KOMPAS.TV - KPK menggeledah rumah pribadi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah penyidik menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Apakah ini artinya dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka?
Kita berbincang dengan Pakar TPPU sekaligus Akademisi, Yenti Garnasih.
Baca Juga [FULL] KPK Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri di https://www.kompas.tv/nasional/612294/full-kpk-update-kasus-korupsi-kuota-haji-2024-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri
#menag #korupsi #haji
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/612300/full-pakar-desak-kasus-korupsi-kuota-haji-segera-tetapkan-tersangka-kpk-nggak-usah-bermain
00:01Saudara KPK menggeledah rumah pribadi mantan Menteri Agama Yakut Holikomas setelah penyidik naikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
00:12Apakah ini artinya dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka?
00:16Kita berbincang dengan pakar TPPU sekaligus Akademisi Yanti Garnasi.
00:20Bu Yanti selamat petang.
00:22Selamat petang.
00:23Bu Yanti ini kan sudah naik sidik, sudah ada penggeledahan, sudah ada juga yang dicegah ke luar negeri.
00:28Kalau melihat dari rangkaian ini semua, apakah artinya sebenarnya tersangka sudah semakin mengerucut?
00:35Menteri Agama Yakut Holikomas, salah satu barang bukti yang disita adalah alat komunikasi.
00:42Bu Yanti, dari semua rangkaian yang sudah dilakukan oleh KPK, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, seharusnya sebenarnya tersangka sudah semakin mengerucut?
00:53Harusnya sudah ya, sudah bisa dengar.
00:55Sudah, silahkan Bu.
00:56Ya, harusnya sudah ya, karena begini, kasus ini kan bukan kasus yang tiba-tiba ditangani KPK tuh.
01:03KPK menyatakan bahwa penyelidikan sudah selesai dan penyi sekarang sudah di penyelidikan.
01:07Kasus ini sejak juri 2024 bahkan sudah dipansuskan gitu ya.
01:12Jadi harusnya cepat.
01:13Dan lagi, yang namanya KPK menyita, kemudian disita yang ada adalah HP dan juga dokumen.
01:19Ya, pasti aja.
01:20Hanya itu, karena kita kan berharap sebetulnya ada kalau sudah penyelidikan, ada yang mengarah kepada hasil kejahatan.
01:28Tapi kan nggak ada ya, karena sudah terlalu lama.
01:30Jadi, penyelidikan...
01:32Oke, Bu Yenti...
01:37Ya, itu sudah memang seharusnya ya, karena kemarin waktu itu kan, ya.
01:41Oke, Bu Yenti, tapi berarti harusnya penentang-penentang ini dilakukan dalam waktu dekat dong?
01:47Iya dong.
01:48Harusnya sangat dekat dong.
01:49Ya, harus dekat, harus sangat nyata kok ini ya.
01:52Sudah banyak, apalagi dari Maktur ada, dari ini ada.
01:56Dan kemudian sudah ada penghitungan sekitar 1 triliun dan sebagainya.
02:01Dan ini sudah lama, harusnya kalau pihak KPK.
02:03KPK nggak usah bermain dengan...
02:08...gila diekstraksi dan sebagainya.
02:09Itu sesuatu yang biasa sekali selama ini gitu ya.
02:12Bahwa HP-HP itu gampang sekali.
02:13Kalau HP-nya rusak pun, itu bukan berarti tidak bisa dibuka.
02:16Itu bisa, sangat bisa dibuka.
02:18Kemudian dokumen-dokumen nanti disesuaikan dengan dulu peraturannya bagaimana.
02:23Kemudian semuanya dibintangkan keterangan.
02:26Untuk juga ASN-nya.
02:29Jadi, bukan tunggal dengan dokumen.
02:31Kan nanti kita lihat rangkaiannya dengan dokumen-dokumen di tempat lain.
02:34Kemudian dokumen-dokumen yang ada pada waktu itu.
02:36Yang di Pansus juga.
02:38Apa yang pernah dinyatakan di Pansus,
02:40kalau bisa itu dibawa juga, diserahkan ke KPK.
02:42Jadi, itu bisa...
02:45Oke.
02:47Bu Yanti.
02:48Itu juga.
02:49Itu kan sangat miris ya.
02:51Bantuan, ya.
02:52Itu kan bantuan.
02:53Bantuan untuk kuota haji ya.
02:56Kuota haji yang ditambah.
02:59Itu yang ternyata tidak sampai kepada yang bersangkutan ya.
03:03Yang ternyata menjadi kuota haji khusus ya.
03:06Itu kan sangat...
03:08Sangat...
03:09Oke, Bu Yanti.
03:12Ini dikaitkan masalah ibadah.
03:16Artinya, tapi siapa...
03:18Dan orang-orang yang sudah diperiksa ini, Bu Yanti,
03:21siapa tokoh utama dalam pusaran kasusnya?
03:23Siapa yang harus bertanggung jawab dan sesegera mungkin ya KPK juga menjelaskan perannya?
03:26Iya, harusnya pertama kali ya.
03:32Kita lihat menteri agamanya.
