pernah di pengadilan Jakarta Selatan?
04:06Jakarta Selatan.
04:08Bapak pernah di Jakarta Selatan?
04:10Jakarta Selatan, Pak.
04:11Oh, ya menarik ini, Pak.
04:12Tolong waktunya agak, karena menarik.
04:15Saya kasih waktu buat Pak Benis, silakan.
04:17Jakarta Selatan.
04:18Berapa lama di Selatan?
04:20Kurang lebih 2,5, 3 tahun.
04:23Oke, kurang lebih tahun berapa?
04:24Sebab saya bisa menangkap nanti, oh, kasus ini.
04:27Tahun berapa?
04:27Perkara itu sambu.
04:33Bukan, tahun-tahun berapa, tahun berapa?
04:36Perkara tahun, saya sudah 2 tahun itu di Kalimantan Selatan.
04:45Berarti di sebelum itu.
04:47Anda tadi sambu, ya.
04:50Anda yang menangani Pak Sambu.
04:52Salah satunya.
04:55Mengadili.
04:56Mengadili.
04:57Dan yang menjatuhkan hukuman mati.
04:59Iya, benar.
05:00Iya, benar.
05:00Kami bertiga.
05:01Apakah Saudara Alimin mendukung hukuman mati?
05:05Undang-undang.
05:07Saya tidak tanya undang-undang.
05:08Apakah Saudara mendukung hukuman mati?
05:11Mendukung, Pak.
05:12Mendukung hukuman mati.
05:13Iya, oleh karena itu saya memutuskan itu kemarin.
05:15Oke.
05:16Apa alasan Saudara mendukung hukuman mati?
05:20Karena tingkat kejahatannya sedemikian rupa, Pak.
05:24Bagaimana pengaruhnya juga bisa efeknya terhadap institusi, efeknya terhadap masyarakat pada umumnya juga.
05:34Dan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya, seharusnya tidak demikian.
05:39Kalau kasus narkotika itu...
05:40Ya, saya tidak tanya, Pak, kasus narkotika.
05:44Saya tanya, Pak Alimin ini mendukung hukuman mati.
05:52Betul kan, Pak Alimin?
05:54Iya.
05:55Dan sudah pernah menjatuhkan hukuman mati?
05:59Pernah.
05:59Sudah berapa kali?
06:01Dua kali, ya.
06:01Mengapa Saudara menjatuhkan hukuman mati?
06:05Itu kan mencabut nyawa orang.
06:07Benar, Pak.
06:08Itu adalah perenungan yang mendalam juga, Pak.
06:10Ya.
06:10Perenungan ketika mau menjatuhkan itu kan juga perenungan yang mendalam juga, Pak.
06:14Apakah Saudara mengambil posisi sebagai wakil Tuhan di dunia?
06:18Saya memahami itu, Pak.
06:19Jadi ketika kasus posisinya itu 10 ton, misalkan.
06:22Bukan, bukan.
06:23Jadi Anda ini merasa sebagai wakil Tuhan di dunia.
06:27Begitu, ya.
06:28Benar, Pak.
06:29Ya, karena wakil Tuhan di dunia.
06:32Karena hanya Tuhan yang mencabut nyawa manusia.
06:35Ya.
06:36Hanya Tuhan.
06:38Dan Anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan.
06:41Atas nama Tuhan, nyawa manusia kau cabut.
06:45Begitu kan?
06:47Benar, Pak.
06:48Ya.
06:49Atas nama Tuhan kan mencabut nyawa.
06:51Ya, benar.
06:51Demi keadilan.
06:52Betul kan?
06:52Atas nama Tuhan.
06:53Benar.
06:54Ya, jadi atas nama Tuhan, Pak Alimin mencabut nyawa Pak Sambo.
07:01Mungkin saya bisa jelaskan, Pak.
07:03Saya tidak butuh penjelasan.
07:05Baik.
07:05Saya hanya tanya, Anda punya posisi.
07:10Jadi, hakim itu perlu mengambil posisi.
07:15Ya.
