00:00Hai kompresi PR sekali ini karena Pak Menteri harus menyelesaikan sejumlah yang tugas-tugas
00:07yang harus diselesaikan mungkin selanjutnya untuk mempercepat silahkan Pak Menteri untuk
00:13menyampaikan kepada rekan-rekan media baik Bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum
00:19warahmatullahi wabarakatuh selamat malam shalom Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan pertama
00:26teman-teman semua saya minta maaf yang telah menunggu di kantornya dari sejak siang dan Alhamdulillah
00:35tadi SK Bapak Presiden tepres maksud saya Bapak Presiden terkait dengan pemberian abolisi kepada
00:47saudara Tom Lembong dan juga amnesti kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan ya
00:55kalau amnesti itu jumlahnya 1178 ya 1178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto dan
01:10kedua ada atas nama Yulius ya itu kasus ITE juga jadi Yulius Yulius Paona Paunganan ya Yulius
01:26Paunganan itu kasus ITE juga jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara dan sekali
01:33saya mohon maaf karena tadi kami baru menerima Kepres dan harus mengantarkan kepada tadi saya bersama-sama
01:41dengan Menteri IMIPAS di istana menyerah pihak mensasnek menyerahkan Kepresnya dan kami harus
01:49sekalian mengantar ke tadi Pak Dirjanahu yang mengantar Kepres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah
01:59juga sudah diterima oleh Kementerian Menteri IMIPAS terkait dengan ini nah oleh karena itu teman-teman
02:07sekalian saya ingin menyampaikan yang pertama bahwa ide tentang amnesti dan abolisi itu dari awal tapi sama
02:21saya tidak pernah membicarakan tentang orang dari awal Bapak Presiden memang menginginkan
02:27karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI
02:33jadi
02:35beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini
02:43karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonstruksi dengan amnesti
02:51sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen datanya berasal dari Kementerian IMIPAS
03:01ada pengguna narkotika kemudian ada makar bersenjata eh tanpa senjata yang di Papua sebanyak 6 orang
03:15kemudian ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang
03:21kemudian penderita paliatif 16 orang
03:26kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang
03:33kemudian usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang
03:38kemudian
03:40tadi yang saya sebutkan Dr. Iulianus Pao Nganan satu orang
03:46dan Pak Hasto Kristianto
03:49kemudian di luar itu juga ada
03:53penghinaan kepada
03:56Kepala Negara ITE juga tiga orang
04:00nama-namanya nanti akan kita buka karena setelah malam ini juga
04:05karena Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus
04:08dan Alhamdulillah
04:10saya dapat laporan tadi
04:12Menteri IMIPAS sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti
04:17tentu berkoordinasi dengan
04:20para eksekutor dari pelaksanaan
04:25pelepasan kalau masih dalam status tahanan
04:28kemudian satu itu adalah pemberian abolisi kepada Bapak Tom Lembong
04:37nah karena itu sekali lagi saya ingin menggarisbawahi
04:40bahwa khusus yang terkait dengan Pak Tom Lembong
04:45kemudian Pak Hasto sekali lagi
04:47ini bukan soal
04:50Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum
04:54tetapi Presiden punya pertimbangan
04:57bagaimana seluruh kekuatan politik
05:00itu bisa bersama-sama
05:03membangun Republik ini dengan
05:05apalagi sebentar lagi kita akan merayakan
05:0880 tahun Indonesia Merdeka
05:1180 tahun Indonesia Merdeka
05:13kita punya cita-cita untuk
05:16meraih Indonesia Emas tahun 2045
05:19dengan tantangan global yang luar biasa
05:23politik dan lain sebagainya