03:33Menteri agamanya ke bawah.
03:34Ke bawah nanti kemudian ASN-nya, kemudian travel-travelnya ke atas bisa jadi ya presidennya gitu ya.
03:40Itu sesuatu yang...
03:41Oke, Bu Yanti kita...
03:45Pertanggung jawab kan.
03:46Dulu bagaimana karena ini kan program yang...
03:49Oke, kita lebih...
03:50Mungkin kita bisa lebih pelan-pelan juga, Bu.
03:51Mungkin sinyalnya juga terkait dengan hal itu.
03:53Oke, tadi meminta pertanggung jawaban semuanya.
03:56Bahkan sampai ke presiden saat itu.
03:57Boleh dilanjutkan lagi, Bu?
03:59Iya, bisa saja kan.
04:01Nanti sepertinya peraturan itu bagaimana.
04:03Kebijakannya dari presiden bagaimana.
04:05Kemudian ke bawah kan...
04:07Menteri itu melaksanakan.
04:10Nanti ke bawah itu dilihat dari aturan-aturan yang kemudian dilanggar hukumnya itu pasal 2.
04:17Atau penyelahgunaan pasal 3 undang-undang...
04:25Itu bagaimana penetapan travel-travel yang jelas bahwa ini menyalahi.
04:30Karena harusnya itu kan bukan seperti ini persentasenya sama-sama 50 persen.
04:34Antara regular dan kemudian khusus ya kan.
04:38Begitu disamakan yang dari khusus ini kan mestinya menjadi keuntungan yang besar.
04:43Tapi ternyata kok malah rugi 1 triliun.
04:46Negara rugi 1 triliun.
04:47Artinya karena haji khusus itu mahal dan kemudian ada keuntungan.
04:54Tapi ternyata kan malah negaranya rugi.
05:00Artinya ada oknum-oknum yang menikmati keuntungan.
05:04Dan keuntungan ini harus dikejar.
05:05KPK kali ini harus segera dengan tidak pidana penjujuan uangnya itu memudahkan.
05:10Bukan menyulitkan gitu.
05:11Oke. Nah Bu Yanti, apa yang perlu dibuktikan oleh KPK?
05:16Dilakukan oleh KPK dalam waktu singkat untuk memastikan atau menghindari ada kesan
05:21kalau KPK memang menahan kasus ini, tidak segera terbura-bura dan lain-lain.
05:26Apa yang harus dilakukan atau dibuktikan oleh KPK?
05:30Ya KPK yang segera ya.
05:31Bukannya menahan ya.
05:33Bukannya menahan selama ini kan ada tuduhannya.
05:35Karena menahan ya KPK yang lalu kan, Juli kan itu kan, menahan gitu kan.
05:41Ini sudah setahun, sudah ada haji baru lagi ya setelah itu.
05:45Ya dia harus menunjukkan bahwa dia tidak menahan.
05:48Nah ini sudah segera.
05:49Ini kan tidak bisa, kita tidak bisa menafikan apa yang dinilai oleh masyarakat bahwa
05:55kenapa ya, tidak waktu itu gitu ya.
05:57Jangan juga ada pemikiran dari masyarakat bahwa
06:00kalau ada menteri-menteri yang terlibat tidak akan bisa disentuh ketika
06:04presidennya atau kabinetnya masih ada.
06:07Tapi nunggu selesai.
06:08Ini kan, ini presiden yang sangat tidak baik ya.
06:12Saya bisa mungkin, saya cepat mungkin.
06:16Oke.
06:18Masih pada, pada apa ya, pada program-nya adalah
06:21kasus-kasus korupsi itu didahulukan dari kasus-kasus lain.
06:24Kita masih di situ posisinya.
06:25Itu tidak pernah dilupakan.
06:27Kalau Ibu posisinya sebagai pansel KPK juga,
06:31Ibu optimistiskah kalau pimpinan KPK saat ini
06:34akan bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji
06:38dalam waktu singkat dan transparan, independen, dan lain-lain?
06:42Saya berharap tidak, tidak, berharap KPK tidak mengecewakan lah ya.
06:50Keterlaluan lah kalau mengecewakan sudah sangat ya.
06:53Apalagi di satu sisi kejaksaan agung begitu cepatnya mengungkap korupsi.
06:58Sementara ini kan KPK, betul-betul lembaga yang hanya mengurusi korupsi saja.
07:02Dan TPPU ya, itu itu KPK tidak boleh melupakan bahwa sekarang,
07:06mulai 2003 itu sebetulnya setiap penanganan korupsi
07:09yang terus ada TPPU-nya.
07:11Itu harus, itu harus.
07:12Dan TPPU itu memudahkan, memberikan lebih banyak harapan
07:17untuk uang yang minimal sekarang disebut.
07:21Oke, oke.
07:22Baik, Bu Yenti, kalau begitu kami masih ada gangguan komunikasi juga?
07:25Terlaluan, terlaluan.
07:27Oke, Bu Yenti, terima kasih banyak sudah berbagi untuk Kompas Petang.
Jadilah yang pertama berkomentar