Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah RI memastikan akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada tahun 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menyebut kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

Sri Mulyani mengklaim, pemerintah menyiapkan anggaran Rp3,4 triliun khusus untuk program ini. Dana tersebut ditargetkan bisa mendukung pembelian sekitar 40 ribu unit rumah komersial.

"Kami pada 2026 masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial dengan harga sampai Rp2 miliar, sama seperti tahun ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2026, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Skema insentif yang diberikan tidak berubah dari tahun sebelumnya. Untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar, pemerintah akan menanggung penuh PPN jika kontrak pembelian dilakukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Sementara itu, bagi pembelian rumah dengan kontrak pada 1 Juli–31 Desember 2026, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 50 persen. Dengan skema ini, pemerintah berharap pasar perumahan tetap bergairah sepanjang tahun.

Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

#srimulyani #menkeu #insentif #ppndtprumah #2026 #viral #rumah #subsidirumah

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kemudian BSBS itu adalah Kementerian Perumahan memiliki program untuk memberikan langsung kepada rumah yang perlu diupgrade terutama dari kelompok miskin dengan pembangunan swadaya.
00:14Targetnya tahun 2026 373.939 rumah. Anggarannya naik cukup tajam 8,6 triliun dari tahun ini yang 1,4 triliun.
00:26Kemudian kur kontraktor yang sudah diumumkan Pak Menko dengan kami dan juga Pak Menteri Perumahan itu untuk MKM yang bisa mendapatkan akses hingga 20 miliar untuk kontraktor perumahan.
00:40Itu juga sudah dikeluarkan aturan PMK-nya. Dan kami masih memberikan insentif fiskal, yaitu untuk rumah-rumah komersial yang sampai dengan 2 pilihan seperti yang dilaksanakan pada tahun ini.
00:53Ini untuk menstimulasi timan.
00:56Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan