Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Budi Santoso ikut menanggapi penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu. Menurut Budi, penutupan gerai ritel modern ini berkaitan dengan perizinan dari pemerintah daerah.

Budi menjelaskan, pembangunan minimarket diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Perizinan pendirian gerai pun menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Meski belum mengetahui detail penyebab penutupan 25 gerai ritel modern ini, namun Budi pastikan tidak ada isu lain di luar perizinan.

Sebelumnya, ratusan pegawai ritel modern mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah, menuntut solusi atas penutupan puluhan gerai tempat mereka bekerja.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan penutupan dilakukan karena gerai ritel modern dinilai melanggar aturan jarak minimal dengan pasar rakyat.

Pemkab Lombok Tengah menyarankan agar pihak ritel modern memindahkan pegawai ke gerai lain atau menyesuaikan lokasi usaha sesuai aturan yang berlaku.

#mendag #geraiminimarket #lombok

Baca Juga Rupiah Melemah, Bank Indonesia Minta Warga Tak Panic Buying Dollar AS | JMP di https://www.kompas.tv/nasional/670976/rupiah-melemah-bank-indonesia-minta-warga-tak-panic-buying-dollar-as-jmp



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/670978/penutupan-25-gerai-minimarket-di-lombok-mendag-budi-santoso-buka-suara-jmp
Transkrip
00:00Menteri Perdagangan Budi Santoso ikut menanggapi penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomart di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu
00:09lalu.
00:09Menurut Budi, penutupan gerai retail modern ini berkaitan dengan perizinan dari pemerintah daerah.
00:16Budi menjelaskan pembangunan minimarket diatur dalam Rencana Detil Tata Ruang atau RDTR.
00:23Perizinan pendirian gerai pun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
00:28Meski belum mengetahui detil penyebab penutupan 25 gerai retail modern ini, namun Budi pastikan tidak ada isu lain di luar
00:38perizinan.
00:42Keterkaitan dengan perizinan, jadi kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah kan.
00:50Nah, tadi saya juga komunikasi Pak Dijen, saya suruh ngecek lagi jadi informasi yang kami terima itu terkait dengan perizinannya.
00:58Jadi kalau mau menjadikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan RTRW.
01:07RDTR, rencana detil tata ruang.
01:11Nah, saya belum tahu permasalahannya di sana apanya, tapi yang jelas itu penerbitan izin.
01:19Sebelumnya, saudara ratusan pegawai retail modern mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah,
01:25menuntut solusi atas penutupan puluhan gerai tempat mereka bekerja.
01:30Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan,
01:33penutupan dilakukan karena gerai retail modern dinilai melanggar aturan jarak minimal dengan pasar rakyat.
01:40Pemkap Lombok Tengah menyarankan agar pihak retail modern memindahkan pegawai ke gerai lain
01:46atau menyesuaikan lokasi usaha sesuai aturan yang berlaku.
01:51Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan,
01:55bagaimana kalau kita ada penyesuaian dalam waktu dua tahun,
02:00maka itu akan diperlukan sanksi administratif.
02:05Ini sanksi administratif yang kita lihat.
02:08Sudah ada waktu lima tahun, kalau kita lihat perjanya.
02:11Perjanya kan tahun 2021 ya.
02:13Sebenarnya kalau ada kepedulian dari manajemen untuk melakukan penyesuaian ya
02:20berhadap perda yang lahir tahun 2021,
02:23sebenarnya tidak, mungkin tidak terlalu ini ya, terlalu terkejut sebenarnya ya.
02:28Kalau ada perhatian gitu, perhatian bahwa ada perda yang mengatur gitu.
02:33Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan