Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, membeberkan pandangan Presiden RI, Prabowo Subianto, saat rapat Komisi III DPR membahas soal RUU Polri pada Senin, (25/5/2026).

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berlaku lebih dari dua dekade dipandang perlu untuk disesuaikan," ujar Menkum Supratman.

"Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas. RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," lanjutnya.

Baca Juga DPR Resmi Bentuk Panja Bahas RUU Polri, Transparansi hingga Perlindungan HAM Disorot di https://www.kompas.tv/nasional/670959/dpr-resmi-bentuk-panja-bahas-ruu-polri-transparansi-hingga-perlindungan-ham-disorot

#menkum #dpr #komisiiiidpr #polri #breakingnews


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/670977/full-menkum-supratman-beber-pandangan-presiden-prabowo-di-rapat-komisi-iii-dpr-soal-ruu-polri
Transkrip
00:04PEMBICARA 1
00:38PEMBICARA 2
01:03PEMBICARA 2
01:05PEMBICARA 3
01:14PEMBICARA 3
01:27PEMBICARA 3
01:58PEMBICARA 3
02:17PEMBICARA 3
02:18PEMBICARA 3
02:32PEMBICARA 3
02:47PEMBICARA 3
03:01PEMBICARA 3
03:02PEMBICARA 3
03:03PEMBICARA 3
03:04PEMBICARA 3
03:05PEMBICARA 3
03:06PEMBICARA 3
03:10PEMBICARA 3
03:20Hukum yang dijalankan sebagaimana diatur dalam pasal 143.
03:25KUHAP baru mengatur terkait pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana,
03:31direkam dan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
03:36Hak mana diatur di pasal 30.
03:38Bahkan secara khusus, KUHAP baru mengatur penyidik yang menyalahgunakan kewenangannya
03:45bisa dihukum secara profesi, etik, dan bahkan dipidana sebagaimana diatur pasal 23 ayat 7.
03:53KUHAP baru juga mengatur secara ketat tentang penahanan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
04:00Syarat penahanan diatur lebih objektif sebagaimana diatur di dalam pasal 100.
04:05KUHAP baru memberikan kepastian hukum dalam laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat
04:10sebagaimana diatur di pasal 23 ayat 6, sehingga laporan masyarakat tidak dapat ditelantarkan.
04:16Selain itu, KUHAP baru mengatur perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur di pasal 158.
04:24Pada intinya, diaturnya KUHAP dan KUHAP baru, masyarakat menjadi jauh lebih mudah mendapatkan dan mengakses keadilan.
04:34Kita bisa mengacu pada kasus-kasus yang dijadikan tema RDPU Komisi 3 beberapa bulan belakangan ini.
04:41Mulai dari kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat dijadikan tersangka karena mengejar orang yang menjamret istrinya.
04:50Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Muarujambi yang sempat dijadikan tersangka hanya karena mencukur rambut muridnya.
04:58Kasus Nabila O'Brien, seorang korban pencurian yang sempat dijadikan tersangka.
05:04Sampai kasus Amsal Sitekbu, seorang videografer yang dijadikan tersangka korupsi.
05:09Semuanya selesai dengan berkeadilan dengan mengacu pada KUHAP dan KUHAP baru.
05:16Koreksi dan evaluasi terhadap fungsi penegakan hukum telah dapat disesuaikan dengan arah paradigma baru dalam pencapai keadilan,
05:25serta mengedepankan keterbukaan dan profesionalitas.
05:30Meski demikian, ada beberapa hal lain yang merupakan masukan dari masyarakat yang belum diatur dalam KUHAP dan KUHAP baru.
05:39Selain itu, Komisi 3 DPR juga telah menghasilkan 8 poin rekomendasi panjareformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,
05:47yang juga sejalan dengan intisari dari rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri.
05:54Oleh sebab itu, RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHAP dan KUHAP baru.
06:00Kami juga mendegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
06:09dan TAP MPR nomor 6 dan nomor 7 tahun 2000,
06:12termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden.
06:19Atas dasar itu, untuk mengawali jalannya rapat kerja hari ini, terlebih dahulu kami sampaikan penjelasan Komisi 3 DPR terhadap RUU
06:29Polri.
06:30Kami izin bacakan.
06:41Penjelasan Komisi 3 DPR terkait rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2000,
06:48tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 25 Mei 2026.
06:57Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam, namo budaya, om swastiastu, salam kebajikan, salam sejahtera bagi kita semua.
07:07Yang kami hormati rekan-rekan anggota Komisi 3 DPR RI, yang kami hormati Menteri Hukum Republik Indonesia,
07:15yang kami hormati Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia,
07:18yang kami hormati Menteri Keuangan Republik Indonesia, serta hadirin yang kami muliakan.
07:25Berdasarkan surat keputusan DPR RI nomor 9, Garis Miring DPR, Garis Miring RI, Garis Miring 3 Romawi 2025-2026,
07:34tentang perubahan kedua program legislasi nasional RUU tahun 2025-2026,
07:42dan perubahan program legislasi nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2026,
07:48menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002,
07:53tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjadi RUU usul DPR,
