JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Anda memiliki rekening di bank yang tak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu lama?
Jika iya, maka bisa saja rekening menganggur Anda dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
PPATK menyebut menghentikan sementara rekening menganggur atau dormant untuk melindungi nasabah.
Data PPATK bilang ada 140 ribu lebih rekening dormant yang membuka celah digunakan untuk kejahatan.
Merespons pembekuan rekening menganggur, Menko Polkam Budi Gunawan menyebut pemerintah bakal memastikan dana masyarakat tetap dijamin.
Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK & stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki & disimpan di perbankan, kata Budi Gunawan dalam siaran persnya.
PPATK sebelumnya mengungkap rekening dormant atau yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama rawan disalahgunakan, misalnya untuk transaksi tindak pidana hingga korupsi.
Namun, di sisi lain masyarakat juga perlu mendapat penjelasan lebih utuh soal pembekuan rekening mereka yang tak aktif, agar hak masyarakat untuk mengelola rekening banknya sendiri tidak terciderai.
Lalu bagaimana dampaknya kepada masyarakat? Kita tanyakan langsung kepada salah satu warga yang terkena blokir PPATK, Nur Azizah.
Baca Juga Rekening Tak Aktif 3 Bulan Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Negara Tak Boleh Semaunya |BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/609307/rekening-tak-aktif-3-bulan-diblokir-ppatk-hotman-paris-sebut-negara-tak-boleh-semaunya-berut
#ppatk #rekeningbank #blokir
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kebijakan ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609690/full-warga-ceritakan-kronologi-rekening-bank-diblokir-ppatk-sapa-pagi
00:30Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening Dorman itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk tindak kejahatan
00:43Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis yang kita periksa itu lebih dari 150 ribu rekening digunakan untuk kejahatan
00:57Dan bentuk perlindungan kepada nasabah kepada masyarakat ya tentu kepada saudara-saudara kita agar mereka terhindar dari tindak pidana kejahatannya
01:10Karena fakta di lapangan itu banyak sekali ya saudara-saudara kita itu pemilik sahar rekening tapi rekeningnya digunakan untuk kejahatan
01:20Lalu ketika ada proses hukum dia yang bolak-balik dipanggil oleh penyidik
01:25Kan berapa banyak effort yang dia keluarkan, waktu, tenaga, uang gitu kan
01:30Data PPATK bilang ada 140 ribu lebih rekening Dorman yang membuka celah digunakan untuk kejahatan
01:36Respon pembukuan rekening menganggur, Menko Pulkam Budi Gunawan menyebut pemerintah bakal memastikan dana masyarakat tetap dijamin
01:43Kemenko Pulkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan
01:53Kata Budi Gunawan dalam siaran persnya
01:56PPATK sebelumnya mengungkap rekening Dorman atau yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama rawan disalahgunakan
02:02Misalnya untuk transaksi tindak pidana hingga korupsi
02:05Namun di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapat penjelasan lebih utuh soal pembekuan rekening mereka yang tak aktif
02:12Agar hak masyarakat untuk mengelola rekening banknya sendiri tidak tercederai
02:16Tim Liputan Kompas TV
02:18Saudara PPATK bilang akan memblokir sementara sejumlah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 bulan atau lebih
02:30Kemudian bagaimana dampaknya kepada masyarakat
02:33Kita kataikan langsung kepada salah satu warga yang terkena blokir PPATK
02:38Nur Aziza
02:39Selamat pagi Mbak Aziza
02:40Selamat pagi Mas
02:43Mbak Aziza boleh diceritakan gak Mbak? Ini kira-kira waktu itu kapan kemudian Mbak Aziza tahu rekeningnya diblokir
02:50Kemudian ini dari mana tahunya Mbak?
02:53Ya, saya sebagai nasabah salah satu bank
02:57Terus pada hari Rabu, tepatnya tanggal 16 Juli
03:00Jam setengah 12 siang tuh saya dapat transferan BSU tahap 4
03:05Nah, sorenya jam 5-an gitu malah dapat email dari akun nama banknya
03:13Lalu newsletter yang memberitahukan kalau rekening saya itu telah dilakukan penghentian sementara
03:20Di email itu tuh di bawah surat pemberitahuan itu tuh bahkan disertakan form bisa klik di sini
03:28Nah, menurut saya kok jadi kayak gak sejalan ya antara kebijakan dan implementasinya
03:33Pertama karena meski sudah mendapat pemberitahuan telah dilakukan penghentian sementara
03:39Tapi faktanya rekening saya masih bisa digunakan sampai saat ini
03:43Semalam saat dihubungi tim Kompas TV bahkan saya memastikan lagi nih
03:49Apakah masih bisa melakukan cek saldo lewat mobile banking dan ternyata masih bisa
03:55Ini bukan berarti saya nantangin loh ya, tapi faktanya ini yang saya alami gitu
04:00Oke, tapi ketika kemudian dapat notif dari PPATK itu tadi mbak
04:05Kira-kira selain cek saldo bisa yang lain gak mbak?