05:25maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan
05:28nah karena itu sekali lagi
05:30itu yang paling membuat
05:32yang tentu ditunggu-tunggu oleh teman-teman media
05:34apa yang menjadi alasan sesungguhnya
05:36dari pemberian amnesti
05:39kemudian juga abolisi kepada
05:43salah satunya adalah kepada Tom Lembong
05:46saya rasa itu dari kami
05:48terima kasih
05:49kalau ada pertanyaan
05:51silahkan di
05:52silahkan
05:53rekan-rekan
05:54satu
05:55gak usah banyak-banyak ya
05:56satu
05:57dua pertanyaan aja satu
05:58kemudian di belakang satu
05:59silahkan
06:00mas dulu
06:01langsung aja dua-duanya ya
06:05ya
06:06permisi Pak Menteri
06:07saya Rizky dari Tempo
06:09pertanyaan sih
06:11saya sih gak terlalu paham ya
06:12soal mekanisme pemberian amnesti
06:14mungkin Bapak bisa menjelaskan
06:15kan setahu saya
06:17kasusnya Pak Hasto ini
06:18kan belum inkrah ya Pak
06:20dari malam tadi gitu
06:22nah
06:23dan KPK juga
06:24berusaha
06:25masih ada apa
06:26waktu malam tadi itu
06:27ada rencana untuk mengajukan banding
06:28kasus itu
06:29ini gimana pemerintah menjawab soal ini Pak
06:32memberikan amnesti
06:33kepada kasus yang belum inkrah gitu
06:35itu aja sih dulu Pak
06:36langsung
06:37langsung aja
06:38langsung aja
06:39oh satu lagi
06:40silahkan
06:45perkenalkan saya Dian dari Koran Tempo
06:48Pak Subratman
06:49banyak pakar hukum yang menyeroti
06:51pemberian amnesti dan abolisi ini
06:53karena
06:54ini disebutkan sebagai
06:56akan menjadi presiden buruk
06:57dikhawatkan presiden buruk
06:58bagi penanganan korupsi
07:00karena penyelesaian
07:01kasus ini
07:02dirasakan kepentingan politik
07:04menurut Bapak sendiri
07:05apakah ini
07:06menjadi strategi
07:07salah satu upaya pemerintah
07:08untuk
07:09tadi satunya rekonsumensi
07:10rekonsumensi
07:11terutama saat
07:13dengan kubu
07:14kubu satu dan tiga
07:16saat pilpres
07:17dan bagaimana tanggapan Bapak
07:18soal
07:19apakah ini adalah
07:20upaya pemerintahan perbawa
07:22untuk merangkul
07:23PDIP
07:24terima kasih
07:25terima kasih
07:26saya tidak akan
07:27masuk ke
07:28subtansi yang
07:29sifatnya politis ya
07:31karena saya bicara
07:32dari sisi hukumnya
07:34bahwa
07:35yang namanya
07:36grasi
07:38kemudian
07:39amnesti
07:40abolisi
07:41dan rehabilitasi
07:43itu adalah
07:44hak perorogatif
07:45atau hak istimewa
07:46dari seorang presiden
07:47siapapun presidennya
07:48dan contoh
07:50pemberian amnesti
07:51berarti
07:52itu
07:53hampir semua presiden
07:54pernah melakukan
07:55hampir
07:56bahkan
07:57mungkin
07:58semua presiden
07:59pernah melakukan
08:00untuk
08:01kasus-kasus
08:02yang terkait dengan
08:03pemberian
08:04amnesti
08:05abolisi
08:06bahwa ada
08:07kekhawatiran
08:08terkait dengan
08:09apa yang disampaikan
08:10tadi
08:11tidak usah khawatir
08:12bahwa
08:13Bapak presiden
08:14tidak akan
08:15pernah
08:16gentar
08:17untuk
08:18tindak pidana korupsi
08:19pemberantasan itu
08:20tetap akan
08:22dilanjutkan oleh
08:23semua aparat
08:24penegak hukum
08:27kalau kemudian
08:28ada yang seperti
08:29ini
08:30teman-teman bisa
08:31nanti
08:32bisa
08:33membandingkan
08:34artinya
08:35presiden mendengar
08:36apa yang menjadi
08:37suara publik
08:38itu intinya
08:39ya
08:40nah karena itu
08:41tidak usah ragukan
08:42presiden
08:43dan kami jajarannya
08:44semua
08:45akan tetap
08:46memastikan
08:47bahwa
08:48gerakan
08:49pemberantasan korupsi
08:50itu tidak akan
08:51terpengaruh dengan
08:52pemberian amnesti
08:53dan
08:54abolisi hari ini
08:55jadi ini adalah
08:56sekali lagi
08:58pertimbangannya
08:59tadi
09:00rekonsiliasi
09:01persatuan
09:02presiden
09:03pingin semua
09:04komponen bangsa
09:05berpartisipasi
09:06dan bersama-sama
09:07karena presiden
09:08merasa
09:09semua
09:10anak negeri
09:11ayo kita bersama-sama
09:12untuk membangun
09:13apalagi dengan
09:14seluruh elemen
09:15kekuatan politik
09:16kemudian
09:17yang kedua
09:18bahwa
09:19apakah
09:20tepat
09:21amnesti
09:22diberikan
09:23kepada
09:24Pak Hasto
09:25ya
09:26karena
09:27belum
09:28intinya
09:29adalah
09:30baik
09:31amnesti
09:32maupun
09:33abolisi
09:34yang menghentikan
09:35proses penuntutan
09:36dan termasuk
09:37memberi pengampunan
09:38tidak
09:39sama sekali
09:40ada
09:41aturannya
09:42bahwa
09:43keputusannya itu harus
09:44tidak ada
09:45nah karena itu
09:46saya ingin
09:47sampaikan kepada
09:48teman-teman
09:49itu
09:50soal
09:51soal
09:52penilaian presiden
09:54penilaian presiden
09:55penilaian presiden
09:56cuman
09:57bedanya
09:58adalah
09:59kalau
10:01abolisi
10:03sebenarnya
10:04kedua-duanya itu
10:05mirip
10:06kalau kita lihat
10:07di undang-undang
10:08amnesti
10:09dan abolisi
10:10undang-undang
10:11nomor 11
10:12tahun
10:1354
10:14disitu
10:15dijelaskan
10:16bahwa yang namanya
10:17abolisi
10:18adalah
10:19pengampunan
10:20yang berakibat
10:21punya akibat
10:22ya
10:23punya akibat
10:24nah karena itu
10:25kalau
10:26untuk yang
10:27abolisi
10:28adalah
10:29menghentikan penuntutan
10:30jadi
10:32akibatnya
10:33itu
10:34kurang lebih
10:35sama ya
10:36jadi saya berharap
10:37diskusi kita
10:38diskursus kita
10:39tidak lagi
10:40mempersoalkan
10:41kenapa
10:42karena itu juga
10:43sesungguhnya
10:44adalah merupakan
10:45hak prerogati presiden
10:47oke ya
10:48cukup ya
10:49makasih
10:50satu lagi
10:51satu lagi
10:52silahkan
10:53amnesti
10:54jelas menyebut nama orang
10:55jadi yang terkait dengan Pak Hasto yang diberikan adalah kepada Pak Hasto ya oke ya
10:58selamat malam
11:00satu lagi
11:01satu lagi
11:02selamat malam
11:03satu lagi
11:04satu lagi
11:06ulangi
11:07mbak Dian
11:08mbak Dian
11:09saya Dian
11:10saya Dian dari Harian Kompas Pak
11:11untuk 1.700 yang menyebabkan
11:121.178
11:141.178 itu yang terkait
11:15kasus korupsi berarti hanya dua itu ya Pak Hasto dan
11:18Tom Limbong ya Pak
11:19ini kan untuk kasus korupsi sendiri
11:21terkait dengan Pak Hasto yang diberikan adalah kepada Pak Hasto yang diberikan adalah kepada Pak Hasto ya oke ya
11:24terima kasih
11:25terima kasih
11:26selamat malam
11:27satu lagi
11:28satu lagi
11:29dari Kompas
11:30ulangi
11:31mbak Dian
11:32saya Dian dari Harian Kompas Pak
11:33untuk 1.700 yang menyebabkan
11:351.178
11:361.178 itu yang terkait
11:39kasus korupsi berarti hanya dua itu ya Pak Hasto dan Tom Limbong ya Pak
11:45ini kan untuk kasus korupsi sendiri kan memang biasanya itu melibatkan orang-orang yang punya pengaruh dan kuasa begitu Pak
11:52kalau yang lainnya juga ikut-ikutan untuk ini bagaimana Pak kriterianya apa Pak supaya jelas
11:58saya sudah sampaikan tadi kan sudah jelas pertimbangan konstitusional kita ya
12:03tentu presiden dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi sekali lagi tidak akan menurunkan
12:12presiden sudah berkali-kali bukan hanya setelah beliau menjadi presiden
12:19kami mendampingi beliau sudah sekian lama ya dan itu tidak pernah berubah
12:25jadi untuk yang sekarang sekali lagi adalah ini bentuk
12:31presiden pingin ada rekonsiliasi nasional
12:35rekonsiliasi nasional ya
12:37terima kasih
12:39baik makasih rekan-rekan semua selamat malam atas kecepatannya
12:43karena kepresnya berlaku hari ini 1 Agustus seharusnya
12:49ya
12:51kepresnya berlaku 1 Agustus
12:53nah yang berikutnya pelaksanaannya silahkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu
12:59terima kasih
13:01terima kasih
13:05terima kasih
13:07terima kasih
13:09terima kasih
13:11terima kasih