07:16Posisi hukum maksudnya.
07:19Karena memang hakim itu wakil Tuhan.
07:24Jadi, wakil Tuhan.
07:25Jadi, sebagai wakil Tuhan Anda menjatuhkan hukum mencabut nyawa manusia.
07:33Atas nama Tuhan tadi kan begitu.
07:37Pertanyaan.
07:38Sebagai wakil Tuhan, bagaimana Anda dalam perenungan Anda tadi itu bisa mengambil
07:48kesimpulan bahwa memang Tuhan inginnya nyawa orang ini saya cabut.
07:57Bagaimana itu?
07:58Bagaimana?
08:00Saya sampaikanlah, Pak.
08:01Baik.
08:02Ini saya dari perspektif yang berbeda, Pak.
08:06Ada saat-saatnya orang dikulmati,
08:08karena saya berpikir bahwa orang tersebut akan tahu kapan dia mati.
08:13Ketika dia tahu kapan dia mati,
08:15keakibat perbuatannya,
08:16maka dia akan memperbaiki diri setidaknya itu di lembaga masyarakat.
08:22Bukan.
08:23Pertanyaan saya, Pak Alimin.
08:24Simple saja kan.
08:26Pak Alimin kan tadi wakil Tuhan di dunia.
08:31Berarti, bagaimana Pak Alimin begitu loh ketemu dengan Tuhannya,
08:38ya kan merasa, oh benar ini Tuhan mau ini dan saya jatuhkan putusan.
08:42Itu yang mau saya tanya begitu.
08:43Seperti apa prosesnya itu?
08:47Tentu dengan perenungan yang mendalam, Pak Pak.
08:49Perenungan, oke.
08:50Doa begitu atau apa?
08:52Iya, malam, gitu-gitu.
08:54Kan juga pergulatan batin yang luar biasa juga, Pak.
08:58Oke, oke, oke.
09:01Oke.
09:01Ada dua tadi yang kasus yang Pak Alimin menjatuhkan hukuman mati, ada dua.
09:09Satunya Pak Sampo.
09:12Narkotika, Pak.
09:14Satu narkotika, satunya Pak Sampo.
09:17Yang kasus narkotika sampai di Mahkamah Agung bagaimana?
09:20Oh, ini kan kasusnya ini kan dilakukan oleh...
09:26Bukan-bukan, saya tanya.
09:27Itu sampai di kasus yang Pak Alimin tanganis di Mahkamah Agung di...
09:32Di perjalanan, ternyata si ini meninggal, Pak.
09:35Oh, meninggal.
09:36Yang narkotika.
09:37Yang meninggal di LP.
09:38Oke, yang narkotika.
09:39Yang Pak Sampo di Mahkamah Agung.
09:41Mahkamah Agung akhirnya diperbaik, dikandikan seumur hidup.
09:46Seumur hidup, ya.
09:47Apabila saudara calon hakimah Agung Alimin nanti menangani lagi kasus Pak Sampo di Mahkamah Agung,
09:58apakah saudara akan tetap pada pendiriannya menjatuhkan hukuman mati terhadap Pak Sampo?
10:05Sesuai dengan KUHP baru, Pak.
10:07KUHP baru.
10:08Saya tidak tahu.
10:08Ya, oke.
10:10Ya, untuk kasus-kasus yang luar biasa, seorang teman ini.
10:13Bukan, saya tanya.
10:14Apakah saudara akan tetap pada pendiriannya menjatuhkan hukuman mati untuk Pak Sampo?
10:23Saya tidak berkomentar untuk Pak Pak Sampo.
10:25Untuk perkara yang seterusnya yang lain seadanya sepertemikian.
10:28Bukan, bukan.
10:29Anda kan sudah pernah putuskan untuk Anda jatuhkan.
10:32Dan Anda nanti menjadi hakimah Agung, kan begitu.
10:35Kasus hidup juga nanti sampai di meja, Pak Pak.
10:38Iya kan?
10:39Sangat mungkin.
10:41Apakah kodetiknya tidak boleh, Pak?
10:43Hah?
