Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Budi, penutupan gerai ritel modern ini berkaitan dengan perizinan dari pemerintah daerah.

Budi menjelaskan, pembangunan minimarket diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Perizinan pendirian gerai pun menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Meski belum mengetahui detail penyebab penutupan 25 gerai ritel modern ini, namun Budi pastikan tidak ada isu lain di luar perizinan.

Sebelumnya, ratusan pegawai ritel modern mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah, menuntut solusi atas penutupan puluhan gerai tempat mereka bekerja.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan penutupan dilakukan karena gerai ritel modern dinilai melanggar aturan jarak minimal dengan pasar rakyat.

Pemkab Lombok Tengah menyarankan agar pihak ritel modern memindahkan pegawai ke gerai lain atau menyesuaikan lokasi usaha sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga BPOM Resmi Atur Penjualan Obat Bebas di Minimarket, Ancam Sanksi Tegas bagi Ritel yang Melanggar di https://www.kompas.tv/info-publik/670169/bpom-resmi-atur-penjualan-obat-bebas-di-minimarket-ancam-sanksi-tegas-bagi-ritel-yang-melanggar

#alfamart #indomaret #lombok

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/670973/25-gerai-minimarket-di-lombok-tengah-ditutup-mendag-masalah-izin-kompas-petang
Transkrip
00:00Saudara Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi penutupan 25 gerai Alphamart dan Indomaret di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.
00:08Menurut Budi, penutupan gerai retail modern ini berkaitan dengan perizinan dari pemerintah daerah.
00:17Budi menjelaskan pembangunan minimarket diatur dalam Rencana Detil Tata Ruang atau RDTR.
00:24Perizinan pendirian gerai pun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
00:28Meski belum mengetahui detil penyebab penutupan 25 gerai retail modern ini, namun Budi pastikan tidak ada isu lain di luar
00:35perizinan.
00:42Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah kan.
00:50Nah, tadi saya juga komunikasi Pak Dijen, saya suruh ngecek lagi jadi informasi yang kami terima itu terkait dengan perizinannya.
00:59Jadi kalau mau menjadikan minimarket itu kan harus sesuai dengan RTRW.
01:09RDTR, rencana detil tata ruang.
01:13Nah, saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu penerbitan izin.
01:21Sebelumnya ratusan pegawai retail modern mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah menuntut solusi atas penutupan puluhan gerai tempat mereka bekerja.
01:31Pemerintah Kabupaten Lombok tengah menegaskan penutupan dilakukan karena gerai retail modern dinilai melanggar aturan jarak minimal dengan pasar rakyat.
01:41Pemkap Lombok tengah menyarankan agar pihak retail modern memindahkan pegawai ke gerai lain atau menyesuaikan lokasi usaha sesuai aturan yang
01:50berlaku.
01:52Jangan kita dipatok waktu ya.
01:54Tidak, tapi kita harus...
01:56Pertanyaan kan...
01:59Gimana kalau bisa ada penyesuaian dalam waktu dua tahun, maka itu akan diperlukan sanksi administratif.
02:08Ini sanksi administratif yang...
02:10Sebenarnya sudah ada waktu lima tahun kalau kita lihat perjanya.
02:14Pertanyaan tahun 2021, kalau ada kebudulian dari manajemen untuk melakukan penyesuaian
02:24berhadap perda yang lahir tahun 2021, sebenarnya mungkin tidak terlalu terkejut
02:30kalau ada perhatian, ada perda yang mengatur.
Komentar

Dianjurkan