04:07Transfer bisa, nerima bisa?
04:10Pengambilan juga masih bisa kok
04:12Masih bisa?
04:12Kalau saya lakukan di tanggal 17 juga saya masih bisa melakukan tarik tunai
04:18Nah, yang saya khawatirkan sih sebenarnya ada form di bawah surat pemberitahuan ya
04:24Yang sepertinya justru mengarahkan saya untuk klik di sana
04:28Ini nih, saya tuh sempat curiga di awalnya
04:31Wah, jangan-jangan ini pising
04:33Karena kan kok diarahkan untuk klik satu form yang saya gak tau itu form apa
04:39Makanya begitu baca surat pemberitahuan itu
04:42Saya langsung membuangnya ke trust bank ya dan akhirnya saya melakukan aktivitas untuk cek lagi di mobile bankingnya
04:49Dan ternyata masih bisa kok dilakukan
04:51Oke, ini kan mbak Aziza masih bisa melakukan semua aktivitas perbankan gitu lewat mbanking
04:57Kemudian mbak Aziza sempat gak mencoba untuk menghubungi pihak PPATK atau misalnya menghubungi pihak bank untuk memastikan ini bener gak sih rekening saya kena blokir gitu?
05:08Belum sih sampai hari ini saya belum memastikan karena ternyata tarik tunai pun kan saya masih bisa
05:15Jadi ya saya belum, saya rasa saya belum perlu untuk melakukan pengecekan ke bank
05:20Oke, tapi mbak Aziza kalau kita trace back ke belakang gitu ya
05:24Sebelumnya ini rekeningnya mbak Aziza ini adalah rekening yang utama atau rekening secondary gitu mbak?
05:30Dulu waktu masih kerja di perusahaan ini jadi rekening utama ya
05:37Tapi setelah saya bekerja sebagai freelancer ini jadi ya masih jadi rekening utama
05:43Yang artinya kan sekarang juga ya keluar masuknya gak begitu aktif
05:48Karena sekarang setelah saya juga bergabung di salah satu pekerjaan yang baru
05:53Ada rekening utama di luar rekening ini, di luar rekening yang plat merah
05:59Jadi ini akhirnya jadi secondary sih
06:01Nah sebenarnya udah ya hampir 2 tahun lah
06:06Cuman kan keluar masuknya juga ya kalau ada job-joban aja sih
06:10Oh kira-kira berapa lama frekuensinya ketika ada transaksi di rekening mbak yang secondary ini
06:16Apa misalnya bisa dipastikan setiap bulan ada atau 3 bulan sekali gitu mbak?
06:21Enggak mungkin setiap bulan sih
06:23Ya kalau ada kerjaan kayak bisa sekitar terakhir
06:27Tapi sebelum saya dapet surat memberi tahun itu
06:30Saya masih ada pekerjaan sebulan sebelumnya malah
06:36Oke sebulan sebelumnya ada pekerjaan dan ada rekening ada mutasi masuk gitu ya?
06:41Betul-betul ada mutasi masuk ke rekening saya
06:44Oke tapi pernah gak mbak Aziza rekening itu kemudian tidak ada aktivitas sama sekali di jangka waktu lebih dari 3 bulan?
06:52Ada pernah
06:53Itu dan ini sebelum ada pengumuman ataupun kebijakan soal pembekuan rekening ini ya mbak ya?
07:00Sebelum adanya ini justru sempat sih 3 bulanan gak aktif gitu
07:06Terus terakhir itu ya yang sebulan sebelum ada pemberitahuan
07:12Terakhir ada mutasi masuk terus ditambah pas di hari yang samanya ada BSU juga masuk
07:20Jadi kan ada 2 transaksi masuk dikurun kurang lebih dari 1 bulan
07:29Oke nah ini mbak Aziza kan sebenarnya kalau untuk sehari-harinya tidak terdampak dengan adanya notifikasi tadi
07:35Yang sebenarnya rekening anda tidak diblokir gitu ya karena masih bisa transaksi
07:38Tapi mbak Aziza rencana mau melakukan sesuatu gak?