07:58dan telah menjadi RUU prioritas tahun 2026.
08:03Selanjutnya, Komisi 3 DPR RI telah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua
08:09atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
08:14dan meminta Badan Kalian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,
08:18untuk menyiapkan naskah Rancangan Undang-Undang dan naskah akademiknya.
08:24Dapat kami sampaikan, bahwa Komisi 3 DPR RI, melalui panjar reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan,
08:33telah mendapatkan beberapa masukan, menggali pokok permasalahan yang ada,
08:39serta menghasilkan beberapa poin krusial terkait strategi dan upaya reformasi Polri,
08:45yang telah disampaikan dan mendapat persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna 27 Januari 2026.
08:54Adapun, secara singkat beberapa poin rekomendasi panja, antara lain,
08:591. Penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden,
09:03yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
09:07sebagaimana amanat TAP MPR nomor 6 dan nomor 7 tahun 2000.
09:112. Optimalisasi tugas dan fungsi kompolnas.
09:163. Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar institusi Polri
09:22dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
09:274. Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri.
09:335. Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan.
09:396. Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
09:497. Modernisasi Polri dan bermanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian.
09:558. Urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri.
10:01Demikian pula Komisi 3 DPR RI telah membaca rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri
10:118. KPRP yang dibentuk oleh Presiden untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, akuntabilitas institusi Polri.
10:228. Rekomendasi tersebut sudah sejalan dengan hasil panja reformasi Polri, pejaksaan dan pengadilan Komisi 3 DPR RI.
10:319. Oleh sebab itu, untuk menindaklanjuti secara nyata dan responsif terhadap rekomendasi panja dan KPRP tersebut, Komisi 3 DPR RI
10:42telah menyusun RUU tentang Polri.
10:449. Rekan-rekan anggota Komisi 3 DPR RI, Menteri Hukum Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik
10:54Indonesia, serta hadirin yang kami muliakan.
10:569. Sebagai mana diketahui bahwa RUU tersebut disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat nomor T garis
11:06miring 6085 garis miring LG 0101 garis miring 5 garis miring 2026 tertanggal 20 Mei 2026.
11:1510. Maka dalam kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan penjelasan terkait dengan RUU Polri yang merupakan upaya nyata kita
11:27bersama dalam rangka menciptakan supermasi hukum dan transformasi Polri menjadi Polri yang unggul, profesional dan akuntabel.
11:3710. RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal dan penjelasannya.
11:49Adapun pokok-pokok pengaturan tersebut adalah 1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta
12:01berkualitas dalam pelayanan publik.
12:032. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
12:123. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia Polri.
12:224. Pengaturan setelah ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
12:295. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
12:376. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin, sebagai cermin
12:53negara demokrasi modern.
12:547. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Republik Nasional, Kompolnas.
13:047. Rekan-rekan, demikianlah penjelasan Komisi 3 di PRRI terhadap RUU Polri ini.
13:108. Kami sampaikan besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan tahap
13:18-tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
13:239. Semoga setiap pemikiran, partisipasi, dan jerih payah kita dalam proses ini dapat dinilai sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,
13:34Tuhan Yang Maha Esa.
13:369. Atas segala perhatian dan kerjasama dari Presiden yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih teriring dengan doa agar senantiasa kita
13:47selalu mendapatkan kelimpahan rahmat dan karunia Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
13:53Amin, ya robbal alamin.
13:55Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:59Oke, teman-teman tadi pembacaan penjelasan komis tiga.
14:26Demikian kami sampaikan tadi penjelasan komis tiga DPR RI, selanjutnya kita dengarkan pandangan pemerintah tentang RUU Polri, kami persilakan.
14:51Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
15:05Pandangan Presiden Republik Indonesia atas rancangan UST pembacaan...
15:16Tentang kepolisian negara Republik Indonesia.
15:20Yang saya hormati pimpinan Komisi 3 dan seluruh anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
15:33Yang saya hormati Bapak Menteri Sekretaris Negara dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wakil Menteri Sekretaris Negara beserta seluruh jajaran