10:43Kodetiknya itu hakim tidak boleh menangani suatu perkara di mana di tingkat bawahnya itu pernah menangani kasus tersebut.
10:49Oh, kodetiknya?
10:50Iya.
10:51Kalau sudah menangani ini?
10:53Tidak diperolehkan, Pak.
10:54Oke.
10:54Andai kata, kalau kodetik ini hakim MK saja bisa melanggar kodetik, ya kan?
11:01Memang mahkamah Agung kan bisa melanggar kodetik.
11:05Apalagi hakimah Agung.
11:06Apabila nanti, okelah.
11:08Tidak ada etik-etik itu.
11:10Kedua mahkamah Agung kasih ke Pak Alimin.
11:13Tolonglah Pak Alimin, tangani lagi kasus Pak Sambori, kan gitu.
11:18Wajib Bapak tangani, kan gitu.
11:19Kan tadi siapa-bapak bilang karena pelagangan etik?
11:25Mekanismenya harus menyampaikan, Pak.
11:27Ya?
11:28Mekanismenya harus menyampaikan.
11:30Justru kalau itu menangani malah kita itu waktu saya berjabat.
11:33Kalau tetap Pak Alimin dipaksa oleh kedua mahkamah Agung untuk menangani kasus itu?
11:39Menolak, Bapak.
11:40Dengan alasan memang tidak bisa kodetiknya.
11:42Jadi Pak Alimin akan menolak itu?
11:45Iya.
11:46Sesuai dengan kodetik tidak diperkenalkan.
11:48Oke.
11:49Kalaupun tetap dipaksakan Pak Alimin menangani kasus itu,
11:54katakanlah tidak ada lagi hakim lain di sana.
11:57Hanya Pak Alimin yang ada.
11:59Ya kan?
12:01Bagaimana Pak Alimin memutuskannya?
12:03Konsekuensinya putusan itu menjadi batal, Bapak, masalahnya.
12:07Tetap Pak Alimin.
12:08Konsekuensinya itu, putusan itu, itu harus menjadi batal
12:12dan akhirnya harus ditunjuk oleh hakim lain yang tidak pernah menangani perkaranya.
12:15Oh, karena itu bertentangan dengan kodetik,
12:19maka putusan yang Bapak berikan itu batal.
12:23Tapi dalam kasus mahkamah konstitusi kan tidak batal.
12:27Untuk mahkamah konstitusi di luar ranah dari mahkamah konstitusi,
12:31kami tidak bisa.
12:32Iya, iya.
12:33Tapi kan dalam kasus di mahkamah konstitusi kan tidak batal putusannya.
12:39Iya kan?
12:40Di mahkamah agung,
12:42masa tidak boleh?
12:45Ya?
12:46Oke, itu saja Pak.
12:47Terima kasih banyak Pak Alimin.
12:49Luar biasa.
12:49Mudah-mudahan Anda jadi hakim agung.
12:51Terima kasih.
12:52Tuhan memberkati Anda.
12:54Ya, terima kasih.
12:54Sudah ya, kita sudah mendengar, sudah pendalaman.
12:58Lalu tinggal kita dengar Pak Calon Hakim Agung, Pak Alimin.
13:04Pak Bapak ini berapa lama di Jakarta Selatan, Pak?
13:07Kurang lebih hampir tiga tahun, Pak.
13:09Banyak perkara yang ditangani yang menarik.
13:11Banyak, Pak.
13:12Ceritakan saja pengalaman sedikit, Pak, sebelum menjawab pertanyaan yang lain agar meyakinkan kami.
13:19Jakarta Selatan ini memang banyak perkara-perkara yang sebetulnya menarik buat perhatian publik.
13:24Nanti kasih pengalaman, tadi saya juga sebetulnya ingin kejar.
13:30Berarti memang isu-isu di luar sana, kalau ada soal peradilan dan lain-lain, masih banyak soal penawaran-penawaran tadi, materi itu, Pak.
13:40Oh, ya itu, Pak.