07:41Misalnya tadi yang saya bilang sebelumnya akan datang ke bank
07:46Atau mungkin menghubungi pihak PPATK ataupun mungkin mengirimkan email gitu ya
07:51Terkait dengan ini sebenarnya lagi-lagi
07:53Rekening saya itu kenapa sih apakah gak khawatir mbak
07:56Kalau kemudian sudah ada notifikasi ini kemungkinan beneran terblokir gitu?
08:02Mungkin ya yang nanti bisa saya lakukan mungkin saya akan coba cek dulu ya ke bank ya
08:07Apakah benar-benar rekening ini sudah terblokir?
08:11Nah tapi yang saya mau tanyakan sebenarnya yang kebijakan ini tuh yang menggelisahkan buat ibu mertua ya
08:18Jadi kan karena orang sudah tua lalu begitu mendapat kabar seperti ini kan jadi dia bingung sementara
08:25Rekening dia tuh aktivitasnya ya hanya mutasi dari transferan anak-anaknya gitu kan
08:31Transaksinya justru ya masuk dari anak-anaknya yang juga gak tentu setiap bulan sekali
08:36Nah apakah ini juga akan terblokir juga ya nanti mungkin sih bisa dilakukan pengecekan ke bank juga sih
08:43Oke terakhir Mbak Zizah mungkin menurut Anda seperti apa nih ketika Anda mendengar adanya kebijakan ini
08:51Dan Anda menerima notifikasi Anda menurut Anda seperti apa kebijakan pemerintah ini dan harapan ke depannya seperti apa Mbak?
08:57Iya kalau menurut saya sih jadi kayak gak sejalan aja sih antara kebijakan dan implementasinya
09:05Pertama karena di surat pemberitahuan kan dikatakan sudah telah dilakukan penghentian sementara
09:11Tapi faktanya rekening itu juga masih bisa saya gunakan kan sampai saat ini
09:17Lalu yang kedua adanya form yang nempel di bawah surat pemberitahuan itu buat ini justru berbahaya sih kalau menurut saya
09:27Karena lagi-lagi kan itu justru mengarahkan orang untuk mengklik yang jangan-jangan itu adalah pising ya
09:34Yang jangan-jangan kalau di klik jadi semakin membahayakan si pemilik rekening
09:39Terus juga saya justru mau bertanya sih sebenarnya
09:43Kenapa sih kebijakan ini dilakukan dan mau dikemanakan sih uang milik nasabah yang adalah milik rakyat gitu kan
09:52PPATK kan juga bilang dari 150-an tadi dari video tadi yang diputarkan dari 150-an ribu rekening yang diblokirkan
10:01Ada nilainya sekitar 428 miliar
10:05Nah itu uangnya mau dikemanakan
10:07Terus juga untuk yang formnya itu form yang klik di sini
10:12Ini kan jadi kayak membukakan jalur baru buat pelaku pising gitu
10:16Untuk semakin marak melakukan kejahatan digital
10:20Jadi ya kalau menurut saya sih kaji ulang deh pak ini kebijakannya
10:25Karena kan selain juga membingungkan kan juga membahayakan
10:28Masa iya sih mau melindungi tapi justru menyusahkan ya
10:33Mau melindungi kan tadi bilangnya kan mau melindungi
10:37Dijamin juga keamanannya uang yang ada di rekening dorman tetap ada di situ
10:41Tapi kok jadi menyusahkan
10:43Oke apalagi ketika benar-benar diblokir gitu ya
10:46Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh nasabah ini banyak sekali
10:49Untuk kemudian membuka bagaimana bisa membuka lagi
10:52Dan tadi kata Anda juga sebenarnya di satu sisi bisa bersyukur karena tidak benar-benar terblokir
10:58Tapi di sisi lain dipertanyakan juga implementasinya seperti apa di lapangan
11:01Baik kita harapkan semoga rekening Mbak Zizah tetap aman
11:06Tidak terblokir benar-benar terblokir
11:08Atau mungkin nanti Mbak Zizah sekali lagi bisa memastikan lagi apakah benar-benar terblokir
11:12Semoga tidak menimpa orang lainnya di sekitar Anda maupun pemirsa di rumah
11:17Terima kasih Mbak Nur Azizah telah bergabung bersama kami di Sapa Indonesia Pagi
Jadilah yang pertama berkomentar