Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 32 barang yang dijarah dari rumah politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dikembalikan.

Puluhan barang itu diterima di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah diserahkan ke perwakilan keluarga.

Barang yang dikembalikan mulai dari satu bundel surat tanah, satu buah kunci mobil Ferrari, satu buah BPKB motor, lima strip jam tangan dan satu pasang sepatu.

Polisi bilang, keluarga Ahmad Sahroni tidak akan memproses hukum warga yang mengembalikan barang miliknya.

Baca Juga Tak Hanya Jam Tangan Rp11 Miliar, Barang Berharga Ahmad Sahroni Lainnya Dikembalikan di https://www.kompas.tv/nasional/615981/tak-hanya-jam-tangan-rp11-miliar-barang-berharga-ahmad-sahroni-lainnya-dikembalikan

#ahmadsahroni #penjarahan #rumahahmmadsahroni

_

Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616485/kunci-ferrari-hingga-surat-tanah-32-barang-milik-ahmad-sahroni-yang-dijarah-warga-dikembalikan

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kita beralih ke sorotan lain, sodara, sebanyak 32 barang yang dijarah dari rumah politisi Partai Nasdem Ahmad Saroni dikembalikan.
00:09Puluhan barang itu diterima di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah diserahkan ke perwakilan keluarga.
00:17Barang yang dikembalikan mulai dari satu bundel surat tanah, satu buah kunci mobil Ferrari,
00:24satu buah BPKB motor, lima strip jam tangan, dan satu pasang sepatu.
00:32Polisi bilang keluarga Ahmad Saroni tidak akan memproses hukum warga yang mengembalikan barang miliknya.
00:41Anggota Satres Team Polres Metro Jakarta Utara telah menyerahkan sejumlah barang milik Ahmad Saroni.
00:49Ada 32 item barang yang dikembalikan oleh warga.
00:54Pihak keluarga memberikan statement, bagi warga yang ingin menyerahkan barang-barang milik Pak Ahmad Saroni,
01:03silakan melalui Pak Win dan tidak akan dituntut secara hukum.
01:07Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan