Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Ombudsman Republik Indonesia masih mempelajari laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom diketahui melaporkan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya. Tom melaporkannya atas dugaan maladministrasi.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menjelaskan hingga saat ini laporan tersebut masih dalam proses penalaan. Hal itu untuk menentukan apakah Ombudsman memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan Tom.

"Jadi pada tahap ini tentu kami masih di dalam tahap untuk menilai apakah laporan dari pak Tom Lembong dan kuasa hukumnya itu akan menjadi kewenangan Ombudsman atau tidak," kata Najih usai menerima audien Tom dan tim kuasanya hukumnya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

#tomlembong #ombudsman #imporgula

Video Editor: Rully Fauzi
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00...hukumnya untuk melakukan audisi dalam rangka menyampaikan keluhan
00:06tentang kegugahan adanya malat instrasi dalam proses audit, audit BPKP
00:15berkait proses audit yang kemudian juga menyumbuhkan perudian
00:21yang berdampak pada proses terjadinya proses peradilan di pengadilan negeri di Jakarta
00:37karena itulah kami di dalam proses audiensi tadi
00:43mendalami apakah hal-hal yang bisa menjadi kewenangan umusmen tentu akan kita mendalanjuti
00:53jadi pada tahap ini tentu kami masih di dalam taraf untuk menilai apakah dugaan ala koran
01:01dari Pak Tom Lebong dan kuasa hukumnya itu akan menjadi kewenangan umusmen atau tidak
01:08dan itu akan dilakukan verifikasi oleh tim pengadilan masyarakat
01:14yang untuk menilai apakah syarat-syarat formil dan materialnya dipenuhi
01:19sehingga umusmen bisa melakukan proses pembeksan
01:23kami belum mengambil keputusan karena itu tentu akan melalui mekanisme di umusmen
01:31yaitu keputusan apakah kemungkinan umusmen untuk menetapkan apakah pengaduan Pak Tom Lebong
01:37atau termasuk peranak kewenangan umusmen atau tidak
01:40dan setelah itu nanti tim Plenu akan menetapkan tim pemeriksaan
01:46dari keluhan tentang dugaan adanya malah administrasi tersebut
01:51itu tadi yang sudah kami sampaikan kepada Pak Tom Lebong dan kuasanya
01:55dan kami telah mendengar apa yang menjadi harapan dan keluhan dari Pak Tom Lebong
02:01di dalam menyampaikan aduan ini
02:04demikian tim dari saya
02:06selamat menikmati
02:08selamat menikmati
02:10selamat menikmati
02:12selamat menikmati
02:14selamat menikmati
02:16selamat menikmati
02:18selamat menikmati

Dianjurkan