00:00Saudara Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi penutupan 25 gerai Alphamart dan Indomaret di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.
00:08Menurut Budi, penutupan gerai retail modern ini berkaitan dengan perizinan dari pemerintah daerah.
00:17Budi menjelaskan pembangunan minimarket diatur dalam Rencana Detil Tata Ruang atau RDTR.
00:24Perizinan pendirian gerai pun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
00:28Meski belum mengetahui detil penyebab penutupan 25 gerai retail modern ini, namun Budi pastikan tidak ada isu lain di luar
00:35perizinan.
00:42Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah kan.
00:50Nah, tadi saya juga komunikasi Pak Dijen, saya suruh ngecek lagi jadi informasi yang kami terima itu terkait dengan perizinannya.
00:59Jadi kalau mau menjadikan minimarket itu kan harus sesuai dengan RTRW.
01:09RDTR, rencana detil tata ruang.
01:13Nah, saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu penerbitan izin.
01:21Sebelumnya ratusan pegawai retail modern mendatangi kantor Bupati Lombok Tengah menuntut solusi atas penutupan puluhan gerai tempat mereka bekerja.
01:31Pemerintah Kabupaten Lombok tengah menegaskan penutupan dilakukan karena gerai retail modern dinilai melanggar aturan jarak minimal dengan pasar rakyat.
01:41Pemkap Lombok tengah menyarankan agar pihak retail modern memindahkan pegawai ke gerai lain atau menyesuaikan lokasi usaha sesuai aturan yang
01:50berlaku.
01:52Jangan kita dipatok waktu ya.
01:54Tidak, tapi kita harus...
01:56Pertanyaan kan...
01:59Gimana kalau bisa ada penyesuaian dalam waktu dua tahun, maka itu akan diperlukan sanksi administratif.
02:08Ini sanksi administratif yang...
02:10Sebenarnya sudah ada waktu lima tahun kalau kita lihat perjanya.
02:14Pertanyaan tahun 2021, kalau ada kebudulian dari manajemen untuk melakukan penyesuaian
02:24berhadap perda yang lahir tahun 2021, sebenarnya mungkin tidak terlalu terkejut
02:30kalau ada perhatian, ada perda yang mengatur.
Komentar