13:43Kalau orang Jawa itu sembrono pariknol, cabling canda, gitu.
13:47Oh, jangan lu canda, Pak.
13:49Ini urusannya kan keadilan, Pak.
13:51Sebenarnya kan ketika perkara itu masuk, Pak.
13:53Itu pengalaman kami, itu sudah di-profiling, Pak.
13:57Karena begini, Pak. Ini kan di masyarakat ini juga banyak berpikir bahwa kalau setiap perkara yang ada di pengadilan, ini kan kita sudah harus merubah warna pengadilan, Pak.
14:10Jadi jangan sampai masyarakat selalu berpikir pengadilan itu nggak ada yang jujur, nggak ada yang benar, Pak.
14:17Ujung-ujungnya kalau nggak punya uang, nggak akan bisa menang, satu perkara.
14:21Atau kalau lawannya punya uang, pasti yang kecil di kalahkan.
14:26Nah, ini tadi dari Bapak gambarkan tadi, dari apa yang dipertanyakan Pak Benny,
14:31memang di dalam situ ada banyak perkara yang memang banyak ditawarkan hal-hal materi itu, Pak.
14:37Bapak, Bapak singgung tadi tuh.
14:40Iya.
14:40Nah, makanya itu harus menjadi gambaran.
14:43Jadi Bapak kasih aja pengalaman sedikit, jawab saja secara umum gambaran dari kawan-kawan yang lain.
14:48Ini kan soal yakinkan kami, Pak.
14:50Kalau secara teori, mungkin Bapak bisa lebih pintar, karena Bapak sudah pengalaman dari kami.
14:54Tapi yang kami inginkan itu kan hakim yang berintegritas, Pak.
14:59Kalau jadi hakim agung itu jelas gitu loh.
15:03Iya, Pak ya.
15:04Secara umum aja yang lain nih, pada keluarga.
15:06Secara umum kasih jawaban, tapi coba kasih pengalaman yang menarik,
15:10yang membuat kami bisa meyakinkan memilih Bapak nanti.
15:13Silakan, Pak Alamin.
15:14Jadi ketika di Jakarta Selatan ada beberapa perkara yang menarik,
15:20antar lain si Sambu dan juga Putri Candawati sekaligus Eliezer.
15:29Eliezer itu kami majelisnya, Pak.
15:31Rikat Eliezer.
15:32Dan waktu itu memang kami juga bagaimana memutus seharusnya Eliezer itu seperti apa putusan itu.
15:39Kami berpikir bahwa Rikat Eliezer Baradai itu.
15:43Kami berpikir bahwa, saya berpikir sendiri bahwa ini bagaimana bisa menentukan arah hukum ke depan.
15:51Makanya itu kita tengokan GC.
15:55Terus kami juga berpikir mengkonstruksikan baru.
15:59Apa itu menaksikan baru itu?
16:01Apa itu pelaku utama?
16:03Pelaku utama.
16:04Kalau itu si Eliezer itu masuk pelaku utama,
16:07enggak bisa, Pak.
16:09Itu justice coordinator.
16:10Maka kami berpikir bahwa pelaku utama adalah orang yang paling berkepentingan untuk meninggalnya korban.
16:16Itu salah satu.
16:19Itu untuk berkaitan.
16:20Ada juga perkara yang untuk para-peradilannya Pak Sahrul Yassin Limpo.
16:30Itu juga.
16:31Terus para-peradilannya Sekretaris Mahkamah Agung, Pak.
16:39Hasbi.
16:40Saya yang nangani.
16:41Saya yang nangani.
16:44Terus Mario Dendi.
16:49Mario Dendi.
16:50Jadi untuk kasus-kasus tertentu, itu kebetulan...
16:54Di tiap kasus itu ada yang nawarin-nawarin, Pak?
16:58Kebetulan memang...
16:59Gini, Pak.
17:00Untuk kasus ini, ini kalau menurut saya,
17:03Hakim itu ketika perkara masuk,
17:07itu sudah di-profile filing, Pak.
17:10Jadi, Hakim ini ABCD.
