00:00Menteri Perdagangan Budi Santoso ikut menanggapi penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomart di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu
00:09lalu.
00:09Menurut Budi, penutupan gerai retail modern ini berkaitan dengan perizinan dari pemerintah daerah.
00:16Budi menjelaskan pembangunan minimarket diatur dalam Rencana Detil Tata Ruang atau RDTR.
00:23Perizinan pendirian gerai pun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
00:28Meski belum mengetahui detil penyebab penutupan 25 gerai retail modern ini, namun Budi pastikan tidak ada isu lain di luar
00:38perizinan.
00:42Keterkaitan dengan perizinan, jadi kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah kan.
00:50Nah, tadi saya juga komunikasi Pak Dijen, saya suruh ngecek lagi jadi informasi yang kami terima itu terkait dengan perizinannya.
00:58Jadi kalau mau menjadikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan RTRW.
01:07RDTR, rencana detil tata ruang.
01:11Nah, saya belum tahu permasalahannya di sana apanya, tapi yang jelas itu penerbitan izin.
01:19Sebelumnya, saudara ratusan pegawai retail modern mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah,
01:25menuntut solusi atas penutupan puluhan gerai tempat mereka bekerja.
01:30Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan,
01:33penutupan dilakukan karena gerai retail modern dinilai melanggar aturan jarak minimal dengan pasar rakyat.
01:40Pemkap Lombok Tengah menyarankan agar pihak retail modern memindahkan pegawai ke gerai lain
01:46atau menyesuaikan lokasi usaha sesuai aturan yang berlaku.
01:51Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan,
01:55bagaimana kalau kita ada penyesuaian dalam waktu dua tahun,
02:00maka itu akan diperlukan sanksi administratif.
02:05Ini sanksi administratif yang kita lihat.
02:08Sudah ada waktu lima tahun, kalau kita lihat perjanya.
02:11Perjanya kan tahun 2021 ya.
02:13Sebenarnya kalau ada kepedulian dari manajemen untuk melakukan penyesuaian ya
02:20berhadap perda yang lahir tahun 2021,
02:23sebenarnya tidak, mungkin tidak terlalu ini ya, terlalu terkejut sebenarnya ya.
02:28Kalau ada perhatian gitu, perhatian bahwa ada perda yang mengatur gitu.
02:33Terima kasih telah menonton!
Komentar