15:45Yang saya hormati Menteri Keuangan atau yang mewakili
15:50Yang saya hormati Menteri Menpan RB atau yang mewakili
15:56Dan seluruh jajaran dari Kementerian Hukum yang hadir
16:02Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT
16:07Tuhan yang Maha Kuasa atas perkenannya
16:10Sehingga pada hari ini kita bisa hadir dalam rapat kerja antara Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah
16:21Dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2002
16:30Tentang kepolisian negara Republik Indonesia
16:35Sebagaimana diketahui bahwa rancangan undang-undang tersebut telah diusulkan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
16:45Dan telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
16:54Dan Presiden Republik Indonesia telah menugaskan kepada Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB
17:07Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
17:18Indonesia
17:18Pada kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden
17:27Atas rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2002
17:33Tentang kepolisian negara Republik Indonesia
17:37Pimpinan dan anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat
17:43Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam Pasal 30 Ayat 4
17:51Mengamanatkan bahwa kepolisian negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
18:01Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
18:09Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri
18:19Agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks
18:31Sehubungan dengan hal tersebut, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia
18:39Yang telah berlaku lebih dari dua dekade
18:43Dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum
18:47Kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
18:52Perkembangan kejahatan transnasional dan ancaman keamanan kontemporer lainnya
18:59Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas
19:06RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan
19:11Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia
19:19Dalam setiap pelaksanaan tugas dan bewenang kepolisian
19:24Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan
19:33Termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan
19:39Menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil
19:44Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka
19:52Transparan dan berdasarkan transaksi akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal
19:59Pimpinan Komisi 3 dan anggota Komisi 3 yang terhormat
20:04Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal
20:09Yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan
20:13Antara lain, satu, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis
20:22Dalam pelaksanaan tugas dan bewenang Polri
20:24Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri
20:32Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri
20:37Sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional
20:42Dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara
20:47Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian
20:51Yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis
20:56Dan yang terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional
21:01Meliputi penambahan tugas dan kewenangan
21:07Serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka
21:10Transparan dan berbatis kompetensi
21:13Berkaitan dengan materi muatan rancangan Undang-Undang
21:17Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002
21:22Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
21:25Pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik
21:29Dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif
21:34Bersama dengan DPR RI
21:37Sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan Undang-Undang
21:41Yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
21:44Ada pun tanggapan pemerintah mengenai rancangan Undang-Undang ini secara terperinci
21:49Akan disampaikan dalam daftar inventarisasi masalah
21:54Pak Ketua, kami mohon maaf hari ini dimnya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi 3
22:04Karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi
22:13Membahas terkait dengan rancangan Undang-Undang ini
22:17Sekali lagi, mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan dimnya untuk masa persidangan berikutnya
22:25Demikian pandangan Presiden kami sampaikan
22:29Besar harapan kami kiranya rancangan Undang-Undang ini dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI
22:36Sesuai dengan tahapan pembicaraan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
22:41Atas segala perhatian dan kerjasama dari pimpinan Komisi 3 dan anggota Komisi 3 DPR RI yang terhormat
22:48Kami mengucapkan terima kasih
22:50Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
22:52Atas nama Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Adi Atas
23:00Terima kasih
23:06Terima kasih.
23:36Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan