Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BENGKULU, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa dianiaya gara-gara menolak memberi uang kepada seorang buronan.

Pria bertato ini menangis saat polisi menggelandangnya. Ia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Segara Bengkulu karena telah menganiaya seorang mahasiswa.

Peristiwa penganiayaan berawal ketika pelaku meminta uang kepada korban, namun ditolak. Karena jengkel, pelaku lalu nekat memukul korban menggunakan pedal sepeda motor.

Pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk itu memukul kepala korban hingga mengalami luka cukup parah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Kini pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga Suami di Maros Tega Aniaya Istri Hamil 8 Bulan Gara-Gara Ditegur Nonton ini di https://www.kompas.tv/nasional/611755/suami-di-maros-tega-aniaya-istri-hamil-8-bulan-gara-gara-ditegur-nonton-ini

#bengkulu #teluksegara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611756/residivis-bertato-di-bengkulu-nangis-saat-ditangkap-polisi-usai-aniaya-mahasiswa
Transkrip
00:00Berikutnya saudara, seorang mahasiswa dianiaya gara-gara menolak memberi uang kepada seorang buronan.
00:11Pria bertato ini menangis saat polisi menggelandangnya.
00:15Pria ini ditangkap tim unit reskrim Polsek Teluk Segera karena telah menganiaya seorang mahasiswa.
00:22Peristiwa penganiayaan berawal ketika pelaku meminta uang kepada korban namun ditolak.
00:27Karena jengkel pelaku lalu nekat memukul korban menggunakan pedal sepeda motor.
00:33Pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk itu memukul kepala korban hingga mengalami luka cukup parah.
00:39Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
00:46Berawal dari cekcok mulut dikarenakan korban dipintai oleh pelaku minyak motor.
00:54Namun korban menolak.
00:57Akhirnya pelaku tidak terima sehingga terjadilah keributan.
01:02Kini pelaku harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
01:08Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 351 KHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar

Dianjurkan