Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - KPK kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Rutan KPK, setelah sebelumnya Gus Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan Negara, setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sebelumnya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan lembaga dan kebutuhan proses hukum.

Pengembalian penahanan ke Rutan juga berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjelaskan bahwa alasan Yaqut sempat menjadi tahanan rumah adalah karena kondisi kesehatan tersangka.

#eksmenag #yaqut #kpk

Baca Juga Iran Rilis Video Dugaan Serangan AS-Israel ke Sekolah hingga Bantah Negosiasi dengan Trump di https://www.kompas.tv/internasional/658828/iran-rilis-video-dugaan-serangan-as-israel-ke-sekolah-hingga-bantah-negosiasi-dengan-trump



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/658829/eks-menag-yaqut-kembali-ke-rutan-kpk-usai-jadi-tahanan-rumah-berita-utama

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Informasi berikutnya, KPK kembali menahan mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas di rutan KPK.
00:06Setelah sebelumnya, Gus Yakut ini menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 lalu.
00:18Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengembalikan mantan Menteri Agama Yakut Kolil Komas ke rumah tahanan negara.
00:25Setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam 19 Maret 2026 lalu.
00:35Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan
00:44korupsi kuota haji.
00:46KPK bilang alasan Yakut sempat jadi tahanan rumah adalah karena kondisi kesehatan tersangka.
00:51Mengalikkan kembali penahanan saudara YCI ke rumah tahanan negara.
00:58Bukan kepermodean menjadi anak-anak rumah?
01:01Banyak ya selain dari kondisi kesehatan.
01:06Saat ini juga hasilnya tadi ya, mungkin saya pasukan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah
01:15Yang bersantukan itu menjabat berkakut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi.
01:29Yakut tiba di KPK sekitar pukul 10 lebih 32 menit waktu Indonesia Barat menggunakan mobil tahanan.
01:36Saat dikonfirmasi terkait pengajuan pengalian penahanan, Yakut mengaku hal tersebut berasal dari pihaknya.
01:54Sebelumnya, keberadaan mantan Menakyakul Kolil Homas yang tidak ada di dalam rutan KPK
01:59diungkap oleh istri mantan Wamen Ketenaga Kerjaan, Immanuela Benazer, Silvia Rini Taharefa,
02:05usai menjenguk Noel di rutan KPK.
02:33Mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas ditetapkan sebagai tersangka dalam
02:37kasus dugaan korupsi kuota haji dan telah ditahan sejak Kamis 12 Maret 2026 lalu.
Komentar

Dianjurkan