17:12Saya ucap syukur punya kawan betul-betul baik.
17:16Jadi kami nyatim, itu bisa sebutkan saja mungkin Pak Suhel,
17:20itu teman betul-betul baik, Pak.
17:23Kami sedang kecil,
17:25bagaimana saling menguatkan.
17:27Dan ketika perkara itu masuk,
17:29kalau maaf, perkara perdata,
17:31menghadap kami dicabut, Pak.
17:33Jadi tidak jadi.
17:34Dicabut.
17:36Jadi kami dicabut, lalu apa namanya.
17:41Praktis, hampir tidak pernah, Pak.
17:44Untuk menghubungi begitu.
17:47Praktis.
17:48Sebenarnya kalau tekanan dari mana pun bisa saja, Pak.
17:51Tapi sebenarnya kalau tekanan yang paling luar biasa adalah ketika
17:54kapan kita itu mutus suatu.
17:57Kepastian sama keadilan.
17:58Itu yang tekanan yang paling berat menurut saya.
18:04Tekanan yang paling berat.
18:05Karena tekanan itu bisa dari manapun, dari kapanpun.
18:09Begitu.
18:11Jawaban buat kawan-kawan yang lain gambaran yang dipertanyakan tadi.
18:15Baik, Pak.
18:16Jadi berkaitan dengan keseimbangan tadi,
18:19hak asasi manusia ini sesuai dengan undang-undang dasar,
18:24itu dalam pelaksanaannya,
18:27itu dibatasi oleh undang-undang dalam pelaksanaan.
18:34Misalkan hak kebebasan pendapat.
18:36Orang tidak bisa ngomong sembarangan.
18:39Bagaimana hak kebebasan pendapatan?
18:41Itulah dibatasi oleh undang-undang.
18:44Siapa yang menegakkan?
18:45Yang menegakkan itu adalah negara.
18:47Tujuannya apa?
18:49Tujuannya untuk keamanan publik.
18:53Ada keseimbangan dijualnya.
18:54Jadi bukan berarti HAM terlangsung bebas sebebas-bebasnya.
18:59Karena pelaksanaan HAM seperti undang-undang dasar,
19:02itu harus menghormati juga hak orang lain.
19:05Ini tadi ada beberapa pertanyaan yang seperti itu berkaitan dengan HAM.
19:12Jadi ada keseimbangan.
19:13Pembentuk undang-undang mungkin Bapak lah yang pernah membentuk,
19:19dan Pemerintah dan Pemerintah Undang-Undang nomor 9 tahun 1998,
19:27itu mengatakan tentang bagaimana harus berunjuk rasa misalkan.
19:31Berunjuk rasa itu harus memberitahukan lebih dahulu.
19:34Tujuannya apa?
19:36Supaya aparat juga bisa mengerti berapa,
19:40berapa yang akan hadir dan di mana yang akan dilakukan.
19:44Jadi ada aturannya.
19:47Nah berkaitan dengan ada pertanyaan dari Bapak kalau tidak keliru,
19:50bagaimana kalau itu ternyata merusak?
19:54Di dalam pasal 16,
19:57dalam pasal 16 itu disitu disebutkan
20:01bahwa apabila ternyata itu unjuk rasa itu melakukan perusahaan dan segala-galanya,
20:06itu dikenakan oleh pasal tersendiri.
20:11Dan apabila itu dilakukan oleh pemimpin dari pengunjuk rasa,
20:18maka ditambah sepertiga.
20:21Itu berkaitan dengan unjuk rasa.
20:24Sebenarnya di dalam undang-undang dari KWP Baru
20:27yang telah Bapak bentuk itu pasal 256 kalau tidak keliru,
20:32itu ada juga 256 di dalam KWP Baru.
20:37Itu bagaimana itu unjuk rasa?
20:40Unjuk rasa ini apabila bisa harus dengan seizin.
20:48Harus dilakukan dengan seizin.
20:51Apabila unjuk rasa itu menyebabkan kerusuhan,
20:54bagaimana kalau unjuk rasa itu menyebabkan kerusuhan,
20:56tapi kalau diizinan,
20:57kalau diizinan kan berarti unsur yang pertamanya sudah tidak terbukti lebih dulu.
21:01Itu kalau tidak keliru, 256.
21:04Itu yang KWP yang baru.
21:06Tapi terus terang Pak, untuk KWP Baru ini,
21:09saya baca berkali-kali.
21:12Saya baca bulat-balik tentang tujuan pemidanaan,
21:15tentang pidana.
21:17Saya rasa luar biasa Pak ini, KWP ini.
21:20Berkaitan dengan hukuman mati misalkan.
21:22Memang di negara-negara dunia itu ada pergeseran.
21:28Hukuman mati ditiadakan.
21:30Hukuman mati ada juga yang masih.
21:33Indonesia bagaimana?
21:34Tadi ada pertanyaan dari Pak Pak.
21:35Indonesia itu menuntutkan di jalan yang tengah.
21:39Maka dalam waktu 10 tahun,
21:41apabila yang bersangkutan itu berkelakuan baik,
21:45hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.
21:50Benar-benar hukuman ini seperti tujuan pemidanaan,
21:55Pasal 51 itu tujuan pemidanaan itu betul-betul,
22:00tujuan pemidanaan itu bukan merupakan,
22:04pemenjaraan itu bukan merupakan tujuan pemidanaan
22:07di dalam Pasal 51.
22:09Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54
22:11yang berkaitan dengan pemidanaan tadi.
22:14Jadi dikasih kesempatan untuk bahari terpidana,
22:20bagaimana berubah.
22:22Itulah tujuan pemidanaan ini,
22:26pembinaan dan restoratif.
22:29Itu berkaitan dengan pemidanaan.
22:33Saya pikir itu mungkin dengan,
22:35mungkin saya juga perlu jawab dari Bapak Nasir tadi,
22:42ada bagaimana saudara memperhatikan
22:45tentang kepastian dan keadilan.
22:50Ada namanya formula Gustaf.
22:55Jadi bagaimana,
22:59kalau itu dan raka menegakkan hukum,
23:03hakim harus menegakkan norma hukum itu.
23:08Tujuannya untuk,
23:09agar kepastian putusan itu bisa diprediksi,
23:12konsisten diprediksi.
23:14Namun demikian,
23:15apabila ada benturan
23:18antara keadilan dan kepastian,
23:21maka keadilan itu,
23:22maka sebagaimana diterima
23:24dalam pasal 53 KUAP yang baru.
23:27Karena keadilan itu adalah dasar nilai-nilai
23:29di dalam pengadilan.
23:35Saya pikir itu beberapa hal,
23:37mungkin kalau ada yang tidak berusaha,
23:39mungkin saya bisa sampaikan.
23:41Terima kasih.
23:42Baik Pak Alamin,
23:43calon hakim agung.
23:45Bapak sudah baca Drap Kuhab belum?
23:47Sempat baca enggak?
23:49Sebagian sebentar Pak,
23:50ada sekurang lebih.
23:51Sedikit saja nanya,
23:52sedikit saja nanya.
23:53Bapak setuju enggak?
23:55Kalau penahanan,
23:56itu harus hijin hakim.
23:58Apakah hakim di daerah sanggup?
24:00Kalau harus melakukan,
24:02karena kita tahu nih,
24:03terbatasnya hakim-hakim di daerah, Pak.
24:05Kalau setiap penahanan harus hijin hakim,
24:07perkiraan menurut Bapak sanggup enggak?
24:08Kira-kira.
24:08Itu dari kaitannya dengan hakim komisaris tadi, Pak.
24:11Kan sekarang ini, Pak,
24:14kan ada IT,
24:16kita memperhatikan teknologi,
24:18teknologi itu yang ada.
24:20Jadi,
24:21inilah yang namanya kayak seimbangan, Pak.
24:24Ada keseimbangan,
24:25penahanan itu kan proyek paksa juga,
24:27ada keseimbangan.
24:28Jadi,
24:28harus ditentukan di dalam,
24:30di dalam peraturan,
24:33apabila tindakan penegak hukum
24:36tidak sesuai
24:37dengan hukum,
24:38penahanan,
24:39tentu ada mekanisme-nya,
24:41peraturan yang bukan peraturan.
24:42Bapak kan tahu,
24:43banyak hakim di daerah, Pak.
24:44Satu orang hakim saja
24:46bisa menangani begitu banyak perkara.
24:48Kami kungker ke beberapa daerah, Pak.
24:51Hakim-hakim di daerah rata-rata menyatakan
24:53tidak sanggup.
24:55Karena menangani perkara saja sudah susah.
24:57Kalau penahanan izin hakim
24:59dari polsek, ujung, sandalnya,
25:00walaupun tadi Bapak bilang teknologi,
25:02karena teknologi itu harus ada alasannya.
25:04Karena nahan orang ini artinya,
25:06objek peradilannya akan bergeser.
25:10Benar, Pak.
25:10Benar, kan?
25:11Ya.
25:12Nah, kira-kira menurut Bapak,
25:14sanggup nggak hakim-hakim di daerah ini?
25:16Itu mungkin untuk hakim komisaris, Pak.
25:20Komisaris itu penetapan tersangka, Pak.
25:23Kalau ini penahanan.
25:24Penahanan.
25:25Karena penahanan ini pun harus
25:26dilakukan tersendiri.
25:29Kalau penahanan, saya pikir cukup
25:30seperti yang sudah.
25:32Itu untuk izin ketua pengadilan
25:35apapun bisa dilakukan
25:36ataupun ketua pengadilan.
25:38Pikir itu.
25:39Baik, saya kasih waktu untuk
25:40closing statement lah.
25:42Meyakinkan kami sekali lagi
25:43sebelum Bapak meneritangani pernyataan.
25:45Silahkan, Pak.
25:46Baik.
25:49Terima kasih pimpinan
25:51dan juga
25:52seluruh anggota
25:56dari Komisi Tiga Dewan Perwakian Rakyat Indonesia.
26:02Terima kasih kesempatan yang telah diberikan pada saya.
26:05Disa berharapkan dilangsung dengan Bapak-Bapak.
26:07Ini merupakan suatu kehormatan yang luar biasa.
26:10Situasi
26:14sekarang ini, Bapak,
26:16harus diakui
26:18tidak menutup mata
26:19bahwa
26:20kepercayaan publik
26:21terhadap
26:22Makam Agung itu
26:24setelah menurun.
26:28Dan untuk itu
26:29diperlukan orang-orang yang
26:30komitmen di Makam Agung
26:32agar supaya
26:34Marwah Makam Agung itu
26:37kembali
26:38dan merebut
26:39kepercayaan
26:40publik.
26:41Dan untuk itulah
26:42maka
26:43mengapa saya
26:45terpanggil
26:46untuk
26:46mendaftar ini
26:48sebagai Hakim Agung
26:49di Bapak Agung.
26:50Terima kasih.
26:52Baik, terima kasih
26:53calon Hakim Agung
26:55Bapak Al-Limin Ribut
26:57Sujono ya Pak ya.
26:58Iya.
26:59Atas paparannya
27:00semoga
27:01hasil dari
27:04paparan Bapak ini
27:06bisa meyakinkan kami
27:07untuk bisa memilih
27:08Bapak.
27:09Insya Allah.
27:10Iya.
27:10Sekarang bikin ini ya
27:11surat pernyataan
27:12ada tangan surat pernyataan Pak.
27:13Silahkan Pak.
27:14ada tangan
27:15yang ditampilkan ke audiens
27:16sama di media Pak.
27:17Oh ya.
27:31Oke, silahkan.
27:35Oke, cukup ya.
27:43Silahkan Pak.
27:44Boleh meninggalkan tempat Pak.
27:45Kita
27:45skor ya.
27:47Skor suruh sampai jam
27:4814.
27:50Nanti kita kembali lagi ya.
27:51Terima kasih.
27:52terima kasih.
Komentar